Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Sabtu, 9 September 2017

Ramai Ikut Perkosa Wanita Panggilan

PALEMBANG--Bermoduskan sebagai anggota polisi yang bertugas di Palembang, Ivan Cs berhasil menggagahi dan memeras korbannya ND, warga Jalan Way Hitam Demang Lebar Daun di sebuah hotel kawasan M Isa Palembang.

Setelah buron sekitar lima hari, keempat pelaku yakni Ivan (30) warga yang tinggal di perumahan OPI jalan Markisa Raya, Ardi (30), Ra (17), warga Macan Kumbang 9, dan Ab (17) berhasil diamankan oleh unit Ranmor Polresta Palembang, Minggu (27/8/2017).

Mirisnya, dua dari empat pelaku yaitu Ra dan Ab masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) yang ada di kota pempek.

Tiga pelaku Ardi, Ra dan Ab ditangkap di Hotel Raden KM 11, Sabtu dinihari (26/8/2017) sekitar pukul 01.30 dan pelaku Ivan ditangkap Sabtu (26/8/2017) pukul 13.00.

Kronologis kejadian, pada Selasa tanggal (22/8/2017) pukul 14.00 tersangka Ardianto menghubungi korban untuk mengajak check in di hotel kawasan M Isa Palembang. ND dikenal sebagai wanita panggilan, atau pekerja seks komersial (PSK).

Pada pukul 22.00 korban datang di kamar tersebut dan bertemu dengan Ardianto.

Setibanya di hotel tersebut korban dan tersangka sempat mengobrol ringan, kemudian Ardianto mengajak korban untuk ngamar.

Setibanya di dalam kamar, ternyata di kamar mandi sudah menunggu tersangka lainnya yakni Ra dan Ab.

Melihat korban berhasil diajak masuk, lalu keduanya keluar dari kamar mandi dan menodong korban dengan pisau.

Sedangkan Ardianto merangkul korban sambil menodongkan korek api berbentuk pistol sambil mengancam korban agar tidak berteriak dengan kondisi tangan terikat tali nilon.

"Kemudian Ardianto menelpon temannya Ivan yang dianggap seolah-olah sebagai komandan mereka untuk datang ke kamar hotel," ujar Kasatreskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara.

Ia membeberkan, setelah Ivan datang, lalu ia memperkosa korban dan tersangka lainnya yang mengaku sebagai anggota polisi, meraba-raba tubuh korban.

Setelah selesai Ivan melampiaskan hawa nafsunya, korban lalu disekap di dalam kamar mandi dan kembali diperkosa oleh Ra.

"Jadi Ivan ini datang sebagai komandannya langsung memperkosa korban. Dilanjutkan tersangka lainnya yang berbuat cabul terhadap korban," jelasnya.

Setelah puas menyetubuhi korban, kemudian tersangka Ardianto mengambil HP, dompet milik korban yang berisikan ATM dan uang serta surat penting milik korban.

Sebelum dilepaskan tersangka kemudian meminta uang Rp 5 juta dan memaksa korban untuk menghubungi temannya agar mentransfer uang tersebut ke ATM milik korban yang sudah dikuasai oleh tersangka.

Setelah mendapat uang tersebut korban ditinggalkan oleh para tersangka.

Korban baru dapat keluar dari hotel tersebut sekitar pukul 05.00 WIB.

"Keempat tersangka ini pun secara bergilir memperkosa korbannya sambil salah satu tersangka merekamnya yang kemudian mereka pun melakukan pemerasan meminta uang Rp 5 juta kalau videonya tidak ingin disebar," jelasnya.

Selasa, 5 September 2017

Siswi SMP Diperkosa Saat Tidur

PAMEKASAN – Malang menimpa Mawar (17), bukan nama sebenarnya.

Warga sebuah desa di Kecamatan Pegantenan, Pamekasan ini menjadi korban perkosaan GF (23),  warga Desa Bulangan Branta, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, Senin (29/8/2017) malam.

Akibat kejadian itu, korban yang masih duduk di bangku kelas III di sebuah SMP di Pamekasan, mengalami pendarahan.

Sementara GF yang sudah punya anak istri, setelah memperkosa korban melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas.

Karena tidak diterima korban diperlakukan seperti itu, korban diantar pamannya, Hasyim (27), warga Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, melaporkan kasus yang menimpa dirinya ke Polres Pamekasan, Selasa (29/8/2017).

Saat melapor ke polres, korban juga didampingi seorang kerabatnya yang juga menjadi saksi.

Korban terlihat masih traumatik dan syok atas peristiwa itu. Sebab ketika turun dari mobil, korban tidak bisa berjalan, mengaku selangkangannya yang menetes darah itu kesakitan, sehingga korban terpaksa dibopong.

Ditemui usai melapor ke polres, Hasyim mengatakan, sebelum kejadian korban yang selama ini tinggal bersama saudaranya, karena ayah ibunya sejak tiga tahun lalu menjadi TKI di Malaysia, sore harinya dijemput seorang kerabatnya untuk diajak ke rumahnya di Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, untuk rujakan.

Ahad, 3 September 2017

Nasikun Cabuli Gadis 23 Saat Ritual di Depan Pacarnya

KENDAL - Moch Nasikun (31), warga Desa Winong RT 03 RW 01, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, terancam hukuman penjara 9 tahun. Dia diduga mencabuli SZ (23), warga Bonang, Kabupaten Demak.

Di depan polisi yang memeriksa, Nasikun mengaku mencabuli SZ di sebuah hotel di jalan lingkar Kaliwungu, Kendal, dengan dalih untuk ritual.

“Saya mengaku bisa mencarikan jodoh pada SZ. Syaratnya, melakukan ritual dan ritual itu kami lakukan di hotel,” kata Nasikun.'

Nasikun menambahkan, selain mencabuli SZ, sebelumnya, di tempat yang sama, ia juga telah melakukan hubungan intim bersama kekasihnya sebanyak dua kali.

“Saat ritual lewat cara melakukan pencabulan, juga disaksikan pacar saya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Aris Munandar, mengatakan ia menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari orangtua korban.

Saat itu, Jumat (18/8/2017), sekitar pukul 08.00 WIB, korban pamit kepada orangtuanya bekerja di toko pakaian milik RR (28), warga Bonang, Kabupaten Demak, yang juga pacar pelaku. Korban kemudian diajak bertemu pelaku di Kendal.

“Setelah bertemu, malam harinya, korban dan saksi diajak terlapor ke TKP . Di tempat itulah korban diancam akan dibunuh jika tidak menuruti ritual,” kata Aris.

Akibat perbuatannya itu, pelaku diancam hukuman 9 tahun penjara karena telah memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Khamis, 31 Ogos 2017

Siswa SMK Cabuli Bocah SD

GRESIK - Seorang pelajar SMK di kecamatan Menganti, Gresik, dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang pelajar kelas 2 SD yang masih berumur tujuh tahun.

Pelajar SMK berinisial MZ tersebut dilakukan di tempat tinggal korban, sebuah rumah kos yang juga dihuni oleh teman MZ.

Informasi yang dihimpun, saat itu MZ sebenarnya sedang bertamu ke kos temannya. Nah, di saat dia berkunjung, dia melihat korbannya sedang tidur di kamar sebelah.

Entah apa yang ada di pikirannya, saat melihat bocah tersebut, MZ tergoda untuk masuk dan mendekati korban. Apalagi, kamar sedang sepi. Kedua orangtua korban, pergi bekerja.

Begitu berada di dalam kamar, MZ menyikap pakaian dalam korban dan memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban. Terang saja, korban langsung terbangun dan ketakutan serta menangis kencang.

Teriakan ini membuat MZ panik dan lari meninggalkan kamar.

Belakangan hal ini diketahui pula oleh keluarga korban yang tak lama langsung memutuskan untuk melaporkan MZ ke Polsek Menganti.

Remaja itu pun akhirnya ditangkap di rumahnya.

"Sekarang pelaku anak berhadapan dengan hukum sudah ditangkap. Masih dimintai keterangan. Sementara korban belum bisa dimintai keterangan, sebab masih perawatan di rumah sakit," kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Adam Purbantoro, Selasa (22/8/2018).

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Milyar rupiah," katanya.

Selasa, 29 Ogos 2017

Digerebek Saat Berselingkuh, Ditelanjangi Massa

PONOROGO - Dua orang pasangan bukan suami istri di Dukuh Walikukun Desa Bangunrejo Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo digerebek warga lantaran berselingkuh, Senin (21/7/2017) siang.

Kedua pasangan kumpul kebo yang diarak warga ini berinisial GU (47) warga Desa Carat, Kecamatan Kauman Kabupaten, Ponorogo dan SU (45) Dukuh Walikukun Desa Bangunrejo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo.

Kapolres Ponorogo, AKBP Suryo Sudarmadi, mengatakan sekitar pukul 08.30 WIB, GU ke rumah SU.

Duda satu anak ini mendatangi rumah SU, perempuan tiga anak yang pisah ranjang, namun belum bercerai dengan suaminya.

"Saat itu SU sendirian di rumah dan melakukan hubungan suami istri satu kali dengan GU," kata Suryo saat dikonfirmasi.

Ternyata ulah bejatnya diketahui warga setempat. Sekitar pukul 14.00 WIB, saat GU hendak pulang lewat pintu belakang, sejumlah pemuda setempat meneriakinya maling dan menangkapnya.

GU sempat dipukuli dan ditelanjangi oleh pemuda setempat yang marah dengan ulahnya.

GUU dan SU kemudian diarak ke rumah kepala Desa Bangunrejo sejauh sekitar 500 meter.

"Setibanya di rumah kades, GU dipinjami sarung. GU dan SU kemudian dijemput petugas Polsek Sukorejo. Selanjutnya pelaku perselingkuhan diperiksa oleh unit Reskrim," kata Suryo.

Rabu, 23 Ogos 2017

Mesum di Tempat Karaoke, 3 Orang Ditangkap

ACEH TAMIANG - Tim gabungan Polres Aceh Tamiang menangkap dua wanita dan satu pria yang sedang melakukan perbuatan mesum di sebuah tempat karaoke di Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Aceh.

Ketiga orang yang kedapatan tengah melakukan perbuatan mesum itu yakni ZU (25), pria asal Kejuruan Muda. Selain itu dua wanita yakni SA (23) dan YU (21) yang merupakan warga Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.

"Mereka ditangkap saat tim anti maksiat melakukan razia cipta kondisi dalam menekan angka kriminalitas, peredaran narkoba, miras dan pelaku khalwat di Aceh Tamiang," kata Kabag Ops Polres Aceh Tamiang, AKP Joko Kusumadinata dikonfirmasi detikcom.malam.

Razia itu terjadi pada Kamis dini hari. Saat di lokasi, mereka sedang asyik melakukan pelanggaran syariat Islam. Setelah ditangkap, mereka dibawa ke Mapolres Aceh Tamiang guna penyelidikan lebih lanjut.

"Mereka akan kita kenakan Qanun Jinayah Nomor 6 Tahun 2014 tentang perbuatan mesum," sebut Joko.

Ahad, 20 Ogos 2017

Ayah Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil 5 Bulan

YOGYAKARTA - Harimau saja tak makan anaknya, perumpamaan ini seharusnya diikuti SA, warga kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Bagaimana tidak, dirinya diduga tega menghamili putri kandungnya yang mengalami keterbelakangan mental, A (16) hingga hamil 5 bulan. SA pun ditangkap polisi.

Didampingi P (40), sang ibu, A melaporkan kasus ini ke polsek Jetis. Korban dipanggil untuk melengkapi berkas laporan yang dilakukan Senin (7/8/2017).

Kanit Reskrim Polsek Jetis Iptu Anar Fuadi menyampaikan, kasus tersebut bermula pada Februari lalu, saat ibunya tidak berada di rumah, SA melakukan hubungan suami istri dengan A.

"DIlakukan saat ibunya tidak berada di rumah," kata Anar kepada wartawan Rabu (9/8/2017).

Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan warga yang membantu hajatan di rumah SA. Warga melihat perut korban yang terlihat seperti orang hamil. Ibu korban lantas menanyakan kepada anak tunggalnya yang menderita keterbelakangan mental ini.

A mengakui sudah dihamili sang ayah. Hubungan layaknya suami-istri antara ayah dan anak itu berlangsung hingga empat kali. Kabar ini pun menyebar ke seluruh warga, dan sejumlah tokoh masyarakat setempat berang. Mereka meminta perkara ini diusut.

"Tapi, ibu dan anaknya minta ayahnya tidak dipenjara," sebut dia.

Saat ini pria yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh bangunan ini diamankan di Mapolsek Jetis. Jika terbukti dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 35/2014 tentang Perubahan terhadap UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kepada petugas, SA mengakui sudah melakukan hubungan terlarang dengan anaknya. Dia berkilah selama setahun terakhir kesulitan menyalurkan kebutuhan biologisnya karena istrinya selalu menolak ketika diajak berhubungan suami istri.

Saat istrinya ikut membantu masak di tempat tetangga, hingga dini hari. Kesempatan inilah yang dimanfaatkan pelaku. "Di rumah. Dia (Korban) tidur lalu saya bangunkan. Dia hanya manut," katanya.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular