Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Isnin, 14 Ogos 2017

Petani Muda Ini Nekat Cabuli Bocah

MEDAN - Aris Tarigan alias Cemeng (20) sempat melawan saat akan diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru karena mencabuli siswi Taman Kanak-kanak (TK) berinisial PR.

Ia meronta-ronta dan bersumpah tidak ada mencabuli korbannya.

"Karena tidak mau mengaku, saya kemudian menyuruh anggota untuk membawanya ke Polrestabes Medan. Namun, tersangka takut dan akhirnya mengaku," ungkap Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu, Senin (7/8/2017).

Mantan Kanit Reskrim Polsek Delitua ini mengatakan, aksi pencabulan tersangka berawal saat korbannya menumpangi angkutan kota (angkot) yang dikemudikan oleh saksi Saputra Tarigan (22).

Pagi tadi, tersangka tiba-tiba saja ikut di dalam angkot.

"Sopir angkot ini tidak curiga jika tersangka hendak melakukan pelecehan. Terungkapnya kasus ini setelah korbannya PR, mengadu pada orangtua selepas pulang ke rumah," ungkap Martualesi.

Di depan orangtuanya, korban yang masih lugu ini menceritakan bahwa ia dipaksa memegang kemaluan pelaku. Mendengar pengakuan itu, orangtua korban melapor ke Polsek.

"Pencabulan ini terjadi di atas angkot saat melintas di jalan Desa Kampung Merdeka. Untuk saat ini, tersangka dan saksi-saksi masih kami mintai keterangannya," ungkap Martualesi.

Selama pemeriksaan, tersangka yang merupakan warga Pasar 8, Dusun 2, Desa Sukarende, Kutalimbaru ini mengaku khilaf telah melakukan perbuatan cabul.

Pria yang bekerja sebagai petani ini sempat minta maaf dan memohon pada petugas agar dirinya tidak ditahan.

Khamis, 10 Ogos 2017

Pengasuh Panti Asuhan yang Mencabuli 9 Anak Asuhnya

SURABAYA - Tim penyidik Satreskrim Polretabes Surabaya terus memperdalam kasus pelecehan seksual oleh AL (34) terhadap 9 anak panti asuhan.

Tersangka AL sudah menjalani pemeriksaan psikologis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.

Penyidik membawa tersangka AL guna menjalani serangkaian tes kesehatan dan psikologis pada akhir pekan.

Dia yang merupakan pengurus sebuah panti asuhan salah satu yayasan di Jl Ngagel Jaya Tengah Surabaya ini menjalani tes oleh tim dokter RS Bhayangkara Polda Jatim.

"Kami ingin mengetahui kondisi kejiwaan terangka AL sehingga diperlukan pemeriksaan psikologisnya. Karena korbannya mencapai sembilan anak," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard M Sinambela, Minggu (6/8/2017).

Penyidik, kata Leonard, belum mengetahui hasil pemeriksaan psikologis tersangka AL. Hasil pemeriksaan paling cepat sudah bisa diketahui pada pekan depan.

Tim dokter RS Bhayangkara Polda Jatim masih melakukan analisis terhadap pemeriksaan yang sudah dilakukan.

"Mudah-mudahan pekan depan sudah bisa diketahui hasilnya dan kami bisa menindaklanjuti penyidikan," ucap Leo -panggilan Leonard M Sinambela.

Hasil penyidikan, tersangka AL sudah melakukan kejahatan seksual anak sejak 2015. Tersangka melakukannya di berbagai tempat, mulai di beberapa hotel, di depot milik panti asuhan, dan di kos tersangka di Jl Pucang Jajar Utara Surabaya.

Sembilan anak panti asuhan berusia 16-17 tahun ini dicabuli secara bergantian. Polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik panti dan beberapa saksi pengurus serta teman korban.

"Diduga masih ada korban lain yang belum berani melapor, kami terus mendalami kasus ini," sambung Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, APK Ruth Yeni.

Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menngungkap kasus pelecehan seksual dilakukan AL.

Pria bujang ini telah menyetubuhi dan mencabuli terhadap sembilan anak panti asuhan.

Selasa, 8 Ogos 2017

Terbukti Berzina

BANDAR LAMPUNG - Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) Rudi Antoni dinyatakan bersalah dalam kasus perzinaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang kemudian menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara, Kamis (3/8/2017).

Ada tiga pasal yang dinilai majelis hakim terbukti dilanggar oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulangbawang ini.

Tiga pasal itu adalah pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinaan. Selanjutnya, pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Terakhir, pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Hal yang memberatkan, menurut hakim, Rudi sebagai dosen dan komisioner KPU tidak memberi contoh yang baik. Hal yang meringankan, lanjut dia, Rudi menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana penjara selama 3 tahun.

Rudi menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Saat diminta tanggapannya, Rudi melempar senyum dan mengacungkan jempol ke para pewarta.

Ahad, 6 Ogos 2017

Pelajar SMA Telah Lakukan Ini

RUTENG - Bhabinkamtibmas Kelurahan Watu, Bripka Andi Dharma memeriksa dan mengecekan kos-kosan di Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Sabtu (29/7/2017) sekitar pukul 23.30 Wita.

Bripka Andi menemukan empat pelajar SMA, dua cewek dan dua cowok, tidur satu kamar.

Setelah diinterogasi, empat remaja itu mengaku sudah berhubungan intim, layaknya suami-istri.

Menurut Bripka Andi, keempat pelajar telah didata dan diminta menemui pihak Kelurahan Watu.

Selanjutnya orangtua mereka akan dipanggil.

Demikian laporan Bripka Andi melalui WA-nya kepada Pos Kupang, Minggu (30/7/2017) pagi.

Bripka Andi menjelaskan, pihaknya akan mempertemukan orangtua para pelajar SMA agar perbuatan tersebut tidak diulangi lagi.

"Para pelajar beserta orangtuanya dipanggil guna bertemu di kantor Lurah Watu, Senin (31/7/2017) pagi," ujar Bripka Andi, Minggu (30/7/2017).

Jumaat, 4 Ogos 2017

Gadis Ini jadi Korban Rudapaksa

PEKANBARU - Naas, gadis 21 tahun ini dirudapaksa di kamar hotel di Pekanbaru oleh temannya sendiri.

Korban bernisial R ini awalnya hanya dijemput untuk jalan-jalan namun korban justru dibawa ke salah satu hotel di Jalan Kaharuddin Nasution, Marpoyan Damai.

Dibawah paksaan pelaku yang berinisial S (18) korban tidak berkutik.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke polisi karena merasa tidak sennag dengan perlakuan S.

Dalam dalam laporannya, korban mengaku dipaksa dan langsung disekap oleh pelaku.

Meski pelaku merupakan temannya yang justru sengaja menjemput korban dari rumah.

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi Priadinata, Minggu (30/7/2017) mengatakan, polisi masih melakukan penyelidikan dari laporan tersebut.

"Korban mengaku ditipu oleh pelaku. Awalnya diajak jalan kemudian dibawa ke hotel dengan alasan menjemput kawan yang ulang tahun. Namun korban akhirnya dirudapaksa," terang Wakapolresta.

Ahad, 30 Julai 2017

Gadis 14 Tahun Digilir 12 Orang

BALI - Kepolisian Resort (Polres) Karangasem menggelar rekonstruksi kasus persetubuhan yang menimpa anak dibawah umur, YNF (14), Senin (10/7/2017) sekitar pukul 11.00 wita.

Rekontruksi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP Decky Handra Wijaya.

Adegan 1 sampai 12 meceritakan pertemuan korban, YNF, dengan 5 orang pelaku di Mini Market UD Rizka di Jalan Nenas, Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem.

Pelaku yakni JM, DR,  FF, AA, dan GD.

Empat pelaku kenal dengan korban dari FF, pria asli Desa Bungaya Kangin, Bebandem.

Pertama FF mengenalkan korban ke temannya lewat Facebook (FB).

Beberapa menit kemudian FF hubungi korban via handphone.

Korban dijemput di rumahnya, dan diajak main ke arah utara.

Melihat FF dan YNF boncengan, berapa pelaku mengejar dengan sepeda motor.

"Empat orang pelaku nggak bisa mengejar FF dan YNF. Mereka kembali kumpul di Mini Market UD Rizka. Berselang berapa jam FF dan YNF datang ke Mini Market. Korban dibelikan lalapan oleh FF," kata petugas kepolisian.

Setelah makan lalapan, korban kembali diajak ke gubuk dekat kandang sapi oleh 5 orang pelaku.

Mereka ke gubuk mengunakan sepeda motor.

Korban dibonceng oleh FF.

Sesampainya di gubuk korban disetubuhi secara bergantian oleh lima orang pelaku.

Persetubuhan ini terjadi pada adegan yang ke 13.

Usai menyetubuhi korban, para pelaku mengajak korban ke sebuah indekos di Jalan Sudirman, Amlapura.

Korban dibonceng FF, sedangkan pelaku lainya mengikuti dari belakang.

Sampai dikosan, korban kembali disetubuhi pelaku hingga beberapa kali.
setelah bersetubuh korban diantar pulang menuju rumahnya.

Pada 4 April 2017, GD dan FF kembali bertemu di tukang cukur Subagan.

Pelaku mengaku ingin setubuhi korban lagi.

Korban kembali dijemput dan diajak ke sebuah indekos.

Korban kembali disetubuhi beramai ramai.

Tanggal 7 April 2017, korban dibawa ke kos lagi dan disetubuhi hingga berapa kali oleh para pelaku.

Tidak sampai disitu, aksi bejat pelaku juga berlanjut pada 11 April 2017.

Korban disetubuhi ramai-ramai di kosan Jalan Ahmad Yani, Amlapura.

Pelakunya sebanyak 12 orang.

Korban digilir secara bergiliran oleh setiap pelaku.

Selasa, 25 Julai 2017

Gagahi Kekasihnya yang Baru Berusia 13 Tahun

KUPANG - Peti Patris Nenobita (22) diamankan di sel Polsek Kelapa Lima.

Buruh bangunan ini ditahan atas dugaan pencabulan terhadap MT (13).

Kapolsek Kelapa Lima AKP Didik Kurnianto menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan dari Daniel D Aty, warga Kelurahan Oesapa yang merupakan ayah kandung korban.

"Awalnya korban tidur, kemudian Daniel dibangunkan Nanda Atty katanya korban tidak ada di kamarnya. Pelapor langsung cari korban tapi tidak ketemu," ucap Didik, Selasa (11/7/2017) di Kupang.

Sekitar pukul 02.00 Wita, korban baru pulang ke rumah dan keesokan harinya pelapor bertanya ke korban.

Korban kemudian menjelaskan kejadian yang menimpa dirinya.

Setelah mendengar penjelasan korban, Daniel langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelapa Lima.

Menurut keterangan korban, kejadian tersebut terjadi di belakang kos-kosan milik Dina Feoh di Kelurahan Oesapa.

"Pada saat itu, korban menelpon pelaku untuk menemuinya di rumah korban tapi pelaku menolak karena sudah larut malam," kata Didik.

Pada saat bertemu, pelaku langsung memeluk korban dan melakukan hubungan intim.

"Pelaku bilang, mari sudah cepat saja. Korban bilang dia tidak mengerti maksud dan tujuan pelaku dan sempat bilang kalau lebih baik korban pulang saja namun pelaku mendorong korban yang sedang dalam posisi jongkok. Korban langsung jatuh dan pelaku langsung melakukan hubungan suami istri," terang Didik.

Berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik, ia dan korban menjalin hubungan asmara selama kurang lebih dua bulan dan baru melakukan hubungan suami istri sebanyak satu kali.

Pelaku Petu Patris Nenbota telah diamankan di sel Polsek Kelapa Lima dan masalah ini sedang ditangani penyidik PPA Polsek Kelapa Lima.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular