Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Selasa, 25 Februari 2014

Suami Kerja, Istri Bersetubuhi dengan lelaki lain


PASURUAN -  Apa yang dilakukan UK (43) warga Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan ini sungguh tidak terpuji. Pasalnya, saat ditinggal suaminya bekerja ibu dua orang anak ini malah berselingkuh dengan seorang pria berinisial Mr (37) warga Bajangan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

Kabag Humas Polresta Pasuruan, AKP Sumarno menceritakan, pada Selasa (18/2/2014) siang, UK sedang asyik melakukan hubungan badan dengan selingkuhannya Mr di dalam rumahnya. Saat sedang asyik berduaan, adik kandungnya, Sf (35) datang ke rumah UK.

Sf datang ke rumah UK lantaran curiga melihat ada seorang laki-laki masuk ke dalam rumah kakak kandungnya itu. Ternyata, kedatangan Sf diketahui Mr yang berada di dalam rumah.

Takut ketahuan, Mr yang pada saat itu masih bermesraan di atas ranjang bersama UK,  kemudian. bergegas mengenakan pakaian.  Ia lalu melarikan diri lewat pintu belakang rumah.

"Dia lari lewat pintu belakang, dan bersembunyi ke sebuah ladang tak jauh dari rumah UK," kata Sumarno, Rabu (19/2/2014) siang.

Namun, di tengah perjalanan,  tiba-tiba Mr tersadar barang dagangannya masih tertinggal di rumah UK. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjual lotre keliling ini kemudian kembali ke rumah UK untuk mengambil barang dagangannya.

"Mungkin Mr mengira adik UK sudah pergi, sehingga memberanikan diri untuk kembali," kata Sumarno.

Namun, dugaan ayah satu orang anak ini salah. Pada saat hendak mengambil barangnya yang tertinggal, sudah banyak warga termasuk Sf dan suaminya yang sudah menunggu di dalam rumah. Mr pun sempat akan dihajar oleh warga setempat.

"Beruntung, mereka belum sempat dihajar. Sejumlah pamong desa mengamankan Mr dan UK dan membawa ke balai desa setempat. Di tempat itulah, keduanya mengakui perselingkuhan yang selama ini mereka lakukan,"ucapnya.

Usai diamankan di balai desa setempat, keduanya lalu dibawa ke Mapolresta Pasuruan, oleh pihak keluarganya masing-masing. Atas perbuatannya, keduanya terpaksa mendekam di penjara. "Mereka terjerat pasal 284 KUHP tentang perzinahan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara,"

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular