Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Rabu, 28 September 2016

Gadis Dibawah Umur ini Rp 170 Ribu Sekali Kencan

SEMARANG- Empat gadis dari Kabupaten Kendal dijadikan PSK di daerah Surabaya.

Keempat gadis yang tiga diantaranya masih di bawah umur itu dijanjikan pekerjaan sebagai pemandu lagu.

Namun kenyataannya  mereka dijadikan PSK oleh empat pelaku yang sudah ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.

Keempat pelaku yakni Hesti Winarni (29), Sulistyo (26), Budi Santoso (48) dan Nasimin (56).

Nasimin bertindak sebagai mucikari yang menampung dan mempekerjakan keempat gadis tersebut.

Saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Rabu (21/9/2016) Nasimin mengaku untuk sekali kencan, dia mematok tarif Rp 170 ribu setiap anak asuhnya.

"Anak buah saya ada 12 orang. Semua tarifnya sama, tidak peduli dewasa atau anak anak. Semua Rp 170 ribu kalau malam, kalau siang Rp 160 ribu," kata Nasimin.

Setiap hari, Nasimin mengaku setiap anak bisa melayani hingga empat pria hidung belang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Gagas Nugraha, mengatakan, para pelaku dijerat pasal 83, 88, 81 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 2 juncto pasal 17 Undang Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak perdagangan orang.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp 5 milyar," kata Gagas.

Isnin, 26 September 2016

Direkrut Jadi PSK Hesti Dapat Rp 500 Ribu Per Anak

SEMARANG - Empat pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.

Keempat pelaku yakni Hesti Winarni (29), Sulistyo (26), Budi Santoso (48) dan Nasimin (56). Mereka merekrut empat gadis dari Kendal lalu kemudian dipekerjakan menjadi PSK di Surabaya.

Tiga diantara korban merupakan anak di bawah umur.

Seorang pelaku, Hesti, mengatakan selama ini telah merekrut empat gadis yang dipekerjakan sebagai PSK di Surabaya.

Untuk setiap gadis yang direkrut, Hesti menerima upah dari mucikari Nasimin sebesar Rp 500 ribu.

"Saya dapat Rp 500 ribu (setiap orang). Ya baru empat orang yang saya rekrut," kata Hesti, Rabu (21/9/2016).

Hesti mengatakan, para korban saat itu mengeluh ingin bekerja. Keluhan inilah yang dimanfaatkan Hesti untuk menawarkan pekerjaan sebagai pemandu lagu di Surabaya.

"Mereka mau cari kerja, saya tawari kerja di Surabaya sebagai pemandu lagu," katanya.

Setelah tawaran dan janji penghasilan tinggi itu menarik perhatian korban, Hesti pun mengajak para korban ke daerah Boja.

Di Boja, Hesti membelikan para korban pakaian baru.

"Saya belikan baju baru, lalu ajak ke Bandungan. Lalu diantar ke Surabaya ke tempat Nasimin," katanya.


Rabu, 21 September 2016

Empat Gadis Asal Kendal Dijadikan Pelacur di Surabaya

SEMARANG - Anggota Direktorat Reserse Krimimal Umum Polda Jateng mengungkap praktik perdagangan gadis di bawah umur yang dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Surabaya.

Empat korban berinisial MG (16), EN (14), SS (16) dan MR (20) yang kesemuanya warga Kendal dijadikan PSK di Surabaya.

Empat tersangka ditangkap dari praktik ini yakno Hesti Winarni (29), Sulistyo (26), Budi Susanto (48) dan Nasimin (56).

Kasus ini bermula ketika para korban mendapat tawaran dari Hesti dan Sulistyo untuk menjadi pemandu karaoke.

Karena tertarik, keempat korban pun mau terlebih fasilitas yang ditawarkan terbilang menggiurkan.

"Korban dijanjikan jadi pemandu karaoke, ada fasilitas dan penghasilan yang menggiurkan jadinya korban mau," kata Direktur Reserse Krimimal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Gagas Nugraha, Rabu (21/9/2016).

Keempat korban lalu diantar oleh Budi Santoso ke Ungaran lalu ke Surabaya. Korban diserahkan kepada seorang mucikari bernama Nasimin (56).

Di wisma milik Nasimin, keempat korban dijadikan PSK dengan tarif sekali kencan Rp 170 ribu.

"Pelaku kami tangkap di tempat terpisah. Masih kami kembangkan," kata Gagas.

Polisi menyita barang bukti berupa ijazah dan akta kelahiran korban, handphone, satu unit mobil, serta buku catatan layanan tamu di wisma milik Nasimin dan sebungkus kondom.

"Kami jerat undang undang perlindungan anak, TPPO (tindak pidana perdagangan orang). Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp 5 milyar," katanya.

Isnin, 19 September 2016

Remaja di Batam Jadi Gigolo, Ini Diperoleh Usai Melayani

BATAM - Dari 10 imigran yang diamankan petugas Imigrasi Batam karena diduga menjadi gigolo, pihak kepolisian Polresta Barelang saat ini fokus mendalami keterangan satu orang imigran berinisial J (17).

Sedangkan 9 imigran lainnya, sementara ini masih kurang bukti-bukti.

Hal itu dikatakan Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Hario Prasetyo Seno usai melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi Batam, Jumat (9/9/2016) malam.

Kepada polisi, J mengakui dirinya sudah beberapa kali berhubungan badan dengan dua orang wanita.

Satu warga negara asing. Satunya lagi warga negara Indonesia berinisial S.

Kedua wanita ini diketahui masih muda, sekitaran 30 tahun, namun pengakuan J, dia tidak dibayar karena hal itu.

"Sementara ini dikatakan ke kami, dia tidak dibayar. Apakah dilakukan pembayaran kepada terduga mucikari atau kawannya, itu masih didalami," kata Hario di kantor Imigrasi Batam.

Hanya saja, J membenarkan dirinya mendapat fasilitas-fasilitas tertentu dari dua wanita tersebut. Seperti shopping atau lainnya.

"Dengan orang asing, pengakuannya dia tidak dibayar. Tapi silahkan dia mau belanja apa, dikasih shopping-lah bahasanya," ujarnya.

Pengakuan J juga, dia hanya berhubungan badan satu kali dengan wanita berkewarganegaraan asing.

Sedangkan dengan S, yang sepengetahuan J belum menikah, keduanya sudah berhubugan intim sebanyak tiga kali. Itupun tidak dibayar.

"Kali pertama, dia hanya dikasih uang Rp100 ribu. Itupun untuk makan bareng berdua. Kali kedua tak dibayar. Kali ketiga, karena J suka nge-gym, dikasihlah uang Rp800 ribu untuk beli vitamin," kata Harian.

Jumaat, 16 September 2016

Curiga Melihat Perut Anaknya Semakin Membesar

BATAM - Tidak mau bertanggung jawab atas janin yang di kandungan En (16), Ek dilaporkan ke Mapolres Barelang.

Ek dilaporkan Eg (58) orang tua En (Korban_red) mengetahui kalau anaknya hamil lantaran curiga setelah melihat perut anaknya yang semakin lama semakin membesar.

Atas kecurigaan tersebut, Eg mulai menanyakan penyebabnya.

Awalnya, korban tidak mau jujur terhadap sang ibu dan mengaku kalau berat badanya saat ini tengah naik, dan kelihatan sedikit gemuk dari biasanya.

Namun firasat orang tua tidak bisa dibohongi. Gelagat anaknya yang salah tidak bisa membohongi sang ibu.

Setelah didesak oleh pihak keluarga akhirnya En mengaku kalau dia sudah hamil dan sudah empat kali melakukan hubungan layaknya suami istri bersama kekasihnya Ek.

Saat itu, ia juga mengaku kalau perbuatan tersebut dilakukan dirumahnya di kawasan tiban saat rumah tengah sepi.

Tidak terima dengan perbuatan tersebut, orang tua korban akhirnya meminta pertanggungjawaban terhadap Ek.

Kedua keluarga melakukan perbincangan terkait janin yang sudah semakin membesar di perut En.

Namun sayang, pertemuan tersebut tidak menemukan itikat baik. Mereka saling menyalahkan satu sama lain.

Korban yang merasa dirugikan membuat laporan ke Mapolresta Barelang terkait kasus pencabulan ini.

Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Aryo membenarkan adanya laporan tersebut.

Sejauh ini polisi masih melakukan pemeriksaan dan dalam waktu dekat terduga pelaku akan dipanggil.

"Laporannya sudah masuk. Korban lapor pada 30 agustus 2016 lalu. Kita akan periksa dulu mereka,"  kata b Aryo.

Isnin, 12 September 2016

Hamil: Gagal Nikah Karena Cowoknya Nggak Hafal Doa Mandi Besar

BLITAR - Banyaknya pasangan pengantin muda yang mengajukan pernikahan dini di Kabupaten Blitar, membuat hakim Pengadilan Agama (PA) setempat, memberlakukan persyaratan khusus.

Selain persyaratan administrasi, mereka diharuskan bisa menghafal doa mandi besar.

Jika tidak hafal doa itu, jangan harap mereka bisa menikah meski persyaratan administrasinya tak ada masalah.

Sebab, hakim tak akan mengabulkan permohonan mereka atau istilahnya dispensasi kawin (DK).

Tanpa punya DK yang dikeluarkan PA, KUA tak akan berani menikahkannya karena usia mereka masih belum cukup atau di bawah umur.

Seperti yang dialami sepasang calon pengantin muda ini, Silvi (15) dan Harun (15), keduanya bukan nama sebenarnya.

Jumat (26/8/2016) siang itu, mereka sedang menjalani sidang pertama di PA, untuk mendapatkan DK. Itu karena usia mereka belum memenuhi persyaratan.

Aturannya untuk menikah itu, kalau laki-laki harus berusia 20 tahun, sedang si perempuan harus berusia minimal 18 tahun.

Namun, karena si perempuannya sudah hamil duluan, terpaksa mereka harus dinikahkan. Yang menarik, saat berlangsung sidang itu, si hakim meminta keduanya berdiri dan melafalkan doa mandi besar.

"Coba, kalian menghafal doa mandi besar, bisa nggak," ujar Muhammad Zainudin, hakim yang juga wakil ketua PA.

Selanjutnya, kedua calon pengantin itu berdiri. Yang melafalkan pertama, adalah Silvi.

Ia dengan lancar melafalkan doa mandi besar, "Nawaitu, Gusla lirofil Khadasil Akbari Fardol Lliahi Ta'alah".

Berikutnya, giliran calon suaminya, Harun. Namun, Harun yang asal Kecamatan Selopuro ini hanya senyam-senyum saja.

Melihat gelagatnya Harun, hakim paham kalau ia tak hafal.

"Kamu nggak hafal ya. Kalau begitu, sidang ini kita tunda dulu dan pada sidang berikutnya minggu depan, kamu harus sudah hafal," tutur Zainuddin, sambil mengetuk palu, untuk mengakhiri persidangan.

Menurut Zainuddin, mengapa calon pengantin muda atau menikah dini itu diharuskan hafal doa mandi besar?

Tujuannya, papar dia, supaya mereka paham, bahwa suami istri yang habis berhubungan badan itu harus mandi besar, untuk menghilangkan hadasnya. Jika tak mandi besar, justru mereka akan berdosa.

"Buktinya, banyak pengantin yang tak hafal doa mandi besar. Karena itu, kami mengharuskannya agar mereka hafal, supaya paham," tegasnya.

Apalagi, yang dinikahkan itu pasangan muda sehingga banyak hal yang harus dipahami.

Tak hanya doa mandi besar, namun hakim juga menyarankan agar mereka hafal juga dengan doa-doa pendek atau doa harian. Seperti doa wudhu, sholat, dll.

"Kami anggap persyaratan ini tak berat. Sebab, hanya menghafal doa mandi besar. Namun, ini sangat penting sebagai salah satu dikabulkannya permohonan DK mereka.

Selasa, 6 September 2016

Siswi Hamil 4 Bulan Disetubuhi Sang Ayah

PRINGSEWU - MR (16) pelajar kelas 10 di SMA Pringsewu berbadan dua setelah disetubuhi bapaknya sendiri AR (42).

Atas kehamilan tersebut, MR melapor ke Mapolsek pringsewu didampingi neneknya.

Kanit Reskrim Polsek Pringsewu Ipda Murdono mengatakan bahwa MR lupa kapan waktu pasti bapaknya menggaulinya.

Tapi, kata Murdono, seingat MR beberapa bulan lalu.

MR yang tinggal terpisah dengan AR diminta datang ke kontrakan.

"MR selama ini tinggal dengan mbahnya, AR meminta MR datang dengan alasan sedang sakit dan minta dikerik," ujar Murdono mewakili Kapolsek Pringsewu Kompol Maimun Karim, Rabu (24/8).

Pada saat itu lah, MR mengaku telah disetubuhi bapaknya.

Atas perbuatan bejat AR itu, awalnya MR tidak menceritakan kepada siapapun.

Namun, salah satu kerabatnya curiga dengan perubahan fisik MR yang menjadi gemuk.

Perubahan fisik itu, lantas saudaranya memaksa dan mengajak MR periksa ke bidan.

Alhasil kecurigaan itu pun terbukti dengan MR positif hamil.

Lantas, MR didampingi neneknya melapor ke Mapolsek Pringsewu pada 16 Agustus 2016.

Atas laporan itu, lanjut Murdono, polisi sempat memeriksakan MR ke spesialis kandungan untuk memastikan benar tidaknya hamil.

Ternyata hasil pemeriksaan membuktikan bahwa MR mengandung empat bulan.

Polisi pun lantas mengumpulkan bukti dan bahan keterangan dari saksi-saksi yang kemudian mengejar pelaku AR.

Murdono memastikan bila AR berhasil mereka tangkap di kediaman istri mudanya yang berada di Kecamatan Gadingrejo, Selasa (23/8).

Akan tetapi, kepada polisi AR menyatakan bila MR bukan anak kandung.

Sebab, saat menikah dengan ibu MR, sudah mengandung.

Polisi tidak langsung percaya begitu saja.

Murdono mengatakan pihaknya tengah memanggil ibu MR yang sedang bekerja di Jakarta.

"Kami masih menunggu ibunya untuk memastikan apakah anak kandung atau bukan, dari keterangan ibunya," ujar Murdono.

Kini AR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu.

Dia dikenakan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Jumaat, 2 September 2016

Dua Mahasiswi Nyambi Jadi Ayam Kampus


SURABAYA - Tujuan awal SIN  (20) dan DAN  (19) datang ke Surabaya untuk kuliah. Lantaran kiriman uang dari orangtuanya sering terlambat, dua remaja asal Madiun ini nyambi sebagai pekerja seks.

Keduanya tertangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya di sebuah hotel di Jalan Jawa, Kamis (25/8/2016) malam.

Kedua 'ayam kampus' itu ditangkap setelah melayani pria hidung belang di kamar hotel.

Barang bukti berupa penjaja seks yang berhasil diungkap Polrestabes Surabaya.

Tim pimpinan AKP Ruth Yeni ini juga menangkap wanita bernama Nofiarini (28). Wanita yang bekerja sebagai marketing ini diduga menjadi makelar dalam bisnis esek-esek tersebut.

SIN mengaku sedang kuliah semester lima di sebuah perguruan tinggi swasta (PTS) di Surabaya. Dia mengenal Nofiarini di kosnya, yaitu di Jalan Kedung Anyar.

Awalnya SIN tidak langsung menerima tawaran Nofiarini untuk melayani pria hidung belang. Dia berpikir dulu sebelum menerima tawaran itu.

"Karena butuh uang untuk biaya kuliah, saya terima tawaran itu," kata SIN.

Pria hidung belang di hotel tersebut adalah pelanggan pertamanya. Dia tidak menyangka polisi langsung menangkapnya setelah melayani pria hidung belang.

Nofiarini menawarkan DAN dan SIN kepada pria hidung belang seharga Rp 1,3 juta. Tarif ini belum termasuk harga sewa kamar hotel sebesar Rp 400.000.

Rencananya uang hasil bisnis esek-esek itu akan dibagi menjadi tiga bagian. Nofiarini mendapat bagian sebesar Rp 300.000. Sedangkan sisanya sebesar Rp 1 juta dibagi antara SIN dan DAN.

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, mengatakan penyidik sudah menetapkan Nofiarini sebagai tersangka karena mengambil keuntungan dari bisnis haram yang dijalankannya.

Menurut dia tersangka mencari pria hidung belang melalui Facebook (FB). Komunikasi dilanjutkan melalui BlackBerry Messenger (BBM). Selama komunikasi tersangka menunjukkan foto-foto penjaja seks.

"Tersangka mengaku baru kali ini membuka bisnis prostitusi. Dia hanya memiliki dua anak buah," sambung Lily.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular