Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Isnin, 19 Februari 2018

Dicabuli Ayah Kandungnya 10 Kali

SUMENEP – HS (46), warga Dusun Patapan, Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, tega mencabuli anak kandungnya NR (15) hingga 10 kali.

Perbuatan HS terungkap justru pengembangan petugas atas laporan HS sebelumnya terhadap tersangka lain yakni SP (17).

HS melaporkan SP (17) karena diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap putrinya (NR),” terang Wakapolres Sumenep, Kompol Sutarno saat rilis perkara, Selasa (13/2/2018) siang.

SP diduga mencabuli NR dengan cara memeluk dan menciumnya sehingga menimbulkan bekas merah (cupang) di leher NR. SP adalah pacar korban (NR).

“Berdasarkan hasil visum dokter Puskesmas Kangayan didapat fakta baru bahwa terdapat luka lecet di bagian kemaluan korban, “ terang Kompol Sutarno.

Petugas kemudian mengembangkan kasus ini.

“Berdasarkan pengakuan korban, HS telah berbuat tak senonoh terhadap dirinya sebanyak 10 kali,” tutur Sutarno.

Akhirnya HS ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Sumenep, sementara SP tidak ditahan.

“Tersangka SP kami kembalikan kepada orangtuanya sambil lalu menunggu petugas BAPAS Pamekasan,” ungkap Sutarno.

Masih menurut Sutarno, motif perbuatan SP adalah karena hasrat biologis, sementara HS karena merasa terlalu sayang terhadap NR, putrinya sendiri.

“HS mengaku sayang terhadap anaknya (NR) yang sejak kecil tinggal bersama neneknya karena ditinggal merantau ke Malaysia,” terang Sutarno.

Sutarno menambahkan, barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, pakaian tersangka (SP dan HS), sprei warna abu-abu, dan sarung warna biru.

“Tersangka kami sangkakan pasal 82 ayat 1 UU RI No 1 Thn 2016 tentang Perubahan UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Sutarno.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular