Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Rabu, 27 September 2017

Pencabulan Pelajar: Korbannya Ketahuan Hamil

PEKANBARU - Seorang pelajar berusia 14 tahun di Pekanbaru diduga telah menjadi korban pelecehan seksual hingga hamil.

Korban berinisial T diketahui hamil setelah orang tuanya melakukan pemeriksaan ke puskesmas, Kamis (14/9/2017).

Orang tua korban awalnya curiga karena korban yang muntah-muntah.

Hasil pemeriksaan dokter pun membuat kaget orang tua korban.

Dari hasil pemeriksaan dokter itulah kemudian orang tua korban mempertanyakan siapa yang telah menghamili korban.

"Berdasarkan keterangan korban selanjutnya kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Pekanbaru," ujar Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Polius Hendriawan, Jumat (15/9/2017).

Pada Kamis malam, polisi akhirnya meringkus terlapor berinisial A (18).

A diamankan keluarga korban dan warga di sekitaran Holiday 88, Pekanbaru.

Kemudian dibawa ke Mapolresta untuk dimintai keterangan lebih lanjut,

A diperiksa di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.

Dari pemeriksaan tersebut diketahui jika A dan kawan-kawannya telah mencabuli korban di kos-kosan di Jalan Tiung Ujung, Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru.

Saat ini A masih dalam pemeriksaan intensif polisi

Ahad, 24 September 2017

Pria Ini Cabuli Bocah Usia 10 Tahun

BATAM - Pelaku pencabulan SM (50) ditangkap tanpa perlawanan oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua BL (10) korban yang dicabuli oleh ?SM.

Kapolsek Bengkong AKP Buala Harefa melalui kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Tigor Sidabariba SH mengatakan, kejadian ini terbongkar setelah korban mengeluhkan sakit kepada orangtuanya.

"Jadi korban mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya. Kemudian dia bilang sama orang tuanya. Dari sana orang tuanya bertanya awal mula kejadian," sebut Tigor menerangkan.

Setelah mendengarkan cerita dari sang anak, orang tua korban kemudian membuat laporan ke Polsek Bengkong. Kemudian polisi mengumpulkan barang bukti.

"Kita kemudian ambil visum dirumah sakit. Dari hasil visum diketahui ada memar di kemaluan korban. Dari sana kemudian kita amankan pelaku," lanjutnya.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan di kediamanya sendiri.

Dia dikenakan pasal UU perlindungan anak no 35 tahun 2014 pasal 81 dan 82 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Jumaat, 22 September 2017

Cabuli Anak Didik, Guru Ngaji Divonis 18 Tahun Penjara

BANDAR LAMPUNG - Basuni, guru ngaji yang terjerat kasus pencabulan itu, tertuduk lemas tatkala hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, membacakan vonis, Rabu (13/9/2017).

Betapa tidak, ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara karena terbukti melakukan perbuatan bejat tersebut kepada anak didiknya, seperti diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak

Hakim juga memberikan hukuman pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara.

Yang memberatkan, yakni statusnya sebagai tenaga pengajar. Mestinya, sebagai guru, Basuni memberi contoh dan menjadi teladan.

Basuni juga dinilai merusak masa depan korban karena perbuatannya menimbulkan trauma.

Jumaat, 15 September 2017

Penyetubuh Sembilan Bocah di Cengkareng Dibekuk Polisi

JAKARTA - Agus Winarto alias Gondes (27) pelaku pedofilia terhadap anak di bawah umur ditangkap jajaran Polsek Cengkareng di rumahnya kawasan Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (18/8).

Setidaknya ada sembilan korban anak dibawah umur berjenis kelamin laki-laki disetubuhi oleh pelaku.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Agung Leksono mengatakan terbongkarnya aksi pedofilia yang dilakukan pelaku karena kecurigaan orang tua korban kalau perilaku anaknya berubah. Dari periang menjadi pendiam.

Hal inilah yang langsung dicurigai orang tua korban dan menanyai para teman-teman sepermainan korban. Ternyata setelah diselidiki, pelaku yang dikenal sering mengantar jemput para anak dibawah umur dan bermain bersama adalah pelaku pedofilia.

"Kami berhasil mengungkap pelecehan seksual terhadap anak. Korbannya ada sembilan orang," kata Kompol Agung di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (22/8).

Lima dari sembilan korban yaitu FI (12), CN (12), AH (14), MS (13), AP (15) sudah dimintai keterangan. Pelaku menggunakan rumahnya dan rumah korban saat melaksanakan aksi pedofilia.

"Modus operandinya mengajak anak bermain dan dikasih iming-iming makanan, mengantar sekolah. Saat keadaan rumah sepi dilakukan kegiatan seksual yang upnormal. Seperti Oral seks lewat anus. Korban ada 9 dan semua dibawah imur," ucap dia.

Pelaku menggunakan Hand Body dan sabun untuk mempermudah proses oral seks. Saat ditanya kenapa sesama jenis yang dipilih pelaku, kata dia, Agus memang memiliki kelainan seksual.

"Saat ngeliat laki-laki, burungnya berdiri. Beda kalau melihat wanita. Sedikit ada kelainan seksual," ucap dia.

Sudah satu tahun, pelaku melakukan pelecehan seksual kepada para anak di bawah umur. Sebelum melakukan pelecehan seksual, korban diajak pelaku untuk menonton video porno dari handphonenya.

"Menurut pemeriksaan awal, lebih dr sekali. Iming-iming jajan, terus dikasih duit Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu. Kemudian diajak mandi, lalu diplorotkan," ucap dia.

Pelaku akan terancam Pasal 82 Jo pasal 76 E UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun. Saat ini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di jeruji besi Mapolsek Cengkareng.

Isnin, 11 September 2017

Ditangkap Karena Cabuli Ibu Mertuanya

LAMPUNG- Kejadian menghebohkan terjadi di Lampung Tengah. Seorang pria ditangkap polisi karena tuduhan memperkosa seorang wanita paruh baya.

Namun, dosa pria itu tak hanya memperkosa saja.

Tapi Wanita yang diperkosanya tak lain dan tak bukan adalah ibu mertuanya sendiri.

Video pelaku ditangkap polisi pun beredar hingga viral di kanal Youtube.

Entah apa yang merasuki pikiran Heru (27) sehingga dengan tega memperkosa ibu mertua sendiri MT (53).

Terlebih, perbuatan tak senonohnya ia lakukan karena dorongan nafsu terhadap perempuan tersebut.

Akibatnya, sang nenek mengalami trauma dan ketakutan hingga membutuhkan pertolongan psikiater.

Karena ulahnya yang membuat malu itu, Heru dilaporkan oleh keluarga korban kepada pihak kepolisian.

Menurut Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, Ajun Komisaris Resky Maulana Z kejadian itu bermula karena pelaku melihat korban sedang sendirian di rumah.

Akibat dorongan nafsu tak terbendung, berpikirlah Heru melampiaskan syahwatnya kepada HT yang tak lain ibu tiri dari istrinya.

"Pelaku terdorong oleh nafsu melakukan pemerkosaan. Apalagi kondisi rumah pada siang waktu kejadian hanya dirinya dan korban saja," terang Resky.

Kemudian, pelaku mendekap korban dengan tangannya, lalu memaksa korban melayani nafsu bejatnya.

MT yang tak berdaya tak bisa melakukan perlawanan sehingga korban pasrah.

Setelah kejadian, korban tak berani berbuat banyak karena diancam pelaku.

Tetapi, karena tak kuasa menahan rasa malunya, MT melaporkan peristiwa yang ia alami kepada keluarga.

Kemudian keluarga melapor kepada Polsek Padang Ratu.

"Kejadian hanya dilakukan satu kali. Setelah mendapat laporan keluarga, polisi langsung menangkap Heru di kediamannya," kata Resky sambil menyebutkan TKP berada di Bukit Rejo Negara Aji Baru, Kecamatan Anak Tuha.

AKP Resky melanjutkan, berdasarkan hasil visum yang dilakukan terdapat luka akibat benda tumpul di alat vital MT.

Untuk pembuktian lainnya polisi juga mengamankan barang bukti pakaian dalam, celana, dan pakaian pelaku.

"Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut (terhadap pelaku). Heru kita kenakan Pasal 284 dan 285 dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya.

Sabtu, 9 September 2017

Ramai Ikut Perkosa Wanita Panggilan

PALEMBANG--Bermoduskan sebagai anggota polisi yang bertugas di Palembang, Ivan Cs berhasil menggagahi dan memeras korbannya ND, warga Jalan Way Hitam Demang Lebar Daun di sebuah hotel kawasan M Isa Palembang.

Setelah buron sekitar lima hari, keempat pelaku yakni Ivan (30) warga yang tinggal di perumahan OPI jalan Markisa Raya, Ardi (30), Ra (17), warga Macan Kumbang 9, dan Ab (17) berhasil diamankan oleh unit Ranmor Polresta Palembang, Minggu (27/8/2017).

Mirisnya, dua dari empat pelaku yaitu Ra dan Ab masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) yang ada di kota pempek.

Tiga pelaku Ardi, Ra dan Ab ditangkap di Hotel Raden KM 11, Sabtu dinihari (26/8/2017) sekitar pukul 01.30 dan pelaku Ivan ditangkap Sabtu (26/8/2017) pukul 13.00.

Kronologis kejadian, pada Selasa tanggal (22/8/2017) pukul 14.00 tersangka Ardianto menghubungi korban untuk mengajak check in di hotel kawasan M Isa Palembang. ND dikenal sebagai wanita panggilan, atau pekerja seks komersial (PSK).

Pada pukul 22.00 korban datang di kamar tersebut dan bertemu dengan Ardianto.

Setibanya di hotel tersebut korban dan tersangka sempat mengobrol ringan, kemudian Ardianto mengajak korban untuk ngamar.

Setibanya di dalam kamar, ternyata di kamar mandi sudah menunggu tersangka lainnya yakni Ra dan Ab.

Melihat korban berhasil diajak masuk, lalu keduanya keluar dari kamar mandi dan menodong korban dengan pisau.

Sedangkan Ardianto merangkul korban sambil menodongkan korek api berbentuk pistol sambil mengancam korban agar tidak berteriak dengan kondisi tangan terikat tali nilon.

"Kemudian Ardianto menelpon temannya Ivan yang dianggap seolah-olah sebagai komandan mereka untuk datang ke kamar hotel," ujar Kasatreskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara.

Ia membeberkan, setelah Ivan datang, lalu ia memperkosa korban dan tersangka lainnya yang mengaku sebagai anggota polisi, meraba-raba tubuh korban.

Setelah selesai Ivan melampiaskan hawa nafsunya, korban lalu disekap di dalam kamar mandi dan kembali diperkosa oleh Ra.

"Jadi Ivan ini datang sebagai komandannya langsung memperkosa korban. Dilanjutkan tersangka lainnya yang berbuat cabul terhadap korban," jelasnya.

Setelah puas menyetubuhi korban, kemudian tersangka Ardianto mengambil HP, dompet milik korban yang berisikan ATM dan uang serta surat penting milik korban.

Sebelum dilepaskan tersangka kemudian meminta uang Rp 5 juta dan memaksa korban untuk menghubungi temannya agar mentransfer uang tersebut ke ATM milik korban yang sudah dikuasai oleh tersangka.

Setelah mendapat uang tersebut korban ditinggalkan oleh para tersangka.

Korban baru dapat keluar dari hotel tersebut sekitar pukul 05.00 WIB.

"Keempat tersangka ini pun secara bergilir memperkosa korbannya sambil salah satu tersangka merekamnya yang kemudian mereka pun melakukan pemerasan meminta uang Rp 5 juta kalau videonya tidak ingin disebar," jelasnya.

Selasa, 5 September 2017

Siswi SMP Diperkosa Saat Tidur

PAMEKASAN – Malang menimpa Mawar (17), bukan nama sebenarnya.

Warga sebuah desa di Kecamatan Pegantenan, Pamekasan ini menjadi korban perkosaan GF (23),  warga Desa Bulangan Branta, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, Senin (29/8/2017) malam.

Akibat kejadian itu, korban yang masih duduk di bangku kelas III di sebuah SMP di Pamekasan, mengalami pendarahan.

Sementara GF yang sudah punya anak istri, setelah memperkosa korban melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas.

Karena tidak diterima korban diperlakukan seperti itu, korban diantar pamannya, Hasyim (27), warga Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, melaporkan kasus yang menimpa dirinya ke Polres Pamekasan, Selasa (29/8/2017).

Saat melapor ke polres, korban juga didampingi seorang kerabatnya yang juga menjadi saksi.

Korban terlihat masih traumatik dan syok atas peristiwa itu. Sebab ketika turun dari mobil, korban tidak bisa berjalan, mengaku selangkangannya yang menetes darah itu kesakitan, sehingga korban terpaksa dibopong.

Ditemui usai melapor ke polres, Hasyim mengatakan, sebelum kejadian korban yang selama ini tinggal bersama saudaranya, karena ayah ibunya sejak tiga tahun lalu menjadi TKI di Malaysia, sore harinya dijemput seorang kerabatnya untuk diajak ke rumahnya di Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, untuk rujakan.

Ahad, 3 September 2017

Nasikun Cabuli Gadis 23 Saat Ritual di Depan Pacarnya

KENDAL - Moch Nasikun (31), warga Desa Winong RT 03 RW 01, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, terancam hukuman penjara 9 tahun. Dia diduga mencabuli SZ (23), warga Bonang, Kabupaten Demak.

Di depan polisi yang memeriksa, Nasikun mengaku mencabuli SZ di sebuah hotel di jalan lingkar Kaliwungu, Kendal, dengan dalih untuk ritual.

“Saya mengaku bisa mencarikan jodoh pada SZ. Syaratnya, melakukan ritual dan ritual itu kami lakukan di hotel,” kata Nasikun.'

Nasikun menambahkan, selain mencabuli SZ, sebelumnya, di tempat yang sama, ia juga telah melakukan hubungan intim bersama kekasihnya sebanyak dua kali.

“Saat ritual lewat cara melakukan pencabulan, juga disaksikan pacar saya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Aris Munandar, mengatakan ia menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari orangtua korban.

Saat itu, Jumat (18/8/2017), sekitar pukul 08.00 WIB, korban pamit kepada orangtuanya bekerja di toko pakaian milik RR (28), warga Bonang, Kabupaten Demak, yang juga pacar pelaku. Korban kemudian diajak bertemu pelaku di Kendal.

“Setelah bertemu, malam harinya, korban dan saksi diajak terlapor ke TKP . Di tempat itulah korban diancam akan dibunuh jika tidak menuruti ritual,” kata Aris.

Akibat perbuatannya itu, pelaku diancam hukuman 9 tahun penjara karena telah memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular