Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Sabtu, 22 Julai 2017

Kakek Setubuhi Remaja Berusia 15 Tahun

MAGELANG - Haryoto (49), mendekam di balik jeruji besi markas Polres Magelang, Jawa Tengah, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap remaja perempuan.

Kakek asal Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang itu menggunakan dalih akan memberikan ilmu kebatinan dengan cara "belah rogo" (membelah raga/tubuh) kepada korban.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Magelang AKP Santoso menjelaskan, kasus ini terungkap setelah orangtua korban melaporkan Haryoto atas perbuatannya ke Unit PPA Polres Magelang, 30 Juni 2017 lalu.

Polisi segera melakukan penyelidikan hingga kemudian menangkap Haryoto. Santoso memaparkan, pencabulan dilakukan tersangka pada Selasa, 27 Juni 2017, sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah gubuk di kawasan lereng pegunungan Merbabu, Ngablak, Kabupaten Magelang.

"Sebelumnya tersangka sudah mengincar korban, lalu mengirimkan SMS korban bahwa dirinya bisa mengajarkan ilmu kebatinan dengan ritual belah rogo kepada korban. Saat itu korban bersedia namun baru bisa menyanggupinya setelah lebaran," paparnya,  Jumat (7/7/2017).

Korban yang masih berusia 15 tahun itu tiba di rumah tersangka diantar saudara sepupunya. Saat itu tersangka mengatakan, ritual baru bisa dilaksanakan tengah malam. Sambil menunggu waktu, tersangka mengajak korban mengambil ampas tahu di sebuah tempat.

Korban sempat menolaknya namun kemudian bersedia hingga tiba di sebuah gubug. Di gubug itulah tersangka melancarkan aksinya. Tersangka meminta korban untuk mengeluarkan "air suci" dari kemaluan namun korban tidak bisa.

"Tersangka lalu mengajak korban bersetubuh dengan alasan membantu mengeluarkan "air suci" korban. Korban terpaksa menurut karena tersangka menakut-nakutinya, jika ritual gagal maka korban akan gila," ungkapnya.

Menurut Santoso, tersangka juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Tapi beberapa hari kemudian korban memberanikan diri menceritakan kepada orangtuanya karena tidak tahan dengan rasa trauma yang dideranya.

Adapun sejumlah barang bukti telah diamankan pada kasus ini antara lain celana jins, kemeja wanita, jilbab, jaket, pakaian dalam wanita, kapas, gayung bambu, jeriken air, 1 unit sepada motor, dan lain-lain.

Santoso menegaskan tersangka akan dijerat dengan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan atau dengan maksimal Rp 5 miliar.

Sementara itu, tersangka Haryoto mengaku baru pertama kali melakukan aksi tak senonoh itu kepada korban. Dia berdalih karena mendapatkan bisikan setan hingga nekat melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

"Aku dewe ora dong, ono bisikan setan kudu ngelakoni kuwi, (Saya sendiri tidak mengerti, ada bisikan setan harus melakukan perbuatan itu). Saya sangat menyesal," dalihnya.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular