Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Rabu, 7 Mei 2014

Setelah disetubuhi diberik Rp 2ribu


SAMOSIR - MP (58) harus meringkuk di sel setelah dibekuk personel Polres Samosir akibat perbuatannya mencabuli bocah 6 tahun, Kamis (1/5). Usai melakukan aksi bejat itu, pelaku kemudian memberi uang jajan Rp2 ribu kepada bocah tersebut.

Menurut keterangan Kapolres Samosir AKBP Andry Setiawan melalui KBO Reskrim Ipda Dedi, MP ditangkap dari kediamannya di Kelurahan Siruma Hombar, Kecamatan Nainggolan, Samosir, Jumat (2/5), tanpa ada perlawanan.

Pria yang diketahui merupakan pensiunan salah satu bank di Kecamatan Nainggolan ini diduga telah mencabuli Bunga (6), yang masih duduk di bangku kelas 1 SD, yang merupakan anak tetangganya. Pencabulan itu dilakukan di dalam kamar rumah milik MP, Kamis (1/5) sekira pukul 16.30 WIB. Usai melakukan aksinya, MP memberikan uang tutup mulut kepada korban sebesar Rp2 ribu.

Terungkapnya kasus tersebut berawal ketika LMDH (38), ibu korban, curiga melihat anaknya dengan rambut acak-acakan datang ke rumah setelah dipanggil.

Lalu ibu korban menanya korban dari mana sebelumnya. Setelah beberapa kali ditanya, korban menjawab barus saja dari rumah MP dan selanjutnya korban menceritakan kepada ibunya apa yang telah terjadi.

Mendengar pengakuan korban, LMDH langsung melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Samosir. Hal ini terbukti sesuai surat laporan LP/77/V/2014/SPKT tertanggal 1 Mei 2014.

“Kini tersangka ditahan di Mapolres Samosir. Tersangka akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Ipda Dedi.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular