Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Jumaat, 22 September 2017

Cabuli Anak Didik, Guru Ngaji Divonis 18 Tahun Penjara

BANDAR LAMPUNG - Basuni, guru ngaji yang terjerat kasus pencabulan itu, tertuduk lemas tatkala hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, membacakan vonis, Rabu (13/9/2017).

Betapa tidak, ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara karena terbukti melakukan perbuatan bejat tersebut kepada anak didiknya, seperti diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak

Hakim juga memberikan hukuman pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara.

Yang memberatkan, yakni statusnya sebagai tenaga pengajar. Mestinya, sebagai guru, Basuni memberi contoh dan menjadi teladan.

Basuni juga dinilai merusak masa depan korban karena perbuatannya menimbulkan trauma.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular