Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Ahad, 19 Oktober 2014

Keperawanan Pelajar SMA di Kediri Dijual Rp 500.000




KEDIRI - Karena terdesak kebutuhan ekonomi, Mawar (17) pelajar SMA di Kediri rela keperawanannya dijual rekannya seharga Rp 500.000.

Namun kasus traficking yang melibatkan anak di bawah umur ini dibongkar Unit PPA Polres Kediri Kota, Selasa (14/10/2014).

Petugas mengamankan Bunga (18), rekan Mawar yang menjadi penghubung dalam kasus traficking ini. Barang bukti uang Rp 500.000 telah diamankan polisi dari tangan pelaku.

Informasi yang dihimpun kasus ini bermula dari adanya transaksi untuk menjual keperawanan Mawar seharga Rp 500.000 kepada pria hidung belang.

Mawar mau dijual keperawanannya karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Bunga kemudian mencari pria hidung yang mau menikmati kesucian Mawar.

Setelah ditawarkan ke sejumlah pria, akhirnya Bunga menemukan pria hidung belang yang akan menikmati keperawanan Mawar.

Setelah melalui proses tawar menawar melalui sms dan telepon, akhirnya disepakati pembayaran Rp 500.000 dimuka.

Uang sudah dibayar dengan rincian, Rp 400.000 akan diserahkan kepada Mawar dan Rp 100.000 menjadi fee yang diterima Bunga.

Lokasi kencan juga telah disepakati di salah satu penginapan di wilayah Semen, Kabupaten Kediri.

Namun kasus ini ketahuan masyarakat yang melaporkan kepada petugas.

Selanjutnya petugas yang melakukan penyelidikan menemukan lokasi tempat kencan serta meringkus Bunga yang menjadi perantara kasus traficking ini di salah satu kamar penginapan.

Dari hasil penyelidikan petugas, Bunga memang wanita yang biasa datang ke sejumlah tempat hiburan malam di Kota Kediri.

Diduga aksi Bunga tidak hanya kali ini saja menawarkan keperawanan pelajar kepada pria hidung belang.

Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Budi NT menjelaskan,  Bunga merupakan pelajar drop out SMA serta tidak punya pekerjaan tetap.

"Aksinya dilakukan untuk mendapatkan  imbalan untuk keuntungan pribadi," jelasnya.

Petugas telah mengamankan barang bukti uang pembayaran Rp 500.000.

"Karena mendapatkan laporan masyarakat kasus ini segera diungkap. Petugas telah menyelamatkan korban karena belum sampai terjadi persetubuhan," jelasnya.

Tersangka yang juga masih di bawah umur bakal dijerat dengan pasal 88 UU RI 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular