JAMBI - Seorang ayah di Jambi berinisial DW ditangkap beberapa jam usai jenazah anak kandungnya ditemukan di pinggir sungai di bawah pohon jambu, Desa Jambu, Tebo Ulu, Tebo, Jambi Kamis (19/7/2018).
DW telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan anaknya laki-laki yang berusia 8 bulan.
Tribun-Video.com melansir TribunJambi.com, Polres Tebo menggelar rekonstruksi atas kasus tersebut, Senin (27/8/2018).
Melalui rekonstruksi tersebut terungkap, sebelum membunuh korban, DW terlibat cekcok dengan istrinya.
Cekcok tersebut terjadi karena NY, sang istri menolak diajak berhubungan badan.
Hal tersebut membuat DW emosi.
Pengakuan tersebut disampaikan DW pada adegan ke-4, dalam rekonstruksi ini ada 16 adegan.
"Ribut gara-gara ndak dikasih jatah," kata DW seperti dikutip dari TribunJambi.com.
Saat itu pula sekitar pukul 15.00 WIB, DW mengambil gunting yang sebelumnya disimpannya di bawah kasur.
Palaku lalu menyelipkan gunting tersebut ke pinggangnya dan mengambil korban yang saat itu digendong NY.
DW membawa korban pergi dengan alasan akan membawanya ke rumah neneknya.
DW kemudian menghabisi korban di pinggiran Sungai Batanghari.
Kejadian ayah bunuh anak sebelumnya juga pernah terjadi, satu di antaranya di Sulawesi Utara.
Seorang pria bernama Fence Solambela ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan anaknya, Daud Solambela.
Diberitakan TribunManado.com, Daud meninggal dunia pada Minggu (12/8/2018).
Kapolres Minahasa AKBP Christ Pusung mengatakan, pelaku nekat membunuh anaknya lantaran kesal, anaknya bermain terlalu lama di luar rumah.
Nuffnang Ads
SAJIAN KAMI
BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..
Rabu, 5 September 2018
Ahad, 2 September 2018
Pasangan Diduga Berbuat Asusila di Masjid Raya
BANDA ACEH - Pengunjung yang menyesaki Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, dihebohkan oleh penangkapan pasangan yang diduga berbuat mesum di basemen (bagian bawah tanah) masjid raya tersebut, Senin (27/8/2018) malam.
Kabar penangkapan pasangan yang diduga mesum di baseman Masjid Raya Baiturrahman itu beredar cepat melalui media sosial dan pesan WhatsApp.
Bukan hanya keterangan tentang kejadian penangkapan pasangan itu saja, melainkan foto keduanya juga dengan cepat tersebar luas.
Dari informasi yang diperoleh Serambi, pasangan yang diamankan sekitar pukul 19.30 WIB itu, berinisial MDY (38) pria asal Medan, Sumatera Utara yang tinggal di satu gampong di Kecamatan Baiturrahman dan pasangan wanitanya So (41) yang tercatat sebagai warga di Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh.
Pengurus Masjid Raya Baiturrahman dan petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh yang dihubungi Serambi, Selasa (28/8/2018) membenarkan penangkapan pasangan mesum tersebut
Keduanya diamankan oleh Satpam Masjid Raya dan Satpol PP yang bertugas di Masjid Raya. Keduanya sudah diserahkan ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh," kata seorang pengurus Masjid Raya Baiturrahman, kepada Serambi.
Dari kronologis penangkapan yang berkembang, sekitar pukul 19.30 WIB, pengunjung Masjid Raya melihat MDY dan pasangannya So berada di baseman dan tengah melakukan tindakan yang tak senonoh.
Warga juga melihat keduanya mesum di belakang tiang yang tidak terpantau oleh CCTV.
"Begitu melihat hal itu, warga melaporkan ke Satpam Masjid Raya dan satpam selanjutnya berkoordinasi dengan Satpol PP Kota yang bertugas di Pos Masjid Raya Baiturrahman untuk mengamankan keduanya," ujarnya.
Petugas satpam dan Satpol PP lalu turun ke baseman. Namun, ujarnya, keduanya sudah tidak terlihat melakukan hal yang melanggar syariat, diduga jamaah shalat Magrib sudah mulai turun kembali ke baseman untuk mengambil air wudhu untuk melaksanakan salat Isya.
Keduanya pun langsung diamankan dan dibawa ke pos penjagaan Masjid Raya dan didata serta dilaporkan ke piket Polsek Baiturrahman.
Hal itu untuk mengantisipasi ada kemungkinan amukan yang dilakukan oleh massa.
"Sekitar pukul 21.15 WIB kedua dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh dan selama ini petugas dan masyarakat sudah lama mencurigai gerak-gerik keduanya. Bahkan rencananya malam itu keduanya akan diamankan sekitar pukul 22.00 WIB. Namun sudah duluan diamankan sekitar pukul 19.30 WIB, lebih cepat dari perkiraan," kata seorang petugas Masjid
Kabar penangkapan pasangan yang diduga mesum di baseman Masjid Raya Baiturrahman itu beredar cepat melalui media sosial dan pesan WhatsApp.
Bukan hanya keterangan tentang kejadian penangkapan pasangan itu saja, melainkan foto keduanya juga dengan cepat tersebar luas.
Dari informasi yang diperoleh Serambi, pasangan yang diamankan sekitar pukul 19.30 WIB itu, berinisial MDY (38) pria asal Medan, Sumatera Utara yang tinggal di satu gampong di Kecamatan Baiturrahman dan pasangan wanitanya So (41) yang tercatat sebagai warga di Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh.
Pengurus Masjid Raya Baiturrahman dan petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh yang dihubungi Serambi, Selasa (28/8/2018) membenarkan penangkapan pasangan mesum tersebut
Keduanya diamankan oleh Satpam Masjid Raya dan Satpol PP yang bertugas di Masjid Raya. Keduanya sudah diserahkan ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh," kata seorang pengurus Masjid Raya Baiturrahman, kepada Serambi.
Dari kronologis penangkapan yang berkembang, sekitar pukul 19.30 WIB, pengunjung Masjid Raya melihat MDY dan pasangannya So berada di baseman dan tengah melakukan tindakan yang tak senonoh.
Warga juga melihat keduanya mesum di belakang tiang yang tidak terpantau oleh CCTV.
"Begitu melihat hal itu, warga melaporkan ke Satpam Masjid Raya dan satpam selanjutnya berkoordinasi dengan Satpol PP Kota yang bertugas di Pos Masjid Raya Baiturrahman untuk mengamankan keduanya," ujarnya.
Petugas satpam dan Satpol PP lalu turun ke baseman. Namun, ujarnya, keduanya sudah tidak terlihat melakukan hal yang melanggar syariat, diduga jamaah shalat Magrib sudah mulai turun kembali ke baseman untuk mengambil air wudhu untuk melaksanakan salat Isya.
Keduanya pun langsung diamankan dan dibawa ke pos penjagaan Masjid Raya dan didata serta dilaporkan ke piket Polsek Baiturrahman.
Hal itu untuk mengantisipasi ada kemungkinan amukan yang dilakukan oleh massa.
"Sekitar pukul 21.15 WIB kedua dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh dan selama ini petugas dan masyarakat sudah lama mencurigai gerak-gerik keduanya. Bahkan rencananya malam itu keduanya akan diamankan sekitar pukul 22.00 WIB. Namun sudah duluan diamankan sekitar pukul 19.30 WIB, lebih cepat dari perkiraan," kata seorang petugas Masjid
Selasa, 28 Ogos 2018
Empat Perempuan dalam kasus video porno
BANDUNG - Empat perempuan yang terlibat dalam kasus video porno melibatkan anak di bawah umur dengan perempuan dewasa divonis bersalah dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (28/8/2018).
Susanti, orang tua anak berinisial D (11) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 38 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Herni ibu dari anak inisial Sp (14) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 29 Undang-undang Pornografi.
"Menjatuhkan pidana penjara bagi terdakwa selama tiga tahun dikurangi masa tahanan," ujar Sunanto, Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan pembacaan putusan.
Susanti dan Herni mengetahui dan membiarkan anak-anaknya terlibat dalam perbuatan mesum dengan perempuan dewasa dengan mendapat imbalan uang dari M Faisal Akbar yang sudah divonis bersalah dengan pidana penjara tujuh tahun.
Terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini, Apriliana alias Intan yang berperan sebagai pemeran adegan mesum dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 38 Undang-undang Pornografi.
Kemudian Sri Mulyati alias Cici yang berperan sebagai penghubung dan perekrut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Orang serta Pasal 29 Undang-undang Pornografi.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan," ujar Sunanto.
Sidang digelar terpisah dengan majelis hakim yang sama.
Susanti, orang tua anak berinisial D (11) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 38 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Herni ibu dari anak inisial Sp (14) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 29 Undang-undang Pornografi.
"Menjatuhkan pidana penjara bagi terdakwa selama tiga tahun dikurangi masa tahanan," ujar Sunanto, Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan pembacaan putusan.
Susanti dan Herni mengetahui dan membiarkan anak-anaknya terlibat dalam perbuatan mesum dengan perempuan dewasa dengan mendapat imbalan uang dari M Faisal Akbar yang sudah divonis bersalah dengan pidana penjara tujuh tahun.
Terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini, Apriliana alias Intan yang berperan sebagai pemeran adegan mesum dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 38 Undang-undang Pornografi.
Kemudian Sri Mulyati alias Cici yang berperan sebagai penghubung dan perekrut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Orang serta Pasal 29 Undang-undang Pornografi.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan," ujar Sunanto.
Sidang digelar terpisah dengan majelis hakim yang sama.
Isnin, 20 Ogos 2018
Terpergok Sedang Berhubungan Intim Siang Bolong
BLORA - Dua orang oknum pegawai Rumah Sakit (RS) PKU Muhammadiyah Cepu, Blora, Jawa Tengah diberhentikan dari pekerjaannya.
Keduanya diduga berbuat mesum di dalam kamar mandi RS pada siang bolong. Akibatnya, kedua orang itu dipecat manajemen rumah sakit.
Kedua oknum tersebut berinisial JS dan IS. Mereka karyawan yang bertugas sebagai perawat di RS PKU Muhammadiyah Cepu.
Hubungan asmara antar keduanya, disinyalir sudah berlangsung cukup lama. Bahkan, pihak RS pernah melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan.
Puncaknya pada pekan lalu, saat keduanya kepergok oleh Sriyono, petugas keamanan RS.
Sriyono memergoki kedua pasangan tak resmi ini sedang asyik berbuat mesum di dalam salah satu kamar mandi RS PKU Muhammadiyah Cepu pada siang hari.
Kabid Keperawatan RS PKU Muhammadiyah Cepu, Suprapto, saat dikonfirmasi membenarkan pemecatan kedua oknum pegawai tersebut lantaran kepergok berduaan di dalam kamar mandi RS.
"Benar, SK Pemecatan keduanya per tanggal 1 Agustus kemarin. Saya tidak tahu persis kejadian detailnya. Tiba-tiba saya mendapat kabar seperti itu," tutur Suprapto, Selasa (7/8/2018).
Menurut Suprapto, oknum perawat IS sempat berpamitan kepada dirinya karena telah mendapat SK pemecatan.
“Mungkin ini pelajaran dari Allah buat saya, agar saya ke depan bisa berbuat lebih baik lagi,” ujar Suprapto menirukan perkataan oknum IS.
Keduanya diduga berbuat mesum di dalam kamar mandi RS pada siang bolong. Akibatnya, kedua orang itu dipecat manajemen rumah sakit.
Kedua oknum tersebut berinisial JS dan IS. Mereka karyawan yang bertugas sebagai perawat di RS PKU Muhammadiyah Cepu.
Hubungan asmara antar keduanya, disinyalir sudah berlangsung cukup lama. Bahkan, pihak RS pernah melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan.
Puncaknya pada pekan lalu, saat keduanya kepergok oleh Sriyono, petugas keamanan RS.
Sriyono memergoki kedua pasangan tak resmi ini sedang asyik berbuat mesum di dalam salah satu kamar mandi RS PKU Muhammadiyah Cepu pada siang hari.
Kabid Keperawatan RS PKU Muhammadiyah Cepu, Suprapto, saat dikonfirmasi membenarkan pemecatan kedua oknum pegawai tersebut lantaran kepergok berduaan di dalam kamar mandi RS.
"Benar, SK Pemecatan keduanya per tanggal 1 Agustus kemarin. Saya tidak tahu persis kejadian detailnya. Tiba-tiba saya mendapat kabar seperti itu," tutur Suprapto, Selasa (7/8/2018).
Menurut Suprapto, oknum perawat IS sempat berpamitan kepada dirinya karena telah mendapat SK pemecatan.
“Mungkin ini pelajaran dari Allah buat saya, agar saya ke depan bisa berbuat lebih baik lagi,” ujar Suprapto menirukan perkataan oknum IS.
Selasa, 14 Ogos 2018
Bidan Desa yang Dicekik dan Dirudapaksa
PELALAWAN - Bidan di Desa Lubuk Kembang Sari Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan yang diduga menjadi korban rudapaksa.
Bahkan bidan desa yang menjadi korban sempat dicekik hingga pingsan oleh pelaku pada Senin (6/8/2018) malam lalu.
Pelaku yang belum diketahui identitasnya itu saat ini sedang diburu kepolisian.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya dan meninggalkan bidan desa yang jadi korban dengan kondisi pingsan.
Sekretaris Dinas Kesehatan (Diskes) Pelalawan, Asril M.Kes, membenarkan nasib malang yang menimpa tenaga kesehatannya itu.
Pihaknya merasa sangat prihatin dengan kejadian ini dan cukup terpukul.
Padahal petugas kesehatan di desa atau Bindes melayani masyarakat sepenuh hati dan malah ditimpah musibah.
"Kami tadi baru menjenguk korban. Kondisinya memang sangat terpukul dan trauma. Sakit seperti ini memang lama sembuhnya. Bisa bertahun-tahun," beber Asril kepada tribunpelalawan.com, Selasa (7/8/2018).
Pihak Diskes sengaja menyembunyikan identitas korban dan bahkan inisialnya tidak bisa ditulis untuk mengurangi rasa trauma dan menjaga nama baik keluarga korban.
Bahkan bidan desa yang menjadi korban sempat dicekik hingga pingsan oleh pelaku pada Senin (6/8/2018) malam lalu.
Pelaku yang belum diketahui identitasnya itu saat ini sedang diburu kepolisian.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya dan meninggalkan bidan desa yang jadi korban dengan kondisi pingsan.
Sekretaris Dinas Kesehatan (Diskes) Pelalawan, Asril M.Kes, membenarkan nasib malang yang menimpa tenaga kesehatannya itu.
Pihaknya merasa sangat prihatin dengan kejadian ini dan cukup terpukul.
Padahal petugas kesehatan di desa atau Bindes melayani masyarakat sepenuh hati dan malah ditimpah musibah.
"Kami tadi baru menjenguk korban. Kondisinya memang sangat terpukul dan trauma. Sakit seperti ini memang lama sembuhnya. Bisa bertahun-tahun," beber Asril kepada tribunpelalawan.com, Selasa (7/8/2018).
Pihak Diskes sengaja menyembunyikan identitas korban dan bahkan inisialnya tidak bisa ditulis untuk mengurangi rasa trauma dan menjaga nama baik keluarga korban.
Ahad, 12 Ogos 2018
Selama 15 Tahun Jadi Budak Nafsu
TOLITOLI - Polres Tolitoli di Sulawesi Tengah terus melakukan pengembangan atas kasus Hasni (28), perempuan yang disembunyikan oleh tersangka Jago (83) sejak 15 tahun silam atau sejak 2003.
Dari pengembangan polisi berdasarkan keterangan tersangka Jago, Hasni semacam dicuci otaknya oleh pelaku.
Pelaku yang berprofesi sebagai paranormal atau dukun di kampung tempat Hasni tinggal mengatakan bahwa ada lelaki tampan bernama Amrin yang di tinggal di atas gunung yang akan menemui Hasni.
Dengan bujukan Jago, Hasni pun mau naik di lereng gunung yang jaraknya tak jauh dari rumahnya, hanya sekitar 20 meter.
Namun ternyata itu hanya akal-akalan Jago untuk membujuk Hasni. Menurut Kapolres Tolitoli AKBP M Iqbal Alqudusy, tersangka mengaku akal-akalan itu dilakukannya untuk menyetubuhi gadis tersebut saat usianya masih 13 tahun.
“Hasni ini sudah dijadikan budak nafsunya dukun ini. Caranya Hasni disugesti dengan foto laki-laki yang diberi nama Amrin. Bahwa Amrin ini adalah jin yang menyukai Hasni,” kata Kapolres Iqbal, Senin (6/8/2018).
Atas doktrinan itulah, lanjut Kapolres Iqbal, Hasni seperti orang yang terhipnotis. Dia mau saja menuruti keinginan sang dukun hingga akhirnya kegadisan Hasni terenggut.
Dalam proses penyidikan tersangka Jago mengaku bahwa nama Amrin itu diciptakan sendiri olehnya. Tersangka Jago juga mengaku telah menyetubuhi Hasni berulang kali.
Kemudian, selama 15 tahun rutinitas Hasni dan sang dukun Jago itu hanya di dua tempat, yakni di gua batu dan di pondok atau rumah yang ditempati Jago.
Menurut Kapolres Iqbal, kalau pagi hari sekitar pukul 04.00 Wita Hasni dibawa ke gua batu dan pukul 19.00 Wita Hasni dibawa ke pondok belakang rumah Jago.
Dari pengembangan polisi berdasarkan keterangan tersangka Jago, Hasni semacam dicuci otaknya oleh pelaku.
Pelaku yang berprofesi sebagai paranormal atau dukun di kampung tempat Hasni tinggal mengatakan bahwa ada lelaki tampan bernama Amrin yang di tinggal di atas gunung yang akan menemui Hasni.
Dengan bujukan Jago, Hasni pun mau naik di lereng gunung yang jaraknya tak jauh dari rumahnya, hanya sekitar 20 meter.
Namun ternyata itu hanya akal-akalan Jago untuk membujuk Hasni. Menurut Kapolres Tolitoli AKBP M Iqbal Alqudusy, tersangka mengaku akal-akalan itu dilakukannya untuk menyetubuhi gadis tersebut saat usianya masih 13 tahun.
“Hasni ini sudah dijadikan budak nafsunya dukun ini. Caranya Hasni disugesti dengan foto laki-laki yang diberi nama Amrin. Bahwa Amrin ini adalah jin yang menyukai Hasni,” kata Kapolres Iqbal, Senin (6/8/2018).
Atas doktrinan itulah, lanjut Kapolres Iqbal, Hasni seperti orang yang terhipnotis. Dia mau saja menuruti keinginan sang dukun hingga akhirnya kegadisan Hasni terenggut.
Dalam proses penyidikan tersangka Jago mengaku bahwa nama Amrin itu diciptakan sendiri olehnya. Tersangka Jago juga mengaku telah menyetubuhi Hasni berulang kali.
Kemudian, selama 15 tahun rutinitas Hasni dan sang dukun Jago itu hanya di dua tempat, yakni di gua batu dan di pondok atau rumah yang ditempati Jago.
Menurut Kapolres Iqbal, kalau pagi hari sekitar pukul 04.00 Wita Hasni dibawa ke gua batu dan pukul 19.00 Wita Hasni dibawa ke pondok belakang rumah Jago.
Selasa, 7 Ogos 2018
Perbuatan Asusila di Gedung DPRD Batam
BANGKINANG - Sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat, Berantas Lingkaran Narkoba (Berlian) mengklaim telah melaporkan dugaan perbuatan asusila di Gedung DPRD Batam ke Kepolisian Resor Kota Barelang, Batam, Kepulauan Riau.
Persoalan ini dilaporkan pada Sabtu (4/8/2018) lalu.
Hanya saja, Polresta Barelang belum mencatat laporan itu secara resmi.
Presiden DPP Berlian, Ahmad Rosano yang dihubungi, Senin (7/8/2018) pagi, mengatakan, Polresta Barelang belum menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).
"Baru sebatas informasi ke Polres Barelang. Penyidik mengarahkan harus dua alat bukti," ungkap Rosano.
Ia mengatakan, alat bukti memang sedang dikumpulkan.
Termasuk keterangan dari dua staf Sekretariat DPRD Batam yang diberhentikan karena diduga terlibat dalam masalah ini.
Rosano menjelaskan, dua staf perempuan itu diberhentikan karena sebagai pelaku asusila.
Menurut dia, informasi yang berkembang, pria pelaku asusila itu diduga dua anggota DPRD Kampar saat berkunjung ke Batam, Senin (23/7/2018) lalu.
Persoalan ini dilaporkan pada Sabtu (4/8/2018) lalu.
Hanya saja, Polresta Barelang belum mencatat laporan itu secara resmi.
Presiden DPP Berlian, Ahmad Rosano yang dihubungi, Senin (7/8/2018) pagi, mengatakan, Polresta Barelang belum menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).
"Baru sebatas informasi ke Polres Barelang. Penyidik mengarahkan harus dua alat bukti," ungkap Rosano.
Ia mengatakan, alat bukti memang sedang dikumpulkan.
Termasuk keterangan dari dua staf Sekretariat DPRD Batam yang diberhentikan karena diduga terlibat dalam masalah ini.
Rosano menjelaskan, dua staf perempuan itu diberhentikan karena sebagai pelaku asusila.
Menurut dia, informasi yang berkembang, pria pelaku asusila itu diduga dua anggota DPRD Kampar saat berkunjung ke Batam, Senin (23/7/2018) lalu.
Langgan:
Catatan (Atom)
PENCARIAN DIBLOG INI
Arkib Blog
Pengikut
Ads
Catatan Popular
-
JAKARTA - Angka 13 kerap kali dikaitkan dengan sebuah kesialan. Paling tidak itu yang dialami seorang siswi SMK. Dirinya diperkosa 13 pe...
-
Foto ini beredaran di internet. JAKARTA - Beberapa waktu lalu, pedangdut Siti Badriah diterpa isu foto syur. Foto bugil wanita mirip ...
-
LAMPUNG - Perbuatan tidak senonoh semacam ini patut dijadikan pembelajaran penting bagi orangtua dan guru di sekolah. Bagaimana tidak,...
-
INDRALAYA - Sum saat ditemui wartawan di SPK Polres OI mengaku sebelum digerebek warga, malam itu memang melakukan hubungan badan satu kali...
-
JAKARTA - Penampilan Anang dan Ashanty di Dahsyat, Minggu (8-1) kemarin menjadi bahan perbincangan di dunia maya. Pasalnya, pakaian yang di...
-
JAKARTA - Model dan aktris Baby Margaretha mengaku diintai kamera saat buang air kecil di toilet sebuah restoran. Tapi Baby tahu siapa pe...
-
SAMPIT, (Kalteng) - Pemain video syur berdurasi 3 menit 59 detik terungkap. sang wanita memang benar siswa SMAN 1 Sampit dan telah dilkelu...
-
PEKALONGAN - Sepasang pelajar SMA di Pekalongan, Jawa Tengah tertangkap basah tengah berbuat mesum didalam bilik warnet. Petugas yang meng...
-
MANOKWARI - Jaksa Penuntut Umum (JPU),Lan Woretma,SH menuntut terdakwa bersial M (14 tahun) selama 3 tahun penjara dan denda Rp 30 juta sub...
-
MEDAN - Akhir pekan kemarin, warga Kota Medan digegerkan beredarnya foto mesum mirip seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dise...






