Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Jumaat, 30 Jun 2017

Ada Foto Tak Sopan di Media Sosial,Perempuan Muda Lapor Polisi

PEKANBARU - Seorang perempuan muda di Pekanbaru melapor polisi setelah mendapati foto dirinya dalam pose tidak senonoh di media sosial.

Pelapor bernama HR (22) mengaku sudah dicemarkan nama baiknya karena foto tersebut.

Dalam laporannya ke Polresta Pekanbaru, HR mengatakan bahwa foto tersebut diketahui tampil di media sosial Facebook dan instagram miliknya.

Namun dia mengaku tidak pernah memajang foto tersebut.

"Korban yang sedang membuka facebook dan instgram miliknya kaget saat mendapati ada pose tubuhnya yang tidak senonoh. Korban tidak terima dengan kenyataan itu dan melaporkannya. Laporan tersebut masih dalam penyelidikan," kata Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino, Senin (12/6/2017).

Kasus tersebut menurut Dodi harus menjadi perhatian masyarakat yang bersentuhan dengan media sosial.

Menurut Dodi bisa saja pelaku kejahatan menggunakan media sosial untuk menjalankan aksinya atau seseorang yang berniat jahat memanfaatkan teknologi untuk membuat malu korbannya.

Isnin, 26 Jun 2017

Remaja di Lamongan Unggah Foto Bugil Tetangganya

LAMONGAN - Entah apa yang ada di pikiran KF, remaja 16 tahun dari sebuah desa di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Dia mengunggah foto telanjang anak tetangganya, seorang remaja perempuan umur 12 tahun ke media sosial Facebook.

Akibatnya, remaja tanggung itu kini harus berhadapan dengan hukum setelah orangtua korban tidak terima dan melaporkannya ke Polres Lamongan.

Informasi yang dihimpun Surya, kasus ini bermula ketika KF mengunggah foto bugil remaja perempuan yang tak lain adalah tetangganya sendiri ke akun media sosial miliknya.

Tak butuh waktu lama, foto yang menunjukkan tubuh polos korban itu langsung tersebar, termasuk ke keluarga korban.

Mengetahui hal ini, ayah korban seketika murka. Dia pun mendatangi anaknya tersebut untuk menanyakan mengenai foto tersebut.

Namun bukannya mendapat kejelasan, si anak hanya bisa diam dan menangis ketakutan.

Sadar bahwa dia tak dapat menggali keterangan dari anaknya, pria 35 tahun itu lantas berusaha menggali informasi dari teman-teman anaknya yang ada di Facebook.

Dari penelusuran itulah, ayah korban akhirnya mengetahui identitas orang yang pertama kali mengunggah foto tak senonoh itu. Ternyata, foto itu sudah disebar sejak 27 Mei 2017 silam.

Begitu mengetahui identitas pelakunya, pria yang merasa malu karena kejadian itu langsung melapor ke polisi.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Suwarta mengatakan bahwa kasus tersebut kini sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.

"Baik korban maupun pelaku, sama-sama masih di bawah umur," katanya.

Jumaat, 23 Jun 2017

Terbukti Setubuhi Anak di Bawah Umur

GRESIK - Majelis hakim memvonis Mustaqim (49) pidana tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.

Sekretaris Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, itu dinyatakan bersalah dalam perkara tindakan asusila terhadap pelajar sekolah menengah atas.  

Vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (6/6/2017), lebih ringan dibandingkan hukuman minimal sesuai Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Meski demikian, Mustaqim yang didampingi penasehat hukum M Aziz, menyatakan pikir-pikir apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

"Pikir-pikir yang mulia," kata Mustaqim usai konsultasi dengan kuasa hukumnya.

Kasu ini diawali dengan Mustaqim merayu korban, SA (17), siswi kelas III agar mau berhubungan intim dengannya. Hal itu terjadi pada Agustus 2016 silam.

Rayaun-rayuan itu disampaikan terdakwa kepada korban menjalani praktik kerja lapangan di Desa Menganti, Kecamatan Menganti.

Terdakwa menjanjikan kepada SA akan menikahi setelah menceraikan istri pertama. Setelah menggaulinya di sebuah hotel di Surabaya, Mustaqim hanya menikahi siri korban dan mendapat perhiasan dan motor.

Kecewa, korban memilih melapokan perbuatan Mustaqim ke Polres Gresik.

"Terdakwa Mustaqim terbukti bersalah dengan tipu muslihat telah menyetubuhi anak dibawah umur," kata hakim ketua Ketut Tirta dalam putusannya.

Ahad, 18 Jun 2017

Ternyata Sudah Hubungan Intim Berulang Kali

MANADO - RJ, ibu rumah tangga di Kecamatan Malalayang datang ke Polresta Manado, Sabtu (3/6) untuk melaporkan SK (16) warga Sario.

Menurut pengakuan IRT tersebut, anaknya sebut saja Jingga (17) telah disetubuhi oleh SK berulang kali.

Kecurigaan sang ibu berawal ketika ia membuka Handpone milik anaknya, dan mendapati video sang buah hati sedang berpelukan bersama SK di rumah terlapor.

Mendapati video tersebut, sang ibu langsung menanyakan kebenaran dari video tersebut.

"Saya langsung tanya ke dia, apa saja yang pernah mereka lakukan," ujar sang ibu ke petugas SPKT Polresta Manado.

Sang ibu juga menuturkan bahwa anaknya kemudian mengakui sudah berkali-kali ke rumah SK yang tak lain adalah pacarnya.

"Saya seakan tak percaya, padahal sebentar lagi dia akan kuliah," kata sang ibunda.

Mendengar laporan tersebut, Tim Paniki Timnas Satu Polresta Manado dibawah pimpinan Aipda Jemmy Mokodompit langsung menuju rumah terlapor.

"Kami amankan tersangka dirumahnya dan ia pun mengakui sudaj berapa kali menyetubuhi korban," kata Mokompit, Minggu (4/6) sore tadi.

SK Langsung digiring ke Polresta Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka saat ini sudah kami amankan di Polresta Manado dan sedang diperiksa penyidik," tandas Kasubag Humas Polresta Manado AKP Roly Sahelangi.

Rabu, 14 Jun 2017

Banyak Pasangan Mesum Kencan di Hotel di Bulan Puasa

SURABAYA - Sebanyak lima pasangan mesum dan dua PSK terjaring razia, Selasa (30/5/2017) malam.

Razia dilakukan tim gabungan Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Satpol PP Pemkot Surabaya untuk memberantas penyakit masyarakat (Pekat) selama bulan Ramadan.

Mereka digerebek saat berada di Hotel Hasma Jaya di Jalan Pasar Kembang Surabaya.

Lima pasang pria dan wanita yang bukan suami istri sedang selingkuh di kamar hotel, yakni SA (32) asal Bali dan TA (37) asal Jalan Ploso Surabaya. AW (21) asal Tuban dan AS (20) Jalan Kalimas Surabaya.

Lalu TS (54) asal Embong Malang Surabaya dan YR (45) asal Dukuh Kupang Surabaya, RD (35) asal Jalan Tambak Pring Surabaya dan MF (35) asal Simorejo Surabaya, HD (52) asal Tropodo Sidoarjo dan AL (21) asal Jalan Simorejo Sari Surabaya.

Sedangkan dua PSK yang diamankan, yakni KT (27) warga Kapas Madya Barat Surabaya, RT (26) asal Jombang.

Petugas juga mengamankan seorang pria yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni AW asal Jalan Gersikan Surabaya.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni yang memimpin razia menuturkan, razia ini merupakan bagian dari Surabaya Tertib Ramadan 2017.

Kegiatan ini terus digeber di lokasi-lokasi yang ditengarai jadi tempat prostitusi atau mesum.

"Pelaku trafficking (perdagangan orang) akan kami sidik di Unit PPA, sedang lima pasangan mesum ditangani Satpol PP,” kata Ruth Yeni.

Kepala Bidang Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Surabaya, Ndari menambahkan, pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap mereka pasangan bukan suami istri yang terkena razia pada malam Ramadan.

Razia ini juga menyangkut soal Perda 23 tahun 2012 dalam Pasal 26 huruf C Tentang Kepariwisataan.

“Mereka pengusaha (pengelola hotel) ini telah melakukan pelanggaran. Tempat ini memang ada izin dari Dinas Pariwisata, namun mereka tidak melakukan sesuai dengan keperuntukkannya," cetus Ndari.

Karena melanggar, petugas terpaksa melakukan penghentian kegiatan mereka dan pengusaha itu akan dipangil ke kantor Satpol PP.

Sabtu, 10 Jun 2017

PNS di Kupang Digerebek Sedang Bugil

KUPANG - Warga Kelurahan Nun Baun Delha digerebek saat sedang tidur tanpa busana dengan wanita idaman lain (WIL) di salah satu hotel di Kota Kupang dalam operasi pekat yang dilakukan oleh Polres Kupang Kota pada Selasa (30 /5/2017) pagi.

Warga tersebut sudah memiliki istri dan sudah menikah resmi.

Selingkuhannya adalah warga dari jalan Tuak Daun Merah (TDM) V.

Informasi yang diperoleh Wartawan, bahwa warga NBD itu menghubungi WIL melalui telepon untuk ke Hotel Neo Aston Kupang untuk memesan kamar di Hotel Neo by Aston.

Warga NBD yang memiliki pekerjaan sebagai ASN ini datang ke hotel sekitar pukul 04.00 wita dengan menggunakan mobil dan dia dijemput oleh WIL di tempat parkir lalu mereka masuk ke dalam kamar hotel.

Polisi yang mendapat laporan soal keberadaan dan perbuatan pasangan ini datang ke Hotel Neo Aston Kupang.

Aparat kepolisian Polres Kupang Kota mengamankan kedua orang tersebut di dalam kamar dengan kondisi bugil.

Keduanya langsung diamankan ke Mapolres Kupang kota untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Anton Ch Nugroho, SH MHum yang dikonfirmasi, Rabu (31 /5/2017) mengenai informasi penangkapan pasangan selingkuh mengatakan, kasus tersebut masih diproses.

Rabu, 7 Jun 2017

Pencabul Anak Ini Tutup Mulut Korban

PAPUA – Satuan Reserse Kriminal Polres Biak Numfor, Papua, menangkap seorang pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial LD (36), Jum’at (26/5/2017).

Pelaku ditangkap setelah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan dengan inisial Da berusia 9 tahun pada Sabtu (20/5/2017) lalu di Kampung Inggupi Biak Kota.

Kapolres Biak Numfor AKBP H Hadi Wahyudi SIK melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Laba SH mengatakan hasil pemeriksaan awal penyidik terhadap korban diketahui pelaku sebelumnya meminta tolong kepada korban untuk membelikannya rokok.

Kemudian pelaku mengajak korban ke rumahnya sampai masuk ke dalam kamar.

Selanjutnya pelaku meraba korban dan memasukan jarinya ke bagian alat vital korban. Dengan spontan korban berteriak karena kesakitan.

“Pelaku yang takut kedengaran orang lain pelaku menutup mulut korban dan menyembunyikannya di bawah kolom tempat tidur. Setelah dianggap aman pelaku membawa korban keluar dari kamar dan mengancam agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada siapapun,” ujar AKP I Wayan seperti dilansir dari Humas Polda Papua.

Pihak keluarga yang mengetahui hal tersebut setelah melihat anaknya merasakan sakit di bagian alat vitalnya.

Setelah dipaksa untuk menceritakan hal itu akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut dan melaporkannya ke Polres Biak Numfor.

Dari pengakuan pelaku didepan penyidik, yang mengakuinya dan membenarkan bahwa telah melakukan pencabulan itu terhadap korban sebanyak tiga kali.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Biak Numfor sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan kepada keluarga pelaku dari kami selaku pihak penyidik tentang pemberitahuan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku LD guna proses penyidikan,” ungkap Kasat Reskrim.

Pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ahad, 4 Jun 2017

Geger Aksi Pelecehan Seksual

SEMARANG - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang memiting leher pria tidak beridentitas.

Mereka berjalan keluar kerumunan karnaval Dugderan di Lapangan Pancasila, Simpanglima, Rabu (24/5/2017) pagi.

"Ada ibu-ibu lapor ke saya. Paha anaknya digerayangi pria ini," kata petugas Satpol PP itu.

Pria itu tampak ketakutan dan mulanya dia tak mengakui perbuatan itu.

Petugas sempat memeriksa isi tas punggung yang dibawa pria itu. Isinya hanya botol bekas air mineral.

Mengantisipasi amukan massa, dua petugas Satpol PP menggelandang pria itu ke pos patroli motor (patmor) Sabhara Polrestabes Semarang.

Pos itu berada di kawasan Citraland lalu diinterograsi lima polisi unit Sabhara.

Mulanya para polisi itu menduga si pria mengalami gangguan jiwa.

Polisi pun berupaya melakukan tes psikologi, sebagai awal pemeriksaan.

"Tulis nama, tempat tanggal lahir, nama istri, alamat rumahmu sekarang. Tulis tangan ya," ujar Brigafdir Idris.

Pria yang tak membawa identitas itu pun menuruti.

Namanya Fadly, lahir di Kudus tanggal 9 Maret 1979.

Nama istri Siti Aisah. Alamat tinggal di Desa Jetak RT 6 RW 1, Kaliwungu, Kudus.

Idris pun menyuruh pria yang mengaku bernama Fadly itu mengulang penulisan di selembar kertas berbeda. Hasilnya sama.

"Berarti Fadly ini normal, tidak gila. Tulisan tangannya juga bagus," kata Idris sambil menunjukkan hasil tulisan itu.

Idris bertanya alasan Fadly menggerayangi dan meremas paha siswi saat karnaval Dugderan Semarang.

Fadly pun menjawab hanya humor.

"Kalau paha anak kamu digerayangi orang lain boleh tidak?" tanya Idris lagi.

Jawaban Fadly pun membuat lima petugas terpingkal-pingkal.

"Boleh pak. Kan humor," jawab Fadly singkat.

Petugas kepolisian pun masih mendalami keterangan Fadly, sembari menunggu kehadiran orangtua korban terduga pelecehan seksual.

Simak video detik-detik Satpol PP menangkap terduga pelaku pelecehan seksual siswi peserta karnaval Dugderan di fanspage Facebook tribunjateng.com

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular