Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Jumaat, 27 April 2012

Keduanya melakukan hubungan badan sekitar 10 menit



MANADO - ST alias Stenly (20) warga Kelurahan Ranotana, Manado, terdakwa kasus cabul, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indung Tri Martani SH, dengan hukuman penjara 7 tahun.

Selain tuntutan hukuman badan, terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp 60
juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.

Demikian dikatakan JPU dalam persidangan yang dipimpin oleh Efran Basuning SH Mhum sebagai ketua majelis dan Willem Rompis SH serta Alexander S Palumpun SH MH sebagai hakim anggota, Kamis (26/4/2012).

Dalam dakwaan yang diungkapkan JPU, dikatakan perbuatan terdakwa dilakukan pada korban yang berusia 15 tahun atau masih tergolong anak di bawah umur.

Awalnya pada bulan Desember 2011 sekitar pukul 19.00 Wita, terdakwa bertemu dengan korban di rumah teman terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengajak korban masuk ke dalam kamar, kemudian membujuk korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan cara terdakwa meyakinkan korban bahwa terdakwa akan bertanggungjawab dan akan menikahi korban jika hamil.

Setelah rayuan terdakwa diiyakan korban, selanjutnya terdakwa mulai mencium korban dan membuka celana dan pakaian korban, selanjutnya ciuman terdakwa mengarah ke arah leher korban dan terdakwa membuka pakaiannya sendiri.

Dalam keadaan tidak berbusana keduanya kemudian melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Hubungan tersebut berlangsung sekitar 10 menit.

Sementara dalam kesaksian korban dalam persidangan sebelumnya, mengungkapkan korban dan terdakwa telah berpacaran sekitar dua minggu, dan melakukan hubungan tersebut atas rayuan terdakwa.

Ibu korban dalam kesaksian dalam persidangan sebelumnya juga mengungkapkan awalnya tidak mengetahui perbuatan terdakwa yang telah bersetubuh dengan anaknya. Dia mengetahui hal tersebut setelah anaknya dikabarkan telah lari dari rumah yang didengar oleh anaknya yang kedua.

Setelah ibu korban mencari-cari dari rumah ke rumah teman anaknya, ia tidak menemukan anaknya, selanjutnya ibu korban melaporkan menghilangnya sang anak kepada pihak kepolisian.

Atas dasar laporan tersebut, kemudian polisi dapat menemukan korban bersama dengan terdakwa. Setelah dibawa ke kantor polisi, kemudian perbuatan terdakwa diakui oleh terdakwa. Atas perbuatan terdakwa ibu korban merasa keberatan.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular