Gara-garanya ia menjadi korban pemerkosaan dan perampasan yang dilakukan MZK (23), pria asal Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 29 Desember 2015.
Perkenalan korban dan MZK bermula pertemanan di Facebook dan kemudian janjian bertemu di Taman Jomblo.
"Setelah bertemu tersangka membawa korban ke daerah Mekarrahayu (lokasi kejahatan. Red)," kata Kapolres Cimahi, AKBP Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan melalui sambungan telepon, Minggu (10/1/2016).
Di lokasi kejadian, ujar Ade, tersangka merudapaksa korban.
Ia juga melakukan pengancaman terhadap korban jika tak melayaninya.
Usai melakukan perbuatan bejat itu, tersangka mengambil barang-barang milik korban.
"Lantas korban melaporkan tindak pidana tersebut kepada kami. Yang kemudian kami mengecek lokasi kejadian melakukan Visum et repertum korban ke RS Avisena," kata Ade.
Selain hasil visum, pihaknya juga menyita sebuah buah celana dalam milik korban yang berlumuran darah.
Lantas, lanjut Ade, pihaknya menangkap MZK (23) di kediamannya Sabtu 9 Januari 2016.