Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Isnin, 27 September 2010

Gadis Lesbi Akui Sering 'Berhubungan'

( Foto hiasan )

JAKARTA, KOMPAS.com — Gadis 15 tahun berinisial T diduga dibawa lari S (26), perempuan lesbian yang tak lain guru taekwondo korban.

"T dibawa lari dari Rumah Perlindungan Sosial Anak, Bambu Apus, Jakarta Timur, sejak Idul Fitri tahun ini. T dijemput S pada malam hari," kata Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak.

Ketika itu petugas keamanan Rumah Perlindungan Anak tidak mengetahui T dibawa lari S. "Yang jelas petugas keamanan lalai," tegas Arist di kantornya.

T diduga menjadi korban lesbian yang dilakukan S. Menurut Arist, ayah T yang menjadi konsultan Bank Dunia telah meminta Komnas Anak menyembuhkan orientasi seks T yang menyukai sesama jenis. Namun, lanjut Arist, "Baru beberapa pekan tinggal di sana sudah kabur," katanya.

Arist menjelaskan, kisah pertemuan T dengan S bermula dari latihan taekwondo di kawasan Depok dua tahun silam. Sekali sepekan, korban bertemu S yang menjadi pelatih taekwondo T.

Korban kemudian kerap dibawa jalan-jalan ke sejumlah tempat di Jabodetabek. Pernah korban meninggalkan rumah sampai sebulan. "T mengakui sudah sering berhubungan intim dengan S," ujar Arist.

Menurut dia, T sulit dipisahkan karena sangat mencintai S. Arist menegaskan, polisi harus segera menangkap pelaku karena kasus ini diduga terkait dengan penculikan.

"Lebih dari 1 x 24 jam dia tidak kembali ke rumah sudah termasuk penculikan," ujarnya.

Arist mengakui, baik korban maupun pelaku saling menyukai. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, hal itu tidak bisa dikategorikan sama-sama menyukai.

"Ini jelas ada unsur rayuan dan bujukan. Selain itu, korban masih anak, bukan orang dewasa," kata Arist.

Arist mengimbau agar polisi tidak menerapkan KUHP dalam kasus ini. Sebab, bila itu dilakukan, kasus bisa tidak berakhir di meja hijau. "Unsur suka sama suka bisa membuat tersangka bebas, kasus menguap," ujarnya.

Arist berpendapat, KUHP dinilainya tidak tepat menuntaskan kasus ini. "Sekali lagi, korbannya adalah anak. Karena itu, harus diselesaikan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Grace Harianja, saat ditemui terpisah, mengatakan, polisi masih mencari S.

"Kami masih menghimpun informasi dari keluarga dan orang-orang dekat S," kata Grace.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular