Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Ahad, 10 Julai 2016

Gadis SMP Diperkosa 20 Kali oleh Tetangganya

MADIUN - Perbuatan bejat dilakukan Nkh (26). Warga Desa Sukosari, Dagangan, Kabupaten Madiun ditangkap polisi setelah melakukan asusila, lebih dari 20 kali perkosa Ros (bukan nama sebenarnya) siswi SMP tetangganya, di Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun di bawah ancaman samurai.

Menurut Kapolres Madiun AKBP Sumaryono, pencabulan gadis bawah umur itu diketahui orangtuanya setelah puluhan kali mencabuli Ros anaknya itu.

"Tersangka mengaku sudah 20 kali mencabuli Ros, dan baru sekali melakukan ancaman dengan menggunakan samurai itu,"kata Kapolres AKBP Sumaryono .

Dikatakan Kapolres Sumaryono, sesuai pengakuan tersangka, aksi pencabulan itu kali pertama dilakukan dirumah tersangka dengan membujuk korban terlebih dahulu.

"Perbuatan tersangka itu diketahui, karena korban sudah tidak tahan dan merasa ketakutan, dengan ancaman akan dibunuh bila menolak, setiap kali ajakan hubungan badan layaknya suami istri,"jelas Kapolres sesuai laporan korban.

Ditambahkan AKBP Sumaryono, kasus pencabulan itu pertama kali dilakukan sekitar bulan Juni 2013 lalu, kemudian berlanjut hingga dilaporkan orangtua korban kepada Polisi, Senin (30/5/2016).

"Korban ini meski diancam berulang kali, baru kali ini mengadu ke orangtuanya yang kemudian melaporkan masalah pencabulan yang dilakukan tersangka ke Polisi,"kata AKBP Sumaryono.

Diungkapkannya, korban mengakui kalau tersangka Nkh itu pacarnya, tapi ancaman akan dibunuh setiap mengajak hubungan badan membuat korban merasa ketakutan dan ini yang membuat korban berterus terang kepada orangtuanya.

"Tersangka diamankan karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi tiga tahun, sekitar bulan Juni 2013 lalu di rumah tersangka di Desa Sokosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun,"kata Kapolres Sumaryono kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Polisi menjerat tersangka Nkh yang tega mencabuli Ros yang saat itu masih SMP dan masih dibawah umur, dengan Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Polisi mengenakan Pasal 76 huruf e ketentuan pidana Pasal 82 ayat 1 UU No 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Dendanya Rp 5 miliar,"tukas Kapolres AKBP Sumaryono.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular