Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Isnin, 30 Januari 2017

Remaja Ini 3 Kali Menyetubuhi DL

DENPASAR– Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar, Senin (16/1/2017), terus mendalami kasus dugaan

persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan dua remaja AS (19) dan DL (15).

Pada pemeriksaan yang dilakukan hari ini, terungkap bahwa keduanya sudah sempat melakukan hubungan badan layaknya suami-istri.

DL dan AS merajut tali asmara setelah sebelumnya saling mengenal satu sama lain melalui media sosial Facebook.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Reinhard Habonaran

Nainggolan, mengatakan, pihaknya akan memproses kasus ini hingga tuntas.

Sebab, ada tindak pidana pelanggaran hukum yang dilakukan AS dan DL yakni persetubuhan di bawah umur.

Selama menginap di kamar kos kekasihnya, DL diketahui telah tiga kali melakukan hubungan badan dengan AS.

“Bukan soal atas unsur suka sama suka atau tidak. Tetapi ini kan masalahnya mereka masih di bawah umur. Kasus ini tentu kita proses sampai tuntas,” ujar Reinhard ketika dikonfirmasi.

Kini Satreskrim Polresta Denpasar tengah menantikan keluarnya hasil visum dari DL untuk dijadikan alat bukti.

Diberitakan sebelumnya, Aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Denpasar menangkap remaja yang diduga  menyetubuhi siswi di bawah umur, AS (19).

AS ditahan setelah membawa kabur siswi kelas dua SMP berinisial DL (15), hingga 11 hari lamanya.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular