Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Jumaat, 1 Mac 2013

Kenal di Facebook, Siswi SMK Jadi Korban Pencabulan


PASURUAN - Seorang gadis berusia 17 tahun asal Pasuruan menjadi korban pencabulan seorang kuli bangunan. Korban dicabuli RS (18), pemuda asal Kecamatan Grati usai dicekoki minuman keras.

Informasi yang dihimpun detiksurabaya.com dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Pasuruan Kota, Senin (25/2/2013), aksi pencabulan ini dilakukan RS selang 4 bulan setelah keduanya saling kenal melalui media sosial Facebook.

Dari perkenalan tersebut, RS yang bekerja sebagai kuli bangunan berhasil memperdaya korban. Berdalih akan diajak jalan-jalan, tersangka membawa korban ke rumah temannya. Di rumah yang berada di Desa Kambingan, korban kemudian dicekoki miras. Saat itu, tersangka juga mengajak 3 temannya.

"Dalam kondisi mabuk karena miras, korban diajak masuk ke kamar. Di dalam kamar itu, RS melakukan pencabulan," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bambang Sugeng.

RS melorot celana jeans korban serta membuka celana dalam dan seluruh pakaiannya. Dalam kondisi setengah sadar, tubuh korban diciumi. Menurut Bambang, tersangka juga meremas payudara korban dan menggerayangi kemaluannya.

Saat tersangka akan memasukan kemaluannya ke kemaluan korban, teman tersangka yang juga tuan rumah masuk ke kamar. "Teman tersangka masuk ke kamar dan menyuruh RS keluar karena ayahnya mau pulang," jelas Bambang.

Tidak puas karena syahwatnya gagal tersalurkan, RS kemudian berencana membawa korban ke sebuah tempat di wilayah Lekok untuk meneruskan aksinya. Namun dalam perjalanan ke Lekok, mereka ditangkap perangkat desa dan orang tua korban di tengah jalan. RS kemudian dibawa ke Polsek Grati dan kasus ini kemudian ditangani UPPA Polres Pasuruan Kota.

Tersangka sendiri mengakui dirinya baru mengenal korban sejak 4 bulan lalu melalui media sosial. Meski baru kenalan, keduanya sudah menjalin hubungan sebagai kekasih. "Kenalan lewat Facebook," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.

"Ini kasus pencabulan. Dari hasil visum (selaput darah korban) masih utuh," urai Kanit PPA, Ipda Retno Utami, sembari menunjukan hasil visum.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular