Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Rabu, 18 Oktober 2017

Satpol PP Temukan 9 AGB yang Ngaku Beri Layanan Hubungan Intim

DENPASAR- Meski sejumlah aturan telah dibuat, namun keberadaan tempat prostitusi di Denpasar malah makin banyak.

Informasi yang dihimpun, rupanya sebuah rumah di Jalan Tirta Ening II, Sanur Kauh, Denpasar telah jadi sarang bagi para pekerja seks komersial (PSK).

Setelah dikeluhkan warga sekitar, akhirnya Satpol PP Denpasar langsung mendatangi lokasi yang disebut-sebut sarang PSK itu Selasa (3/10/2017).

Tak banyak basa-basi, sejumlah PSK yang rata-rata masih berusia dibawah 30 tahun itu pun ditemui dan langsung digiring menuju kantor Satpol PP Jalan Kecubung, Denpasar.

‘’Tindakan ini kita lakukan menindaklanjuti laporan dari masyarakat bahwa ada lokasi prostitusi di kawasan tersebut,’’ ujar Kasi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Gede Sudana.

Setelah dimintai keterangan, sembilan PSK dengan terang-terangan mengaku bahwa mereka adalah PSK.

Selanjutnya, para PSK muda itu disebut-sebut bakal disidangkan pada 6 Oktober 2017 di Kejari Denpasar.

"Untuk tindakan tegas kami akan melakukan Tindak Pidana Ringan pada tanggal 6 Oktober mendatang di Pengadilan Negeri Denpasar,’’ ujarnya.,

Isnin, 16 Oktober 2017

Cabuli Tiga Anak Kandung

MANADO - Bripka Inisial EA, oknum anggota Polres Kota Bitung, resmi ditahan oleh Polda Sulut, Senin (3/10).

Dari informasi yang diperoleh Tribun Manado, Bripka EA diduga melakukan kasus pencabulan pada ketiga anaknya selama bertahun-tahun.

Dua dari korban berstatus sebagai anak kandung, sedangkan satu korban lainnya adalah anak tirinya.

Dugaan kasus pencabulan terbongkar setelah ketiga anaknya melaporkan sang ayah di Direktorat Resere Kriminal Umum Polda Sulut.

Usai mendapat laporan tersebut, Bripka EA langsung diamankan anggota Polda Sulut dan diperiksa secara intensif.

Kabid Propam Polda Sulut, AKBP Dheny Dariadi ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus ini masih sementara ditangani Direskrimum.

"Yang jelas sudah ditangani, dan yang bersangkutan pasti akan dihukum seberat-beratnya," kata dia.

Selain menghadapi Sanski pemecatan, Dheny menambahkan pasal pidana pasti akan dikenakan.

"Kalau bersalah pasti akan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selain itu pasal pidananya juga jalan," tegasnya.

Rabu, 11 Oktober 2017

Tukang Ojek Cabuli Gadis Belia

JAKARTA - Aparat Polsek Pancoran, Jakarta Selatan menangkap Nafis (28), tukang ojek di kawasan Mampang Prapatan, setelah mencabuli gadis di bawah umur, Kamis (14/9/2017).

Kapolsek Pancoran Komisaris M Hari Agung Julianto menyatakan, aksi Nafis dilakukan dengan memperdaya korban saat pertemuan mereka pada Kamis (31/8/2017) lalu.

Saat itu, kata Kompol Hari, kepada korban berisinial AF (16), pelaku menjanjikan jalan-jalan dan melihat alam surga.

"Pelaku bilang ke korban katanya dijanjikan ke alam surga. Kami masih dalami lagi statement soal itu," kata Kompol Hari, Kamis (14/9/2017).

Kalimat ajakan menuju 'alam surga' masih menjadi pernyataan.

Bisa jadi 'surga' yang dimaksud pelaku hanya sebagai kalimat kiasan untuk menjalankan modusnya mencabuli korban.

Korban saat itu diajak jalan-jalan oleh pelaku menggunakan sepeda motor.

Namun, ternyata pelaku membawa korban ke Hotel MVN di Duren Tiga. Di sanalah pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.

Ahad, 8 Oktober 2017

Tukang Ojek Cabuli Gadis Belia

JAKARTA - Aparat Polsek Pancoran, Jakarta Selatan menangkap Nafis (28), tukang ojek di kawasan Mampang Prapatan, setelah mencabuli gadis di bawah umur, Kamis (14/9/2017).

Kapolsek Pancoran Komisaris M Hari Agung Julianto menyatakan, aksi Nafis dilakukan dengan memperdaya korban saat pertemuan mereka pada Kamis (31/8/2017) lalu.

Saat itu, kata Kompol Hari, kepada korban berisinial AF (16), pelaku menjanjikan jalan-jalan dan melihat alam surga.

"Pelaku bilang ke korban katanya dijanjikan ke alam surga. Kami masih dalami lagi statement soal itu," kata Kompol Hari, Kamis (14/9/2017).

Kalimat ajakan menuju 'alam surga' masih menjadi pernyataan.

Bisa jadi 'surga' yang dimaksud pelaku hanya sebagai kalimat kiasan untuk menjalankan modusnya mencabuli korban.

Korban saat itu diajak jalan-jalan oleh pelaku menggunakan sepeda motor.

Namun, ternyata pelaku membawa korban ke Hotel MVN di Duren Tiga. Di sanalah pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.

Rabu, 4 Oktober 2017

Pengemudi Ojek Ajak Berhubungan Intim

JAKARTA -- Driver atau pengemudi ojek online (Grab Bike), Chairulloh (37) sudah saling mengenal dengan korban cabulnya DS (17).

Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Andry Wibowo mengatakan, Chairulloh menjanjikan sesuatu terhadap DS. Hingga, akhirnya DS mau diajak berhubungan intim.

"Ada unsur janji. Satu sudah saling mengenal. Mungkin kalau mau disetubuhi itu ada janji lah, mau dikawinin atau apa lah," ujar Andry saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/9/2017).

Namun, ucap Andry, penyidik masih mengusut janji apa yang dilontarkan oleh Chairulloh hingga DS mau ditiduri, "Tapi ada unsur janji, janjinya apa saya belum bisa disampaikan," ujar Andry.

Andry menerangkan, Chairulloh dan DS pun beberapa kali sempat berboncengan naik motor berdua. Lantaran, Chairulloh merupakan langganan DS.

"Kan' itu sudah sering jemput. Iya itu sudah langganan," ujar Andry.

Sebelumnya, Chairulloh mencabuli pelanggannya sendiri berinisial DS. Ia diminta untuk mengantar ke tempat di mana DS tengah melangsungkan praktek kerja lapangan.

Namun, Chairulloh malah membawa DS ke kontrakan seorang temannya di Jalan Slamet Riyadi, Matraman, Jakarta Timur.

Chairulloh membawa DS ke dalam kontrakan. Pelaku pun tak dapat menahan nafsu birahinya. Ia membujuk rayu DS, seraya memeluk dan menyiumi korban, hingga terjadi persetubuhan antara keduanya.

Atas tindakannya itu, Chairulloh dijerat Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ahad, 1 Oktober 2017

Pemerkosaan Anak di Jombang Sembunyi di Kolong

JOMBANG - Setelah perburuan selama setahun lebih, petugas Polres Jombang akhirnya berhasil menangkap dua predator anak alias pemerkosa anak-anak asal Kecamatan Wonosalam, Jombang.

Kedua penjahat kelamin tersebut diringkus di tempat persembunyian, rumah kerabatnya di Desa Sandi, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung.

Saat digerebek petugas, salah satu dari mereka sembunyi di kolong tempat tidur.  Dua pelaku yang menjadi buron setahun lebih itu Aris Adi Putra (19) warga Dusun Bangunrejo, Desa Sambirejo Kecamatan Wonosalam dan Usman Ari Nasrullah alias Ari (21) asal Dusun/Desa Sambirejo Kecamatan Wonosalam

"Selama setahun lebih, keduanya berpindah dari satu tempat, ke tempat lainnya. Namun akhirnya kami berhasil menangkapnya. Kami tangkap saat sembunyi di rumah saudaranya di Tulungagung," ujar Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto, Rabu sore (27/9/2017).

Agung menjelaskan, dua orang ini dijerat pasal 81 Jo Pasal 82 UURI Nomer 35 tentang Perlindungan Anak.

Meski bisa menangkap dua pelaku, namun polisi masih punya PR (pekerjaan rumah) atas kasus ini. Karena ada dua pelaku lagi yang masih buron.

"Kami mengimbau dua pelaku yang buron ini segera menyerahkan diri. Yakni IM dan UB. Jika tidak menyerah, kami akan lakukan tindakan lebih tegas lagi," ujar Kapolres Agung.

Kasus perkosaan atas korban anak di bawah umur hingga korban hamil ini mencuat pada 2016. Meski sempat mediasi, kasus ini akhirnya dibawa ke jalur hukum dengan terlapor sebanyak lima remaja yang semuanya dari Kecamatan Wonosalam.

Usai dilaporkan, petugas menangkap pelaku berinisial H (19) di jalan raya Kecamatan Bareng, Rabu 29 September 2016.

Sedangkan ARS, AR, IM dan UB menghilang.  Kini, Ars atau Aris dan Ar atau Ari telah tertangkap. Akan tetapi, polisi masih memiliki PR untuk menangkap IM dan UB.

Rabu, 27 September 2017

Pencabulan Pelajar: Korbannya Ketahuan Hamil

PEKANBARU - Seorang pelajar berusia 14 tahun di Pekanbaru diduga telah menjadi korban pelecehan seksual hingga hamil.

Korban berinisial T diketahui hamil setelah orang tuanya melakukan pemeriksaan ke puskesmas, Kamis (14/9/2017).

Orang tua korban awalnya curiga karena korban yang muntah-muntah.

Hasil pemeriksaan dokter pun membuat kaget orang tua korban.

Dari hasil pemeriksaan dokter itulah kemudian orang tua korban mempertanyakan siapa yang telah menghamili korban.

"Berdasarkan keterangan korban selanjutnya kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Pekanbaru," ujar Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Polius Hendriawan, Jumat (15/9/2017).

Pada Kamis malam, polisi akhirnya meringkus terlapor berinisial A (18).

A diamankan keluarga korban dan warga di sekitaran Holiday 88, Pekanbaru.

Kemudian dibawa ke Mapolresta untuk dimintai keterangan lebih lanjut,

A diperiksa di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.

Dari pemeriksaan tersebut diketahui jika A dan kawan-kawannya telah mencabuli korban di kos-kosan di Jalan Tiung Ujung, Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru.

Saat ini A masih dalam pemeriksaan intensif polisi

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular