Kapolresta Dumai AKBP Donald Happy Ginting mengatakan, korban sudah beberapa kali dicabuli tersangka berinisial DY (23). Modusnya adalah dengan bujuk rayu dengan memanfaatkan keluguan gadis kecil berusia 12 tahun itu.
"Modus tersangka menyetubuhi anak di bawah umur adalah dengan melakukan bujuk rayu," ucap Kapolresta Dumai, Selasa (12/7/2016).
Bahkan kelakuan bejat tersangka pernah dilakukan di rumah tersangka dan rumah korban di daerah Medang Kampai. Modusnya adalah dengan melihat kondisi rumah yang lagi sepi. Selain itu, tersangka juga pernah menyetubuhi korban di lokasi hutan wisata dan pinggiran pantai di Dumai.
Aksi bejat pelaku terungkap setelah orangtua korban mencurigai gerak-gerik dan perubahan dalam diri Kenanga. Setelah didesak, Kenanga mengaku telah dinodai oleh oleh tetangganya, DY.
Tidak terima anaknya yang masih kecil jadi korban nafsu bejat tersangka, pihak keluarga melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
"Setelah mendapat laporan, anggota langsung bergerak menangkap tersangka. Kini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Medang Kampai," tukas Donald.