YOGYAKARTA - Akibat terpengaruh video dewasa, seorang pelajar berinisial AS (14) melakukan tindak pelecehan terhadap tiga bocah SD yang tak lain tetangganya sendiri.
Aksi remaja tersebut terjadi di rumah seorang korbannya, Kamis (7/6/2018) lalu.
Kapolsek Godean, Kompol Hery Suryanto, melalui Kanit Reskrim Polsek Godean, AKP M Darban, mengatakan kejadian tersebut berawal saat AS mengetahui orangtua salah satu korban tidak berada di rumah.
Diungkapkan Kanit Reskrim, mengetahui hal tersebut AS langsung menuju rumah korban untuk melancarkan aksinya tersebut.
"Ada 3 orang yang jadi korban dan rata-rata kelas 1 sampai kelas 2 SD, ketiganya dipeluk dan diraba-raba tersangka," katanya, Senin (11/6/2018).
Ia melanjutkan, setelah melakukan aksinya, AS yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP ini langsung pulang ke rumahnya.
Akan tetapi, seorang korban menceritakan hal dialaminya kepada orangtuanya.
Mendapat informasi tersebut, orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Nuffnang Ads
SAJIAN KAMI
BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..
Jumaat, 20 Julai 2018
Ahad, 15 Julai 2018
Setahun Setubuhi Cucu Kandungnya hingga Hamil
KALIMANTAN - Seorang kakek diringkus polisi atas dugaan menyetubuhi cucu kandungnya hingga hamil.
SU (54) Warga desa Sei Teras Luar, Pematang, Kapuas Kuala, Kalimantan Tengah diketahui melakukan perkosaan kepada cucunya sejak Februari 2017 lalu hingga bulan Mei 2018.
Aksi kejinya pada cucunya ia lakukan di rumahnya sendiri ketika tidak ada orang lain.
Pelaku bahkan mengancam jika tak dituruti ia akan membunuhnya dan nenek korban.
Menurut informasi yang dihimpun dari situs resmi Polri, Tribratanews, akibat tindakan kejinya korban berinisial MU (18) saat ini telah hamil 5 bulan.
Kapolsek Kapuas Kuala Iptu Juhri Muhammad Selasa (5/6/2018) mengatakan korban dipaksa melakukan persetubuhan dengan pelaku sambil mengancam jika memberitahukan kejadian tersebut pelaku akan membunuh korban dan nenek korban.
Tersangka saat ini telah mendekam di rutan Polsek Kapuas Kuala.
SU terjerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
SU (54) Warga desa Sei Teras Luar, Pematang, Kapuas Kuala, Kalimantan Tengah diketahui melakukan perkosaan kepada cucunya sejak Februari 2017 lalu hingga bulan Mei 2018.
Aksi kejinya pada cucunya ia lakukan di rumahnya sendiri ketika tidak ada orang lain.
Pelaku bahkan mengancam jika tak dituruti ia akan membunuhnya dan nenek korban.
Menurut informasi yang dihimpun dari situs resmi Polri, Tribratanews, akibat tindakan kejinya korban berinisial MU (18) saat ini telah hamil 5 bulan.
Kapolsek Kapuas Kuala Iptu Juhri Muhammad Selasa (5/6/2018) mengatakan korban dipaksa melakukan persetubuhan dengan pelaku sambil mengancam jika memberitahukan kejadian tersebut pelaku akan membunuh korban dan nenek korban.
Tersangka saat ini telah mendekam di rutan Polsek Kapuas Kuala.
SU terjerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selasa, 10 Julai 2018
Gauli Pacarnya yang Masih di Bawah Umur Sampai 5 Kali
PANGKALAN KURAS - Kasus persetubuhan yang terjadi di Kelurahan Sorek Kecamatan Pangkalan Kuras kembali diungkap polsek setempat, setelah pelaku berinisial HM (19) berhasil ditangkap tim Opsnal pada Senin (4/6/2018) malam lalu.
HM diringkus berkat laporan orangtua korban SH (15) ke Polsek Pangkalan Kuras pekan lalu
Orang tua korban tidak terima mahkota putrinya direnggut pacarnya itu.
Alhasil pria tersebut dijebloskan ke sel tahanan.
"Keluarga korban melapor pada tanggal 29 Mei lalu. Sedangkan pelaku kita tangkap Senin (4/6/2018) malam lalu," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, melalui Kapolrsek Pangkalan Kuras Kompol Ali Ardi, kepada tribunpelalawan.com, Selasa (5/6/2018).
Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, tim buser melakukan penyelidikan dan memburu tersangka HM.
Pelaku diamankan di Kelurahan Sorek Satu dan langsung dibawa ke mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Aksi bejat HM terbongkar ketika orangtuanya melihat ada yang lain diwajah SH, seperti bekas dipukul.
Lantas ibunya berinisil HL (35) yang menjadi pelapor mempertanyakan perihal lebam yang ada di wajahnya.
HM diringkus berkat laporan orangtua korban SH (15) ke Polsek Pangkalan Kuras pekan lalu
Orang tua korban tidak terima mahkota putrinya direnggut pacarnya itu.
Alhasil pria tersebut dijebloskan ke sel tahanan.
"Keluarga korban melapor pada tanggal 29 Mei lalu. Sedangkan pelaku kita tangkap Senin (4/6/2018) malam lalu," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, melalui Kapolrsek Pangkalan Kuras Kompol Ali Ardi, kepada tribunpelalawan.com, Selasa (5/6/2018).
Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, tim buser melakukan penyelidikan dan memburu tersangka HM.
Pelaku diamankan di Kelurahan Sorek Satu dan langsung dibawa ke mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Aksi bejat HM terbongkar ketika orangtuanya melihat ada yang lain diwajah SH, seperti bekas dipukul.
Lantas ibunya berinisil HL (35) yang menjadi pelapor mempertanyakan perihal lebam yang ada di wajahnya.
Ahad, 1 Julai 2018
Gauli Pacarnya yang Masih di Bawah Umur Sampai 5 Kali
PANGKALAN KURAS - Kasus persetubuhan yang terjadi di Kelurahan Sorek Kecamatan Pangkalan Kuras kembali diungkap polsek setempat, setelah pelaku berinisial HM (19) berhasil ditangkap tim Opsnal pada Senin (4/6/2018) malam lalu.
HM diringkus berkat laporan orangtua korban SH (15) ke Polsek Pangkalan Kuras pekan lalu
Orang tua korban tidak terima mahkota putrinya direnggut pacarnya itu.
Alhasil pria tersebut dijebloskan ke sel tahanan.
"Keluarga korban melapor pada tanggal 29 Mei lalu. Sedangkan pelaku kita tangkap Senin (4/6/2018) malam lalu," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, melalui Kapolrsek Pangkalan Kuras Kompol Ali Ardi, kepada tribunpelalawan.com, Selasa (5/6/2018).
Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, tim buser melakukan penyelidikan dan memburu tersangka HM.
Pelaku diamankan di Kelurahan Sorek Satu dan langsung dibawa ke mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Aksi bejat HM terbongkar ketika orangtuanya melihat ada yang lain diwajah SH, seperti bekas dipukul.
Lantas ibunya berinisil HL (35) yang menjadi pelapor mempertanyakan perihal lebam yang ada di wajahnya.
HM diringkus berkat laporan orangtua korban SH (15) ke Polsek Pangkalan Kuras pekan lalu
Orang tua korban tidak terima mahkota putrinya direnggut pacarnya itu.
Alhasil pria tersebut dijebloskan ke sel tahanan.
"Keluarga korban melapor pada tanggal 29 Mei lalu. Sedangkan pelaku kita tangkap Senin (4/6/2018) malam lalu," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, melalui Kapolrsek Pangkalan Kuras Kompol Ali Ardi, kepada tribunpelalawan.com, Selasa (5/6/2018).
Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, tim buser melakukan penyelidikan dan memburu tersangka HM.
Pelaku diamankan di Kelurahan Sorek Satu dan langsung dibawa ke mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Aksi bejat HM terbongkar ketika orangtuanya melihat ada yang lain diwajah SH, seperti bekas dipukul.
Lantas ibunya berinisil HL (35) yang menjadi pelapor mempertanyakan perihal lebam yang ada di wajahnya.
Ahad, 24 Jun 2018
Hamili Adik Kandungnya Gara-gara Sering Nonton Film Porno
JAMBI - Penemuan janin bayi di Desa Pulau Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, gegerkan wagra Tembesi, Rabu (30/5/2018).
Dilansir dari Tribun Jambi pada Selasa (5/6/2018), diketahui, bayi tersebut ternyata hasil hubungan pasangan sedarah, kakak beradik.
Hasil ekspos yang dilakukan Satreskrim Polres Batanghari, bayi tersebut ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan dan membusuk.
"Saat kita amankan awalnya kedua tersangka menyangkal perbuatan tersebut, namun setelah dilakukan visum mereka tidak dapat mengelak lagi," Ujar Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Dimas Arki.
Berikut tim Tribunnews.com himpun fakta-fakta yang terkait kasus ini dilansir dari Tribun Jambi.
Simak selengkapnya di sini!
1. Hubungan terlarang ini dilakukan berkali-kali
Diketahui, perbuatan terlarang ini dilakukan berkali-kali yang akhirnya mengakibatkan WA hamil.
Sang kakak yang berinisial AR (18) ini memaksa adiknya, WA (15) untuk melayaninya.
Namun, kandungan hasil hubungan terlarang tersebut digugurkan oleh WA.
Dilansir dari Tribun Jambi pada Selasa (5/6/2018), diketahui, bayi tersebut ternyata hasil hubungan pasangan sedarah, kakak beradik.
Hasil ekspos yang dilakukan Satreskrim Polres Batanghari, bayi tersebut ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan dan membusuk.
"Saat kita amankan awalnya kedua tersangka menyangkal perbuatan tersebut, namun setelah dilakukan visum mereka tidak dapat mengelak lagi," Ujar Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Dimas Arki.
Berikut tim Tribunnews.com himpun fakta-fakta yang terkait kasus ini dilansir dari Tribun Jambi.
Simak selengkapnya di sini!
1. Hubungan terlarang ini dilakukan berkali-kali
Diketahui, perbuatan terlarang ini dilakukan berkali-kali yang akhirnya mengakibatkan WA hamil.
Sang kakak yang berinisial AR (18) ini memaksa adiknya, WA (15) untuk melayaninya.
Namun, kandungan hasil hubungan terlarang tersebut digugurkan oleh WA.
Sabtu, 23 Jun 2018
Pria Berusia 50 Tahun Setubuhi Anak Hingga Hamil
ACEH - Samsuddin Malau (53) penduduk Tanah Bara, Gunung Meriah ditangkap aparat Satreskrim Polres Aceh Singkil di perkebunan sawit kawasan Mandumpang, Suro.
Ia ditangkap atas dugaan melakukan persetubuhan anak yang tidak berdaya karena gangguan kejiwaan
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Andrianto Argamuda melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Riwayanto Diputra, Selasa (29/5/2018) mengatakan, perkara itu diketahui ketika kakak korban melihat adiknya sebut saja bunga hamil.
"Lantaran korban mengalami gangguan jiwa ketika ditanya hanya menyebut Edek," kata Agus.
Dalam melakukan aksi bejatnya pelaku melempar rumah bagian belakang korban dengan batu.
Bunga yang sendirian di rumah lantas keluar memeriksa.
Nah saat di luar itulah pelaku membawa korban ke semak belukar untuk merudapaksanya.
Ia ditangkap atas dugaan melakukan persetubuhan anak yang tidak berdaya karena gangguan kejiwaan
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Andrianto Argamuda melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Riwayanto Diputra, Selasa (29/5/2018) mengatakan, perkara itu diketahui ketika kakak korban melihat adiknya sebut saja bunga hamil.
"Lantaran korban mengalami gangguan jiwa ketika ditanya hanya menyebut Edek," kata Agus.
Dalam melakukan aksi bejatnya pelaku melempar rumah bagian belakang korban dengan batu.
Bunga yang sendirian di rumah lantas keluar memeriksa.
Nah saat di luar itulah pelaku membawa korban ke semak belukar untuk merudapaksanya.
Isnin, 18 Jun 2018
Gadis Desa Diperkosa di Pematang Sawah
KEBUMEN- Polsek Klirong Polres Kebumen menangkap pelaku yang diduga melakukan perkosaan terhadap seorang gadis di areal persawahan Desa Tanggulangin, Klirong, Kebumen, Jumat (18/5/2018).
Di hadapan Penyidik Unit Reskrim Polsek Klirong, tersangka RIS alias ARS (20) mengakui telah memperkosa korban sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya). Korban adalah warga Kecamatan Klirong. Kejadian pemerkosaan hari Rabu malam (16/5).
Kejadian itu bermula ketika pelaku mengajak korban ke rumah temannya dengan berboncengan sepeda motor.
Korban bersedia membonceng pelaku namun sempat curiga dalam perjalanan.
Sesampai di areal persawahan yang sepi, korban yang merasa curiga berusaha turun dari boncengan.
Sayang upaya korban kabur tidak berhasil karena RIS bisa menangkapnya.
Pelaku pun memperkosa korban. Saat menyetubuhi korban, RIS merekam perbuatan kejinya menggunakan handphone.
Ia seraya mengancam akan menyebarluaskan video itu bila Bunga melaporkan perbuatan bejatnya ke orang lain atau aparat.
Kabag Ops AKP Cipto Rahayu membenarkan penanganan perkara tersebut.
Menurut dia, saat ini perkara itu sedang dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Klirong Polres Kebumen.
"Pelaku dipersangkakan dengan pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," jelas AKP Cipto Rahayu.
Di hadapan Penyidik Unit Reskrim Polsek Klirong, tersangka RIS alias ARS (20) mengakui telah memperkosa korban sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya). Korban adalah warga Kecamatan Klirong. Kejadian pemerkosaan hari Rabu malam (16/5).
Kejadian itu bermula ketika pelaku mengajak korban ke rumah temannya dengan berboncengan sepeda motor.
Korban bersedia membonceng pelaku namun sempat curiga dalam perjalanan.
Sesampai di areal persawahan yang sepi, korban yang merasa curiga berusaha turun dari boncengan.
Sayang upaya korban kabur tidak berhasil karena RIS bisa menangkapnya.
Pelaku pun memperkosa korban. Saat menyetubuhi korban, RIS merekam perbuatan kejinya menggunakan handphone.
Ia seraya mengancam akan menyebarluaskan video itu bila Bunga melaporkan perbuatan bejatnya ke orang lain atau aparat.
Kabag Ops AKP Cipto Rahayu membenarkan penanganan perkara tersebut.
Menurut dia, saat ini perkara itu sedang dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Klirong Polres Kebumen.
"Pelaku dipersangkakan dengan pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," jelas AKP Cipto Rahayu.
Langgan:
Catatan (Atom)
PENCARIAN DIBLOG INI
Arkib Blog
Pengikut
Ads
Catatan Popular
-
JAKARTA - Angka 13 kerap kali dikaitkan dengan sebuah kesialan. Paling tidak itu yang dialami seorang siswi SMK. Dirinya diperkosa 13 pe...
-
Foto ini beredaran di internet. JAKARTA - Beberapa waktu lalu, pedangdut Siti Badriah diterpa isu foto syur. Foto bugil wanita mirip ...
-
LAMPUNG - Perbuatan tidak senonoh semacam ini patut dijadikan pembelajaran penting bagi orangtua dan guru di sekolah. Bagaimana tidak,...
-
INDRALAYA - Sum saat ditemui wartawan di SPK Polres OI mengaku sebelum digerebek warga, malam itu memang melakukan hubungan badan satu kali...
-
JAKARTA - Penampilan Anang dan Ashanty di Dahsyat, Minggu (8-1) kemarin menjadi bahan perbincangan di dunia maya. Pasalnya, pakaian yang di...
-
JAKARTA - Model dan aktris Baby Margaretha mengaku diintai kamera saat buang air kecil di toilet sebuah restoran. Tapi Baby tahu siapa pe...
-
SAMPIT, (Kalteng) - Pemain video syur berdurasi 3 menit 59 detik terungkap. sang wanita memang benar siswa SMAN 1 Sampit dan telah dilkelu...
-
PEKALONGAN - Sepasang pelajar SMA di Pekalongan, Jawa Tengah tertangkap basah tengah berbuat mesum didalam bilik warnet. Petugas yang meng...
-
MANOKWARI - Jaksa Penuntut Umum (JPU),Lan Woretma,SH menuntut terdakwa bersial M (14 tahun) selama 3 tahun penjara dan denda Rp 30 juta sub...
-
MEDAN - Akhir pekan kemarin, warga Kota Medan digegerkan beredarnya foto mesum mirip seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dise...







