Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Ahad, 30 Disember 2018

Ibu Curiga Perut Anaknya Membesar

LAMPUNG - Polsek Kasui mengamankan pria berinisial MS (35) lantaran telah menghamili anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun, siswi kelas 2 SMP.

Dikutip Tribun Video dari Tribun Lampung, Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara pada Rabu (12/12/2018) menjelaskan bahwa perbuatan tercela tersebut terjadi pada Juli 2018 lalu.

Yuda mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi di rumah kontrakan mereka yang berada di Kelurahan Kasui Pasar.

Saat itu sekira pukul 22.00 WIB, tersangka membangunkan anaknya yang telah tertidur dan meminta untuk melayaninya.

Korban disetubuhi hingga berulang kali dan mengancam korban.

Perbuatannya terakhir dilakukan pada Oktober 2018 lalu.

Pada 7 Desember 2018, ibu tiri korban curiga melihat perut anak tersebut kian membesar, namun korban tak menjawab saat ditanyai perihal tersebut.

Kemudian korban dibawa oleh sang ibu tiri menuju puskesmas untuk diperiksa pada Selasa (11/12/2018).

Disanalah semuanya terbongkar, bidan mengatakan bahwa anak tersebut telah hamil 4 bulan, korban lantas mengungkap bahwa ayahnya yang telah menghamilinya.

Ibu tiri korban lantas melapor ke Polsek Kasui, pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut pada Selasa (11/12/2018) langsung mendatangi rumah pelaku dan membekuknya.

Pelaku tidak melakukan apapun saat dirungkus lantas dibawa ke polsek untuk diperiksa lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut pelaku dapat terancam, dengan Pasal 81 ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kejadian serupa juga pernah dilakukan oleh ayah di Palembang yang hendak mencabuli anaknya yang masih berusia tujuh tahun.

Peristiwa itu juga terbongkar lantaran ibu kandung curiga anaknya menangis saat buang air kecil.

Sang anak kemudian dibawa ke puskesmas dan ditemukan luka di bagian alat vitalnya.

Korban mengaku bahwa sang ayah mencoba perkosa dirinya.

Sang ibu yang tak terima lantas melaporkan perbuatan suaminya ke pihak kepolisian pada Senin (10/12/2018).

Selasa, 25 Disember 2018

Bocah 7 Tahun Menangis saat Kencing

PALEMBANG - Seorang istri berinisial VE (28) melaporkan suaminya YN (37) ke Polresta Palembang lantaran hendak memerkosa anak kandung mereka yang masih berusia tujuh tahun, Senin (10/12/2018).

Dilansir Tribun Video dari Kompas.com, dirinya membuat laporan tersebut lantaran tak terima dengan perlakuan suaminya dan ingin pihak kepolisian segera menangkap dan menjebloskan pelaku meski suaminya sendiri.

"Anak saya trauma dan menangis terus, saya minta suami saya itu ditangkap," tutur VE.

Awalnya, VE pulang kerja mendapati korban CH menangis dan mengeluh sakit saat buang air kecil.

VE yang curiga lantaran hal tersebut, bertanya kepada CH, korban lalu menceritakan kebejatan sang bapak.

"Kejadiannya kemarin, saya baru pulang kerja anak saya itu menangis kesakitan saat buang air kecil dan cerita kalau itu perbuatan suami saya sendiri," ujar VE.

Sang ibu awalnya tak percaya dengan cerita korban, ia lantas membawa anaknya ke bidan tak jauh dari rumahnya untuk memeriksa CH.

"Saya tidak habis pikir suami saya begitu, awalnya saya tidak percaya setelah anak saya mengeluh sakit di kemaluannya, langsung saya periksa," kata VE saat membuat laporan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat luka di alat vital korban, saat itu sang ibu baru percaya dan segera membuat laporan ke pihak kepolisian.

Sementara itu, Kepala SPKT Polresta Palembang Ipda Haidir membenarkan laporan tersebut dan kini laporan itu sedang ditindaklanjuti.

Pihaknya telah melakukan visum pada korban.

Jaidir menuturkan bahwa kasus tersebut akan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang.

Kasus pencabulan terhadap anak juga pernah terjadi di Banjarbaru.

Seorang ayah berinisial R mencabuli anak kandungnya selama 14 tahun.

Perbuatan asusila itu dilakukan sang ayah sejak RW berusia empat tahun dan baru terungkap saat ini berusia 18 tahun.

Kasus pencabulan ayah ke anak kandung ini baru terungkap, setelah ibu korban melapor perbuatan suaminya ke Polres Banjarbaru, Minggu (25/11/2018) lalu.

Setelah mendapat laporan itu, petugas Satreskrim Polres Banjarbaru menangkap Sang Ayah di Jalan Kasturi RT 28, Landasan Ulin Timur.

Polres Banjarbaru pun berikan pendampingan baik dari hukum dalam hal ini Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan secara psikologi agar korban tidak minder dalam bergaul di masyarakat.

Selasa, 18 Disember 2018

Cabuli Anak Tiri:Beri Uang Rp2.000 untuk Tutup Mulut

TULUNGAGUNG - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Satreskrim Polres Tulungagung menangkap Mtg (48), asal Kecamatan Tulungagung, Sabtu (1/12/2018) malam.

Pasalnya, Mtg telah dilaporkan karena mencabuli anak tirinya, sebut saja Caca, yang masih berusia 10 tahun.

Mtg kesehariannya bekerja sebagai pengamen. Ia menikah dengan ibu Caca sejak 2016.

Pencabulan ini dilakukan Mtg pada Kamis (29/11/2018) sekitar pukul 20.00 WIB.

Perbuatan tidak senonoh ini pertama kali diketahui oleh tetangga Mtg.

Tetangga itu awalnya hendak mengambil barang di dalam rumah Mtg.

Namun Mtg berada di dalam kamar bersama Caca dalam waktu yang lama.

"Tetangga ini curiga, kenapa terduga pelaku ini ada di dalam kamar begitu lama bersama anak tirinya. Ia kemudian menceritakan kejadian itu ke ibu korban," terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Sumaji, Minggu (2/12/2018).

Ibu korban kaget usai mendengar cerita itu. Ia kemudian menginterogasi Caca.

Siswi kelas 3 SD ini dengan polos mengaku telah dicabuli oleh ayah tirinya. Mtg telah menggerayangi alat vitalnya.

Laki-laki paruh baya ini juga menyetubuhinya. Bahkan usai berbuat cabul, Mtg juga mengancam Caca agar tidak bercerita pada orang lain.

Caca juga diberi Rp2.000, sebagai uang "tutup mulut". Sumaji menambahkan, polisi bergerak usai mendapat laporan dari orangtua Caca.

Mtg ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Sabtu (1/12/2018) pukul 20.00 WIB.

"Penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan juga masih menjalani serangkaian pemeriksaan," tambah Sumaji.

Penyidik UPPA juga sudah melakukan visum terhadap Caca. Hasilnya menyatakan, ada luka di kemaluan korban, yang membuktikan telah terjadi persetubuhan.

Selain itu Caca juga telah mengakui kejadian itu, serta dikuatkan keterangan beberapa saksi dan sejumlah barang bukti.

"Pakaian korban telah disita untuk barang bukti perbuatan tersangka. Terhadap tersangka dilakukan penahanan," tegas Sumaji.

Jumaat, 14 Disember 2018

Kakek Hamili Anak Tiri 7 Bulan

GROBONGAN (Jawa Tengah) - Kakek berinisial DS (68), warga Kecamatan Tawangharjo, Grobogan, Jawa Tengah, tega mencabuli anak tirinya berinisial RS (24), yang menderita keterbelakangan mental.

Dilansir dari Kompas.com, RS kini tengah hamil tujuh bulan.

Kasus dugaan pencabulan itu dilaporkan oleh istri DS.

Kini pria 68 tahun itu sudah diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Grobogan.

Awalnya, sang istri sempat curiga atas perubahan bentuk fisik anaknya.

Setelah diperiksakan ke bidan setempat, RS ternyata dalam kondisi hamil tujuh bulan.

Kabar RS hamil tersebut sempat membuat warga setempat geram terhadap DS.

Beruntung, sebelum massa mengamuk, kakek tersebut sudah diamankan polisi.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Maryoto membenarkan adanya kasus pencabulan tersebut.

"Pelaku kemarin kami amankan. Sedangkan korban sudah kami berikan pendampingan untuk pemulihan kondisi psikologisnya. Korban yang menderita gangguan mental itu hamil akibat perbuatan pelaku," kata Maryoto pada Kamis (6/9/2018) seperti dilansir dari Kompas.com.

Menurut keterangan Maryoto, dari pemeriksaan sementara, pelaku melakukan perbuatan pencabulan pada anak tirinya itu sejak 2011.

Selasa, 11 Disember 2018

Guru di Aceh Timur Cabuli Siswinya Sendiri

LANGSA - Oknum guru salah satu SMA di Aceh Timur, berinisial YN (40), warga Kota Langsa, ditangkap aparat Polres Langsa karena mencabuli seorang siswinya.

ia  mendekam di sel tahanan Mapolres Langsa sejak 22 November 2018.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Reskrim, Iptu Agung Wijaya Kusuma SIK, kepada Serambinews.com, Jumat (30/11/2018), mengatakan pihaknya sedang menyelidiki kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini.

Iptu Agung Wijaya Kusuma, didampingi Kanit PPA, Bripka Dina Amelya SH, menjelaskan, korban sebut saja namanya Bunga (17).

Ia tinggal di Aceh Timur yang didampingi keluarganya dan sudah melaporkan kasus itu ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Langsa.

Menurut Kasat Reskrim, dugaan pencabulan menimpa Bunga, dilakukan tersangka YN sebanyak 4 kali di tempat yang sama,

Perbuatan itu dilakukan tersangka ketika korban mengikuti latihan sinopsis di sekolahnya.

Tersangka YN sengaja memanggil korban ke ruang kerjanya untuk memuluskan perbuatannya.

Korban yang takut kepada oknum gurunya itu, dengan terpaksa datang ke ruang tersangka YN.

"Selain sebagai guru, tersangka YN juga menjabat wakil bidang kesiswaan di sekolah itu. Untuk memudahkan perbuatannya, tersangka YN memanggil korban ke ruang kerjanya itu," jelasnya.

Kepada penyidik, tambah Kasat Reskrim, tersangka YN tidak mengakui dugaan persetubuhannya dengan korban.

Dia mengaku hanya meraba-raba bagian terlarang tubuh korban namun  hasil visum at vertum terhadap korban, selaput dara kemaluan korban mengalami sobek.

Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan dialami Bunga, dalam waktu dekat ini akan segera dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

Akibat perbuatannya itu, tersangka YN disangkakan Pasal 81 Ayat 3 jo Pasal 82 Undang-undang Nonor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Jumaat, 7 Disember 2018

Cabuli 5 Siswi, Guru SDN Diamankan Polisi

SUKABUMI - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang oknum guru SD negeri di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (16/11/2018) malam.

Oknum guru pria berinisial US (55) itu diduga mencabuli lima siswinya di SDN yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.

"Dalam perkara dugaan pencabulan ini sudah 10 saksi yang diperiksa dan korban ada lima orang," ungkap Kepala Sat Reskirm Polres Sukabumi Kota AKP Budi Nuryanto kepada wartawan ditemui di Polres Sukabumi Kota, Jumat malam.

AKP Budi Nuryanto menuturkan, penyidik tidak langsung memeriksa US setelah diamankan. Polisi baru akan memeriksa US bila sudah tuntas meminta keterangan saksi-saksi.

"Saat ini perkaranya masih penyelidikan, nanti akan dilakukan gelar perkara dulu, baru ditingkatkan ke penyidikan dilanjutkan pemeriksaan terduga pelaku, masih sebagai saksi," tuturnya.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan sementara, para korban ditipu US dengan cara diajak untuk membersihkan ruangan.

Di antaranya kamar mandi, ruang guru, ruang kepala sekolah, lalu terduga pelaku mencabuli siswi tersebut.

"Selanjutnya korban diberitahu terduga pelaku bahwa perbuatannya itu rahasia. Dan jangan menceritakan perbuatannya kepada siapapun sampai mati," ujar dia.

Pantauan Kompas.com terduga pelaku yang digiring tiga anggota Polsek Kebonpedes tiba di Polres Sukabumi Kota sekitar pukul 19.00 WIB.

Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Isnin, 3 Disember 2018

Pria Ini Tega Gagahi Putrinya Sendiri

JAMBI - Pria berinisial SK ini tega melakukan rudapaksa pada anak kandungnya sendiri yang berumur belasan tahun.

Ini dilakukan warga Kecamatan Tanggo Rajo, Kabupaten Muarojambi karena sudah setahun ditinggal istrinya.

Sang istri atau ibu korban kabur karena sering mendapatkan kekerasan oleh SK.

Sejak isterinya pergi dari rumah, SK lantas melampiaskan perbuatan bejatnya kepada anaknya tersebut.

Kasat Reskrim Polres Muarojambi, AKP Afrito Baro Baro dalam konferensi pers di Polres Muarojambi mengatakan, laporan perbuatan tersangka masuk ke Polres Muarojambi pada Minggu, (7/11) atas laporan dari kakek korban.

"Tindakan ini dilakukan sejak 2016 lalu hingga terakhir kali pada Jumat, 5 Oktober 2016 sekira pukul 01.00 WIB dini hari di dalam kamar rumah korban," jelas Kasat.

Perbuatan bejat tersangka kata Afrito, dilakukan bukan yang pertama kalinya, tapi sudah berkali-kali.

Lantas, korban menceritakan kepada bibinya yang kemudian oleh bibinya dilaporkan kepada kakek korban, yang kemudian melapor Polres Muarojambi.

Dikatakan AKP Afrito, bahwa atas laporan dari kakek korban, kemudian pada tanggal 23 Oktober 18 pelaku diamankan rumahnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu pakaian korban dan lainnya.

"Barang bukti yang diamankan yaitu pakaian korban, satu lembar tikar plastik warna merah kuning, dan sarung pelaku," beber Kasat Reskrim.

Rabu, 28 November 2018

Gadis Lulusan SD Ini Digagahi Sang Pacar

ACEH - Gadis berpostur mungil dan berkulit sawo matang itu harus menelan pil pahit.

Di usianya yang masih remaja, Mawar, 17 tahun, dipaksa mengubur mimpi indah untuk berkeluarga.

Sang pujaan hatinyalah yang justru mengubur mimpi indahnya karena diduga melakukan rudapaksa di penghunjung bulan September 2018 lalu.

Saat itu, sang pacar mengajaknya ke luar untuk bertemu dan akan diperkenalkan kepada orang tuanya yang tinggalnya di desa tetangga, yaitu Laweung, Kecamatan Mutiara, Pidie.

Kedua sejoli itu sepakat bertemu di pinggir jalan dan kekasihnya akan menjemput Mawar di tempat yang dijanjikan.

Di salah satu perbukitan di mulut hutan, ia diduga diperkosa oleh laki-laki yang tidak lain pacarnya sendiri.

Bahkan, di sana menunggu kawan sang pacar dengan parang di tangan.

Usai si kawan menunaikan tugasnya mengikat tangan Mawar dan mengambil paksa cincin emas 2,5 mayam dan sebuah handphone Cina android milik Mawar, giliran pacarnya beraksi dengan merenggut kegadisan Mawar.

Perempuan lulusan SD dan sempat nyantri 2,5 tahun di Lampisang, Aceh Besar itu, telah kehilangan harta paling berharga yang dia punya.

Setelah melampiaskan nafsunya, sang kekasih mengantar Mawar pulang hingga ke simpang dekat rumahnya.

Ahad, 25 November 2018

Remaja Berusia 15 Tahun Cabuli Saudaranya Sendiri

LAMPUNG - DM (15) harus berurusan dengan petugas kepolisian.

Gar-garanya ia mencabuli anak usia enam tahun, sebut saja namanya Bunga yang ternyata masih keluarga sendiri

Perbuatan itu dilakukan di wilayah hukum Mapolsek Sukoharjo.

Kepala Polsek Sukoharjo AKP Wahidin mengungkapkan, DM diamankan, Sabtu (20/10) pukul 22.00 WIB. Itu setelah polisi menerima laporan TU (32) ibu dari korban.

TU melapor setelah mengetahui Bunga menangis saat buang air kecil.

"Putrinya mengaku telah dicabuli di areal perkebunan setempat," ungkap AKP Wahidin, Selasa (23/10).

Berdasar laporan itu, petugas mengamankan pelaku di Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah.

Atas perbuatan ini, pelaku yang juga masih di bawah umur dibawa ke Mapolsek Sukoharjo.

Kapolsek mengatakan, pelaku dijerat pasal 76E jo pasal 82 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Ahad, 18 November 2018

Dua Gadis Ini Jadi Korban Pencabulan

BANTUL - Dua orang gadis K(17) dan A(17), keduanya warga Bantul jadi korban pencabulan oleh SB (27).

Kedua korban pencabulan sebelumnya berpesta miras bersama pelaku.

Kaposek Purwosari, AKP Budi Kustanto menuturkan kejadian yang menimpa korban bermula dari perkenalan dengan pelaku lewat media sosial.

Setelah cukup intens berkomunikasi lewat media sosial, pelaku dan korban sepakat untuk bertemu.

Awalnya A bersama pelaku pergi berdua untuk berpesta minuman keras di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) pada Senin(8/10/2018) malam.

Tak lama kemudian, korban K datang bergabung untuk psta miras hingga larut malam.

Selesai pesta miras, pelaku mengajak kedua pelaku menginap di salah satu penginapan di wilayah Desa Girijati, Purwosari.

"Ketiganya bermalam di losmen tersebut, dan terjadilah perbuatan itu," tuturnya, Jumat (12/10/2018).

Karena tidak terima, kedua orangtua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Purwosari.

Petugas yang mendapatkan laporan langsung menindaklanjuti laporan dan mengamankan pelaku di rumahnya.

Jumaat, 16 November 2018

Kronologi Gadis di NTT Dibacok lalu Diperkosa

NUSA TENGGARA TIMUR - Dua pelaku pembacokan dan pemerkosaanterhadap AB (13) di Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi.

Tribun-Video.com melansir Kompas.com, Selasa (16/10/2018), keduanya adalah Yohanes Bana dan Yeskiel Tafuli.

Yohanes ditangkap di Desa Nelapetu, Kecamatan Noebana, Kamis (9/8/2018) sementara Yeskiel ditangkap di Desa Toi, Kecamatan Amanatun Selatan, Minggu (14/10/2018).

Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Iptu Jamari mengatakan, peristiwa itu terjadi Sabtu (7/7/2018).

Saat itu, korban sedang mencuci pakaian sendirian di kali dekat rumahnya, tiba-tiba Yohanes datang dari belakang dan menebas leher korban 7 kali.

Isnin, 12 November 2018

Bocah asal Palu Dicabuli

MAKASSAR - Bocah berusia tujuh tahun asal Palu, Sulawesi Tengah, berinisial H menjadi korban pencabulan di Kota Makassar, Selasa (16/10/2018).

Peristiwa terjadi di samping Perumahan BTN BPS 1, Kelurahan Sudiang, Biringkanaya, Kota Makassar, pukul 14.00 Wita.

"Pelaku berjumlah tiga orang, satu pelaku diantaranya sudah ditangkap," kata Kapolsek Biringkanaya Kompol Nugraha, dikonfirmasi malam.

Pelaku pencabulan itu adalah, IDR (14) warga Jalan Antik, Pondok Asri, Kelurahan Bakung, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Dia ditangkap warga di lokasi kejadian.

Kompol Nugraha menyebutkan, korban sementara bermain sendirian di lokasi kejadian.

Melihat itu, pelaku kemudian melancarkan niat jahatnya

"Pelaku sudah kami amankan, pelaku yang lain masih kami kejar. Sementara ini korban lakukan visum di rumah sakit Bhayangkara," kata Nugraha.

Sabtu, 10 November 2018

Pria Ini Cabuli Anak 4 Tahun

SURABAYA - Seorang pria asal Medayu Utara, Kota Minggu (14/10/2018) lalu.

"Tersangka kami amankan karena ada laporan melakukan pencabulan kepada korban berumur empat tahun," kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, selasa (16/10/2018).

Perbuatan tersebut dilakukan tersangka saat dirinya berada di rumah korban.

Karena dianggap bukan orang asing, orangtua korban saat itu tak merasa takut meninggalkan anaknya bersama pelaku.

Namun, di saat di rumah sedang sepi, pelaku mulai melancarkan aksinya.

"Perbuatan itu diakui satu kali, saat kejadian dan langsung dilaporkan orang tua korban. Tersangka kami tangkap di rumah korban," kata Ruth.

Tindakan tak senonoh yang dilakukan tersangka Nurhadi diperkuat dengan hasil visum korban setelah kejadian

"Kami visum dan menjadi bukti, jelas dikuatkan dengan hasil visum yang dilakukan di rumah sakit," kata polisi asal Banyuwangi itu.

Kini, pria bujang itu harus mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya dan bakal dijerat menggunakan pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Selasa, 6 November 2018

Cabuli Bocah 3 Tahun di Warung

CILANGKAP (Jawa Bara) - Seorang remaja berinisial B (15) menjadi bulan-bulanan warga di sebuah warung di Kelurahan Cilangkap, Depok, Jawa Barat, Selasa (9/10/2018).

B menjadi objek aksi amuk warga karena ia kepergok diduga hendak cabuli seorang balita ZA (3).

Dilansir Tribun-Video.com dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro mengatakan, perbuatan B diketahui kedua orangtua korban, pada Selasa malam.

"Ibu korban panik, berteriak melihat terduga menanggalkan pakaian korban," ujar Bintoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (11/10/2018).

Diketahui B bekerja sebagai penjaga warung milik N yang tak lain merupakan orangtua ZA.

Kejadian berawal ketika N berusaha mencari ZA yang tak terlihat sejak sore.

N kemudian masuk ke dalam warungnya untuk melihat apakah ZA berada di sana.

Namun N malah mendapati ZA dilucuti bajunya oleh B.

Terkejut, N lantas berteriak hingga suaminya U yang mendengarnya masuk ke warung.

Melihat N tak berbusana, U secara spontan memukuli B.

Warga yang juga mendengar teriakan N ramai-ramai mendatangi warung.

Karena emosi, warga turut memukuli B hingga akhirnya seorang warga melerainya.

Saat ini B telah diamankan di Mapolres Depok untuk dimintai keterangan.

Polresta Depok berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan pendampingan karena terduga pelaku dan korban tergolong anak di bawah umur.

"Saat ini kami melakukan pemeriksaan secara mendalam. Kami juga sudah menyurati ke KPAI guna bantuan pendampingan terhadap korban dan tersangka," ujar Bintoro.

Sabtu, 3 November 2018

3 Pasangan Suami-Istri Digerebek Saat Pesta Seks

SURABAYA - Tiga pasangan sah suami-istri digerebek polisi sedang melakukan pesta seks dan tukar pasangan di salah satu kamar hotel diwilayah Surabaya.

Ada enam orang yang diamakan oeh Subnit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jatim dalam kasus tukar pasangan(swinger) yakni Eko, DA, AG, RD, ARP, dan DYA.

Kepada polisi, pelaku utama yakni Eko mengaku sudah sekitar satu tahun melakukan praktik tukar pasangan bersama istrinya

Saat digerebek petugas, ketiga pasangan tersebut sedang melakukan pesta seks dengan orang yang bukan istri atau suaminya.

"Sepasang di atas tempat tidur, sepasang di lantai, dan sepasang lagi di kamar mandi," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, AKBP Yudha Nusa Putra, Selasa (9/10/2018) melansir Kompas.com

Ketiganya digerebe di sebuah kamar hotel di Jalan Diponegoro, Surabaya, Minggu (7/10/2018) sekitar pukul 20.30 WIB.

Ia menerangkan, pengungkapan tersebut usai polisi melakukan penyelidikan pada akun twitter @ekodok87 dan @pasutri94 milik Eko Hardianto (31) yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Akun ini kerap menawarkan layanan seks menyimpang dari swinger hingga threesome dengan membayar sejumlah uang kepada penyelenggara pesta," kata Yudha.

Rabu, 31 Oktober 2018

Pria Berusia 40 Tahun Ini Tega Cabuli Bocah

JAMBI  - Yasmo (40) warga jalan Teuku Umar atau jalan 10 desa Tegal Arum, Kecamatan Rimbo Bujang, diamankan aparat Kepolisian Sektor Rimbo Bujang atas dugaan perbuatan pencabulan terhadap Bunga yang masih berumur 10 tahun.

"Tersangka sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas laporan dari orangtua korban," ujar Kapolsek Rimbo Bujang IPTU Rezka Anugras, Selasa (9/10).

Yasmo dilaporkan oleh orangtua korban beberapa jam setelah aksi biadab tersangka diketahui.

Dijelaskannya jika kejadian tersebut terjadi Jumat (05/10) lalu sekitar pukul 13.30.wib.

Bunga bersama adiknya dititipkan oleh Ibunya ke rumah pelaku dikarenakan Ibu korban bersama istri pelaku akan pergi pengajian Yasinan.

Kemudian, dirumah pelaku ada pelaku, korban dan adik korban.

Suasana tersebut yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan aksi biadabnya itu.

Pada saat itu, pelaku memberikan uang jajan kepada adik korban sebagai modus agar ia dapat menjalankan aksinya.

Saat adik korban pergi ke warung untuk membeli jajan, pelaku mengajak korban masuk ke kamar pelaku.

Jumaat, 26 Oktober 2018

Siswi SMA Jadi Korban Pencabulan 8 Orang

LAMPUNG  -  Seorang siswi SMA berusia 17 tahun di Lampung Utara mengalami tindakan pencabulan sejak 2017 yang dilakukan delapan orang.

Satu di antara pelaku merupakan ayah kandung korban dan kini polisi telah menangkap tiga dari delapan pelaku.

Ketiga orang yang telah ditangkap adalah ayah kandung korban berinisial DR (41), paman korban berinisial MR (41), dan tetangga korban yang juga teman ayahnya, DM (50).

Ibu kandung korban mengungkapkan, ada lima pelaku lain yang belum tertangkap.

"Saya minta Kapolri, Kapolda Lampung, dan Kapolres Lampung Utara untuk menangkap mereka," ujarnya, Minggu (7/10/2018).

Menurutnya, putrinya tersebut masih mengalami trauma berat, kondisi fisik korban masih lemah dan belum bisa bicara normal.

Bahkan setiap mau tidur, korban selalu minta ditemani dan dipeluk.

Melihat kondisi putrinya tersebut, ibu korban mengaku hanya bisa menyemangatinya.

Paman korban menerangkan, pelaku pencabulan terhadap keponakannya itu berjumlah delapan orang.

Selasa, 23 Oktober 2018

ABG Berusia 14 Tahun Jadi Korban Cabul

SAMBAS - Polsek Selakau sedang menangani kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Namun kali ini dengan pelaku dan motif yang berbeda.

Kapolsek Selakau Ipda Sugiyono SH menyatakan, kedua pelaku telah mencabuli IS (14) dengan motif yang berbeda.

Pelaku berinisal NAP (16) yang diketahui sebagai pacar korban dan pelaku kedua berinisial JM (38).

Ipda Sugiyono menuturkan, kejadian tersebut bermula pada saat IS dan NAP sedang berpacaran dan memandu kasih serta melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

"Pada hari Minggu sekitar pukul 13.30 Wib korban dan terlapor 1 (NAP) sedang bercumbu atau berpacaran dan melakukan persetubuhan layaknya suami istri di tepi pantai Polaria Selakau. Namun perbuatan korban dan terlapor 1 (NAP) tersebut diintip oleh terlapor 2 (JM)," ujarnya kepada Tribun, Selasa (9/10/2018).

Saat sedang melakukan hubungan terlarang layaknya suami istri tersebut IS dan NAP, perbuatan mereka sudah diamati dan ditonton JM.

Dengan beralaskan bebatuan dan tiupan angin di pesisir pantai membuat kedua sejoli ini tidak sadar sedang diamati oleh JM

Setelah beberapa saat menyaksikan adegan kedua sejoli itu, JM lansung mendatangi kedua sejoli itu.

Sabtu, 13 Oktober 2018

Satu Sekolah SMP di Lampung 12 Siswinya Hamil

LAMPUNG - Direktur Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Lampung Dwi Hafsah Handayani mengungkapkan temuan mengejutkan terkait sebuah SMP di Lampung.

Tribun-Video.com melansir TribunLampung.co.id, Selasa (2/10/2018), Hafsah mengatakan ada kejadian di mana satu SMP di Lampung ada 12 siswinya yang hamil.

Siswi tersebut terdiri dari kelas VII, VIII, IX.

"Sekolah bilang bersih. Tapi, cek di guru BK ternyata ada muridnya yang hamil," katanya dikutip dari TribunLampung.co.id.

Selain itu, Hafsah menyampaikan, dirinya pernah melakukan survei ke apotek di sekitar kampus dan daerah kos-kosan.

Dari survei tersebut diketahui, ada sekitar 100 kondom terjual dalam satu bulan sehingga hal tersebut telah memprihatinkan.

Dia juga menerangkan, sekolah pada dasarnya memegang peranan penting dalam memberikan edukasi tentang kesehatan reproduksi (kespro) kepada siswanya dan untuk mencegah pergaulan bebas.

Menurutnya, fokusnya bukan hanya pada kejadian tindakan asusila, tetapi upaya pencegahan.

Dia menyatakan, pihaknya telah menyelenggarakan program konseling kespro.

Programnya bukan hanya memberikan buku, tetapi juga mengajari guru cara mentransfer isi buku tersebut kepada siswanya

Khamis, 11 Oktober 2018

Pria di Karo Tega Rudapaksa Gadis Pujaannya

KARO - Seorang pria asal Simpang Empat, Kabupaten Karo, terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Tanah Karo.

Pria bernama Andika Permana (26) tersebut ditahan akibat perbuatan senonoh terhadap seorang gadis berinisial L (16), asal Kota Pematangsiantar.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Karo AKP Ras Maju Tarigan, melalui Kanit PPA Aipda Rotua Sipayung, pelaku sudah lama mengintai korban.

Kurang lebih selama tiga minggu terakhir pelaku mengintai korban.

Pelaku yang merupakan sopir angkutan kota (angkot) hampir setiap hari melihat korban menunggu angkot.

"Korban sendiri masih sekolah di Pematangsiantar, tapi lari dari rumah. Dan di sini dia kerja di sebuah grosir. Jadi dari sering dilihatnya itu, pelaku mulai menaruh hati kepada si korban," ujar Rotua, Kamis (27/9/2018).

Rotua mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya di lokasi bekas gedung universitas swasta, Jalan UKA, Kabanjahe, Senin (24/8/2018).

Pertemuan keduanya bermula saat korban pulang kerja sekira pukul 23.00 WIB, kemudian pelaku menawarkan korban untuk naik ke angkotnya.

Sesampainya di lokasi tersebut, pelaku pun berniat untuk mengutarakan perasaannya.

"Namun, saat itu korban tidak bersedia memberikan jawaban, pelaku pun mulai berani melakukan aktivitas fisik ke korban di angkot miliknya. Bisa dikatakan modusnya ini cinta tak sampai lah," katanya.

Rotua mengatakan, pelaku berhasil diamankan usai korban menceritakan kejadian tersebut kepada teman kerjanya.

Kemudian rekan L menceritakannya ke pemilik grosir tempat korban bekerja.

Karena sudah dianggap sebagai tanggung jawabnya, pemilik grosir kemudian melapor ke Polres Tanah Karo.

Diketahui, pelaku sendiri sudah memiliki istri dan satu orang anak.

Namun, sudah pisah ranjang selama dua tahun.

Dirinya mengungkapkan, tidak menyesali perbuatannya.

Karena dirinya sudah terlanjur memiliki perasaan kepada korban dan siap jika diminta untuk bertanggung jawab.

"Yang aku sesalkan dia (korban) tidak menerima cintaku, kalau harus menikahinya aku siap. Karena sudah ku bilang, aku mau bertanggung jawab," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 dan pasal 82 ayat 1 KUHP, tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.

Selasa, 9 Oktober 2018

Tiga Cewek dan Dua Cowok Diduga Pesta Seks

MAKASSAR - Tiga wanita di bawah umur diciduk Resmob Polsek Panakkukang, di Jl Pengayoman, Kota Makassar, Selasa (18/9/2018) malam.

Keempat wanita dibawah umur ini, Im (17), Ga (15) Sc (17) diciduk bersama dua rekan lelakinya, Sultan (20) dan An (17) di Penginapan Pondok Akik Hijau.

"Mereka ini diamankan anggota diduga lakukan seks komersial di kamar wisma," ungkap Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda F. Harahap saat dikonfirmasi.

Tim Resmob Polsek Panakkukang amankan lima terduga pelaku seks komersial ini dengan bukti, tiga alat kontrasepsi atau kondom, dan tiga unit handphone.

Saat ini kelima terduga pelaku seks komersial ini diamankan di Posko Tim Resmob Polsek Panakkukang.

Ahad, 7 Oktober 2018

Dicekoki Miras Siswi SMA Digilir 7 Orang

PASURUAN - Nahas dialami SB (16), remaja wanita yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) di Pasuruan.

SB menjadi korban pemerkosaan oleh kekasihnya. Parahnya lagi, enam teman pacarnya juga ikut memerkosa SB secara bergiliran.

Ceritanya, korban ini baru jadian dengan kekasihnya yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini 5 September lalu.

Kekasihnya adalah CH (14), Anak Baru Gede (ABG) yang baru saja duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Keduanya saling kenal dari teman masing-masing. Sama-sama dikenalkan, keduanya akhirnya memutuskan untuk menjalin hubungan.

Tepat satu pekan lalu, CH mengajak korban main ke rumahnya di sebuah kecamatan di Pasuruan.

Korban tidak merasa takut dan curiga terhadap kekasihnya ini. Begitu sampai di rumah tersangka, korban diajak mampir sebentar untuk melepas lelah perjalanan dari Prigen ke Kejayan.

Selanjutnya, korban diajak ke rumah teman kekasihnya yakni MJ (17).

Di dalam rumah, ternyata bukan hanya MJ seorang diri, ada SA (17) dan empat tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran.

Selanjutnya, korban diajak masuk ke dalam kamar MJ. Di sana, semuanya sedang pesta minuman keras (miras)

"Korban dipaksa minum miras itu. Sempat ditolak, namun terus dipaksa sampai akhirnya korban mau membuka mulutnya."

"Korban dicekoki miras beberapa kali, hingga akhirnya korban tak sadarkan diri. Kami juga masih mendalami, jenis miras apa yang digunakan anak-anak ini," kata Kapolres Pasuruan AKBP Raydian Kokrosono.

Dikatakan Raydian, selanjutnya, korban sudah tak sadarkan diri, Melihat posisi korban tak sadarkan diri, para tersangka ini pun bringas.

Mereka berlomba untuk segera melampiaskan nafsu bejatnya. Secara bergiliran, mereka memperkosa korban. Semuanya melakukan perbuatan itu.

"Selanjutnya korban diantarkan pulang oleh pacarnya. Sesampainya di rumah korban ditanyain orangtuanya dan menceritakan semuanya."

"Orangtua korban pun geram dan segera melapor ke polisi hari itu juga. Begitu laporan kami terima, kami langsung melakukan penyelidikan, dan hasilnya tiga orang tersangka kami tangkap, empat masih dalam pengejaran," jelas dia.

Raydian mengaku sangat prihatin dengan kejadian ini. Ia berpesan kepada orangtua semuanya untuk ikut mengawasi pergaulan anak-anak mereka.

Jangan dibiarkan, terus diawasi teman dan lingkungan sekolah atau lingkungan tempat bermain anak-anaknya.

"Intinya, kami akan usut tuntas kasus ini. Empat sisa tersangka akan kami tangkap. Kami juga akan memberantas peredaran miras. Sudah sejak awal, kami kibarkan bendera perang untuk pemberantasan miras dan narkoba," tambahnya.

Sementara itu, CH mengaku tidak berniat menyetubuhi kekasihnya itu. Ia berdalih, ia hanya mencium dan memegang tubuh korban yang tergeletak lemas akibat pengaruh miras.

"Yang memperkosa teman saya ini, saya kan hanya cium saja," akunya sambil menetaskan air mata.

Air mata penyesalan CH ini tak menghapus perbuatan bejat yang sudah dilakukannya. Sementara itu, MJ, menyebut dirinya tidak memperkosa korban.

Kata dia, korban yang meminta untuk diperkosa. Saat ini, ketiganya masih dalam pemeriksaan intensif oleh kepolisian

Ahad, 30 September 2018

Polisi Gadungan Perkosa Siswi SMK di Depan Pacar

DEMAK -- Seorang polisi gadungan di Demak, Jawa Tengah ditangkap usai melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SMK.

Matrodli (33) warga Desa Berahan Kulon, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, Jateng diringkus jajaran Satreskrim Polres Demak.

Korban berinisial BP (16) diketahui masih duduk di bangku salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Demak.

Berikut fakta-fakta yang dirangkum Tribun-medan.com dari Kompas.com atas terjadinya aksi rudapaksa gadungan ini;

1. Dilakukan di depan pacar korban

Pelaku,Matrodli, melakukan aksi bejatnya tersebut di hadapan pacar korban.

Bukan itu saja, pelaku juga menyuruh pasangan remaja ini melakukan hubungan intim di depannya.

"Sebelum menyetubuhi korban, tersangka juga memaksa kedua kekasih itu melakukan hubungan intim di depannya," ungkap Wakapolres Demak, Kompol Ibnu Bagus Santoso, seusai gelar perkara pencabulan di Mapolres Demak, Senin (17/9/2018).

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu (8/9/2018) lalu.

2. Berawal dari sebuah warung internet (warnet)

Kejadian bermula ketika korban dan pelaku sama-sama sedang berada di sebuah warnet di wilayah Tlogosari, Semarang.

Pelaku saat itu sedang asyik bermain game online di salah satu bilik warnet.

Rupanya di sebelah pelaku terdapat korban dan sang kekasihnya yang tengah melakukan perbuatan asusila di dalam bilik warnet.

Merasa kesal dan terganggu, pelaku lantas mendatangi keduanya.

3. Mengaku sebagai anggota polisi

Pelaku langsung mengaku sebagai anggota polisi saat mendatangi pasangan remaja ini ke dalam bilik warnet.

Ia pun mengancam pasangan ini untuk membawanya ke kantor polisi.

"Tersangka mengaku sebagai anggota polisi dan mengancam akan membawa keduanya ke kantor karena didakwa telah berbuat mesum," beber Wakapolres Demak.

Karena percaya pelaku adalah anggota polisi, korban dan sang pacar lantas mengikuti semua perintah Matrodli.

Ahad, 23 September 2018

Tokoh Adat di Pasaman Barat Mencabuli Dua ABG

PADANG - Seorang oknum tokoh adat di Kabupaten Pasaman Barat berinisial RU diduga mencabuli dua Anak Baru Gede (ABG) yang masih di bawah umur, AT dan LH.

Akibat perbuatannya, RU diringkus aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar).

Pria yang berumur 47 tahun itu tega mencabuli anak di bawah umur selama empat bulan lebih, dan kini sudah mendekam di balik jeruji besi Pola Sumbar.

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumbar, AKBP Muchtar Siregar kepada Tribunpadang.com pada Senin (3/9/2018) mengatakan, akibat perbuatannya RU penyidik telah menjerat terduga pelaku berinisial RU dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Muchtar.

Kasus dugaan pencabulan ini, lanjutnya, berawal dari adanya laporan pihak keluarga kedua korban pencabulan ke Polda Sumbar.

Dalam laporan itu, diketahui bahwa terduga pelaku sudah melakukan pencabulan terhadap kedua korban sejak akhir tahun 2017 hingga April 2018 kemarin.

"Petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah memeriksa kedua korban dan melakukan visum, termasuk memintai ketetangan sejumlah saksi, dan bukti pun dianggap telah cukup, barulah diakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku kami tangkap pada Jumat (31/8/2018) di rumahnya. Saat ditangkap, pelaku tak melawan dan mengakui perbuatannya," ujar Muchtar.

Kepada penyidik, tambah Muchtar, pelaku mengaku mencabuli kedua korban di saat istri pelaku tidak di rumah.

Kedua korban merupakan tetangga dari pelaku.

Awalnya pelaku memanggil korban yang bermain di dekat rumah pelaku untuk masuk ke dalam rumah.

Setiba di dalam rumah, pelaku pun kemudian langsung meraba bagian intim pelaku.

"Korban sempat menolak, namun setelah dipaksa dan diancam, korban pun akhirnya pasrah tak berdaya. Namun saat ditanya penyidik kenapa pelaku nekat mencabuli kedua korban, pelaku bungkam.

Selasa, 18 September 2018

Cabuli Siswi SD hingga Hamil

PEKANBARU - Seorang siswi kelas 6 SD di Pekanbaru hamil 7 bulan.

Kehamilan tersebut diduga merupakan akibat dari pencabulan yang dilakukan kakek dan paman siswi berinisial SH (14) itu.

Nr, ibu kandung SH, telah mengadukan kedua terduga pelaku, US (60) dan RP (55), ke Lembaga Bantuan Perlindungan Perempuan dan Anak Riau (LBP2AR).

Dilansir Tribun-Video.com dari TribunPekanbaru.com, Sabtu (1/9/2018), korban sempat enggan menceritakan kejadian yang dialaminya.

Namun, ia akhirnya mengaku pada LBP2AR bahwa dirinya pernah dibawa RP ke hotel.

Kedua pria yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban itu disebutkan memang sering mengajak korban pergi.

Korban juga mengatakan bahwa ia kerap diminta melayani kedua terduga pelaku secara bergantian.

"Korban mengaku kalau dia sering diajak kedua pelaku. Mereka ini antara bawahan dan atasan yang bekerja di kampus swasta di Pekanbaru ini," beber Ketua LBP2AR Rosmaini.

Diberitakan Kompas.com, awalnya Nr diberi tahu tetangga bahwa perut putrinya buncit.

Namun, SH tak memberi jawaban saat ditanyai oleh sang ibu mengnai hal itu.

"Saya tidak tahu kalau dia (korban) hamil. Itu karena tetangga yang cerita sama saya kalau anak saya perutnya buncit," ujar Nr, Jumat (31/8/2018).

Ia pun dibawa Nr periksa ke puskesmas.

Rupanya hasil pemeriksaan menyatakan SH positif hamil 7 bulan.

Maka dari itu Nr mengadu ke LBP2AR dan didampingi untuk melapor ke Polresta Pekanbaru.

"Kasus ini sudah kita laporkan. Kita berharap pelaku dapat ditangkap," ucap Rosmaini.

Selasa, 11 September 2018

Gadis ABG ini Sudah Dicabuli Majikan Sendiri

RENGAT - Sungguh malang nasib Bunga (bukan nama sebenarnya red) ketika harus menjadi objek pemuas nafsu bejat CI (24), yang tidak lain merupakan majikannya.

Padahal gadis berusia 14 tahun  baru bekerja di rumah CI selama dua minggu terhitung semenjak 7 Juli 2018.

Informasi soal pencabulan ini diterima dari Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting melalui Paur Humas Polres Inhu, Ipda Juraidi. Juraidi mengungkapkan Bunga yang masih anak baru gede (ABG) bekerja di rumah CI sebagai pengasuh anak.

"Korban bekerja sebagai pengasuh di rumah pelaku semenjak 7 Juli 2018, namun baru dua minggu bekerja pelaku melakukan perbuatan cabul kepada Bunga, dengan cara memeluk tubuh korban bahkan meremas payudara korban," kata Juraidi, Minggu (2/9/2018).

Juraidi menjelaskan perbuatan cabul itu dilakukan pelaku saat istri pelaku sedang berada di luar rumah untuk berjualan.

Perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh pelaku rutin setiap harinya selama lebih kurang tiga minggu lamanya. Semakin lama, pelaku semakin nekat.

Tepatnya pada pertengahan bulan Agustus 2018 sekira pukul 23.00 Wib, korban sedang tidur di dalam kamarnya. Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar.

"Malam itu, korban dipaksa untuk memuaskan nafsu bejat pelaku," kata Juraidi.

Tidak hanya itu, korban juga diancam dibunuh oleh pelaku apabila korban nekat bercerita soal kejadian yang dialaminya kepada orang-orang.

Rabu, 5 September 2018

Bunuh Anak Kandung Kerna Istrinya Menolak Diajak Berhubungan

JAMBI - Seorang ayah di Jambi berinisial DW ditangkap beberapa jam usai jenazah anak kandungnya ditemukan di pinggir sungai di bawah pohon jambu, Desa Jambu, Tebo Ulu, Tebo, Jambi Kamis (19/7/2018).

DW telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan anaknya laki-laki yang berusia 8 bulan.

Tribun-Video.com melansir TribunJambi.com, Polres Tebo menggelar rekonstruksi atas kasus tersebut, Senin (27/8/2018).

Melalui rekonstruksi tersebut terungkap, sebelum membunuh korban, DW terlibat cekcok dengan istrinya.

Cekcok tersebut terjadi karena NY, sang istri menolak diajak berhubungan badan.

Hal tersebut membuat DW emosi.

Pengakuan tersebut disampaikan DW pada adegan ke-4, dalam rekonstruksi ini ada 16 adegan.

"Ribut gara-gara ndak dikasih jatah," kata DW seperti dikutip dari TribunJambi.com.

Saat itu pula sekitar pukul 15.00 WIB, DW mengambil gunting yang sebelumnya disimpannya di bawah kasur.

Palaku lalu menyelipkan gunting tersebut ke pinggangnya dan mengambil korban yang saat itu digendong NY.

DW membawa korban pergi dengan alasan akan membawanya ke rumah neneknya.

DW kemudian menghabisi korban di pinggiran Sungai Batanghari.

Kejadian ayah bunuh anak sebelumnya juga pernah terjadi, satu di antaranya di Sulawesi Utara.

Seorang pria bernama Fence Solambela ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan anaknya, Daud Solambela.

Diberitakan TribunManado.com, Daud meninggal dunia pada Minggu (12/8/2018).

Kapolres Minahasa AKBP Christ Pusung mengatakan, pelaku nekat membunuh anaknya lantaran kesal, anaknya bermain terlalu lama di luar rumah.

Ahad, 2 September 2018

Pasangan Diduga Berbuat Asusila di Masjid Raya

BANDA ACEH - Pengunjung yang menyesaki Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, dihebohkan oleh penangkapan pasangan yang diduga berbuat mesum di basemen (bagian bawah tanah) masjid raya tersebut, Senin (27/8/2018) malam.

Kabar penangkapan pasangan yang diduga mesum di baseman Masjid Raya Baiturrahman itu beredar cepat melalui media sosial dan pesan WhatsApp.

Bukan hanya keterangan tentang kejadian penangkapan pasangan itu saja, melainkan foto keduanya juga dengan cepat tersebar luas.

Dari informasi yang diperoleh Serambi, pasangan yang diamankan sekitar pukul 19.30 WIB itu, berinisial MDY (38) pria asal Medan, Sumatera Utara yang tinggal di satu gampong di Kecamatan Baiturrahman dan pasangan wanitanya So (41) yang tercatat sebagai warga di Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh.

Pengurus Masjid Raya Baiturrahman dan petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh yang dihubungi Serambi, Selasa (28/8/2018) membenarkan penangkapan pasangan mesum tersebut

Keduanya diamankan oleh Satpam Masjid Raya dan Satpol PP yang bertugas di Masjid Raya. Keduanya sudah diserahkan ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh," kata seorang pengurus Masjid Raya Baiturrahman, kepada Serambi.

Dari kronologis penangkapan yang berkembang, sekitar pukul 19.30 WIB, pengunjung Masjid Raya melihat MDY dan pasangannya So berada di baseman dan tengah melakukan tindakan yang tak senonoh.

Warga juga melihat keduanya mesum di belakang tiang yang tidak terpantau oleh CCTV.

"Begitu melihat hal itu, warga melaporkan ke Satpam Masjid Raya dan satpam selanjutnya berkoordinasi dengan Satpol PP Kota yang bertugas di Pos Masjid Raya Baiturrahman untuk mengamankan keduanya," ujarnya.

Petugas satpam dan Satpol PP lalu turun ke baseman. Namun, ujarnya, keduanya sudah tidak terlihat melakukan hal yang melanggar syariat, diduga jamaah shalat Magrib sudah mulai turun kembali ke baseman untuk mengambil air wudhu untuk melaksanakan salat Isya.

Keduanya pun langsung diamankan dan dibawa ke pos penjagaan Masjid Raya dan didata serta dilaporkan ke piket Polsek Baiturrahman.

Hal itu untuk mengantisipasi ada kemungkinan amukan yang dilakukan oleh massa.

"Sekitar pukul 21.15 WIB kedua dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh dan selama ini petugas dan masyarakat sudah lama mencurigai gerak-gerik keduanya. Bahkan rencananya malam itu keduanya akan diamankan sekitar pukul 22.00 WIB. Namun sudah duluan diamankan sekitar pukul 19.30 WIB, lebih cepat dari perkiraan," kata seorang petugas Masjid

Selasa, 28 Ogos 2018

Empat Perempuan dalam kasus video porno

BANDUNG - Empat perempuan yang terlibat dalam kasus video porno melibatkan anak di bawah umur dengan perempuan dewasa divonis bersalah dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (28/8/2018).

Susanti, orang tua anak berinisial D (11) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 38 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. ‎

Kemudian Herni ibu dari anak inisial Sp ‎(14) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 82‎ ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan‎ Pasal 29 Undang-undang Pornografi.

"Menjatuhkan pidana penjara bagi terdakwa selama tiga tahun dikurangi masa tahanan," ujar Sunanto, Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan pembacaan putusan.

Susanti dan Herni mengetahui dan membiarkan anak-anaknya terlibat dalam perbuatan mesum dengan perempuan dewasa dengan mendapat imbalan uang dari M Faisal Akbar yang sudah divonis bersalah dengan pidana penjara tujuh tahun.

‎Terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini, Apriliana alias Intan yang berperan sebagai pemeran adegan mesum dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 38 Undang-undang Pornografi.

Kemudian Sri Mulyati alias Cici yang berperan sebagai penghubung dan perekrut dinyatakan bersalah melakukan ‎tindak pidana Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Orang serta Pasal 29 Undang-undang Pornografi.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan," ujar Sunanto.

Sidang digelar terpisah dengan majelis hakim yang sama.

Isnin, 20 Ogos 2018

Terpergok Sedang Berhubungan Intim Siang Bolong

BLORA - Dua orang oknum pegawai Rumah Sakit (RS) PKU Muhammadiyah Cepu, Blora, Jawa Tengah diberhentikan dari pekerjaannya.

Keduanya diduga berbuat mesum di dalam kamar mandi RS pada siang bolong. Akibatnya, kedua orang itu dipecat manajemen rumah sakit.

Kedua oknum tersebut berinisial JS dan IS. Mereka karyawan yang bertugas sebagai perawat di RS PKU Muhammadiyah Cepu.

Hubungan asmara antar keduanya, disinyalir sudah berlangsung cukup lama. Bahkan, pihak RS pernah melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan.

Puncaknya pada pekan lalu, saat keduanya kepergok oleh Sriyono, petugas keamanan RS.

Sriyono memergoki kedua pasangan tak resmi ini sedang asyik berbuat mesum di dalam salah satu kamar mandi RS PKU Muhammadiyah Cepu pada siang hari.

Kabid Keperawatan RS PKU Muhammadiyah Cepu, Suprapto, saat dikonfirmasi membenarkan pemecatan kedua oknum pegawai tersebut lantaran kepergok berduaan di dalam kamar mandi RS.

"Benar, SK Pemecatan keduanya per tanggal 1 Agustus kemarin. Saya tidak tahu persis kejadian detailnya. Tiba-tiba saya mendapat kabar seperti itu," tutur Suprapto, Selasa (7/8/2018).

Menurut Suprapto, oknum perawat IS sempat berpamitan kepada dirinya karena telah mendapat SK pemecatan.

“Mungkin ini pelajaran dari Allah buat saya, agar saya ke depan bisa berbuat lebih baik lagi,” ujar Suprapto menirukan perkataan oknum IS.

Selasa, 14 Ogos 2018

Bidan Desa yang Dicekik dan Dirudapaksa

PELALAWAN - Bidan di Desa Lubuk Kembang Sari Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan yang diduga menjadi korban rudapaksa.

Bahkan bidan desa yang menjadi korban sempat dicekik hingga pingsan oleh pelaku pada Senin (6/8/2018) malam lalu.

Pelaku yang belum diketahui identitasnya itu saat ini sedang diburu kepolisian.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya dan meninggalkan bidan desa yang jadi korban dengan kondisi pingsan.

Sekretaris Dinas Kesehatan (Diskes) Pelalawan, Asril M.Kes, membenarkan nasib malang yang menimpa tenaga kesehatannya itu.

Pihaknya merasa sangat prihatin dengan kejadian ini dan cukup terpukul.

Padahal petugas kesehatan di desa atau Bindes melayani masyarakat sepenuh hati dan malah ditimpah musibah.

"Kami tadi baru menjenguk korban. Kondisinya memang sangat terpukul dan trauma. Sakit seperti ini memang lama sembuhnya. Bisa bertahun-tahun," beber Asril kepada tribunpelalawan.com, Selasa (7/8/2018).

Pihak Diskes sengaja menyembunyikan identitas korban dan bahkan inisialnya tidak bisa ditulis untuk mengurangi rasa trauma dan menjaga nama baik keluarga korban.

Ahad, 12 Ogos 2018

Selama 15 Tahun Jadi Budak Nafsu

TOLITOLI  - Polres Tolitoli di Sulawesi Tengah terus melakukan pengembangan atas kasus Hasni (28), perempuan yang disembunyikan oleh tersangka Jago (83) sejak 15 tahun silam atau sejak 2003.

Dari pengembangan polisi berdasarkan keterangan tersangka Jago, Hasni semacam dicuci otaknya oleh pelaku.

Pelaku yang berprofesi sebagai paranormal atau dukun di kampung tempat Hasni tinggal mengatakan bahwa ada lelaki tampan bernama Amrin yang di tinggal di atas gunung yang akan menemui Hasni.

Dengan bujukan Jago, Hasni pun mau naik di lereng gunung yang jaraknya tak jauh dari rumahnya, hanya sekitar 20 meter.

Namun ternyata itu hanya akal-akalan Jago untuk membujuk Hasni. Menurut Kapolres Tolitoli AKBP M Iqbal Alqudusy, tersangka mengaku akal-akalan itu dilakukannya untuk menyetubuhi gadis tersebut saat usianya masih 13 tahun.

“Hasni ini sudah dijadikan budak nafsunya dukun ini. Caranya Hasni disugesti dengan foto laki-laki yang diberi nama Amrin. Bahwa Amrin ini adalah jin yang menyukai Hasni,” kata Kapolres Iqbal, Senin (6/8/2018).

Atas doktrinan itulah, lanjut Kapolres Iqbal, Hasni seperti orang yang terhipnotis. Dia mau saja menuruti keinginan sang dukun hingga akhirnya kegadisan Hasni terenggut.

Dalam proses penyidikan tersangka Jago mengaku bahwa nama Amrin itu diciptakan sendiri olehnya. Tersangka Jago juga mengaku telah menyetubuhi Hasni berulang kali.

Kemudian, selama 15 tahun rutinitas Hasni dan sang dukun Jago itu hanya di dua tempat, yakni di gua batu dan di pondok atau rumah yang ditempati Jago.

Menurut Kapolres Iqbal, kalau pagi hari sekitar pukul 04.00 Wita Hasni dibawa ke gua batu dan pukul 19.00 Wita Hasni dibawa ke pondok belakang rumah Jago.

Selasa, 7 Ogos 2018

Perbuatan Asusila di Gedung DPRD Batam

BANGKINANG - Sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat, Berantas Lingkaran Narkoba (Berlian) mengklaim telah melaporkan dugaan perbuatan asusila di Gedung DPRD Batam ke Kepolisian Resor Kota Barelang, Batam, Kepulauan Riau.

Persoalan ini dilaporkan pada Sabtu (4/8/2018) lalu.

Hanya saja, Polresta Barelang belum mencatat laporan itu secara resmi.

Presiden DPP Berlian, Ahmad Rosano yang dihubungi, Senin (7/8/2018) pagi, mengatakan, Polresta Barelang belum menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).

"Baru sebatas informasi ke Polres Barelang. Penyidik mengarahkan harus dua alat bukti," ungkap Rosano.

Ia mengatakan, alat bukti memang sedang dikumpulkan.

Termasuk keterangan dari dua staf Sekretariat DPRD Batam yang diberhentikan karena diduga terlibat dalam masalah ini.

Rosano menjelaskan, dua staf perempuan itu diberhentikan karena sebagai pelaku asusila.

Menurut dia, informasi yang berkembang, pria pelaku asusila itu diduga dua anggota DPRD Kampar saat berkunjung ke Batam, Senin (23/7/2018) lalu.

Ahad, 29 Julai 2018

Sebarkan Foto Selingkuhan Tanpa Busana

YOGYAKARTA - Menyebarkan gambar selingkuhannya, S (31) tanpa busana, Sn (24) ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riko Sanjaya menyatakan, kasus berawal setelah keduanya menjalin hubungan terlarang.

S yang sudah bersuami selingkuh dengan Sn.

Selama berselingkuh, keduanya sering melakukan panggilan video melalui gawainya dan  korban sempat diminta beraksi tanpa busana.

Setelah beberapa bulan menjalin hubungan, korban menyadari perbuatannya salah dan berniat untuk mengakhiri hubungan terlarang yang selama ini mereka jalani.

Namun pelaku tak terima dan mengancam akan menyebarkan gambar.

Oleh korban, ancaman itu tak diindahkan. Pelaku lalu menyebarkan foto korban melalui media sosial.

S yang tak terima dengan tindakan itu akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Gunungkidul.

Akhirnya, pada Rabu (13/6/2018) atau dua hari menjelang Idul Fitri, pelaku dijebak oleh polisi dengan bantuan korban.

"Kami minta korban untuk mengajak ketemuan pelaku dengan alasan ingin rujuk kembali.Saat itulah kemudian pelaku berhasil kami bekuk," katanya, Minggu (17/6/2018).

Pelaku mengaku nekat menyebarkan foto korban tanpa busana lantaran sakit hati dan tak terima diputuskan hubungannya.

Pelaku menggunakan akun palsu lalu memposting puluhan foto korban di akun Instagram dan Facebook.

Sn sendiri memanfaatkan kondisi rumah tangga korban yang sedang dalam masalah dengan suaminya

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2018 dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar.

Isnin, 23 Julai 2018

Perkosa Lalu Bunuh Balita Sepupunya Sendiri

SEKAYU—Aski kejam dan keji yang tidak pantas dilakukan oleh seorang remaja tanggung yakni Baihaki (15) warga Dusun III, Desa Sumber Rezeki, Kecamatan Plakat Tinggi, Muba nekat membunuh serta memperkosa balita sebut saja Mawar (5) yang merupakan sepupunya.

Usai melakukan perbuatan kejam tersebut pelaku langsung membuang tersangka di hutan yang tidak jauh dari rumahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua orang tua Mawar melaporkan kejadian bahwa anaknya telah hilang dari rumahnya mulai Senin (11/6), sekitar pukul 11.00 WIB.

Mendapatkan laporan tersebut aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan, terhadap sejumlah saksi yang bersama korban salah satunya BH.

Dari hasil introgasi yang dilakukan terhadap BH, pelaku mengakui bahwa ia telah membunuh dan memperkosa Mawar.

Perbuatan keji tersebut dilakukan dilatar belakangi karena hal sepele, dimana korban menusuk mata pelaku sehingga BH tidak setuju dengan perbuatan tersebut

“Kami saat itu lagi main, tapi dia tusuk mata saya. Saya kesal lalu saya merayu Mawar untuk melihat ikan di aliran Sungai yang berada di belakang rumah, sampai di sungai langsung saya cekik dia,”kata BH, dihadap pihak kepolisian.

Melihat korban yang sudah lemas dan tak bernyawa pelaku menyeret Mawar kedalam hutan, sesampainya di hutan perbuatan tak pantas dilakukan oleh BH.

Dimana pelaku menurunkan celana korban dan memperkosanya kendati korban sudah tidak bernyawa, usai melakukan perbuatan keji korban langsung ditinggal dan ditutupi ranting dan dahan pohon.

“Saya tutup Mawar lalu saya tinggal dia, saya khilaf dan menyesal pak,”ujarnya.

Sementara, Kapolsek Plakat Tinggi, Iptu Suventri, menyebutkan terungkapnya kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku BH

Jumaat, 20 Julai 2018

Remaja Lakukan Tindak Asusila Akibat Terpengaruh Video

YOGYAKARTA - Akibat terpengaruh video dewasa, seorang pelajar berinisial AS (14) melakukan tindak pelecehan terhadap tiga bocah SD yang tak lain tetangganya sendiri.

Aksi remaja tersebut terjadi di rumah seorang korbannya, Kamis (7/6/2018) lalu.

Kapolsek Godean, Kompol Hery Suryanto, melalui Kanit Reskrim Polsek Godean, AKP M Darban, mengatakan kejadian tersebut berawal saat AS mengetahui orangtua salah satu korban tidak berada di rumah.

Diungkapkan Kanit Reskrim, mengetahui hal tersebut AS langsung menuju rumah korban untuk melancarkan aksinya tersebut.

"Ada 3 orang yang jadi korban dan rata-rata kelas 1 sampai kelas 2 SD, ketiganya dipeluk dan diraba-raba tersangka," katanya, Senin (11/6/2018).

Ia melanjutkan, setelah melakukan aksinya, AS yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP ini langsung pulang ke rumahnya.

Akan tetapi, seorang korban menceritakan hal dialaminya kepada orangtuanya.

Mendapat informasi tersebut, orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Ahad, 15 Julai 2018

Setahun Setubuhi Cucu Kandungnya hingga Hamil

KALIMANTAN - Seorang kakek diringkus polisi atas dugaan menyetubuhi cucu kandungnya hingga hamil.

SU (54) Warga desa Sei Teras Luar, Pematang, Kapuas Kuala, Kalimantan Tengah diketahui melakukan perkosaan kepada cucunya sejak Februari 2017 lalu hingga bulan Mei 2018.

Aksi kejinya pada cucunya ia lakukan di rumahnya sendiri ketika tidak ada orang lain.

Pelaku bahkan mengancam jika tak dituruti ia akan membunuhnya dan nenek korban.

Menurut informasi yang dihimpun dari situs resmi Polri, Tribratanews, akibat tindakan kejinya korban berinisial MU (18) saat ini telah hamil 5 bulan.

Kapolsek Kapuas Kuala Iptu Juhri Muhammad Selasa (5/6/2018) mengatakan korban dipaksa melakukan persetubuhan dengan pelaku sambil mengancam jika memberitahukan kejadian tersebut pelaku akan membunuh korban dan nenek korban.

Tersangka saat ini telah mendekam di rutan Polsek Kapuas Kuala.

SU terjerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selasa, 10 Julai 2018

Gauli Pacarnya yang Masih di Bawah Umur Sampai 5 Kali

PANGKALAN KURAS - Kasus persetubuhan yang terjadi di Kelurahan Sorek Kecamatan Pangkalan Kuras kembali diungkap polsek setempat, setelah pelaku berinisial HM (19) berhasil ditangkap tim Opsnal pada Senin (4/6/2018) malam lalu.

HM diringkus berkat laporan orangtua korban SH (15) ke Polsek Pangkalan Kuras pekan lalu

Orang tua korban tidak terima mahkota putrinya direnggut pacarnya itu.

Alhasil pria tersebut dijebloskan ke sel tahanan.

"Keluarga korban melapor pada tanggal 29 Mei lalu. Sedangkan pelaku kita tangkap Senin (4/6/2018) malam lalu," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, melalui Kapolrsek Pangkalan Kuras Kompol Ali Ardi, kepada tribunpelalawan.com, Selasa (5/6/2018).

Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, tim buser melakukan penyelidikan dan memburu tersangka HM.

Pelaku diamankan di Kelurahan Sorek Satu dan langsung dibawa ke mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Aksi bejat HM terbongkar ketika orangtuanya melihat ada yang lain diwajah SH, seperti bekas dipukul.

Lantas ibunya berinisil HL (35) yang menjadi pelapor mempertanyakan perihal lebam yang ada di wajahnya.

Ahad, 1 Julai 2018

Gauli Pacarnya yang Masih di Bawah Umur Sampai 5 Kali

PANGKALAN KURAS - Kasus persetubuhan yang terjadi di Kelurahan Sorek Kecamatan Pangkalan Kuras kembali diungkap polsek setempat, setelah pelaku berinisial HM (19) berhasil ditangkap tim Opsnal pada Senin (4/6/2018) malam lalu.

HM diringkus berkat laporan orangtua korban SH (15) ke Polsek Pangkalan Kuras pekan lalu

Orang tua korban tidak terima mahkota putrinya direnggut pacarnya itu.

Alhasil pria tersebut dijebloskan ke sel tahanan.

"Keluarga korban melapor pada tanggal 29 Mei lalu. Sedangkan pelaku kita tangkap Senin (4/6/2018) malam lalu," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, melalui Kapolrsek Pangkalan Kuras Kompol Ali Ardi, kepada tribunpelalawan.com, Selasa (5/6/2018).

Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, tim buser melakukan penyelidikan dan memburu tersangka HM.

Pelaku diamankan di Kelurahan Sorek Satu dan langsung dibawa ke mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Aksi bejat HM terbongkar ketika orangtuanya melihat ada yang lain diwajah SH, seperti bekas dipukul.

Lantas ibunya berinisil HL (35) yang menjadi pelapor mempertanyakan perihal lebam yang ada di wajahnya.

Ahad, 24 Jun 2018

Hamili Adik Kandungnya Gara-gara Sering Nonton Film Porno

JAMBI - Penemuan janin bayi di Desa Pulau Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, gegerkan wagra Tembesi, Rabu (30/5/2018).

Dilansir dari Tribun Jambi pada Selasa (5/6/2018), diketahui, bayi tersebut ternyata hasil hubungan pasangan sedarah, kakak beradik.

Hasil ekspos yang dilakukan Satreskrim Polres Batanghari, bayi tersebut ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan dan membusuk.

"Saat kita amankan awalnya kedua tersangka menyangkal perbuatan tersebut, namun setelah dilakukan visum mereka tidak dapat mengelak lagi," Ujar Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Dimas Arki.

Berikut tim Tribunnews.com himpun fakta-fakta yang terkait kasus ini dilansir dari Tribun Jambi.

Simak selengkapnya di sini!

1. Hubungan terlarang ini dilakukan berkali-kali

Diketahui, perbuatan terlarang ini dilakukan berkali-kali yang akhirnya mengakibatkan WA hamil.

Sang kakak yang berinisial AR (18) ini memaksa adiknya, WA (15) untuk melayaninya.

Namun, kandungan hasil hubungan terlarang tersebut digugurkan oleh WA.

Sabtu, 23 Jun 2018

Pria Berusia 50 Tahun Setubuhi Anak Hingga Hamil

ACEH - Samsuddin Malau (53) penduduk Tanah Bara, Gunung Meriah ditangkap aparat Satreskrim Polres Aceh Singkil di perkebunan sawit kawasan Mandumpang, Suro.

Ia ditangkap atas dugaan melakukan persetubuhan anak yang tidak berdaya karena gangguan kejiwaan

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Andrianto Argamuda melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Riwayanto Diputra, Selasa (29/5/2018) mengatakan, perkara itu diketahui ketika kakak korban melihat adiknya sebut saja bunga hamil.

"Lantaran korban mengalami gangguan jiwa ketika ditanya hanya menyebut Edek," kata Agus.

Dalam melakukan aksi bejatnya pelaku melempar rumah bagian belakang korban dengan batu.

Bunga yang sendirian di rumah lantas keluar memeriksa.

Nah saat di luar itulah pelaku membawa korban ke semak belukar untuk merudapaksanya.

Isnin, 18 Jun 2018

Gadis Desa Diperkosa di Pematang Sawah

KEBUMEN- Polsek Klirong Polres Kebumen menangkap pelaku yang diduga melakukan perkosaan terhadap seorang gadis di areal persawahan Desa Tanggulangin, Klirong, Kebumen, Jumat (18/5/2018).

Di hadapan Penyidik Unit Reskrim Polsek Klirong, tersangka RIS alias ARS (20) mengakui telah memperkosa korban sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya). Korban adalah warga Kecamatan Klirong. Kejadian pemerkosaan hari Rabu malam (16/5).

Kejadian itu bermula ketika pelaku mengajak korban ke rumah temannya dengan berboncengan sepeda motor.

Korban bersedia membonceng pelaku namun sempat curiga dalam perjalanan.

Sesampai di areal persawahan yang sepi, korban yang merasa curiga berusaha turun dari boncengan.

Sayang upaya korban kabur tidak berhasil karena RIS bisa menangkapnya.

Pelaku pun memperkosa korban. Saat menyetubuhi korban, RIS merekam perbuatan kejinya menggunakan handphone.

Ia seraya mengancam akan menyebarluaskan video itu bila Bunga melaporkan perbuatan bejatnya ke orang lain atau aparat.

Kabag Ops AKP Cipto Rahayu membenarkan penanganan perkara tersebut.

Menurut dia, saat ini perkara itu sedang dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Klirong Polres Kebumen.

"Pelaku dipersangkakan dengan pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," jelas AKP Cipto Rahayu.

Sabtu, 16 Jun 2018

Parlin Perkosa Anak Sendiri Usia 9 Tahun

MEDAN -- Entah apa yang ada dipikiran Parlin Daulay warga Desa Padang Garugur, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Palas ini.

Pasalnya pria 29 tahun ini tega meniduri putrinya sendiri Nuraini Boru Daulay yang masih berusia 9 tahun.

Hal itu ternyata diketahui istri Parlin, Rosmawati Boru Lubis (31). Ia mengatakan pada Sabtu (26/5/2018) di rumah mereka yang berada di Desa Padang Garugur Jae ke Aek Nabara Barumun, Kabupaten Palas sekitar pukul 03.30 WIB, Rosmawati terbangun karena melihat suaminya (Parlin Daulay) berada di dalam kamar putrinya (Nuraini Daulay).

"Ini gak biasanya suami saya membakar obat nyamuk jam 03.30 WIB. Dan itu yang membuat saya heran dan curiga,"katanya.

Karena hal itu, membuat Rosmawati langsung ke kamar putrinya dan saat itu Rosmawati melihat putrinya tidur di samping ayahnya.

"Saya lihat celana dalam anak saya turun sampai ke lutut. Saya langsung bertanya ke anak saya kenapa bisa turun celana dalamnya? Anak saya menjawab tidak apa Mak. Mendengar jawaban itu saya semakin curiga karena anak saya menjawab dengan nada seperti ketakutan,"ujar Rosmawati.

Rosmawati mengulang pertanyaan yang sama 'Kenapa Celananya Turun!' dan disaat itu dijawab suami Rosmawati yang posisinya masih berada di dalam kamar putri mereka.

"Baru buang air kecil dia. Kau pake celanamu nak,"kata Rosmawati mengulang ucapan suaminya (Parlin).

Namun, sambung Rosmawati, saat itu putri mereka hanya terdiam. Melihat hal itu, sambungnya, dirinya mendekati putrinya untuk memakaikan celana dalamnya seperti semula.

"Saat saya mengangkat celana dalam anak saya, saya melihat percikan darah di celana dalam anak saya dan dibagian paha sebelah dalam,"ujarnya seraya menyatakan dirinya sudah yakin kalau anaknya diperkosa oleh bapak kandungnya.

Masih dikatakan Rosmawati, dirinya memapah putrinya ke kamar mandi untuk membersihkan darah di paha bagian dalam.

Rosmawati mengaku dirinya menyuruh putrinya tidur dan Rosmawati tidur disamping suaminya (Parlin). "Saya yakin kali kalau anak saya diperkosa sama ayahnya sendiri sekitar pukul 06.00 WIB,"ujar Rosmawati.

Disaat suaminya (Parlin) tidur, Rosmawati diam-diam meninggalkan rumah dan membawa putri mereka beserta dua orang adiknya menuju rumah adik kandung Rosmawati yang diketahui bernama Matua Lubis.

Disitu, kata Rosmawati, dirinya menceritakan kejadian itu semua kepada adiknya.

"Dengan bantuan adik saya, saya berangkat untuk mengecek keadaan anak saya ke bidan desa Teti Idawati Pasaribu,"ujar Rosmawati.

Bidan desa itu , sambungnya, memberikan saran agar Rosmawati segera melapor ke polisi.

"Saya pun sepakat. Sebelum lapor ke polisi, pertama sekali saya lapor kepada kepala desa. Dan setelah itu, kami sama-sama membuat laporan ke polisi,"kata Rosmawati seraya menyatakan personel Polsek Barteng membawa putri Rosmawati ke RSU Gunungtua di Aek Hirata Gunungtua, Kabupaten Paluta.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular