Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Khamis, 18 Februari 2010

REAKSI: 3 Wanita Islam Disebat

(Foto hiasan: wanita yang menjalani hukuman sebat di Aceh NAD)



Media Indonesia turut memaparkan berita 3 wanita Islam Malaysia disebat (dicambuk) dan dibawah ini di garapkan berita berkenaan serta komentar pembaca di Indonesia
- Admin's.


VIVAnews - Tiga perempuan muslim di Malaysia telah menjalani hukum cambuk. Pasalnya, mereka terbukti bersalah melakukan hubungan seks di luar nikah dengan pasangan masing-masing.

Menteri Dalam Negeri Malaysia, Hishammuddin Hussein, Rabu 17 Februari 2010, mengatakan tiga orang tersebut sudah dicambuk pekan lalu.

Seperti diberitakan laman harian The Straits Times, pernyataan Hishammuddin itu mengejutkan publik Malaysia. Pasalnya tiga orang yang tidak diungkapkan identitasnya tersebut menjadi yang pertama dieksekusi cambuk di Negeri Jiran. Bahkan, kasus mereka tidak terungkap hingga Rabu kemarin.

Dua orang mendapat enam cambukan rotan dan satu orang lagi dicambuk empat kali di penjara perempuan Kajang di luar ibukota Kuala Lumpur. "Eksekusi berlangsung sempurna," kata Hishammudin dalam sebuah pernyataan. "Meski cambukan itu tidak menimbulkan luka, mereka mengatakan cambukan itu menyebabkan rasa sakit," kata Hishammuddin.

Tidak ada informasi lain mengenai usia, dan bentuk pelanggaran yang mereka lakukan. Tiga perempuan itu dihukum berdasarkan Syariah Islam.

komentar:

Redo alkholiq
18/02/2010
kLo Cambuk Memang Jalan Keluar untuk Memeberikan efek jera.. why Not ?
----------------------------------------------------------------------------

syawaril.nuris
18/02/2010

Rajam adalah sarana bertaubat bagi seseorang melakukan perzinaan, maka hukum rajam dilakukan apabila ada permintaan dari si pelaku bukan atas kehendak orang lain.Jika rajam sebagai sarana tobat, maka si pelaku tidak berkeinginan maka apa untungnya hukum bagi si pelaku. Rajam bukan untuk orang jera atau agar orang lain tidak melakukannya.

Manusia diciptakan lemah, kemungkinan berbuat dosa ada, maka jika perbuatan dosa perzinaan, diberikan sarana rajam sebagai penebus. Dizaman nabi ada seorang perempuan berzina, tidak ditangkap, tidak atas laporan orang lain, tetapi si pelaku sendiri datang melaporkan telah berzina. nabi tidak serta merta merajam karena rajam bukan hukuman tetapi saran tobat.

Saat perempuan ini datang belum kelihatan hamil, maka nabi tidak percaya. Setelah datang lagi meminta nabi melaksanakan hukum rajam, nabi katakan tunggulah setelah melahirkan. Setelah melahirkan meminta lagi agar melaksanakan rajam padanya, nabi mengatakan tunggu sampai anakmu besar.

Setelah anak perempuan besar dan meminta nabi melaksanakan rajam, nabi melaksanakan rajam. Sewaktu dilakukan rajam, khalid bib walid sambil melempar berkata" dasar wanita sial". nabi mengatakan taubat wanita itu mampu menutupi dosa semua orang medinah. Rajam sebagai sarana taubat dan dilaksanakan jika ada permintaan bukan dipaksa. Jika pelaku tidak meminta maka apa untungnya bagi wanita itu dan juga rajam bukan hukuman serta agar orang lain jera tetapi sarana bertaubat.
------------------------------------------------------------------------

eca
18/02/2010
masya 4JJ1..... seumpama di terapkan di indonesia gimana zaw,,,,,,,,, wah pasti uda ga cambuk lagi tuh,,,,, bisa2 besi panas yang main,,,,,,

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular