Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Khamis, 31 Ogos 2017

Siswa SMK Cabuli Bocah SD

GRESIK - Seorang pelajar SMK di kecamatan Menganti, Gresik, dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang pelajar kelas 2 SD yang masih berumur tujuh tahun.

Pelajar SMK berinisial MZ tersebut dilakukan di tempat tinggal korban, sebuah rumah kos yang juga dihuni oleh teman MZ.

Informasi yang dihimpun, saat itu MZ sebenarnya sedang bertamu ke kos temannya. Nah, di saat dia berkunjung, dia melihat korbannya sedang tidur di kamar sebelah.

Entah apa yang ada di pikirannya, saat melihat bocah tersebut, MZ tergoda untuk masuk dan mendekati korban. Apalagi, kamar sedang sepi. Kedua orangtua korban, pergi bekerja.

Begitu berada di dalam kamar, MZ menyikap pakaian dalam korban dan memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban. Terang saja, korban langsung terbangun dan ketakutan serta menangis kencang.

Teriakan ini membuat MZ panik dan lari meninggalkan kamar.

Belakangan hal ini diketahui pula oleh keluarga korban yang tak lama langsung memutuskan untuk melaporkan MZ ke Polsek Menganti.

Remaja itu pun akhirnya ditangkap di rumahnya.

"Sekarang pelaku anak berhadapan dengan hukum sudah ditangkap. Masih dimintai keterangan. Sementara korban belum bisa dimintai keterangan, sebab masih perawatan di rumah sakit," kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Adam Purbantoro, Selasa (22/8/2018).

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Milyar rupiah," katanya.

Selasa, 29 Ogos 2017

Digerebek Saat Berselingkuh, Ditelanjangi Massa

PONOROGO - Dua orang pasangan bukan suami istri di Dukuh Walikukun Desa Bangunrejo Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo digerebek warga lantaran berselingkuh, Senin (21/7/2017) siang.

Kedua pasangan kumpul kebo yang diarak warga ini berinisial GU (47) warga Desa Carat, Kecamatan Kauman Kabupaten, Ponorogo dan SU (45) Dukuh Walikukun Desa Bangunrejo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo.

Kapolres Ponorogo, AKBP Suryo Sudarmadi, mengatakan sekitar pukul 08.30 WIB, GU ke rumah SU.

Duda satu anak ini mendatangi rumah SU, perempuan tiga anak yang pisah ranjang, namun belum bercerai dengan suaminya.

"Saat itu SU sendirian di rumah dan melakukan hubungan suami istri satu kali dengan GU," kata Suryo saat dikonfirmasi.

Ternyata ulah bejatnya diketahui warga setempat. Sekitar pukul 14.00 WIB, saat GU hendak pulang lewat pintu belakang, sejumlah pemuda setempat meneriakinya maling dan menangkapnya.

GU sempat dipukuli dan ditelanjangi oleh pemuda setempat yang marah dengan ulahnya.

GUU dan SU kemudian diarak ke rumah kepala Desa Bangunrejo sejauh sekitar 500 meter.

"Setibanya di rumah kades, GU dipinjami sarung. GU dan SU kemudian dijemput petugas Polsek Sukorejo. Selanjutnya pelaku perselingkuhan diperiksa oleh unit Reskrim," kata Suryo.

Rabu, 23 Ogos 2017

Mesum di Tempat Karaoke, 3 Orang Ditangkap

ACEH TAMIANG - Tim gabungan Polres Aceh Tamiang menangkap dua wanita dan satu pria yang sedang melakukan perbuatan mesum di sebuah tempat karaoke di Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Aceh.

Ketiga orang yang kedapatan tengah melakukan perbuatan mesum itu yakni ZU (25), pria asal Kejuruan Muda. Selain itu dua wanita yakni SA (23) dan YU (21) yang merupakan warga Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.

"Mereka ditangkap saat tim anti maksiat melakukan razia cipta kondisi dalam menekan angka kriminalitas, peredaran narkoba, miras dan pelaku khalwat di Aceh Tamiang," kata Kabag Ops Polres Aceh Tamiang, AKP Joko Kusumadinata dikonfirmasi detikcom.malam.

Razia itu terjadi pada Kamis dini hari. Saat di lokasi, mereka sedang asyik melakukan pelanggaran syariat Islam. Setelah ditangkap, mereka dibawa ke Mapolres Aceh Tamiang guna penyelidikan lebih lanjut.

"Mereka akan kita kenakan Qanun Jinayah Nomor 6 Tahun 2014 tentang perbuatan mesum," sebut Joko.

Ahad, 20 Ogos 2017

Ayah Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil 5 Bulan

YOGYAKARTA - Harimau saja tak makan anaknya, perumpamaan ini seharusnya diikuti SA, warga kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Bagaimana tidak, dirinya diduga tega menghamili putri kandungnya yang mengalami keterbelakangan mental, A (16) hingga hamil 5 bulan. SA pun ditangkap polisi.

Didampingi P (40), sang ibu, A melaporkan kasus ini ke polsek Jetis. Korban dipanggil untuk melengkapi berkas laporan yang dilakukan Senin (7/8/2017).

Kanit Reskrim Polsek Jetis Iptu Anar Fuadi menyampaikan, kasus tersebut bermula pada Februari lalu, saat ibunya tidak berada di rumah, SA melakukan hubungan suami istri dengan A.

"DIlakukan saat ibunya tidak berada di rumah," kata Anar kepada wartawan Rabu (9/8/2017).

Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan warga yang membantu hajatan di rumah SA. Warga melihat perut korban yang terlihat seperti orang hamil. Ibu korban lantas menanyakan kepada anak tunggalnya yang menderita keterbelakangan mental ini.

A mengakui sudah dihamili sang ayah. Hubungan layaknya suami-istri antara ayah dan anak itu berlangsung hingga empat kali. Kabar ini pun menyebar ke seluruh warga, dan sejumlah tokoh masyarakat setempat berang. Mereka meminta perkara ini diusut.

"Tapi, ibu dan anaknya minta ayahnya tidak dipenjara," sebut dia.

Saat ini pria yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh bangunan ini diamankan di Mapolsek Jetis. Jika terbukti dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 35/2014 tentang Perubahan terhadap UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kepada petugas, SA mengakui sudah melakukan hubungan terlarang dengan anaknya. Dia berkilah selama setahun terakhir kesulitan menyalurkan kebutuhan biologisnya karena istrinya selalu menolak ketika diajak berhubungan suami istri.

Saat istrinya ikut membantu masak di tempat tetangga, hingga dini hari. Kesempatan inilah yang dimanfaatkan pelaku. "Di rumah. Dia (Korban) tidur lalu saya bangunkan. Dia hanya manut," katanya.

Jumaat, 18 Ogos 2017

Pemuda ini Renggut Kehormatan Seorang Gadis

TULUNGAGUNG - Ishida Pratama (24) warga Desa Tawing, Kecamatan Gondang ditangkap polisi usai mencabuli AS, remaja perempuan umur 16 tahun.

Untuk mengelabui korbannya, Ishida mengaku sebagai anggota Intel Polsek Tulunggagung, untuk mengelabui korbanya.

Kejadian tersebut bermula saat Kamis (3/8/2017), AS menunggu temannya di pinggir lapangan Pasar Pahing, tidak jauh dari Mapolsek Tulungagung.

Sekitar pukul 22.00 WIB, datang Ishida yang mengaku bernama Danang.

Ishida mengaku sebagai seorang polisi dari unit Intel Polsek Tulungagung.

Keduanya lama saling ngobrol. Sampai kemudian Ishida memaksa untuk mengantarkan AS pulang ke kosnya. Karena takut, AS menerima tawaran dari Ishida.

“Korban ternyata tidak dibawa ke rumah kosnya. Tapi dibawa keliling menggunakan motor,” ungkap seorang polisi.

Ishida menghentikan motornya di sebuah gardu di area persawahan Desa Mojosari, Kecamatan Kauman. Di lokasi ini Ishida mengancam AS untuk berhubungan badan. Ishida kemudian meninggalkan perempuan itu begitu saja di kegelapan.

AS kemudian berjalan ke SPBU Kauman dan mencari pertolongan. AS melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi. Dari pelacakan, Ishida ditangkap di rumahnya, Jumat (4/8/2017).

Saat ini Ishida sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tulungagung, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Daeroji, kasusnya ditangani Unir Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA). “Pelaku sudah kami tahan, kasusnya masih dalam tahap penyidikan,” ujar Saeroji.

Rabu, 16 Ogos 2017

Guru Ngaji Suguhkan Film Porno saat Berbuat Cabul

LAMPUNG - Oknum guru ngaji bernama Basuni mencabuli empat muridnya dalam tiga kesempatan.

Pertama terjadi pada April lalu saat  korban S dan H datang ke tempat pendidikan Al Quran (TPA), yang letaknya di samping rumah Basuni.

“Kedua korban datang ke TPA hendak belajar ngaji dimana guru ngajinya adalah Basuni,” kata Kapolsek Panjang Komisaris Sofingi, Selasa (16/5/2017).

Basuni memanggil S dan H mengajak ke rumahnya menonton tayangan Om Telolet Om.

Sampai di rumah, bukan tayangan Om Telolet Om yang diputar melainkan film porno dari ponsel Basuni.

Basuni berbuat cabul sembari menonton film porno bersama kedua murdinya di dalam kamarnya.

Setelah itu, Basuni memberikan uang Rp 5 ribu ke masing-masing korban.

“Tersangka meminta para korban untuk tidak menceritakan peristiwa itu ke orangtua dan orang lain karena takut malu,” ujar Sofingi.

 Peristiwa serupa kembali terulang beberapa hari kemudian.

Isnin, 14 Ogos 2017

Petani Muda Ini Nekat Cabuli Bocah

MEDAN - Aris Tarigan alias Cemeng (20) sempat melawan saat akan diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru karena mencabuli siswi Taman Kanak-kanak (TK) berinisial PR.

Ia meronta-ronta dan bersumpah tidak ada mencabuli korbannya.

"Karena tidak mau mengaku, saya kemudian menyuruh anggota untuk membawanya ke Polrestabes Medan. Namun, tersangka takut dan akhirnya mengaku," ungkap Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu, Senin (7/8/2017).

Mantan Kanit Reskrim Polsek Delitua ini mengatakan, aksi pencabulan tersangka berawal saat korbannya menumpangi angkutan kota (angkot) yang dikemudikan oleh saksi Saputra Tarigan (22).

Pagi tadi, tersangka tiba-tiba saja ikut di dalam angkot.

"Sopir angkot ini tidak curiga jika tersangka hendak melakukan pelecehan. Terungkapnya kasus ini setelah korbannya PR, mengadu pada orangtua selepas pulang ke rumah," ungkap Martualesi.

Di depan orangtuanya, korban yang masih lugu ini menceritakan bahwa ia dipaksa memegang kemaluan pelaku. Mendengar pengakuan itu, orangtua korban melapor ke Polsek.

"Pencabulan ini terjadi di atas angkot saat melintas di jalan Desa Kampung Merdeka. Untuk saat ini, tersangka dan saksi-saksi masih kami mintai keterangannya," ungkap Martualesi.

Selama pemeriksaan, tersangka yang merupakan warga Pasar 8, Dusun 2, Desa Sukarende, Kutalimbaru ini mengaku khilaf telah melakukan perbuatan cabul.

Pria yang bekerja sebagai petani ini sempat minta maaf dan memohon pada petugas agar dirinya tidak ditahan.

Khamis, 10 Ogos 2017

Pengasuh Panti Asuhan yang Mencabuli 9 Anak Asuhnya

SURABAYA - Tim penyidik Satreskrim Polretabes Surabaya terus memperdalam kasus pelecehan seksual oleh AL (34) terhadap 9 anak panti asuhan.

Tersangka AL sudah menjalani pemeriksaan psikologis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.

Penyidik membawa tersangka AL guna menjalani serangkaian tes kesehatan dan psikologis pada akhir pekan.

Dia yang merupakan pengurus sebuah panti asuhan salah satu yayasan di Jl Ngagel Jaya Tengah Surabaya ini menjalani tes oleh tim dokter RS Bhayangkara Polda Jatim.

"Kami ingin mengetahui kondisi kejiwaan terangka AL sehingga diperlukan pemeriksaan psikologisnya. Karena korbannya mencapai sembilan anak," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard M Sinambela, Minggu (6/8/2017).

Penyidik, kata Leonard, belum mengetahui hasil pemeriksaan psikologis tersangka AL. Hasil pemeriksaan paling cepat sudah bisa diketahui pada pekan depan.

Tim dokter RS Bhayangkara Polda Jatim masih melakukan analisis terhadap pemeriksaan yang sudah dilakukan.

"Mudah-mudahan pekan depan sudah bisa diketahui hasilnya dan kami bisa menindaklanjuti penyidikan," ucap Leo -panggilan Leonard M Sinambela.

Hasil penyidikan, tersangka AL sudah melakukan kejahatan seksual anak sejak 2015. Tersangka melakukannya di berbagai tempat, mulai di beberapa hotel, di depot milik panti asuhan, dan di kos tersangka di Jl Pucang Jajar Utara Surabaya.

Sembilan anak panti asuhan berusia 16-17 tahun ini dicabuli secara bergantian. Polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik panti dan beberapa saksi pengurus serta teman korban.

"Diduga masih ada korban lain yang belum berani melapor, kami terus mendalami kasus ini," sambung Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, APK Ruth Yeni.

Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menngungkap kasus pelecehan seksual dilakukan AL.

Pria bujang ini telah menyetubuhi dan mencabuli terhadap sembilan anak panti asuhan.

Selasa, 8 Ogos 2017

Terbukti Berzina

BANDAR LAMPUNG - Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) Rudi Antoni dinyatakan bersalah dalam kasus perzinaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang kemudian menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara, Kamis (3/8/2017).

Ada tiga pasal yang dinilai majelis hakim terbukti dilanggar oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulangbawang ini.

Tiga pasal itu adalah pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinaan. Selanjutnya, pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Terakhir, pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Hal yang memberatkan, menurut hakim, Rudi sebagai dosen dan komisioner KPU tidak memberi contoh yang baik. Hal yang meringankan, lanjut dia, Rudi menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana penjara selama 3 tahun.

Rudi menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Saat diminta tanggapannya, Rudi melempar senyum dan mengacungkan jempol ke para pewarta.

Ahad, 6 Ogos 2017

Pelajar SMA Telah Lakukan Ini

RUTENG - Bhabinkamtibmas Kelurahan Watu, Bripka Andi Dharma memeriksa dan mengecekan kos-kosan di Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Sabtu (29/7/2017) sekitar pukul 23.30 Wita.

Bripka Andi menemukan empat pelajar SMA, dua cewek dan dua cowok, tidur satu kamar.

Setelah diinterogasi, empat remaja itu mengaku sudah berhubungan intim, layaknya suami-istri.

Menurut Bripka Andi, keempat pelajar telah didata dan diminta menemui pihak Kelurahan Watu.

Selanjutnya orangtua mereka akan dipanggil.

Demikian laporan Bripka Andi melalui WA-nya kepada Pos Kupang, Minggu (30/7/2017) pagi.

Bripka Andi menjelaskan, pihaknya akan mempertemukan orangtua para pelajar SMA agar perbuatan tersebut tidak diulangi lagi.

"Para pelajar beserta orangtuanya dipanggil guna bertemu di kantor Lurah Watu, Senin (31/7/2017) pagi," ujar Bripka Andi, Minggu (30/7/2017).

Jumaat, 4 Ogos 2017

Gadis Ini jadi Korban Rudapaksa

PEKANBARU - Naas, gadis 21 tahun ini dirudapaksa di kamar hotel di Pekanbaru oleh temannya sendiri.

Korban bernisial R ini awalnya hanya dijemput untuk jalan-jalan namun korban justru dibawa ke salah satu hotel di Jalan Kaharuddin Nasution, Marpoyan Damai.

Dibawah paksaan pelaku yang berinisial S (18) korban tidak berkutik.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke polisi karena merasa tidak sennag dengan perlakuan S.

Dalam dalam laporannya, korban mengaku dipaksa dan langsung disekap oleh pelaku.

Meski pelaku merupakan temannya yang justru sengaja menjemput korban dari rumah.

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi Priadinata, Minggu (30/7/2017) mengatakan, polisi masih melakukan penyelidikan dari laporan tersebut.

"Korban mengaku ditipu oleh pelaku. Awalnya diajak jalan kemudian dibawa ke hotel dengan alasan menjemput kawan yang ulang tahun. Namun korban akhirnya dirudapaksa," terang Wakapolresta.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular