Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Rabu, 31 Ogos 2016

Ayah Cabuli Putri Kandung, Sembunyi 11 Hari

DENPASAR - Pria berinisial DK (46) ini dalam pelariannya hendak kabur ke Banyuwangi setelah sembunyi di Jember selama 11 hari.

DK akhirnya ditangkap di area Terminal Pakusari Jember setelah dilaporkan istrinya sendiri karena mencabuli anak kandungnya yang berusia 13 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan, menjelaskan pelaku dilaporkan oleh istrinya EF (39) lantaran anak mereka, PA, menceritakan kepada sang ibu bahwa ia telah menjadi korban pencabulan oleh ayahnya sendiri.

Kejadiannya kata Reinhard, berlangsung dua kali, yakni pada 9 Juli 2016 dan 4 Agustus 2016.

Kedua kejadian tersebut terjadi di wilayah kos di wilayah Kecamatan Denpasar Barat, Bali, tempat tinggal mereka sekeluarga.

"Menurut keterangan dari korban, terlapor melakukan aksinya sebanyak dua kali. Tersangka mengancam akan memukul korban apabila melawan dan tidak mau melayani nafsu bejat tersangka," kata Reinhard, Senin (15/8/2016).

Setelah tersangka melakukan aksi bejatnya pada tanggal 4 Agustus itu lah korban akhirnya berani mengadu pada ibunya.

Mendapati sang anak mengadu sambil terisak, EF naik pitam dan langsung melaporkan kasus ini ke Mapolresta Denpasar pada saat itu juga.

"Tahu bahwa dirinya dilaporkan oleh sang istri, tersangka kemudian kabur dari rumahnya. Saat anggota mendatangi kediaman tersangka, ternyata dia sudah tidak ada di sana. Tim Resmob pun bergerak untuk melakukan pencarian," terang Reinhard.

Tercatat selama 11 hari DK masuk dalam daftar Pencarian orang (DPO). Selama 11 hari itu pula, DK bersembunyi ke wilayah Jember Jawa Timur.

Kepolisian yang mendapatkan laporan itu terus melakukan pencarian.

Hingga akhirnya, Sabtu (13/8/2016) pagi berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar, saat hendak menuju Banyuwangi, Jawa Timur.

Ahad, 28 Ogos 2016

Gadis 18 Tahun Ini Tak Mampu Menolak Rayuan Maut Yaini


SEMARANG - Anggota Resmob Semarang'>Polrestabes Semarang menangkap tiga orang yang terlibat penyekapan seorang gadis berusia 18 tahun di Kota Semarang.

Korban bernama NWA (18), warga Kebonharjo, Kota Semarang itu disekap oleh seorang pelaku bernama Yaini, warga Purwodadi. Sedangkan dua pelaku lainnya turut membantu Yaini menyekap korban.

Saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Senin (15/8/2016), Yaini mengaku berkenalan dengan korban di pom bensin tak jauh dari rumah korban.

Setelah diajak berkenalan, korban lalu dibujuk untuk ikut ke dalam mobil. Korban pun mau, lalu menitipkan sepeda motornya di daerah Pelabuhan Tanjung Emas.

"Ajak jalan-jalan, muter-muter," kata Yaini.

Korban lalu diajak ke rumah Suhari di daerah Purwodadi menggunakan mobil rental yang kemudikan oleh Supriyanto. Di rumah Suhari, pelaku dan korban sempat menginap selama satu hari.

Setelah dari rumah Suhari, korban lalu dibawa ke daerah Gresik, Jawa Timur hingga ke Pati.

Selama pergi bersama pelaku selama tujuh hari itulah, pelaku Yaini mengaku menggauli korban sebanyak empat kali.

"Cuma empat kali pak," katanya.

Akhirnya keluarga korban melapor ke Semarang'>Polrestabes Semarang setelah mendapat pesan singkat (sms) dari korban.

Pencarian pun dilakukan, korban akhirnya ditemukan bersama pelaku di daerah Sukolilo, Kabupaten Pati.

"Kami tangkap di Pati," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin.

Burhanudin mengatakan, Yaini dijerat pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Jumaat, 26 Ogos 2016

Cabuli Siswi Slamet Dihukum 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 60 Juta

GRESIK - Terdakwa Slamet Diono alias Mustain (34), warga Jl Adi Sucipto, Desa Sungonlegowo, Kecamatan Bungah, Gresik, dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 60 juta, subsider 6 bulan penjara, Rabu (10/8/2016).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menilai dia terbukti menyetubuhi perempuan di bawah umur berinisial VN sampai lima kali.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang -undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Terdakwa juga dikenakan biaya perkara Rp 2.000," kata Lia Herawati, Ketua Majelis Hakim saat sidang putusan.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa Slamet yang asli kelahiran Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, menyerahkan kasus hukumnya kepada Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABH) Al Banna.

"Atas putusan tersebut terdakwa langsung menerima, sebab terdakwa mau bertanggung jawab atas peristiwa tersebut dan mau menikahi korban tapi pihak keluarga korban tidak menerima. Begitu pula dengan jaksanya juga langsung menerima putusan tersebut," kata Rizal dari Pusbakum Al Banna.

Putusan tersebut masih ringan dari tuntutan jaksa Hasan Efendi, yang menuntut hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 60 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Isnin, 22 Ogos 2016

Pria 52 Tahun, Tega Cabuli Bocah Keterbelakangan Mental



SEMARANG - Perilaku Darno (52),  warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang benar-benar bejat.

Di usia senjanya bukannya berperilaku baik, namun justru bikin ulah yakni mencabuli bocah yang memiliki keterbelakangan mental.

Ia menodai bocah yang  masih berusia 15 tahun itu sebanyak lima kali dalam delapan bulan terakhir dan terakhir  dilakukan di rumah korban pada Rabu (10/8/2016) malam sekitar pukul 19.00.

Agar korban tidak menceritakan kejadian itu, Darno memberikan uang Rp 20 ribu kepada korban.

Saat digelandang ke Polrestabes Semarang, Minggu (14/8/2016), Darno mengaku aksi bejatnya itu dilakukan karena dirinya kesepian ditinggal menikah lagi oleh mantan istrinya.

"Saya kesepian pak, sudah 30 tahun ditinggal istri menikah lagi. Selama itu saya tidak pernah berhubungan intim," kata Darno.

Di depan polisi, Darno menceritakan kejadian terakhir dia menodai NT di rumah korban.

Saat itu, selepas magrib, dirinya keluar dari rumahnya lewat pintu belakang.

Lewat pintu belakang rumahnya ini Darno bisa langsung masuk ke rumah korban yang tinggal dengan kakeknya.

"Saya tahu rumahnya sepi, saya keluar lewat pintu belakang langsung masuk rumahnya. Jaraknya cuma 25 meter," katanya

Darno lalu mengajak NT masuk ke dalam kamar.

Setelah menodai korban, Darno memberikan uang agar korban tidak menceritakan ke siapapun.

"Saya kasih Rp 20 ribu agar tidak cerita cerita," katanya.

Korban akhirnya menceritakan kejadian itu ke kakeknya, lalu dilaporkan ke Polsek Mijen.

Darno pun ditangkap oleh polisi, karena di Polsek Mijen tidak ada unit khusus yang menangani perlindungan perempuan dan anak, Darno pun dilimpahkan ke Polrestabes Semarang.

Jumaat, 19 Ogos 2016

Cabuli Putrinya ketika Istri Tak di Rumah


PEKANBARU - Seorang ayah di Pekanbaru, Riau, tega merudapaksa anaknya sendiri yang masih berusia enam tahun.

Peristiwa itu akhirnya dibongkar sang anak yang menceritakan kepada ibunya.

Tidak terima dengan perlakuan suaminya yang tega merusak masa depan anaknya sendiri, kasus itu pun akhirnya dilaporkan ke Polresta Pekanbaru.

Korbannya ARA (6) yang tinggal bersama kedua orang tuanya di Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Ketika ibunya tidak berada di rumah, ayahnya yang bernama Mulyadi menyuruhnya ke kamar.

Di kamar ARA diminta melakukan (maaf) oral seks.

Tidak sampai disitu saja, Mulyadi juga tega merudapaksa ARA.

Akibatnya kemaluan ARA mengalami luka sesuai dengan hasil visum dokter ada luka robek akibat benda tumpul.

Sang ibu yang mendengar cerita anaknya terang saja berang.

Meski ia tidak pernah menanyakan langsung perbuatan bejat tersebut kepada suaminya, namun kasus itu sudah ditangani kepolisian.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Arianto menyebutkan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut.

"Kita masih lakukan penyelidikan. Keterangan saksi korban sudah diberikan. Kita juga akan panggil terlapor," kata Bimo, Minggu (14/8/2016).

Rabu, 17 Ogos 2016

Siswa Kelas 2 SD Ini Ngaku Dicabuli Gurunya

BANGKO - Diduga karena dicabuli wali kelasnya, Bunga (bukan nama sebenarnya) merengek minta pindah sekolah. Ia tak mau lagi belajar di sekolahnya.

Kejadian ini dialami bocah perempuan kelas II SD per 3 Agustus lalu. Terduga pelakunya adalah MS. Oknum guru SD di bilangan Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Kasus ini tengah ditangani oleh polisi.

Informasi yang terhimpun, kejadiannya usai belajar mengajar. Saat waktu pulang tiba, murid-murid mengantre menyalami MS. Oleh MS, Bunga disuruh mengantri paling akhir.

Ketika murid lainnya sudah keluar kelas, MS menahan Bunga di dalam kelas. Saat suasana sepi itulah MS berbuat tak senonoh.

Ia menarik korban dan menciumi bocah tujuh tahun tersebut.

Tak hanya itu. MS juga menggerayangi tubuh mungil Bunga. Hal ini membuat ia mejadi ketakutan.

Sehingga Bunga pun berteriak dan menangis serta kemudian pulang ke rumahnya dalam kondisi shock.

Sabtu, 13 Ogos 2016

Gadis 16 Tahun Sudah Jadi Mucikari

JAMBI - Kasus kriminalitas yang melibatkan anak-anak di Provinsi Jambi semakin mengkhawatirkan.

Ironisnya, bukan saja sebagai korban tapi mereka justru menjadi pelaku kejahatan.

Berdasarkan data dari Subdit IV PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi tercatat ada 16 kasus kriminalitas anak yang masuk sejak Januari hingga saat ini.

Padahal tahun lalu, hanya ada 15 kasus tindak kriminal anak.

Yang tak kalah membuat risau adalah, deretan kejahatan itu didominasi oleh tindakan asusila persetubuhan.

Pelaku pun tak pandang bulu terhadap korban, ada yang orang baru dikenal hingga orang terdekat.

Satu diantara kasus kejahatan anak di bawah umur yang baru-baru ini terjadi di Kota Jambi adalah kasus perdagangan wanita di bawah umur.

Pelakunya, wanita yang masih berusia 16 tahun. Motif perdagangannya adalah menawarkan rekannya kepada lelaki hidung belang.

Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Zainal Arrahman mengatakan, kasus kriminal anak cenderung meningkat tiap tahun.

“Kebanyakan, pelaku yang terlibat dalam tindak pidana tersebut usia 17 hingga 18 tahun. Usia tersebut yang paling dominan dan itu dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Zainal kepada Tribun, Kamis (11/8/2016).

Ia memaparkan, berdasarkan pemeriksaan, umumnya mereka yang terlibat tindak kejahatan karena faktor ekonomi dan sebagian berasal dari keluarga yang tak harmonis. Faktor lain salah pergaulan, sehingga terjerumus dalam aksi kejahatan tersebut.

"Kebanyakan dari mereka berasal dari keluarga ekonomi lemah dan broken home. Orangtuanya tidak jelas dimana, sehingga mereka tinggal bersama kakak, nenek, atau kerabatnya yang lain,” papar AKBP Zainal.

Angka yang tak kalah mengagetkan juga dibeber Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan (BPMPP) Provinsi Jambi.

Menurut Zainal selama proses penyelidikan untuk anak di bawah umur yang disangka melakukan tindak pidana, akan didampingi petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Bila berdasarkan kajian kasus yang melibatkan anak di bawah umur tidak perlu dilanjut, maka akan dilakukan diversi dalam rangka pembinaan terhadap anak.

"Banyak faktornya untuk diversi. Misalnya, dari segi niat dan sebagainya dipelajari. Ini menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan,” imbuhnya.

Zainal menilai, faktor keluarga adalah yang paling utama untuk menangkal anak-anak berbuat kriminal. Pengawasan dan pembinaan yang baik, bisa mencegah anak-anak untuk melakukan tindak kejahatan.

"Salah pergaulan bisa jadi penyebabnya, tapi jika diawasi dan dibina dengan baik maka bisa menekan itu,” ungkapnya.


Rabu, 10 Ogos 2016

Setubuhi Keponakannya yang Masih Pakai Seragam Sekolah

LAMONGAN - Sukadi (64), kakek dengan empat cucu warga Durek RT 01/RW 04 Desa Pangkatrejo, Kecamatan Lamongan tertangkap basah berhubungan badan dengan korban, AS (16) di dalam kamarnya, Sabtu (6/8/2016) pukul 16.20 WIB.

Aksi bejat Sukadi tertangkap basah ibu kandung korban.

Ternyata kakek bejat ini sudah lama menjadikan korban sebagai pemuas nafsunya.

Bermula dari sekadar berbuat cabul hingga berlanjut hubungan badan layaknya suami istri.

Tersangka Sukadi mengaku berbuat nyeleneh itu sejak beberapa tahun ditinggalkan istrinya minggat dan tak pernah kembali.

Sukadi hidup seorang diri bekerja merawat tambak miliknya yang tak jauh dari rumahnya.

Sementara tiga anaknya, semuanya sudah berkeluarga dan tidak satu pun yang tinggal serumah dengan dia.

Isnin, 8 Ogos 2016

Ayah Tega Perkosa Anak Kandung Sampai 28 Kali


PONTIANAK - Wakapolresta Pontianak, AKBP Veris Septiansyah memaparkan kronologis kejahatan seksual yang dilakukan AB terhadap anak kandungnya, BM.

Kali pertama, AB melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sekitar bulan Juli 2015.

"Dan terakhir 31 juli 2016. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, ia mengakui telah melakukan pencabulan sebanyak 28 kali."

"Pencabulan pada tahun 2015 sebanyak 13 kali dan pada tahun 2016 sebanyak 14 kali serta 1 kali hanya mencium dan meraba alat vital korban," paparnya, Selasa (2/8/2016).

Veris mengungkapkan, pada Minggu (31/7/2016) sekitar pukul 16.00 WIB, AB kembali melakukan hubungan dengan BM di rumahnya, saat sang istri, M tak berada di rumah.

Jumaat, 5 Ogos 2016

Cabuli Siswi SLB, Guru Honorer di Buleleng Dipolisikan

BULELENG - Seorang guru honorer Sekolah Menengah Pertama (SMP), SG (40) diduga melakukan tindak pencabulan kepada SDY (12), siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) B/C pengidap tuna grahita kelas IV di kawasan Banyuasri, Buleleng.

Kejadian tersebut diketahui ketika korban mengatakan kepada orangtuanya bahwa SG telah membuka bajunya dan membuka bra lantas menaruh alat kelaminnya tersebut di atas payudara korban.

Kepada SDY, SG tidak hanya sekali melakukan aksi bejatnya itu. Ia telah berkali-kali menggauli korban dengan modus dirayu kemudian melakukan tindak pencabulan.

Polisi hingga kini masih melakukan pendalaman kasus tersebut. Sementara SDY juga belum dilakukan penahanan kendati kasus tersebut sudah dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan LP/157/VII/2016/BALI/RES.BLL. Pelapor atasnama Abdul Jalil (41) yang melaporkan tindak pencabulan yang dilakukan SG kepada SDY.

"Terlapor masih dalam tahap penyelidikan. Kami masih melengkapi barang bukti dan masih menunggu basil visum korban," ujar Kabag Ops Polres Buleleng Komisaris Polisi Made Joni Antara Putra ketika dikonfirmasi, Selasa (26/7/2016).

Akibat perbuatannya, SG terancam melanggar Pasal yang diterapkan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Isnin, 1 Ogos 2016

Kasus Pelecehan Seksual Anak di Cirebon

CIREBON - Kasus pelecehan seksual anak di Cirebon, Jawa Barat masih tinggi. Organisasi bidang pendampingan perempuan dan anak WCC Mawar Balqis mencatat, selama Januari hingga Juli sebanyak 50 kasus ditanganinya.

"Trennya naik 45 persen dari tahun sebelumnya" terang Pendamping WCC Mawar Balqis, Upi kepada wartawan, Sabtu (23/7/2016).

Upi menjelaskan pelakunya tidak lain orang terdekat korban mulai dari pria dewasa hingga laki-laki lanjut usia. Upi mengaku para korban mayoritas diancam para pelaku sehingga para korban mau menuruti nafsu bejat pelaku.

"Para pelaku mengancam korban dengan kalimat nanti jika korban mengatakan pada orang lain, orang itu akan diperlakukan sama dan korban akan celaka," ungkapnya.

Ia mengatakan untuk usia yang rentan terjadi pelecehan seksual anak mulai 12-16 tahun, usia pelajar yang masih dikatakan mencari jati diri.

"Modusnya sendiri sangat bervariatif, seperti korban yang dicekoki minuman keras, obat tidur dan ada juga yang diancam" kata dia.

Bahkan, yang sangat disayangkan, lanjut Upi, korban- korban pelecehan seksual ini enggan untuk bersekolah kembali dan hanya sedikit yang mau melanjutkan lewat program paket dan pondok pesantren.

"Kami sudah melakukan upaya  seperti pendampingan korban, melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah, pondok pesantren, dan desa-desa" tutupnya.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular