Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Selasa, 31 Mac 2015

Cabuli Siswi SMP Hingga Tiga Kali



AMBON - Seorang pemuda warga Desa Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, MI (25), dijebloskan ke tahanan Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease lantaran tidur dengan pacarnya, KN (14), yang masih duduk di bangku SMP.

Keluarga korban melaporkan pelaku ke polisi karena tersangka juga kerap membawa lari korban dari rumah selama beberapa hari.

“Jadi pelaku ini dilaporkan keluarga korban karena pelaku juga kerap membawa lari korban dari rumahnya,” kata Kaur Bin Ops Polres Pulau Ambon, Ishak Salamor, Selasa (17/3/2015).

Ishak menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dia telah meniduri korban yang masih duduk di bangku SMP itu sebanyak tiga kali. Tersangka juga mengaku dua kali membawa korban kabur dari rumahnya.

“Pertama kali pelaku meniduri korban di kawasan Batu Lubang pada hari Valentine's Day pada 14 Februari lalu, setelah itu di Pantai Passo, lalu terakhir awal Maret lalu di kawasan Taman Makmur,” ungkapnya.

Menurut Ishak, pihak keluarga yang tidak terima dengan sikap pelaku lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Akhirnya, pelaku pun ditangkap di Desa Passo dan selanjutnya dibawa ke Kantor Polres Pulau Ambon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Buaya Ketujuh Dibelah dan Potongan Jasad Andry pun Ditemukan


Warga Desa Karangan Seberang, Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur, saat membelah buaya yang memangsa Andry Lukman.

SANGATTA - Seorang bocah berusia lima tahun hilang. Upaya pencarian dilakukan selama enam hari.

Dugaan kuat, bocah itu dimakan buaya. Sebanyak tujuh ekor buaya ditangkap, dibelah perutnya, dan jasad bocah itu ditemukan pada buaya ketujuh.

Karsini, wanita 36 tahun ini terus menangis. Ia begitu terpukul karena jasad putra tercintanya, Andry Lukman (5), tak kunjung ditemukan.

Sang ayah, Sutrisno (38) pun demikian. Mereka sempat tak makan dua hari karena merasakan duka mendalam.

Pencarian jasad Andry, korban serangan buaya di Desa Karangan Seberang, Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur,
yang terjadi Jumat (20/3/2015) lalu, akhirnya tuntas Kamis (26/3/2015) dinihari.

panjangnya sekitar 3 meter dan lebarnya sekitar 80 centimeter.

Adapun enam buaya yang sebelumnya dibelah, nihil temuan.

Suryatmojo, paman korban, saat dihubungi , Kamis (26/3/2015) pagi, mengatakan dia dan keluarga sedang melaksanakan prosesi pemakaman jasad Andry.

Keluarga sudah mulai tenang saat jenazah Andry dimasukkan ke liang kubur, diiringi doa mendalam.

Sejak awal keluarga dan masyarakat sekitar terus memburu buaya untuk menemukan keberadaan jasad Andry.

"Tujuannya agar jenazah bisa dimakamkan secara layak," katanya.

Serangan buaya terjadi Jumat (20/3/2015) siang, menjelang salat Jumat. Saat itu korban bersama kakaknya bermain di halaman belakang rumah kakeknya, Karsiman.

Jumaat, 27 Mac 2015

Lecet di Kemaluan Dicabuli Kakek 57 Tahun



MALANG - Kelakuan Paidi, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, sungguh tidak patut ditiru. Pada usia 57 tahun, dia ia tega mencabuli CM, bocah tetangganya yang masih bawah lima tahun (balita).

Paidi pun diringkus jajaran Polres Malang, Sabtu (14/3/2015). Awalnya, CM diketahui sering bermain ke rumah Paidi bersama teman-teman sebayanya.

Suatu ketika, CM mengeluh kepada orangtuanya karena organ vitalnya lecet dan sakit selepas bermain dari rumah Paidi.

"Hasil visum menjelaskan, lecet-lecet di sekitar organ vital korban akibat perbuatan tersangka," kata Kasat Reskrim AKP Wahyu Hidayat, Senin (16/3/2015).

Tidak terima anak kesayangannya diperlakukan cabul, orangtua CM segera melapor ke Polres Malang. Paidi yang sudah memiliki dua anak itu langsung ditangkap dan digelandang ke Polres Malang.

Di Polres Malang, Paidi sempat mengelak sangkaan kasus pencabulan ini. Ia justru menyalahkan kucing yang berada di rumahnya.

"Lecet-lecet itu karena CM bermain dengan kucing di rumah saya," dalihnya.

Kendati demikian, polisi tak percaya begitu saja. Ada indikasi kuat bahwa kakek itu memang berbuat tak senonoh.

Polisi pun menyiapkan jerat Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76 E dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.

Polwan Boleh Pakai Jilbab


JAKARTA – Wakil Kepala Polri Komjen (Pol) Badrodin Haiti telah menandatangani Peraturan Kapolri soal Polwan yang diperbolehkan menggunakan jilbab.

Dengan demikian, mulai hari ini, Selasa (24/3/2015), Polwan di seluruh Indonesia diperbolehkan mengenakan jilbab. "Iya, sudah ditandatangani, kemarin," ujar dia melalui pesan singkat, Rabu (25/3/2015) sore.

Kebijakan tersebut diketahui tertuang dalam surat keputusan Nomor KEP/245/III/2015 yang merupakan perubahan atas surat keputusan Nomor SKEP/702/IX/2005 sebelumnya tentang aturan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri. S-Kep sebelumnya hanya berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Kendati demikian, pria yang menjadi calon Kepala Polri tersebut belum dapat memastikan kapan waktu Perkap Polwan berjilbab dapat dilaksanakan.

Menurut Badrodin, semestinya saat Perkap itu ditandatangani, poin yang ada di dalam keputusan tersebut sudah dapat dijalankan. "Tergantung, sudah disebar apa belum. Itu tergantung sosialisasinya saja," kata Badrodin.

Badrodin mengakui bahwa penerbitan Perkap tersebut diiringi dengan alokasi anggaran. Tapi, dia mengaku soal anggaran diserahkan ke masing-masing satuan wilayah.


Selasa, 24 Mac 2015

Cabuli Siswi SMP Hingga Tiga Kali




AMBON - Seorang pemuda warga Desa Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, MI (25), dijebloskan ke tahanan Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease lantaran tidur dengan pacarnya, KN (14), yang masih duduk di bangku SMP.

Keluarga korban melaporkan pelaku ke polisi karena tersangka juga kerap membawa lari korban dari rumah selama beberapa hari.

“Jadi pelaku ini dilaporkan keluarga korban karena pelaku juga kerap membawa lari korban dari rumahnya,” kata Kaur Bin Ops Polres Pulau Ambon, Ishak Salamor, Selasa (17/3/2015).

Ishak menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dia telah meniduri korban yang masih duduk di bangku SMP itu sebanyak tiga kali. Tersangka juga mengaku dua kali membawa korban kabur dari rumahnya.

“Pertama kali pelaku meniduri korban di kawasan Batu Lubang pada hari Valentine's Day pada 14 Februari lalu, setelah itu di Pantai Passo, lalu terakhir awal Maret lalu di kawasan Taman Makmur,” ungkapnya.

Menurut Ishak, pihak keluarga yang tidak terima dengan sikap pelaku lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Akhirnya, pelaku pun ditangkap di Desa Passo dan selanjutnya dibawa ke Kantor Polres Pulau Ambon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ahad, 22 Mac 2015

Lecet di Kemaluan Dicabuli Kakek 57 Tahun




MALANG - Kelakuan Paidi, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, sungguh tidak patut ditiru. Pada usia 57 tahun, dia ia tega mencabuli CM, bocah tetangganya yang masih bawah lima tahun (balita).

Paidi pun diringkus jajaran Polres Malang, Sabtu (14/3/2015). Awalnya, CM diketahui sering bermain ke rumah Paidi bersama teman-teman sebayanya.

Suatu ketika, CM mengeluh kepada orangtuanya karena organ vitalnya lecet dan sakit selepas bermain dari rumah Paidi.

"Hasil visum menjelaskan, lecet-lecet di sekitar organ vital korban akibat perbuatan tersangka," kata Kasat Reskrim AKP Wahyu Hidayat, Senin (16/3/2015).

Tidak terima anak kesayangannya diperlakukan cabul, orangtua CM segera melapor ke Polres Malang. Paidi yang sudah memiliki dua anak itu langsung ditangkap dan digelandang ke Polres Malang.

Di Polres Malang, Paidi sempat mengelak sangkaan kasus pencabulan ini. Ia justru menyalahkan kucing yang berada di rumahnya.

"Lecet-lecet itu karena CM bermain dengan kucing di rumah saya," dalihnya.

Kendati demikian, polisi tak percaya begitu saja. Ada indikasi kuat bahwa kakek itu memang berbuat tak senonoh.

Polisi pun menyiapkan jerat Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76 E dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.

Khamis, 19 Mac 2015

Foto Panas Siswi SMA Melalui BBM Membuat Heboh Warga




BANDAR LAMPUNG - Bandar Lampung dibuat heboh oleh beredarnya foto "hot" dari seorang perempuan yang diduga masih SMA. Belum diketahui apakah siswi SMA itu jadi korban penyebaran foto atau korban rekayasa foto.

Foto yang memperlihatkan wajah dan separuh badan tanpa menggunakan penutup itu menyebar secara viral dari ponsel ke ponsel. Jika dilihat dari kualitas foto, gambar diduga diambil menggunakan kamera ponsel.

Beberapa siswa dari salah satu SMA di Bandar Lampung yang dihubungi, Kamis (5/2), mengaku kenal dengan wajah yang ada dalam foto "hot" tersebut, sebut saja bernama M.
Namun, mereka tidak bisa memastikan, apakah benar itu foto asli atau hasil rekayasa. Bisa saja ada yang iseng memasang foto wajah siswi SMA pada tubuh orang lain, lalu menyebarkannya.

Dn dan Pt, siswa kelas XI, membenarkan di sekolah mereka ada siswa yang dimaksud. Tapi, sekali lagi, mereka tidak bisa memastikan apakah itu foto asli atau hasil rekayasa.
"Dia anak kelas X, tapi saya tidak tahu anaknya berperilaku seperti apa. Saya 'kan kakak tingkatnya," kata Dn saat ditemui Tribun saat mereka pulang sekolah, Kamis siang.

Ulama Kecam Nikah Siri Online


MALANG - Fenomena nikah siri online yang marak terjadi di Malang, Jawa Timur umumnya dilakukan pria hidung belang dengan wanita malam, sebagai solusi untuk melegalisasi zinah.

Kesimpulan ini muncul berdasarkan penelusuran selama sepekan di Malang.

Fenomena ini menuai kritikan dan bahkan kecaman dari kalangan kiai Nahdlatul Ulama (NU) di Malang.

Salah satunya disampaikan Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Malang, KH Mujib Syadzili, Rabu (18/3/2015).

Menurut Mujib, Islam memang memperbolehkan nikah siri karena ada beberapa alasan tertentu.

Namun, bukan semata-mata menjadi solusi menghindari perzinahan.

Mujib menjelaskan, nikah siri harus tetap memenuhi syarat dan rukun nikah. Rukun nikah adalah ada kedua mempelai, wali, dua saksi, ijab dan kabul (akad nikah).


Selasa, 17 Mac 2015

Wanita Gila Kerap Diperkosa di Probolinggo


Wanita yang berdiri di pinggir Jalur Pantura, Kecamatan Pajaraka ini menjadi tontonan karena tak mengenakan pakaian sehelai pun.

PROBOLINGGO - Sejumlah orang gila berparas cantik cukup marak terlihat belakangan ini di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, khususnya di Kecamatan Kraksaan, Paiton dan Pajarakan. Kondisi itu membuat warga sekitar resah. Sebab, bukannya mengganggu, orang gila bertubuh sintal dan cantik itu kerap diperkosa oleh orang tak bertanggung jawab.

Maryon, warga Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, mengaku belum lama ini ada orang gila wanita bertubuh seksi dan cukup cantik dimandikan oleh para tukang becak di pertigaan Kecamatan Pajarakan. Setelah itu, orang gila tersebut dibawa ke sawah dan diperkosa ramai-ramai.

“Cukup sering ditemui wanita tak waras yang telanjang. Kadang, orang gila itu kulitnya kuning dan berwajah cantik. Mereka kadang diculik oleh orang yang nafsunya sudah dirasuki setan. Orang gila diperkosa, tak habis pikir,” ujarnya.

Cerita itu rupanya sudah didengar oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo Mashur Efendi. Di Kecamatan Paiton, malah ada delapan mantan PSK Dolly yang cantik-cantik mengalami gangguan jiwa dan berkeluyuran di jalanan. Beruntung, kata Mashur, seorang pengasuh pesantren besar di sana memerintahkan santrinya agar memandikan kedelapan wanita tersebut untuk ditampung sementara.

“Kiai tersebut rupanya sadar bahwa orang gila yang cukup menarik bisa mengundang pria hidung belang berpikir macam-macam. Mereka meski gila, juga manusia, jadi kami minta seluruh masyarakat agar memperlakukan mereka sebagaimana layaknya manusia,” pinta Mashuri, Jumat (6/2/2015).

Karena itu, Mashuri meminta seluruh aparat Satpol PP yang bertugas di wilayah Kabupaten Probolinggo untuk langsung mengamankan wanita gila agar tidak diperkosa dan ditampung sementara di kantor Satpol PP.

Dinas Sosial sendiri saat ini kebingungan karena tidak memiliki tempat penampungan sementara untuk orang gila.

“Gara-gara itu, ruang kantor saya pernah menjadi tempat penampungan wanita gila. Akibatnya, barang-barang kocar-kacir dan pembalut bertebaran di sana-sini. Kami memang butuh tempat penampungan orang gila untuk sementara, di saat kami mendata mereka lalu mengirimnya ke keluarganya atau ke tempat orang gila di Kediri, Sidoarjo maupun Malang,” terang Mashuri.

Dinsos Kabupaten Probolinggo sendiri baru saja mengamankan wanita gila yang cantik. Perempuan berusia 27 tahun warga Kecamatan Krucil itu mengalami stres karena uangnya dihabiskan sang suami. Mashuri mengaku sudah mengajukan tempat penampungan orang gila kepada Bagian Pengadaan dan Pengelolaan Aset setahun lalu, tapi sampai sekarang usulan itu belum jelas. Pihaknya juga pernah ditawari bekas kantor KPU di Dringu dan ruangan Balai Latihan Kerja di Kraksaan, namun ujung-ujungnya tak jelas juga.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular