PONTIANAK - Hanya perlu waktu lima menit, Hermanto (42) warga Jalan Khw. Hasyim, Pontianak Kota diamankan Unit Jatanras Polresta Pontianak Kota karena dilaporkan telah mencabuli anak kandungnya sendiri.
Hermanto (42) yang diketahui merupakan petugas kebersihan diamankan dirumahnya sesaat setelah bangun tidur, Sabtu (4/11/2017).
Saat diintrogasi diruang Unit PPA Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Hermanto (42) mengakui perbuatannya.
Ia pun mengatakan, telah melakukan hal bejat kepada G (16) yang merupakan anak pertamanya sejak 8 tahun yang lalu, atau dari anaknya kelas 3 SD, sampai dengan sekarang kelas 7 satu diantara SMPN di Pontianak.
Walaupun demikian, Hermanto (42) sempat mengelak saat ditanya apakah ia memberikan ancaman saat menyetubuhi anaknya.
Bahkan, kata dia, persetubuhan sedarah tersebut atas dasar suka sama suka.
"Gak dipaksa mau sama mau, dari kelas 3 SD, sampai SMP, pertama kali saat ditengah tidur, telajak, ndak berontak," ujarnya, Sabtu (04/11/2017) sore saat diwawancara diruangan unit PPA Polresta Pontianak Kota.
Pria yang sehari-hari bekerja memungut sampah di kawasan pasar Ampera ini pun mengungkapkan, setidaknya dalam seminggu, ia empat kali melakukan hubungan terlarang tersebut.
Tidak sampai disitu, Hermanto (42) ternyata juga gemar jajan bahkan hingga membawa wanita jajanan itu kerumah.
"Sering juga jajan (kupu-kupu malam_red) dengan anak juga, biasanya jajan di kawasan pasar tengah, kalau dengan anak terakhir main hari kamis, kadang sekali, kadang empat kali," tuturnya.
Dikatakannya, 8 tahun silam, ia melakukan percobaan pertama kali pada anaknya sebelum turun bekerja.
Dan diakuinya pula, waktu pertama kali mencoba, alat vitalnya belum bisa masuk dalam alat vital anaknya dan ketika umur 11 tahun baru bisa.
"Waktu percobaan ketiga, keempat kali baru bisa, udah besak umurnye 11 tahun baru bisa masuk, melihat pake celana pendek, bernafsu, Saya bilang diam jangan banyak bergerak, nanti dikasi duit jajan," ujarnya.
Nuffnang Ads
SAJIAN KAMI
BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..
Isnin, 4 Disember 2017
Selasa, 28 November 2017
Kepergok Mesum di Toliet Masjid
JEPARA - Ada seputar kegiatan yang menarik di Markas Kepolisian Sektor Welahan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Kamis (23/11/2017).
Pasangan sejoli yang sebelumnya tepergok berbuat mesum di sebuah masjid di wilayah Jepara akhirnya berlanjut ke jenjang pelaminan.
Keduanya memutuskan untuk menikah, sehingga pihak kepolisian pun mendukung niat baik itu.
Keduanya pun difasilitasi untuk menikah di Mapolsek Welahan.
Prosesi sakral mengikat janji suci ini berlangsung sederhana dengan dihadiri beberapa keluarga perwakilan kedua mempelai.
Termasuk juga aparat Polsek Welahan yang turut menjadi saksi pernikahan.
SP (47), mempelai pria mengenakan kemeja putih dan kopiah hitam.
Sementara, Sus (33) mempelai wanita terlihat ayu berbalut baju gamis berwarna putih.
Raut muka kedua mempelai sarat akan kebahagiaan bercampur haru.
Pasangan sejoli yang sebelumnya tepergok berbuat mesum di sebuah masjid di wilayah Jepara akhirnya berlanjut ke jenjang pelaminan.
Keduanya memutuskan untuk menikah, sehingga pihak kepolisian pun mendukung niat baik itu.
Keduanya pun difasilitasi untuk menikah di Mapolsek Welahan.
Prosesi sakral mengikat janji suci ini berlangsung sederhana dengan dihadiri beberapa keluarga perwakilan kedua mempelai.
Termasuk juga aparat Polsek Welahan yang turut menjadi saksi pernikahan.
SP (47), mempelai pria mengenakan kemeja putih dan kopiah hitam.
Sementara, Sus (33) mempelai wanita terlihat ayu berbalut baju gamis berwarna putih.
Raut muka kedua mempelai sarat akan kebahagiaan bercampur haru.
Ahad, 26 November 2017
Pelajar SMA Lepas Kerudung.... di kamar
KEDIRI - Satpol PP kembali mengamankan pasangan diduga mesum.
Salah satunya pelajar yang masih berseragam sekolah di warung kawasan Lebak Tumpang, Kelurahan Pojok, Kota Kediri, Rabu (15/11/2017).
Pasangan yang diamankan, LE (16) pelajar SMA dengan Ag (19) keduanya warga Desa Pagung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.
Setelah petugas mengamankan pasangan ini sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas. Karena Ag yang diamankan di Kantor Satpol PP pamit hendak mengambilkan kerudung temannya yang tertinggal di warung malah berusaha kabur.
Namun Ag berhasil diamankan lagi setelah dipancing petugas untuk menjemput temannya. Saat Ag datang menjemput, petugas kemudian mengamankan.
Pasangan remaja ini masih diperiksa untuk dibuatkan berita acara pemeriksaan.
Kabid Trantibun Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, kedua remaja itu diamankan petugas untuk mencegah pergaulan bebas.
Karena ada indikasi pasangan ini melakukan tindak asusila.
Salah satunya pelajar yang masih berseragam sekolah di warung kawasan Lebak Tumpang, Kelurahan Pojok, Kota Kediri, Rabu (15/11/2017).
Pasangan yang diamankan, LE (16) pelajar SMA dengan Ag (19) keduanya warga Desa Pagung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.
Setelah petugas mengamankan pasangan ini sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas. Karena Ag yang diamankan di Kantor Satpol PP pamit hendak mengambilkan kerudung temannya yang tertinggal di warung malah berusaha kabur.
Namun Ag berhasil diamankan lagi setelah dipancing petugas untuk menjemput temannya. Saat Ag datang menjemput, petugas kemudian mengamankan.
Pasangan remaja ini masih diperiksa untuk dibuatkan berita acara pemeriksaan.
Kabid Trantibun Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, kedua remaja itu diamankan petugas untuk mencegah pergaulan bebas.
Karena ada indikasi pasangan ini melakukan tindak asusila.
Rabu, 15 November 2017
Pasangan ini Lupa Menaikkan Resleting Celananya
KEDIRI - Patroli Satpol PP di warung kawasan Lebak Tumpang menemukan dua pasangan yang asyik berpacaran sampai resleting celananya terbuka.
Pasangan yang diduga mesum ini diamankan di Kantor Satpol PPKota Kediri.
"Saat ditemukan petugas patroli, pasangan yang asyik pacaran ini kondisi resleting celananya sudah terbuka," ungkap Nur Khamid, Kabid Trantibun Satpol PP Kota Kediri kepada Surya, Minggu (12/11/2017).
Nur Khamid menambahkan, kedua pasangan tersebut ada indikasi melakukan tindak asusila.
"Ada pengakuaan dari yang bersangkutan. Kedua pasangan telah kami bawa ke kantor untuk pembinaan," ungkapnya.
Kedua pasangan yang terjaring razia itu adalah DP warga Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri dan SM warga Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri.
Sementara satu pasangan lain statusnya juga bukan suami istri yakni, HS warga Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri dengan AP warga Desa Blaru, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.
Kawasan warung Lebak Tumpang yang ada di kawasan Gunung Klotok menjadi sasaran patroli rutin petugas karena rawan disalahgunakan pasangan muda mudi yang berpacaran.
Lokasinya yang sepi membuat pasangan yang berpacaran terlena.
"Patroli kami intensifkan untuk penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," tambahnya.
Pasangan yang terjaring razia juga mendapatkan pembinaan serta diminta membuat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Pasangan yang diduga mesum ini diamankan di Kantor Satpol PPKota Kediri.
"Saat ditemukan petugas patroli, pasangan yang asyik pacaran ini kondisi resleting celananya sudah terbuka," ungkap Nur Khamid, Kabid Trantibun Satpol PP Kota Kediri kepada Surya, Minggu (12/11/2017).
Nur Khamid menambahkan, kedua pasangan tersebut ada indikasi melakukan tindak asusila.
"Ada pengakuaan dari yang bersangkutan. Kedua pasangan telah kami bawa ke kantor untuk pembinaan," ungkapnya.
Kedua pasangan yang terjaring razia itu adalah DP warga Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri dan SM warga Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri.
Sementara satu pasangan lain statusnya juga bukan suami istri yakni, HS warga Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri dengan AP warga Desa Blaru, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.
Kawasan warung Lebak Tumpang yang ada di kawasan Gunung Klotok menjadi sasaran patroli rutin petugas karena rawan disalahgunakan pasangan muda mudi yang berpacaran.
Lokasinya yang sepi membuat pasangan yang berpacaran terlena.
"Patroli kami intensifkan untuk penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," tambahnya.
Pasangan yang terjaring razia juga mendapatkan pembinaan serta diminta membuat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Isnin, 13 November 2017
Guru Ngaji di Jombang Cabuli 10 Muridnya
JOMBANG - Petugas Polres Jombang menangkap MBC (45), pria dari salah satu desa di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
MBC yang seorang guru ngaji di sebuah Taman Pendidikan Alquran (TPQ) ini diduga mencabuli 10 anak di bawah umur, yang tak lain adalah muridnya sendiri.
Dari 10 murid tersedut, empat orang melaporkannya ke polisi. Berdasarkan laporan keempat murid itulah, polisi menindaklanjuti dengan penyelidikan.
Setelah data dan alat bukti dianggap cukup, polisi kemudian membekuk pelaku di rumahnya. Empat korban itu, masing-masing CNF (10), NAI (11), ARL (10), dan PV (11).
Seluruh korban merupakan anak-anak perempuan warga dusun setempat.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat mengungkapkan, pencabulan dilakukan dalam waktu berbeda dalam kurun waktu Mei hingga Agustus 2017.
Dalam kurun waktu itu dan dalam beberapa kesempatan, MBC melakukan tindakan asusila pencabulan dengan meraba-raba tubuh korban. Puncaknya, pelaku memasukkan jarinya ke alat kelamin korban.
"Tersangka kami tahan untuk menunggu proses hukum lebih lanjut," ujar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat saat rilis kasus tersebut, Kamis (28/9/2017).
Norman menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku meminta muridnya untuk maju menghafalkan surat-surat pendek di ruangan khusus.
Setelah itu, pelaku langsung beraksi. Dia meraba tubuh korbannya. Bahkan hingga memasukkan jari ke kelamin muridnya itu.
Awalnya, tindakan itu tak terendus. Namun salah satu korban akhirnya mengadukan tindakan cabul guru ngaji tersebut ke orangtuanya.
Karena tidak terima, kasus tersebut dilaporkan ke polisi. Polisi langsung menindaklanjuti dan kemudian kemudian menangkap MBC di kediamannya.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa baju batik, baju takwa, kerudung, serta rok milik korban.
"Pelaku dijerat pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara," ujar Norman.
MBC yang seorang guru ngaji di sebuah Taman Pendidikan Alquran (TPQ) ini diduga mencabuli 10 anak di bawah umur, yang tak lain adalah muridnya sendiri.
Dari 10 murid tersedut, empat orang melaporkannya ke polisi. Berdasarkan laporan keempat murid itulah, polisi menindaklanjuti dengan penyelidikan.
Setelah data dan alat bukti dianggap cukup, polisi kemudian membekuk pelaku di rumahnya. Empat korban itu, masing-masing CNF (10), NAI (11), ARL (10), dan PV (11).
Seluruh korban merupakan anak-anak perempuan warga dusun setempat.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat mengungkapkan, pencabulan dilakukan dalam waktu berbeda dalam kurun waktu Mei hingga Agustus 2017.
Dalam kurun waktu itu dan dalam beberapa kesempatan, MBC melakukan tindakan asusila pencabulan dengan meraba-raba tubuh korban. Puncaknya, pelaku memasukkan jarinya ke alat kelamin korban.
"Tersangka kami tahan untuk menunggu proses hukum lebih lanjut," ujar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat saat rilis kasus tersebut, Kamis (28/9/2017).
Norman menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku meminta muridnya untuk maju menghafalkan surat-surat pendek di ruangan khusus.
Setelah itu, pelaku langsung beraksi. Dia meraba tubuh korbannya. Bahkan hingga memasukkan jari ke kelamin muridnya itu.
Awalnya, tindakan itu tak terendus. Namun salah satu korban akhirnya mengadukan tindakan cabul guru ngaji tersebut ke orangtuanya.
Karena tidak terima, kasus tersebut dilaporkan ke polisi. Polisi langsung menindaklanjuti dan kemudian kemudian menangkap MBC di kediamannya.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa baju batik, baju takwa, kerudung, serta rok milik korban.
"Pelaku dijerat pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara," ujar Norman.
Jumaat, 10 November 2017
Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya dari Kelas IV SD hingga SMA
BAUBAU - Entah apa yang ada dalam benak seorang lelaki berinisial MH (40), warga Kota Baubau, Sulawesi Tenggara ini.
Ia tega mencabuli dua anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Bahkan seorang anaknya berinisial R (16), dicabuli sejak masih kelas 4 SD hingga saat ini, kelas 3 SMA.
“Awalnya Senin (9/10/2017), sekitar pukul 20.30 Wita, ibu korban, SA (40), datang ke SPK Polres Baubau melaporkan kejadian pencabulan terhadap anaknya yang dilakukan bapak kandungnya sendiri,” kata AKP Diki Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Kota Baubau, Rabu (11/10/2017).
Begitu mendapat laporan, Satuan Reskrim Polres Baubau kemudian mencari pelaku MH dan berhasil membekuk MH seusai pulang dari memanah ikan di laut.
Dari hasil pemeriksaan awal, korban (anak pertama) menyuruh ibunya, SA, untuk melaporkan ayah kandungnya ke polisi.
Hal itu dilakukan seusai mendengar penuturan adiknya yang masih berusia 10 tahun telah dicabuli ayah kandungnya.
“Kakaknya yang saat ini sudah usia 16 tahun mengaku dicabuli bapaknya semenjak kelas empat SD sampai sekarang sudah kelas tiga SMA. Dari penuruan adiknya juga ternyata diperlakukan sama seperti dia,” ujarnya.
Pelaku MH terakhir melakukan aksi bejatnya terhadap anaknya R pada Minggu (8/10/2017) di rumahnya sendiri.
Mendengar penuturan anaknya, SA kemudian melaporkan suaminya, MH ke Polres Kota Baubau.
“Kalau dengan kakaknya, pelaku melakukan berulang-ulang kali, dan kalau adiknya baru dilakukan sekali. Motifnya sampai saat ini pelaku mengaku khilaf,” ucap Diki.
Kini pelaku MH di tahan di ruang tahanan Polres Kota Baubau.
Ia dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ia tega mencabuli dua anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Bahkan seorang anaknya berinisial R (16), dicabuli sejak masih kelas 4 SD hingga saat ini, kelas 3 SMA.
“Awalnya Senin (9/10/2017), sekitar pukul 20.30 Wita, ibu korban, SA (40), datang ke SPK Polres Baubau melaporkan kejadian pencabulan terhadap anaknya yang dilakukan bapak kandungnya sendiri,” kata AKP Diki Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Kota Baubau, Rabu (11/10/2017).
Begitu mendapat laporan, Satuan Reskrim Polres Baubau kemudian mencari pelaku MH dan berhasil membekuk MH seusai pulang dari memanah ikan di laut.
Dari hasil pemeriksaan awal, korban (anak pertama) menyuruh ibunya, SA, untuk melaporkan ayah kandungnya ke polisi.
Hal itu dilakukan seusai mendengar penuturan adiknya yang masih berusia 10 tahun telah dicabuli ayah kandungnya.
“Kakaknya yang saat ini sudah usia 16 tahun mengaku dicabuli bapaknya semenjak kelas empat SD sampai sekarang sudah kelas tiga SMA. Dari penuruan adiknya juga ternyata diperlakukan sama seperti dia,” ujarnya.
Pelaku MH terakhir melakukan aksi bejatnya terhadap anaknya R pada Minggu (8/10/2017) di rumahnya sendiri.
Mendengar penuturan anaknya, SA kemudian melaporkan suaminya, MH ke Polres Kota Baubau.
“Kalau dengan kakaknya, pelaku melakukan berulang-ulang kali, dan kalau adiknya baru dilakukan sekali. Motifnya sampai saat ini pelaku mengaku khilaf,” ucap Diki.
Kini pelaku MH di tahan di ruang tahanan Polres Kota Baubau.
Ia dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Khamis, 9 November 2017
Langgan:
Catatan (Atom)
PENCARIAN DIBLOG INI
Arkib Blog
Pengikut
Ads
Catatan Popular
-
JAKARTA - Angka 13 kerap kali dikaitkan dengan sebuah kesialan. Paling tidak itu yang dialami seorang siswi SMK. Dirinya diperkosa 13 pe...
-
Foto ini beredaran di internet. JAKARTA - Beberapa waktu lalu, pedangdut Siti Badriah diterpa isu foto syur. Foto bugil wanita mirip ...
-
LAMPUNG - Perbuatan tidak senonoh semacam ini patut dijadikan pembelajaran penting bagi orangtua dan guru di sekolah. Bagaimana tidak,...
-
INDRALAYA - Sum saat ditemui wartawan di SPK Polres OI mengaku sebelum digerebek warga, malam itu memang melakukan hubungan badan satu kali...
-
JAKARTA - Penampilan Anang dan Ashanty di Dahsyat, Minggu (8-1) kemarin menjadi bahan perbincangan di dunia maya. Pasalnya, pakaian yang di...
-
JAKARTA - Model dan aktris Baby Margaretha mengaku diintai kamera saat buang air kecil di toilet sebuah restoran. Tapi Baby tahu siapa pe...
-
SAMPIT, (Kalteng) - Pemain video syur berdurasi 3 menit 59 detik terungkap. sang wanita memang benar siswa SMAN 1 Sampit dan telah dilkelu...
-
PEKALONGAN - Sepasang pelajar SMA di Pekalongan, Jawa Tengah tertangkap basah tengah berbuat mesum didalam bilik warnet. Petugas yang meng...
-
MANOKWARI - Jaksa Penuntut Umum (JPU),Lan Woretma,SH menuntut terdakwa bersial M (14 tahun) selama 3 tahun penjara dan denda Rp 30 juta sub...
-
MEDAN - Akhir pekan kemarin, warga Kota Medan digegerkan beredarnya foto mesum mirip seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dise...





