Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Rabu, 27 Disember 2017

Lelaki Ini Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil 6 Bulan

BLORA - Nasib memilukan dialami oleh Bunga (13) bukan nama sebenarnya. Sejak kelas 3 SD bocah perempuan itu sudah digauli oleh ayah kandungnya, inisial MTR.

Aksi bejat itu dilakukan si ayah kandung terhadap anak perempuannya berlangsung lama. Hingga bocah itu lulus SD dan kini telah berusia 13 tahun.

Kebejatan MTR terungkap saat perut bocah itu membesar. Dan begitu diperiksakan ke dokter, ternyata telah hamil enam bulan.

MTR (34) warga Desa Singget Kecamatan Jati, Kabupaten Blora ditangkap polisi dan kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, Rabu (13/12/2017)

Kapolres Blora, AKBP Saptono mengatakan, Bunga diketahui telah hamil bermula dari kecurigaan saudaranya. Kala itu saudaranya mengajak korban merantau ke Jakarta. Saudaranya curiga kenapa perut Bunga membesar.

Saat itu perut bunga terlihat semakin membesar, kemudian diperiksakan saudaranya ke dokter, hingga pada akhirnya diketahui usia kehamilan sudah menginjak 6 bulan.

"Saudaranya curiga terhadap perubahan fisik si anak, kemudian diperiksakanlah ke dokter. Dari situlah diketahui anak tersebut sedang hamil 6 bulan," kata AKBP Saptono.

AKBP Saptono menuturkan, setelah mengetahui bahwa Bunga dalam kondisi hamil 6 bulan, saudaranya lantas menanyakan kepada Bunga, siapakah yang telah tega menghamilinya.

Isnin, 18 Disember 2017

Gagal Perkosa Mertuanya, Lelaki Ini Perkosa Bocah 12 Tahun

TAPANULI - N br Hasibuan baru saja pulang ke rumahnya setelah menghadiri acara pesta.

Sesampai di rumah, ia kaget melihat putrinya yang masih berumur 12 tahun tengah diperkosa B. Siregar (36).

N br Hasibuan menjerit histeris saat menyaksikan putrinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu tengah meronta-ronta saat disetubuhi secara paksa.

Seketika itu pula B. Siregar langsung beranjak dan kabur melarikan diri.

Sementara, putrinya HG yang masih gadis cilik itu pun pingsan.

Siregar meninggalkan jejak, sepasang sandal dan sepeda motornya tertinggal di halaman rumah korban.

Kejadian itu tepatnya, Selasa (3/10/2017) sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Sigagan, Kecamatan Singambat, Padanglawas Utara, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Saat itu N br Hasibuan tidak mengajak putrinya HG (12) ikut ke pesta dan meninggalkannya sendirian di rumah.

Dengan hati yang masih diliputi amarah, keesokan harinya Rabu (4/10/2017) sekitar pukul 11.00 WIB, ia pun melaporkannya ke Polres Tapsel.

Laporan tercata bernomor LP / 326/X/2017TAPSEL/ SUMUT tgl 4 oktober 2017 tentang tindak pidana persetubuhan dan cabul terhadap anak dibawah umur sesuai dengan pasal 81 jo 76 D sub pasal 82 jo 76 E UU RI No 35 tahun 2014 tetang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Rabu, 13 Disember 2017

Pelajar SMA Lepas Kerudung xxx di kamar

KEDIRI - Satpol PP kembali mengamankan pasangan diduga mesum.

Salah satunya pelajar yang masih berseragam sekolah di warung kawasan Lebak Tumpang, Kelurahan Pojok, Kota Kediri, Rabu (15/11/2017).

Pasangan yang diamankan, LE (16) pelajar SMA dengan Ag (19) keduanya warga Desa Pagung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

Setelah petugas mengamankan pasangan ini sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas. Karena Ag yang diamankan di Kantor Satpol PP pamit hendak mengambilkan kerudung temannya yang tertinggal di warung malah berusaha kabur.

Namun Ag berhasil diamankan lagi setelah dipancing petugas untuk menjemput temannya. Saat Ag datang menjemput, petugas kemudian mengamankan.

Pasangan remaja ini masih diperiksa untuk dibuatkan berita acara pemeriksaan.

Kabid Trantibun Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, kedua remaja itu diamankan petugas untuk mencegah pergaulan bebas.

Karena ada indikasi pasangan ini melakukan tindak asusila.

Jumaat, 8 Disember 2017

Cabuli Anak Angkat, Wanita Ini Lapor ke Polisi

MANADO - lBB (45), warga Kecamatan Wori dilaporkan oleh istrinya sendiri EM ke Polresta Manado, Senin (4/12/2017).

Pasalnya BB melakukan perbuatan tidak senonoh layaknya suami istri kepada anak gadis berusia sembilan tahun, sebut saja mawar.

Mawar adalah anak angkat dari EM dan BB.

Perbuatan tak pantas tersebut sudah dilakukan berulang kali selama tiga tahun sejak mawar berusia enam tahun.

Kejadian terakhir yaitu Minggu (26/11/2017) pukul 20.00 wita dilihat langsung oleh pelapor.

Waktu itu terlapor sedang mencabuli korban.

Pelapor sempat bertanya apa yang dilakukan terlapor kepada anak angkatnya.

"Dia (terlapor) menjawab. Sudah kita so bekeng rusak pa dia (korban)," ujar pelapor kepada polisi.

Kejadian yang sudah berulang kali tidak diketahui pelapor karena korban diancam oleh terlapor.

Rabu, 6 Disember 2017

Bawa Kabur Remaja 18 Tahun Lalu Dicabuli

MEDAN - Edy Situmorang alias Gembel benar-benar nekat. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini membawa kabur SM, remaja berusia 18 tahun yang tak lain anak tetangganya sendiri di Jalan Bunga Rampai VI, Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan.

Tak hanya membawa kabur SM, Edy juga mencabuli korbannya.

Bahkan, korban mengaku sudah berkali-kali dicabuli pelaku selama dibawa kabur dari rumah orangtuanya.

"Kasus ini berawal dari laporan orangtua korban berinisial RP (42) pada 25 April lalu. Katanya, anak perempuan korban telah dilarikan oleh tetangganya bernama Edy," kata Kapolsek Delitua, Kompol Arifin Marpaung, Senin (13/11/2017) sore.

Setelah kasus itu dilaporkan, orangtua korban kembali mencari-cari dimana anaknya.

Beruntung, diketahui anaknya itu berada di satu rumah kos-kosan yang berada di Medan Johor.

"Ketika mengetahui keberadaan anaknya, korban kembali melapor. Anggota kemudian turun ke lokasi melakukan penangkapan," katanya.

Dari keterangan tersangka, ia beralasan sangat menyayangi korban. Namun, tindakan tersangka tidak dapat dibenarkan karena telah membawa kabur perempuan yang belum dewasa.

Isnin, 4 Disember 2017

Petugas Kebersihan Ini Gagahi Anak Kandungnya Selama 8 Tahun

PONTIANAK - Hanya perlu waktu lima menit, Hermanto (42) warga Jalan Khw. Hasyim, Pontianak Kota diamankan Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota karena dilaporkan telah mencabuli anak kandungnya sendiri.

Hermanto (42) yang diketahui merupakan petugas kebersihan diamankan dirumahnya sesaat setelah bangun tidur, Sabtu (4/11/2017).

Saat diintrogasi diruang Unit PPA Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Hermanto (42) mengakui perbuatannya.

Ia pun mengatakan, telah melakukan hal bejat kepada G (16) yang merupakan anak pertamanya sejak 8 tahun yang lalu, atau dari anaknya kelas 3 SD, sampai dengan sekarang kelas 7 satu diantara SMPN di Pontianak.

Walaupun demikian, Hermanto (42) sempat mengelak saat ditanya apakah ia memberikan ancaman saat menyetubuhi anaknya.

Bahkan, kata dia, persetubuhan sedarah tersebut atas dasar suka sama suka.

"Gak dipaksa mau sama mau, dari kelas 3 SD, sampai SMP, pertama kali saat ditengah tidur, telajak, ndak berontak," ujarnya, Sabtu (04/11/2017) sore saat diwawancara diruangan unit PPA Polresta Pontianak Kota.

Pria yang sehari-hari bekerja memungut sampah di kawasan pasar Ampera ini pun mengungkapkan, setidaknya dalam seminggu, ia empat kali melakukan hubungan terlarang tersebut.

Tidak sampai disitu, Hermanto (42) ternyata juga gemar jajan bahkan hingga membawa wanita jajanan itu kerumah.

"Sering juga jajan (kupu-kupu malam_red) dengan anak juga, biasanya jajan di kawasan pasar tengah, kalau dengan anak terakhir main hari kamis, kadang sekali, kadang empat kali," tuturnya.

Dikatakannya, 8 tahun silam, ia melakukan percobaan pertama kali pada anaknya sebelum turun bekerja.

Dan diakuinya pula, waktu pertama kali mencoba, alat vitalnya belum bisa masuk dalam  alat vital anaknya dan ketika umur 11 tahun baru bisa.

"Waktu percobaan ketiga, keempat kali baru bisa, udah besak umurnye 11 tahun baru bisa masuk, melihat pake celana pendek, bernafsu, Saya bilang diam jangan banyak bergerak, nanti dikasi duit jajan," ujarnya.

Selasa, 28 November 2017

Kepergok Mesum di Toliet Masjid

JEPARA - Ada seputar kegiatan yang menarik di Markas Kepolisian Sektor Welahan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Kamis (23/11/2017). 

Pasangan sejoli yang sebelumnya tepergok berbuat mesum di sebuah masjid di wilayah Jepara akhirnya berlanjut ke jenjang pelaminan.

Keduanya memutuskan untuk menikah, sehingga pihak kepolisian pun mendukung niat baik itu.

Keduanya pun difasilitasi untuk menikah di Mapolsek Welahan.

Prosesi sakral mengikat janji suci ini berlangsung sederhana dengan dihadiri beberapa keluarga perwakilan kedua mempelai.

Termasuk juga aparat Polsek Welahan yang turut menjadi saksi pernikahan.

SP (47), mempelai pria mengenakan kemeja putih dan kopiah hitam.

Sementara, Sus (33) mempelai wanita terlihat ayu berbalut baju gamis berwarna putih.

Raut muka kedua mempelai sarat akan kebahagiaan bercampur haru.

Ahad, 26 November 2017

Pelajar SMA Lepas Kerudung.... di kamar

KEDIRI -  Satpol PP kembali mengamankan pasangan diduga mesum.

Salah satunya pelajar yang masih berseragam sekolah di warung kawasan Lebak Tumpang, Kelurahan Pojok, Kota Kediri, Rabu (15/11/2017).

Pasangan yang diamankan, LE (16) pelajar SMA dengan Ag (19) keduanya warga Desa Pagung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

Setelah petugas mengamankan pasangan ini sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas. Karena Ag yang diamankan di Kantor Satpol PP pamit hendak mengambilkan kerudung temannya yang tertinggal di warung malah berusaha kabur.

Namun Ag berhasil diamankan lagi setelah dipancing petugas untuk menjemput temannya. Saat Ag datang menjemput, petugas kemudian mengamankan.

Pasangan remaja ini masih diperiksa untuk dibuatkan berita acara pemeriksaan.

Kabid Trantibun Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, kedua remaja itu diamankan petugas untuk mencegah pergaulan bebas.

Karena ada indikasi pasangan ini melakukan tindak asusila.

Rabu, 15 November 2017

Pasangan ini Lupa Menaikkan Resleting Celananya

KEDIRI - Patroli Satpol PP di warung kawasan Lebak Tumpang menemukan dua pasangan yang asyik berpacaran sampai resleting celananya terbuka.

Pasangan yang diduga mesum ini diamankan di Kantor Satpol PPKota Kediri. 

"Saat ditemukan petugas patroli, pasangan yang asyik pacaran ini kondisi resleting celananya sudah terbuka," ungkap Nur Khamid, Kabid Trantibun Satpol PP Kota Kediri kepada Surya, Minggu (12/11/2017).

Nur Khamid menambahkan, kedua pasangan tersebut ada  indikasi melakukan tindak asusila.

"Ada pengakuaan dari yang bersangkutan. Kedua pasangan telah kami bawa ke kantor untuk pembinaan," ungkapnya.

Kedua pasangan yang terjaring razia itu adalah DP warga Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri dan SM warga Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri.

Sementara satu pasangan lain statusnya juga bukan suami istri yakni, HS warga Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri dengan AP warga Desa Blaru, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.

Kawasan warung Lebak Tumpang yang ada di kawasan Gunung Klotok menjadi sasaran patroli rutin petugas karena rawan disalahgunakan pasangan muda mudi yang berpacaran.

Lokasinya yang sepi membuat pasangan yang berpacaran terlena.

"Patroli kami intensifkan untuk penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," tambahnya.

Pasangan yang terjaring razia juga mendapatkan pembinaan serta diminta membuat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Isnin, 13 November 2017

Guru Ngaji di Jombang Cabuli 10 Muridnya

JOMBANG - Petugas Polres Jombang menangkap MBC (45), pria dari salah satu desa di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

MBC yang seorang guru ngaji di sebuah Taman Pendidikan Alquran (TPQ) ini diduga mencabuli 10 anak di bawah umur, yang tak lain adalah muridnya sendiri.

Dari 10 murid tersedut, empat orang melaporkannya ke polisi. Berdasarkan laporan keempat murid itulah, polisi menindaklanjuti dengan penyelidikan.

Setelah data dan alat bukti dianggap cukup, polisi kemudian membekuk pelaku di rumahnya. Empat korban itu, masing-masing CNF (10), NAI (11), ARL (10), dan PV (11).

Seluruh korban merupakan anak-anak perempuan warga dusun setempat.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat mengungkapkan, pencabulan dilakukan dalam waktu berbeda dalam kurun waktu Mei hingga Agustus 2017.

Dalam kurun waktu itu dan dalam beberapa kesempatan, MBC melakukan tindakan asusila pencabulan dengan meraba-raba tubuh korban. Puncaknya, pelaku memasukkan jarinya ke alat kelamin korban.

"Tersangka kami tahan untuk menunggu proses hukum lebih lanjut," ujar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat saat rilis kasus tersebut, Kamis (28/9/2017).

Norman menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku meminta muridnya untuk maju menghafalkan surat-surat pendek di ruangan khusus.

Setelah itu, pelaku langsung beraksi. Dia meraba tubuh korbannya. Bahkan hingga memasukkan jari ke kelamin muridnya itu.

Awalnya, tindakan itu tak terendus. Namun salah satu korban akhirnya mengadukan tindakan cabul guru ngaji tersebut ke orangtuanya.

Karena tidak terima, kasus tersebut dilaporkan ke polisi.  Polisi langsung menindaklanjuti dan kemudian kemudian menangkap MBC di kediamannya.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa baju batik, baju takwa, kerudung, serta rok milik korban.

"Pelaku dijerat pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara," ujar Norman.

Jumaat, 10 November 2017

Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya dari Kelas IV SD hingga SMA

BAUBAU - Entah apa yang ada dalam benak seorang lelaki berinisial MH (40), warga Kota Baubau, Sulawesi Tenggara ini.

Ia tega mencabuli dua anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Bahkan seorang anaknya berinisial R (16), dicabuli sejak masih kelas 4 SD hingga saat ini, kelas 3 SMA.

“Awalnya Senin (9/10/2017), sekitar pukul 20.30 Wita, ibu korban, SA (40), datang ke SPK Polres Baubau melaporkan kejadian pencabulan terhadap anaknya yang dilakukan bapak kandungnya sendiri,” kata AKP Diki Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Kota Baubau, Rabu (11/10/2017).

Begitu mendapat laporan, Satuan Reskrim Polres Baubau kemudian mencari pelaku MH dan berhasil membekuk MH seusai pulang dari memanah ikan di laut.

Dari hasil pemeriksaan awal, korban (anak pertama) menyuruh ibunya, SA, untuk melaporkan ayah kandungnya ke polisi.

Hal itu dilakukan seusai mendengar penuturan adiknya yang masih berusia 10 tahun telah dicabuli ayah kandungnya.

“Kakaknya yang saat ini sudah usia 16 tahun mengaku dicabuli bapaknya semenjak kelas empat SD sampai sekarang sudah kelas tiga SMA. Dari penuruan adiknya juga ternyata diperlakukan sama seperti dia,” ujarnya.

Pelaku MH terakhir melakukan aksi bejatnya terhadap anaknya R pada Minggu (8/10/2017) di rumahnya sendiri.

Mendengar penuturan anaknya, SA kemudian melaporkan suaminya, MH ke Polres Kota Baubau.

“Kalau dengan kakaknya, pelaku melakukan berulang-ulang kali, dan kalau adiknya baru dilakukan sekali. Motifnya sampai saat ini pelaku mengaku khilaf,” ucap Diki.

Kini pelaku MH di tahan di ruang tahanan Polres Kota Baubau.

Ia dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Khamis, 9 November 2017


PASTI ANDA BERPUAS HATI?? sila klik

Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri 36 Kali Setahun

SURABAYA - Perbuatan persetubuhan M Badrun (35) terhadap anak kandungnya sendiri, Intan (nama samaran) ternyata dilakukan berulang-ulang.

Pria yang tinggal di Sidosermo IV, Wonocolo Surabaya ini melakukan hubungan badan dengan anaknya yang masih berusia 9 tahun sebanyak 36 dalam satu tahun lebih.

Semua hubungan layaknya suami istri itu dilakukan di rumahnya sendiri di Sidosermo IV, Wonocolo Surabaya sejak Juli 2017.

Aksi pertama itu, pelaku Badrun mengancam anaknya sendiri saat sang istri keluar rumah berjualan jajan ke sekolah-sekolah.

"Saya ancam anak akan digantung jika tidak mau melayani. Saat itu, rumah sepi karena istri sedang jualan," tutur Badrun, Senin (9/10/2017).

Setelah perbuatan pertama, pelaku Badrun yang bisa membantu istrinya julan jajan, ternyata tak merasa kasihan terhadapnya darah dagingnya sendiri untuk digauli

Dia kembali mengulangi perbuatan hubungan badan dengan korban secara beluang-ulang.

Pelaku Badrun mengaku, dirinya menggauli anaknya lantaran tidak mendapat layanan seks dari istrinya selama berbulan-bulan.

Selasa, 7 November 2017

Pemuda Ini 6 Kali Cabuli Anak Tetangganya

PEKANBARU- Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Arianto mengungkapkan korban MH (11) sudah enam kali dicabuli oleh tersangka A (23).

Tersangka merupakan tetangga dari MH.

"Sudah enam kali dicabuli. Tersangka merupakan tetangga dari korban. Jadi setelah orang tua korban mendapat informasi dari anaknya, kemudian tersangka diamankan," terang Bimo, Minggu (22/10/2016).

Saat ini tersangka diamankan di Mapolresta Pekanbaru.

Satreskrim Polresta Pekanbaru mengamankan seorang lelaki atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Dalam laporan kepolisian korban berinisial MH disodomi berulang kali oleh A (23).

Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Polius Hendriawan, Minggu (22/10/2017) mengatakan korban di cabuli oleh pelaku saat orang tua korban tidak berada di rumah.

Akibat dari perlakuan tersebut korban mengalami kesakitan dibagian anusnya hingga tidak mau sekolah.

Terbongkarnya dugaan pencabulan tersebut setelah korban bercerita langsung kepada orang tuanya.

Saat orang tua korban bertanya alasan korban tidak mau berangkat sekolah.

"Saat itulah korban mengakui bahwa ia kerap disodomi oleh pelaku. Aksi cabul tersebut dilakukan di rumah saat orang tua korban bekerja. Korban diancam akan dipukul jika memberitahukan aksi cabul tersebut," terang Polius.

Jumaat, 3 November 2017

9 Bocah di Tapanuli Selatan Dicabuli

MEDAN -Bagi Anda yang memiliki anak di usia lima sampai 10 tahun harus lebih ekstra hati-hati dalam hal pengawasan.

Sebab, di Desa Pargarutan, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan ada sembilan anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan.

Adapun pelaku pencabulan ini adalah Riki Krismanto (21). Tersangka saat ini sudah ditahan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapanuli Selatan.

"Kemungkinan besar jumlah korban ini bisa bertambah. Kami masih melakukan penelusuran dan penyelidikan kepada warga," kata Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP M Iqbal, Rabu (25/10/1017).

Iqbal mengatakan, dari sembilan korban yang melapor, semuanya sudah menjalani visum di rumah sakit. Adapun hasil visum menunjukkan terdapat luka di bagian kemaluan masing-masing korban.

"Modusnya ini, pelaku mengajak korbannya bermain. Setelah itu, pelaku mencabuli korban," kata Iqbal. Agar korbannya percaya, pelaku mengimingi uang jajan dan baju baru.

Dari hasil pemeriksaan, tindak pencabulan ini dilakukan tersangka di rumahnya. Tiap anak dibujuk, dan diminta tidak menceritakan pencabulan ini pada orangtuanya.

Namun, terungkapnya kasus ini tatkala seorang anak melapor pada keluarganya. Salah satu korban mengaku kemaluannya ditusuk oleh tersangka.

"Kami mengimbau kepada masyarakat apabila ada anaknya yang menjadi korban, silahkan segera melapor agar kami segera lakukan pemeriksaan," pungkas Iqbal.

Ahad, 29 Oktober 2017

Murid PAUD Dicabuli Pemuda 20 Tahun

MAUMERE - Kekerasan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur terjadi di Desa Nagahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.

Yang menjadi korban adalah MNM (5), murid PAUD. Sedangkan pelakunya MR (20), warga Desa Nangahale.

Pencabulan terjadi di rumah korban di Nangahale, Kamis (31/8/2017) sekitar pukul 12.00 Wita.

Kasus tersebut telah ditangani Polsek Waigete.

"Setelah laporan kami terima dan korban diperiksa, polisi langsung tangkap dan masukan pelaku ke tahanan di Polsek Waigete," kata Kapolsek Waigete, Iptu Sipri Raja mewakili Kapolres Sikka, AKBP I Made Kusuma Jaya, S.H,S.IK, saat dikonfirmasi Selasa (5/9/2017).

Sipri menjelaskan peristiwa bermula ketika MR datang ke rumah MNM untuk minta makan siang.

Tak menaruh curiga apa pun, ibu korban mempersilahkan MR untuk makan. "Kau lihat sendiri saja makan di dapur," ucap ibu korban kepada MR, lalu pergi ke rumah tetangga.

Ketika kembali ke rumahnya, lanjut Sipri, ibu korban menyaksikan MNM menangis di tempat tidur. Dia tidak bisa bangkit berjalan.

Jumaat, 27 Oktober 2017

Ditinggal Istri Jadi TKW,Siswi SMP Disetubuhi

KENDAL - Suharmanto kakek usia 60 tahun berkelakuan bejat.

Dia tega beberapa kali mencabuli Siswi SMP, anak tetangganya.

Dia berlaku begitu dengan dalih kesepian karena ditinggal istrinya kerja di luar negeri.

Kelakuan mencabuli bocah usia 13 tahun itu sudah dilakukan sejak dua tahun silam.

Pengakuannya  kepada Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Aris Munandar, apa yang dilakukan tak ada paksaan.

Dia bilang, siswi SD itu sebut saja Bunga yang masih berusia 13 tahun datang ke rumah pelaku di Desa Bebengan, Kecamatan Boja Kabupaten Kendal.

Kata kakek itu, korban mengaku pernah dicabuli oleh gurunya kemudian mengadu kepada si kakek.

"Saya gak pernah maksa apalagi ancam. Dianya yang mau karena dulu pernah digituin sama gurunya saat masih SD," ujar Suharmanto, buruh tani tersebut, Senin (25/9/2017).

Usai melakukan hubungan suami istri, pelaku memberikan sejumlah uang kepada Bunga.

Selasa, 24 Oktober 2017

Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya dari Kelas IV SD

BAUBAU - Entah apa yang ada dalam benak seorang lelaki berinisial MH (40), warga Kota Baubau, Sulawesi Tenggara ini.

Ia tega mencabuli dua anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Bahkan seorang anaknya berinisial R (16), dicabuli sejak masih kelas 4 SD hingga saat ini, kelas 3 SMA.

“Awalnya Senin (9/10/2017), sekitar pukul 20.30 Wita, ibu korban, SA (40), datang ke SPK Polres Baubau melaporkan kejadian pencabulan terhadap anaknya yang dilakukan bapak kandungnya sendiri,” kata AKP Diki Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Kota Baubau, Rabu (11/10/2017).

Begitu mendapat laporan, Satuan Reskrim Polres Baubau kemudian mencari pelaku MH dan berhasil membekuk MH seusai pulang dari memanah ikan di laut.

Dari hasil pemeriksaan awal, korban (anak pertama) menyuruh ibunya, SA, untuk melaporkan ayah kandungnya ke polisi.

Hal itu dilakukan seusai mendengar penuturan adiknya yang masih berusia 10 tahun telah dicabuli ayah kandungnya.

“Kakaknya yang saat ini sudah usia 16 tahun mengaku dicabuli bapaknya semenjak kelas empat SD sampai sekarang sudah kelas tiga SMA. Dari penuruan adiknya juga ternyata diperlakukan sama seperti dia,” ujarnya.

Pelaku MH terakhir melakukan aksi bejatnya terhadap anaknya R pada Minggu (8/10/2017) di rumahnya sendiri.

Mendengar penuturan anaknya, SA kemudian melaporkan suaminya, MH ke Polres Kota Baubau.

“Kalau dengan kakaknya, pelaku melakukan berulang-ulang kali, dan kalau adiknya baru dilakukan sekali. Motifnya sampai saat ini pelaku mengaku khilaf,” ucap Diki.

Kini pelaku MH di tahan di ruang tahanan Polres Kota Baubau.

Ia dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ahad, 22 Oktober 2017

Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri 36 Kali Setahun

SURABAYA - Perbuatan persetubuhan M Badrun (35) terhadap anak kandungnya sendiri, Intan (nama samaran) ternyata dilakukan berulang-ulang.

Pria yang tinggal di Sidosermo IV, Wonocolo Surabaya ini melakukan hubungan badan dengan anaknya yang masih berusia 9 tahun sebanyak 36 dalam satu tahun lebih.

Semua hubungan layaknya suami istri itu dilakukan di rumahnya sendiri di Sidosermo IV, Wonocolo Surabaya sejak Juli 2017.

Aksi pertama itu, pelaku Badrun mengancam anaknya sendiri saat sang istri keluar rumah berjualan jajan ke sekolah-sekolah.

"Saya ancam anak akan digantung jika tidak mau melayani. Saat itu, rumah sepi karena istri sedang jualan," tutur Badrun, Senin (9/10/2017).

Setelah perbuatan pertama, pelaku Badrun yang bisa membantu istrinya julan jajan, ternyata tak merasa kasihan terhadapnya darah dagingnya sendiri untuk digauli

Dia kembali mengulangi perbuatan hubungan badan dengan korban secara beluang-ulang.

Pelaku Badrun mengaku, dirinya menggauli anaknya lantaran tidak mendapat layanan seks dari istrinya selama berbulan-bulan.

Rabu, 18 Oktober 2017

Satpol PP Temukan 9 AGB yang Ngaku Beri Layanan Hubungan Intim

DENPASAR- Meski sejumlah aturan telah dibuat, namun keberadaan tempat prostitusi di Denpasar malah makin banyak.

Informasi yang dihimpun, rupanya sebuah rumah di Jalan Tirta Ening II, Sanur Kauh, Denpasar telah jadi sarang bagi para pekerja seks komersial (PSK).

Setelah dikeluhkan warga sekitar, akhirnya Satpol PP Denpasar langsung mendatangi lokasi yang disebut-sebut sarang PSK itu Selasa (3/10/2017).

Tak banyak basa-basi, sejumlah PSK yang rata-rata masih berusia dibawah 30 tahun itu pun ditemui dan langsung digiring menuju kantor Satpol PP Jalan Kecubung, Denpasar.

‘’Tindakan ini kita lakukan menindaklanjuti laporan dari masyarakat bahwa ada lokasi prostitusi di kawasan tersebut,’’ ujar Kasi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Gede Sudana.

Setelah dimintai keterangan, sembilan PSK dengan terang-terangan mengaku bahwa mereka adalah PSK.

Selanjutnya, para PSK muda itu disebut-sebut bakal disidangkan pada 6 Oktober 2017 di Kejari Denpasar.

"Untuk tindakan tegas kami akan melakukan Tindak Pidana Ringan pada tanggal 6 Oktober mendatang di Pengadilan Negeri Denpasar,’’ ujarnya.,

Isnin, 16 Oktober 2017

Cabuli Tiga Anak Kandung

MANADO - Bripka Inisial EA, oknum anggota Polres Kota Bitung, resmi ditahan oleh Polda Sulut, Senin (3/10).

Dari informasi yang diperoleh Tribun Manado, Bripka EA diduga melakukan kasus pencabulan pada ketiga anaknya selama bertahun-tahun.

Dua dari korban berstatus sebagai anak kandung, sedangkan satu korban lainnya adalah anak tirinya.

Dugaan kasus pencabulan terbongkar setelah ketiga anaknya melaporkan sang ayah di Direktorat Resere Kriminal Umum Polda Sulut.

Usai mendapat laporan tersebut, Bripka EA langsung diamankan anggota Polda Sulut dan diperiksa secara intensif.

Kabid Propam Polda Sulut, AKBP Dheny Dariadi ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus ini masih sementara ditangani Direskrimum.

"Yang jelas sudah ditangani, dan yang bersangkutan pasti akan dihukum seberat-beratnya," kata dia.

Selain menghadapi Sanski pemecatan, Dheny menambahkan pasal pidana pasti akan dikenakan.

"Kalau bersalah pasti akan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selain itu pasal pidananya juga jalan," tegasnya.

Rabu, 11 Oktober 2017

Tukang Ojek Cabuli Gadis Belia

JAKARTA - Aparat Polsek Pancoran, Jakarta Selatan menangkap Nafis (28), tukang ojek di kawasan Mampang Prapatan, setelah mencabuli gadis di bawah umur, Kamis (14/9/2017).

Kapolsek Pancoran Komisaris M Hari Agung Julianto menyatakan, aksi Nafis dilakukan dengan memperdaya korban saat pertemuan mereka pada Kamis (31/8/2017) lalu.

Saat itu, kata Kompol Hari, kepada korban berisinial AF (16), pelaku menjanjikan jalan-jalan dan melihat alam surga.

"Pelaku bilang ke korban katanya dijanjikan ke alam surga. Kami masih dalami lagi statement soal itu," kata Kompol Hari, Kamis (14/9/2017).

Kalimat ajakan menuju 'alam surga' masih menjadi pernyataan.

Bisa jadi 'surga' yang dimaksud pelaku hanya sebagai kalimat kiasan untuk menjalankan modusnya mencabuli korban.

Korban saat itu diajak jalan-jalan oleh pelaku menggunakan sepeda motor.

Namun, ternyata pelaku membawa korban ke Hotel MVN di Duren Tiga. Di sanalah pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.

Ahad, 8 Oktober 2017

Tukang Ojek Cabuli Gadis Belia

JAKARTA - Aparat Polsek Pancoran, Jakarta Selatan menangkap Nafis (28), tukang ojek di kawasan Mampang Prapatan, setelah mencabuli gadis di bawah umur, Kamis (14/9/2017).

Kapolsek Pancoran Komisaris M Hari Agung Julianto menyatakan, aksi Nafis dilakukan dengan memperdaya korban saat pertemuan mereka pada Kamis (31/8/2017) lalu.

Saat itu, kata Kompol Hari, kepada korban berisinial AF (16), pelaku menjanjikan jalan-jalan dan melihat alam surga.

"Pelaku bilang ke korban katanya dijanjikan ke alam surga. Kami masih dalami lagi statement soal itu," kata Kompol Hari, Kamis (14/9/2017).

Kalimat ajakan menuju 'alam surga' masih menjadi pernyataan.

Bisa jadi 'surga' yang dimaksud pelaku hanya sebagai kalimat kiasan untuk menjalankan modusnya mencabuli korban.

Korban saat itu diajak jalan-jalan oleh pelaku menggunakan sepeda motor.

Namun, ternyata pelaku membawa korban ke Hotel MVN di Duren Tiga. Di sanalah pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.

Rabu, 4 Oktober 2017

Pengemudi Ojek Ajak Berhubungan Intim

JAKARTA -- Driver atau pengemudi ojek online (Grab Bike), Chairulloh (37) sudah saling mengenal dengan korban cabulnya DS (17).

Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Andry Wibowo mengatakan, Chairulloh menjanjikan sesuatu terhadap DS. Hingga, akhirnya DS mau diajak berhubungan intim.

"Ada unsur janji. Satu sudah saling mengenal. Mungkin kalau mau disetubuhi itu ada janji lah, mau dikawinin atau apa lah," ujar Andry saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/9/2017).

Namun, ucap Andry, penyidik masih mengusut janji apa yang dilontarkan oleh Chairulloh hingga DS mau ditiduri, "Tapi ada unsur janji, janjinya apa saya belum bisa disampaikan," ujar Andry.

Andry menerangkan, Chairulloh dan DS pun beberapa kali sempat berboncengan naik motor berdua. Lantaran, Chairulloh merupakan langganan DS.

"Kan' itu sudah sering jemput. Iya itu sudah langganan," ujar Andry.

Sebelumnya, Chairulloh mencabuli pelanggannya sendiri berinisial DS. Ia diminta untuk mengantar ke tempat di mana DS tengah melangsungkan praktek kerja lapangan.

Namun, Chairulloh malah membawa DS ke kontrakan seorang temannya di Jalan Slamet Riyadi, Matraman, Jakarta Timur.

Chairulloh membawa DS ke dalam kontrakan. Pelaku pun tak dapat menahan nafsu birahinya. Ia membujuk rayu DS, seraya memeluk dan menyiumi korban, hingga terjadi persetubuhan antara keduanya.

Atas tindakannya itu, Chairulloh dijerat Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ahad, 1 Oktober 2017

Pemerkosaan Anak di Jombang Sembunyi di Kolong

JOMBANG - Setelah perburuan selama setahun lebih, petugas Polres Jombang akhirnya berhasil menangkap dua predator anak alias pemerkosa anak-anak asal Kecamatan Wonosalam, Jombang.

Kedua penjahat kelamin tersebut diringkus di tempat persembunyian, rumah kerabatnya di Desa Sandi, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung.

Saat digerebek petugas, salah satu dari mereka sembunyi di kolong tempat tidur.  Dua pelaku yang menjadi buron setahun lebih itu Aris Adi Putra (19) warga Dusun Bangunrejo, Desa Sambirejo Kecamatan Wonosalam dan Usman Ari Nasrullah alias Ari (21) asal Dusun/Desa Sambirejo Kecamatan Wonosalam

"Selama setahun lebih, keduanya berpindah dari satu tempat, ke tempat lainnya. Namun akhirnya kami berhasil menangkapnya. Kami tangkap saat sembunyi di rumah saudaranya di Tulungagung," ujar Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto, Rabu sore (27/9/2017).

Agung menjelaskan, dua orang ini dijerat pasal 81 Jo Pasal 82 UURI Nomer 35 tentang Perlindungan Anak.

Meski bisa menangkap dua pelaku, namun polisi masih punya PR (pekerjaan rumah) atas kasus ini. Karena ada dua pelaku lagi yang masih buron.

"Kami mengimbau dua pelaku yang buron ini segera menyerahkan diri. Yakni IM dan UB. Jika tidak menyerah, kami akan lakukan tindakan lebih tegas lagi," ujar Kapolres Agung.

Kasus perkosaan atas korban anak di bawah umur hingga korban hamil ini mencuat pada 2016. Meski sempat mediasi, kasus ini akhirnya dibawa ke jalur hukum dengan terlapor sebanyak lima remaja yang semuanya dari Kecamatan Wonosalam.

Usai dilaporkan, petugas menangkap pelaku berinisial H (19) di jalan raya Kecamatan Bareng, Rabu 29 September 2016.

Sedangkan ARS, AR, IM dan UB menghilang.  Kini, Ars atau Aris dan Ar atau Ari telah tertangkap. Akan tetapi, polisi masih memiliki PR untuk menangkap IM dan UB.

Rabu, 27 September 2017

Pencabulan Pelajar: Korbannya Ketahuan Hamil

PEKANBARU - Seorang pelajar berusia 14 tahun di Pekanbaru diduga telah menjadi korban pelecehan seksual hingga hamil.

Korban berinisial T diketahui hamil setelah orang tuanya melakukan pemeriksaan ke puskesmas, Kamis (14/9/2017).

Orang tua korban awalnya curiga karena korban yang muntah-muntah.

Hasil pemeriksaan dokter pun membuat kaget orang tua korban.

Dari hasil pemeriksaan dokter itulah kemudian orang tua korban mempertanyakan siapa yang telah menghamili korban.

"Berdasarkan keterangan korban selanjutnya kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Pekanbaru," ujar Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Polius Hendriawan, Jumat (15/9/2017).

Pada Kamis malam, polisi akhirnya meringkus terlapor berinisial A (18).

A diamankan keluarga korban dan warga di sekitaran Holiday 88, Pekanbaru.

Kemudian dibawa ke Mapolresta untuk dimintai keterangan lebih lanjut,

A diperiksa di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.

Dari pemeriksaan tersebut diketahui jika A dan kawan-kawannya telah mencabuli korban di kos-kosan di Jalan Tiung Ujung, Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru.

Saat ini A masih dalam pemeriksaan intensif polisi

Ahad, 24 September 2017

Pria Ini Cabuli Bocah Usia 10 Tahun

BATAM - Pelaku pencabulan SM (50) ditangkap tanpa perlawanan oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua BL (10) korban yang dicabuli oleh ?SM.

Kapolsek Bengkong AKP Buala Harefa melalui kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Tigor Sidabariba SH mengatakan, kejadian ini terbongkar setelah korban mengeluhkan sakit kepada orangtuanya.

"Jadi korban mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya. Kemudian dia bilang sama orang tuanya. Dari sana orang tuanya bertanya awal mula kejadian," sebut Tigor menerangkan.

Setelah mendengarkan cerita dari sang anak, orang tua korban kemudian membuat laporan ke Polsek Bengkong. Kemudian polisi mengumpulkan barang bukti.

"Kita kemudian ambil visum dirumah sakit. Dari hasil visum diketahui ada memar di kemaluan korban. Dari sana kemudian kita amankan pelaku," lanjutnya.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan di kediamanya sendiri.

Dia dikenakan pasal UU perlindungan anak no 35 tahun 2014 pasal 81 dan 82 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Jumaat, 22 September 2017

Cabuli Anak Didik, Guru Ngaji Divonis 18 Tahun Penjara

BANDAR LAMPUNG - Basuni, guru ngaji yang terjerat kasus pencabulan itu, tertuduk lemas tatkala hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, membacakan vonis, Rabu (13/9/2017).

Betapa tidak, ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara karena terbukti melakukan perbuatan bejat tersebut kepada anak didiknya, seperti diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak

Hakim juga memberikan hukuman pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara.

Yang memberatkan, yakni statusnya sebagai tenaga pengajar. Mestinya, sebagai guru, Basuni memberi contoh dan menjadi teladan.

Basuni juga dinilai merusak masa depan korban karena perbuatannya menimbulkan trauma.

Jumaat, 15 September 2017

Penyetubuh Sembilan Bocah di Cengkareng Dibekuk Polisi

JAKARTA - Agus Winarto alias Gondes (27) pelaku pedofilia terhadap anak di bawah umur ditangkap jajaran Polsek Cengkareng di rumahnya kawasan Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (18/8).

Setidaknya ada sembilan korban anak dibawah umur berjenis kelamin laki-laki disetubuhi oleh pelaku.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Agung Leksono mengatakan terbongkarnya aksi pedofilia yang dilakukan pelaku karena kecurigaan orang tua korban kalau perilaku anaknya berubah. Dari periang menjadi pendiam.

Hal inilah yang langsung dicurigai orang tua korban dan menanyai para teman-teman sepermainan korban. Ternyata setelah diselidiki, pelaku yang dikenal sering mengantar jemput para anak dibawah umur dan bermain bersama adalah pelaku pedofilia.

"Kami berhasil mengungkap pelecehan seksual terhadap anak. Korbannya ada sembilan orang," kata Kompol Agung di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (22/8).

Lima dari sembilan korban yaitu FI (12), CN (12), AH (14), MS (13), AP (15) sudah dimintai keterangan. Pelaku menggunakan rumahnya dan rumah korban saat melaksanakan aksi pedofilia.

"Modus operandinya mengajak anak bermain dan dikasih iming-iming makanan, mengantar sekolah. Saat keadaan rumah sepi dilakukan kegiatan seksual yang upnormal. Seperti Oral seks lewat anus. Korban ada 9 dan semua dibawah imur," ucap dia.

Pelaku menggunakan Hand Body dan sabun untuk mempermudah proses oral seks. Saat ditanya kenapa sesama jenis yang dipilih pelaku, kata dia, Agus memang memiliki kelainan seksual.

"Saat ngeliat laki-laki, burungnya berdiri. Beda kalau melihat wanita. Sedikit ada kelainan seksual," ucap dia.

Sudah satu tahun, pelaku melakukan pelecehan seksual kepada para anak di bawah umur. Sebelum melakukan pelecehan seksual, korban diajak pelaku untuk menonton video porno dari handphonenya.

"Menurut pemeriksaan awal, lebih dr sekali. Iming-iming jajan, terus dikasih duit Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu. Kemudian diajak mandi, lalu diplorotkan," ucap dia.

Pelaku akan terancam Pasal 82 Jo pasal 76 E UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun. Saat ini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di jeruji besi Mapolsek Cengkareng.

Isnin, 11 September 2017

Ditangkap Karena Cabuli Ibu Mertuanya

LAMPUNG- Kejadian menghebohkan terjadi di Lampung Tengah. Seorang pria ditangkap polisi karena tuduhan memperkosa seorang wanita paruh baya.

Namun, dosa pria itu tak hanya memperkosa saja.

Tapi Wanita yang diperkosanya tak lain dan tak bukan adalah ibu mertuanya sendiri.

Video pelaku ditangkap polisi pun beredar hingga viral di kanal Youtube.

Entah apa yang merasuki pikiran Heru (27) sehingga dengan tega memperkosa ibu mertua sendiri MT (53).

Terlebih, perbuatan tak senonohnya ia lakukan karena dorongan nafsu terhadap perempuan tersebut.

Akibatnya, sang nenek mengalami trauma dan ketakutan hingga membutuhkan pertolongan psikiater.

Karena ulahnya yang membuat malu itu, Heru dilaporkan oleh keluarga korban kepada pihak kepolisian.

Menurut Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, Ajun Komisaris Resky Maulana Z kejadian itu bermula karena pelaku melihat korban sedang sendirian di rumah.

Akibat dorongan nafsu tak terbendung, berpikirlah Heru melampiaskan syahwatnya kepada HT yang tak lain ibu tiri dari istrinya.

"Pelaku terdorong oleh nafsu melakukan pemerkosaan. Apalagi kondisi rumah pada siang waktu kejadian hanya dirinya dan korban saja," terang Resky.

Kemudian, pelaku mendekap korban dengan tangannya, lalu memaksa korban melayani nafsu bejatnya.

MT yang tak berdaya tak bisa melakukan perlawanan sehingga korban pasrah.

Setelah kejadian, korban tak berani berbuat banyak karena diancam pelaku.

Tetapi, karena tak kuasa menahan rasa malunya, MT melaporkan peristiwa yang ia alami kepada keluarga.

Kemudian keluarga melapor kepada Polsek Padang Ratu.

"Kejadian hanya dilakukan satu kali. Setelah mendapat laporan keluarga, polisi langsung menangkap Heru di kediamannya," kata Resky sambil menyebutkan TKP berada di Bukit Rejo Negara Aji Baru, Kecamatan Anak Tuha.

AKP Resky melanjutkan, berdasarkan hasil visum yang dilakukan terdapat luka akibat benda tumpul di alat vital MT.

Untuk pembuktian lainnya polisi juga mengamankan barang bukti pakaian dalam, celana, dan pakaian pelaku.

"Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut (terhadap pelaku). Heru kita kenakan Pasal 284 dan 285 dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya.

Sabtu, 9 September 2017

Ramai Ikut Perkosa Wanita Panggilan

PALEMBANG--Bermoduskan sebagai anggota polisi yang bertugas di Palembang, Ivan Cs berhasil menggagahi dan memeras korbannya ND, warga Jalan Way Hitam Demang Lebar Daun di sebuah hotel kawasan M Isa Palembang.

Setelah buron sekitar lima hari, keempat pelaku yakni Ivan (30) warga yang tinggal di perumahan OPI jalan Markisa Raya, Ardi (30), Ra (17), warga Macan Kumbang 9, dan Ab (17) berhasil diamankan oleh unit Ranmor Polresta Palembang, Minggu (27/8/2017).

Mirisnya, dua dari empat pelaku yaitu Ra dan Ab masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) yang ada di kota pempek.

Tiga pelaku Ardi, Ra dan Ab ditangkap di Hotel Raden KM 11, Sabtu dinihari (26/8/2017) sekitar pukul 01.30 dan pelaku Ivan ditangkap Sabtu (26/8/2017) pukul 13.00.

Kronologis kejadian, pada Selasa tanggal (22/8/2017) pukul 14.00 tersangka Ardianto menghubungi korban untuk mengajak check in di hotel kawasan M Isa Palembang. ND dikenal sebagai wanita panggilan, atau pekerja seks komersial (PSK).

Pada pukul 22.00 korban datang di kamar tersebut dan bertemu dengan Ardianto.

Setibanya di hotel tersebut korban dan tersangka sempat mengobrol ringan, kemudian Ardianto mengajak korban untuk ngamar.

Setibanya di dalam kamar, ternyata di kamar mandi sudah menunggu tersangka lainnya yakni Ra dan Ab.

Melihat korban berhasil diajak masuk, lalu keduanya keluar dari kamar mandi dan menodong korban dengan pisau.

Sedangkan Ardianto merangkul korban sambil menodongkan korek api berbentuk pistol sambil mengancam korban agar tidak berteriak dengan kondisi tangan terikat tali nilon.

"Kemudian Ardianto menelpon temannya Ivan yang dianggap seolah-olah sebagai komandan mereka untuk datang ke kamar hotel," ujar Kasatreskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara.

Ia membeberkan, setelah Ivan datang, lalu ia memperkosa korban dan tersangka lainnya yang mengaku sebagai anggota polisi, meraba-raba tubuh korban.

Setelah selesai Ivan melampiaskan hawa nafsunya, korban lalu disekap di dalam kamar mandi dan kembali diperkosa oleh Ra.

"Jadi Ivan ini datang sebagai komandannya langsung memperkosa korban. Dilanjutkan tersangka lainnya yang berbuat cabul terhadap korban," jelasnya.

Setelah puas menyetubuhi korban, kemudian tersangka Ardianto mengambil HP, dompet milik korban yang berisikan ATM dan uang serta surat penting milik korban.

Sebelum dilepaskan tersangka kemudian meminta uang Rp 5 juta dan memaksa korban untuk menghubungi temannya agar mentransfer uang tersebut ke ATM milik korban yang sudah dikuasai oleh tersangka.

Setelah mendapat uang tersebut korban ditinggalkan oleh para tersangka.

Korban baru dapat keluar dari hotel tersebut sekitar pukul 05.00 WIB.

"Keempat tersangka ini pun secara bergilir memperkosa korbannya sambil salah satu tersangka merekamnya yang kemudian mereka pun melakukan pemerasan meminta uang Rp 5 juta kalau videonya tidak ingin disebar," jelasnya.

Selasa, 5 September 2017

Siswi SMP Diperkosa Saat Tidur

PAMEKASAN – Malang menimpa Mawar (17), bukan nama sebenarnya.

Warga sebuah desa di Kecamatan Pegantenan, Pamekasan ini menjadi korban perkosaan GF (23),  warga Desa Bulangan Branta, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, Senin (29/8/2017) malam.

Akibat kejadian itu, korban yang masih duduk di bangku kelas III di sebuah SMP di Pamekasan, mengalami pendarahan.

Sementara GF yang sudah punya anak istri, setelah memperkosa korban melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas.

Karena tidak diterima korban diperlakukan seperti itu, korban diantar pamannya, Hasyim (27), warga Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, melaporkan kasus yang menimpa dirinya ke Polres Pamekasan, Selasa (29/8/2017).

Saat melapor ke polres, korban juga didampingi seorang kerabatnya yang juga menjadi saksi.

Korban terlihat masih traumatik dan syok atas peristiwa itu. Sebab ketika turun dari mobil, korban tidak bisa berjalan, mengaku selangkangannya yang menetes darah itu kesakitan, sehingga korban terpaksa dibopong.

Ditemui usai melapor ke polres, Hasyim mengatakan, sebelum kejadian korban yang selama ini tinggal bersama saudaranya, karena ayah ibunya sejak tiga tahun lalu menjadi TKI di Malaysia, sore harinya dijemput seorang kerabatnya untuk diajak ke rumahnya di Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, untuk rujakan.

Ahad, 3 September 2017

Nasikun Cabuli Gadis 23 Saat Ritual di Depan Pacarnya

KENDAL - Moch Nasikun (31), warga Desa Winong RT 03 RW 01, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, terancam hukuman penjara 9 tahun. Dia diduga mencabuli SZ (23), warga Bonang, Kabupaten Demak.

Di depan polisi yang memeriksa, Nasikun mengaku mencabuli SZ di sebuah hotel di jalan lingkar Kaliwungu, Kendal, dengan dalih untuk ritual.

“Saya mengaku bisa mencarikan jodoh pada SZ. Syaratnya, melakukan ritual dan ritual itu kami lakukan di hotel,” kata Nasikun.'

Nasikun menambahkan, selain mencabuli SZ, sebelumnya, di tempat yang sama, ia juga telah melakukan hubungan intim bersama kekasihnya sebanyak dua kali.

“Saat ritual lewat cara melakukan pencabulan, juga disaksikan pacar saya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Aris Munandar, mengatakan ia menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari orangtua korban.

Saat itu, Jumat (18/8/2017), sekitar pukul 08.00 WIB, korban pamit kepada orangtuanya bekerja di toko pakaian milik RR (28), warga Bonang, Kabupaten Demak, yang juga pacar pelaku. Korban kemudian diajak bertemu pelaku di Kendal.

“Setelah bertemu, malam harinya, korban dan saksi diajak terlapor ke TKP . Di tempat itulah korban diancam akan dibunuh jika tidak menuruti ritual,” kata Aris.

Akibat perbuatannya itu, pelaku diancam hukuman 9 tahun penjara karena telah memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Khamis, 31 Ogos 2017

Siswa SMK Cabuli Bocah SD

GRESIK - Seorang pelajar SMK di kecamatan Menganti, Gresik, dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang pelajar kelas 2 SD yang masih berumur tujuh tahun.

Pelajar SMK berinisial MZ tersebut dilakukan di tempat tinggal korban, sebuah rumah kos yang juga dihuni oleh teman MZ.

Informasi yang dihimpun, saat itu MZ sebenarnya sedang bertamu ke kos temannya. Nah, di saat dia berkunjung, dia melihat korbannya sedang tidur di kamar sebelah.

Entah apa yang ada di pikirannya, saat melihat bocah tersebut, MZ tergoda untuk masuk dan mendekati korban. Apalagi, kamar sedang sepi. Kedua orangtua korban, pergi bekerja.

Begitu berada di dalam kamar, MZ menyikap pakaian dalam korban dan memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban. Terang saja, korban langsung terbangun dan ketakutan serta menangis kencang.

Teriakan ini membuat MZ panik dan lari meninggalkan kamar.

Belakangan hal ini diketahui pula oleh keluarga korban yang tak lama langsung memutuskan untuk melaporkan MZ ke Polsek Menganti.

Remaja itu pun akhirnya ditangkap di rumahnya.

"Sekarang pelaku anak berhadapan dengan hukum sudah ditangkap. Masih dimintai keterangan. Sementara korban belum bisa dimintai keterangan, sebab masih perawatan di rumah sakit," kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Adam Purbantoro, Selasa (22/8/2018).

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Milyar rupiah," katanya.

Selasa, 29 Ogos 2017

Digerebek Saat Berselingkuh, Ditelanjangi Massa

PONOROGO - Dua orang pasangan bukan suami istri di Dukuh Walikukun Desa Bangunrejo Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo digerebek warga lantaran berselingkuh, Senin (21/7/2017) siang.

Kedua pasangan kumpul kebo yang diarak warga ini berinisial GU (47) warga Desa Carat, Kecamatan Kauman Kabupaten, Ponorogo dan SU (45) Dukuh Walikukun Desa Bangunrejo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo.

Kapolres Ponorogo, AKBP Suryo Sudarmadi, mengatakan sekitar pukul 08.30 WIB, GU ke rumah SU.

Duda satu anak ini mendatangi rumah SU, perempuan tiga anak yang pisah ranjang, namun belum bercerai dengan suaminya.

"Saat itu SU sendirian di rumah dan melakukan hubungan suami istri satu kali dengan GU," kata Suryo saat dikonfirmasi.

Ternyata ulah bejatnya diketahui warga setempat. Sekitar pukul 14.00 WIB, saat GU hendak pulang lewat pintu belakang, sejumlah pemuda setempat meneriakinya maling dan menangkapnya.

GU sempat dipukuli dan ditelanjangi oleh pemuda setempat yang marah dengan ulahnya.

GUU dan SU kemudian diarak ke rumah kepala Desa Bangunrejo sejauh sekitar 500 meter.

"Setibanya di rumah kades, GU dipinjami sarung. GU dan SU kemudian dijemput petugas Polsek Sukorejo. Selanjutnya pelaku perselingkuhan diperiksa oleh unit Reskrim," kata Suryo.

Rabu, 23 Ogos 2017

Mesum di Tempat Karaoke, 3 Orang Ditangkap

ACEH TAMIANG - Tim gabungan Polres Aceh Tamiang menangkap dua wanita dan satu pria yang sedang melakukan perbuatan mesum di sebuah tempat karaoke di Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Aceh.

Ketiga orang yang kedapatan tengah melakukan perbuatan mesum itu yakni ZU (25), pria asal Kejuruan Muda. Selain itu dua wanita yakni SA (23) dan YU (21) yang merupakan warga Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.

"Mereka ditangkap saat tim anti maksiat melakukan razia cipta kondisi dalam menekan angka kriminalitas, peredaran narkoba, miras dan pelaku khalwat di Aceh Tamiang," kata Kabag Ops Polres Aceh Tamiang, AKP Joko Kusumadinata dikonfirmasi detikcom.malam.

Razia itu terjadi pada Kamis dini hari. Saat di lokasi, mereka sedang asyik melakukan pelanggaran syariat Islam. Setelah ditangkap, mereka dibawa ke Mapolres Aceh Tamiang guna penyelidikan lebih lanjut.

"Mereka akan kita kenakan Qanun Jinayah Nomor 6 Tahun 2014 tentang perbuatan mesum," sebut Joko.

Ahad, 20 Ogos 2017

Ayah Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil 5 Bulan

YOGYAKARTA - Harimau saja tak makan anaknya, perumpamaan ini seharusnya diikuti SA, warga kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Bagaimana tidak, dirinya diduga tega menghamili putri kandungnya yang mengalami keterbelakangan mental, A (16) hingga hamil 5 bulan. SA pun ditangkap polisi.

Didampingi P (40), sang ibu, A melaporkan kasus ini ke polsek Jetis. Korban dipanggil untuk melengkapi berkas laporan yang dilakukan Senin (7/8/2017).

Kanit Reskrim Polsek Jetis Iptu Anar Fuadi menyampaikan, kasus tersebut bermula pada Februari lalu, saat ibunya tidak berada di rumah, SA melakukan hubungan suami istri dengan A.

"DIlakukan saat ibunya tidak berada di rumah," kata Anar kepada wartawan Rabu (9/8/2017).

Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan warga yang membantu hajatan di rumah SA. Warga melihat perut korban yang terlihat seperti orang hamil. Ibu korban lantas menanyakan kepada anak tunggalnya yang menderita keterbelakangan mental ini.

A mengakui sudah dihamili sang ayah. Hubungan layaknya suami-istri antara ayah dan anak itu berlangsung hingga empat kali. Kabar ini pun menyebar ke seluruh warga, dan sejumlah tokoh masyarakat setempat berang. Mereka meminta perkara ini diusut.

"Tapi, ibu dan anaknya minta ayahnya tidak dipenjara," sebut dia.

Saat ini pria yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh bangunan ini diamankan di Mapolsek Jetis. Jika terbukti dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 35/2014 tentang Perubahan terhadap UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kepada petugas, SA mengakui sudah melakukan hubungan terlarang dengan anaknya. Dia berkilah selama setahun terakhir kesulitan menyalurkan kebutuhan biologisnya karena istrinya selalu menolak ketika diajak berhubungan suami istri.

Saat istrinya ikut membantu masak di tempat tetangga, hingga dini hari. Kesempatan inilah yang dimanfaatkan pelaku. "Di rumah. Dia (Korban) tidur lalu saya bangunkan. Dia hanya manut," katanya.

Jumaat, 18 Ogos 2017

Pemuda ini Renggut Kehormatan Seorang Gadis

TULUNGAGUNG - Ishida Pratama (24) warga Desa Tawing, Kecamatan Gondang ditangkap polisi usai mencabuli AS, remaja perempuan umur 16 tahun.

Untuk mengelabui korbannya, Ishida mengaku sebagai anggota Intel Polsek Tulunggagung, untuk mengelabui korbanya.

Kejadian tersebut bermula saat Kamis (3/8/2017), AS menunggu temannya di pinggir lapangan Pasar Pahing, tidak jauh dari Mapolsek Tulungagung.

Sekitar pukul 22.00 WIB, datang Ishida yang mengaku bernama Danang.

Ishida mengaku sebagai seorang polisi dari unit Intel Polsek Tulungagung.

Keduanya lama saling ngobrol. Sampai kemudian Ishida memaksa untuk mengantarkan AS pulang ke kosnya. Karena takut, AS menerima tawaran dari Ishida.

“Korban ternyata tidak dibawa ke rumah kosnya. Tapi dibawa keliling menggunakan motor,” ungkap seorang polisi.

Ishida menghentikan motornya di sebuah gardu di area persawahan Desa Mojosari, Kecamatan Kauman. Di lokasi ini Ishida mengancam AS untuk berhubungan badan. Ishida kemudian meninggalkan perempuan itu begitu saja di kegelapan.

AS kemudian berjalan ke SPBU Kauman dan mencari pertolongan. AS melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi. Dari pelacakan, Ishida ditangkap di rumahnya, Jumat (4/8/2017).

Saat ini Ishida sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tulungagung, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Daeroji, kasusnya ditangani Unir Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA). “Pelaku sudah kami tahan, kasusnya masih dalam tahap penyidikan,” ujar Saeroji.

Rabu, 16 Ogos 2017

Guru Ngaji Suguhkan Film Porno saat Berbuat Cabul

LAMPUNG - Oknum guru ngaji bernama Basuni mencabuli empat muridnya dalam tiga kesempatan.

Pertama terjadi pada April lalu saat  korban S dan H datang ke tempat pendidikan Al Quran (TPA), yang letaknya di samping rumah Basuni.

“Kedua korban datang ke TPA hendak belajar ngaji dimana guru ngajinya adalah Basuni,” kata Kapolsek Panjang Komisaris Sofingi, Selasa (16/5/2017).

Basuni memanggil S dan H mengajak ke rumahnya menonton tayangan Om Telolet Om.

Sampai di rumah, bukan tayangan Om Telolet Om yang diputar melainkan film porno dari ponsel Basuni.

Basuni berbuat cabul sembari menonton film porno bersama kedua murdinya di dalam kamarnya.

Setelah itu, Basuni memberikan uang Rp 5 ribu ke masing-masing korban.

“Tersangka meminta para korban untuk tidak menceritakan peristiwa itu ke orangtua dan orang lain karena takut malu,” ujar Sofingi.

 Peristiwa serupa kembali terulang beberapa hari kemudian.

Isnin, 14 Ogos 2017

Petani Muda Ini Nekat Cabuli Bocah

MEDAN - Aris Tarigan alias Cemeng (20) sempat melawan saat akan diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru karena mencabuli siswi Taman Kanak-kanak (TK) berinisial PR.

Ia meronta-ronta dan bersumpah tidak ada mencabuli korbannya.

"Karena tidak mau mengaku, saya kemudian menyuruh anggota untuk membawanya ke Polrestabes Medan. Namun, tersangka takut dan akhirnya mengaku," ungkap Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu, Senin (7/8/2017).

Mantan Kanit Reskrim Polsek Delitua ini mengatakan, aksi pencabulan tersangka berawal saat korbannya menumpangi angkutan kota (angkot) yang dikemudikan oleh saksi Saputra Tarigan (22).

Pagi tadi, tersangka tiba-tiba saja ikut di dalam angkot.

"Sopir angkot ini tidak curiga jika tersangka hendak melakukan pelecehan. Terungkapnya kasus ini setelah korbannya PR, mengadu pada orangtua selepas pulang ke rumah," ungkap Martualesi.

Di depan orangtuanya, korban yang masih lugu ini menceritakan bahwa ia dipaksa memegang kemaluan pelaku. Mendengar pengakuan itu, orangtua korban melapor ke Polsek.

"Pencabulan ini terjadi di atas angkot saat melintas di jalan Desa Kampung Merdeka. Untuk saat ini, tersangka dan saksi-saksi masih kami mintai keterangannya," ungkap Martualesi.

Selama pemeriksaan, tersangka yang merupakan warga Pasar 8, Dusun 2, Desa Sukarende, Kutalimbaru ini mengaku khilaf telah melakukan perbuatan cabul.

Pria yang bekerja sebagai petani ini sempat minta maaf dan memohon pada petugas agar dirinya tidak ditahan.

Khamis, 10 Ogos 2017

Pengasuh Panti Asuhan yang Mencabuli 9 Anak Asuhnya

SURABAYA - Tim penyidik Satreskrim Polretabes Surabaya terus memperdalam kasus pelecehan seksual oleh AL (34) terhadap 9 anak panti asuhan.

Tersangka AL sudah menjalani pemeriksaan psikologis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.

Penyidik membawa tersangka AL guna menjalani serangkaian tes kesehatan dan psikologis pada akhir pekan.

Dia yang merupakan pengurus sebuah panti asuhan salah satu yayasan di Jl Ngagel Jaya Tengah Surabaya ini menjalani tes oleh tim dokter RS Bhayangkara Polda Jatim.

"Kami ingin mengetahui kondisi kejiwaan terangka AL sehingga diperlukan pemeriksaan psikologisnya. Karena korbannya mencapai sembilan anak," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard M Sinambela, Minggu (6/8/2017).

Penyidik, kata Leonard, belum mengetahui hasil pemeriksaan psikologis tersangka AL. Hasil pemeriksaan paling cepat sudah bisa diketahui pada pekan depan.

Tim dokter RS Bhayangkara Polda Jatim masih melakukan analisis terhadap pemeriksaan yang sudah dilakukan.

"Mudah-mudahan pekan depan sudah bisa diketahui hasilnya dan kami bisa menindaklanjuti penyidikan," ucap Leo -panggilan Leonard M Sinambela.

Hasil penyidikan, tersangka AL sudah melakukan kejahatan seksual anak sejak 2015. Tersangka melakukannya di berbagai tempat, mulai di beberapa hotel, di depot milik panti asuhan, dan di kos tersangka di Jl Pucang Jajar Utara Surabaya.

Sembilan anak panti asuhan berusia 16-17 tahun ini dicabuli secara bergantian. Polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik panti dan beberapa saksi pengurus serta teman korban.

"Diduga masih ada korban lain yang belum berani melapor, kami terus mendalami kasus ini," sambung Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, APK Ruth Yeni.

Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menngungkap kasus pelecehan seksual dilakukan AL.

Pria bujang ini telah menyetubuhi dan mencabuli terhadap sembilan anak panti asuhan.

Selasa, 8 Ogos 2017

Terbukti Berzina

BANDAR LAMPUNG - Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) Rudi Antoni dinyatakan bersalah dalam kasus perzinaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang kemudian menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara, Kamis (3/8/2017).

Ada tiga pasal yang dinilai majelis hakim terbukti dilanggar oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulangbawang ini.

Tiga pasal itu adalah pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinaan. Selanjutnya, pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Terakhir, pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Hal yang memberatkan, menurut hakim, Rudi sebagai dosen dan komisioner KPU tidak memberi contoh yang baik. Hal yang meringankan, lanjut dia, Rudi menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana penjara selama 3 tahun.

Rudi menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Saat diminta tanggapannya, Rudi melempar senyum dan mengacungkan jempol ke para pewarta.

Ahad, 6 Ogos 2017

Pelajar SMA Telah Lakukan Ini

RUTENG - Bhabinkamtibmas Kelurahan Watu, Bripka Andi Dharma memeriksa dan mengecekan kos-kosan di Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Sabtu (29/7/2017) sekitar pukul 23.30 Wita.

Bripka Andi menemukan empat pelajar SMA, dua cewek dan dua cowok, tidur satu kamar.

Setelah diinterogasi, empat remaja itu mengaku sudah berhubungan intim, layaknya suami-istri.

Menurut Bripka Andi, keempat pelajar telah didata dan diminta menemui pihak Kelurahan Watu.

Selanjutnya orangtua mereka akan dipanggil.

Demikian laporan Bripka Andi melalui WA-nya kepada Pos Kupang, Minggu (30/7/2017) pagi.

Bripka Andi menjelaskan, pihaknya akan mempertemukan orangtua para pelajar SMA agar perbuatan tersebut tidak diulangi lagi.

"Para pelajar beserta orangtuanya dipanggil guna bertemu di kantor Lurah Watu, Senin (31/7/2017) pagi," ujar Bripka Andi, Minggu (30/7/2017).

Jumaat, 4 Ogos 2017

Gadis Ini jadi Korban Rudapaksa

PEKANBARU - Naas, gadis 21 tahun ini dirudapaksa di kamar hotel di Pekanbaru oleh temannya sendiri.

Korban bernisial R ini awalnya hanya dijemput untuk jalan-jalan namun korban justru dibawa ke salah satu hotel di Jalan Kaharuddin Nasution, Marpoyan Damai.

Dibawah paksaan pelaku yang berinisial S (18) korban tidak berkutik.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke polisi karena merasa tidak sennag dengan perlakuan S.

Dalam dalam laporannya, korban mengaku dipaksa dan langsung disekap oleh pelaku.

Meski pelaku merupakan temannya yang justru sengaja menjemput korban dari rumah.

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi Priadinata, Minggu (30/7/2017) mengatakan, polisi masih melakukan penyelidikan dari laporan tersebut.

"Korban mengaku ditipu oleh pelaku. Awalnya diajak jalan kemudian dibawa ke hotel dengan alasan menjemput kawan yang ulang tahun. Namun korban akhirnya dirudapaksa," terang Wakapolresta.

Ahad, 30 Julai 2017

Gadis 14 Tahun Digilir 12 Orang

BALI - Kepolisian Resort (Polres) Karangasem menggelar rekonstruksi kasus persetubuhan yang menimpa anak dibawah umur, YNF (14), Senin (10/7/2017) sekitar pukul 11.00 wita.

Rekontruksi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP Decky Handra Wijaya.

Adegan 1 sampai 12 meceritakan pertemuan korban, YNF, dengan 5 orang pelaku di Mini Market UD Rizka di Jalan Nenas, Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem.

Pelaku yakni JM, DR,  FF, AA, dan GD.

Empat pelaku kenal dengan korban dari FF, pria asli Desa Bungaya Kangin, Bebandem.

Pertama FF mengenalkan korban ke temannya lewat Facebook (FB).

Beberapa menit kemudian FF hubungi korban via handphone.

Korban dijemput di rumahnya, dan diajak main ke arah utara.

Melihat FF dan YNF boncengan, berapa pelaku mengejar dengan sepeda motor.

"Empat orang pelaku nggak bisa mengejar FF dan YNF. Mereka kembali kumpul di Mini Market UD Rizka. Berselang berapa jam FF dan YNF datang ke Mini Market. Korban dibelikan lalapan oleh FF," kata petugas kepolisian.

Setelah makan lalapan, korban kembali diajak ke gubuk dekat kandang sapi oleh 5 orang pelaku.

Mereka ke gubuk mengunakan sepeda motor.

Korban dibonceng oleh FF.

Sesampainya di gubuk korban disetubuhi secara bergantian oleh lima orang pelaku.

Persetubuhan ini terjadi pada adegan yang ke 13.

Usai menyetubuhi korban, para pelaku mengajak korban ke sebuah indekos di Jalan Sudirman, Amlapura.

Korban dibonceng FF, sedangkan pelaku lainya mengikuti dari belakang.

Sampai dikosan, korban kembali disetubuhi pelaku hingga beberapa kali.
setelah bersetubuh korban diantar pulang menuju rumahnya.

Pada 4 April 2017, GD dan FF kembali bertemu di tukang cukur Subagan.

Pelaku mengaku ingin setubuhi korban lagi.

Korban kembali dijemput dan diajak ke sebuah indekos.

Korban kembali disetubuhi beramai ramai.

Tanggal 7 April 2017, korban dibawa ke kos lagi dan disetubuhi hingga berapa kali oleh para pelaku.

Tidak sampai disitu, aksi bejat pelaku juga berlanjut pada 11 April 2017.

Korban disetubuhi ramai-ramai di kosan Jalan Ahmad Yani, Amlapura.

Pelakunya sebanyak 12 orang.

Korban digilir secara bergiliran oleh setiap pelaku.

Selasa, 25 Julai 2017

Gagahi Kekasihnya yang Baru Berusia 13 Tahun

KUPANG - Peti Patris Nenobita (22) diamankan di sel Polsek Kelapa Lima.

Buruh bangunan ini ditahan atas dugaan pencabulan terhadap MT (13).

Kapolsek Kelapa Lima AKP Didik Kurnianto menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan dari Daniel D Aty, warga Kelurahan Oesapa yang merupakan ayah kandung korban.

"Awalnya korban tidur, kemudian Daniel dibangunkan Nanda Atty katanya korban tidak ada di kamarnya. Pelapor langsung cari korban tapi tidak ketemu," ucap Didik, Selasa (11/7/2017) di Kupang.

Sekitar pukul 02.00 Wita, korban baru pulang ke rumah dan keesokan harinya pelapor bertanya ke korban.

Korban kemudian menjelaskan kejadian yang menimpa dirinya.

Setelah mendengar penjelasan korban, Daniel langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelapa Lima.

Menurut keterangan korban, kejadian tersebut terjadi di belakang kos-kosan milik Dina Feoh di Kelurahan Oesapa.

"Pada saat itu, korban menelpon pelaku untuk menemuinya di rumah korban tapi pelaku menolak karena sudah larut malam," kata Didik.

Pada saat bertemu, pelaku langsung memeluk korban dan melakukan hubungan intim.

"Pelaku bilang, mari sudah cepat saja. Korban bilang dia tidak mengerti maksud dan tujuan pelaku dan sempat bilang kalau lebih baik korban pulang saja namun pelaku mendorong korban yang sedang dalam posisi jongkok. Korban langsung jatuh dan pelaku langsung melakukan hubungan suami istri," terang Didik.

Berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik, ia dan korban menjalin hubungan asmara selama kurang lebih dua bulan dan baru melakukan hubungan suami istri sebanyak satu kali.

Pelaku Petu Patris Nenbota telah diamankan di sel Polsek Kelapa Lima dan masalah ini sedang ditangani penyidik PPA Polsek Kelapa Lima.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular