Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Rabu, 4 Oktober 2017

Pengemudi Ojek Ajak Berhubungan Intim

JAKARTA -- Driver atau pengemudi ojek online (Grab Bike), Chairulloh (37) sudah saling mengenal dengan korban cabulnya DS (17).

Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Andry Wibowo mengatakan, Chairulloh menjanjikan sesuatu terhadap DS. Hingga, akhirnya DS mau diajak berhubungan intim.

"Ada unsur janji. Satu sudah saling mengenal. Mungkin kalau mau disetubuhi itu ada janji lah, mau dikawinin atau apa lah," ujar Andry saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/9/2017).

Namun, ucap Andry, penyidik masih mengusut janji apa yang dilontarkan oleh Chairulloh hingga DS mau ditiduri, "Tapi ada unsur janji, janjinya apa saya belum bisa disampaikan," ujar Andry.

Andry menerangkan, Chairulloh dan DS pun beberapa kali sempat berboncengan naik motor berdua. Lantaran, Chairulloh merupakan langganan DS.

"Kan' itu sudah sering jemput. Iya itu sudah langganan," ujar Andry.

Sebelumnya, Chairulloh mencabuli pelanggannya sendiri berinisial DS. Ia diminta untuk mengantar ke tempat di mana DS tengah melangsungkan praktek kerja lapangan.

Namun, Chairulloh malah membawa DS ke kontrakan seorang temannya di Jalan Slamet Riyadi, Matraman, Jakarta Timur.

Chairulloh membawa DS ke dalam kontrakan. Pelaku pun tak dapat menahan nafsu birahinya. Ia membujuk rayu DS, seraya memeluk dan menyiumi korban, hingga terjadi persetubuhan antara keduanya.

Atas tindakannya itu, Chairulloh dijerat Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ahad, 1 Oktober 2017

Pemerkosaan Anak di Jombang Sembunyi di Kolong

JOMBANG - Setelah perburuan selama setahun lebih, petugas Polres Jombang akhirnya berhasil menangkap dua predator anak alias pemerkosa anak-anak asal Kecamatan Wonosalam, Jombang.

Kedua penjahat kelamin tersebut diringkus di tempat persembunyian, rumah kerabatnya di Desa Sandi, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung.

Saat digerebek petugas, salah satu dari mereka sembunyi di kolong tempat tidur.  Dua pelaku yang menjadi buron setahun lebih itu Aris Adi Putra (19) warga Dusun Bangunrejo, Desa Sambirejo Kecamatan Wonosalam dan Usman Ari Nasrullah alias Ari (21) asal Dusun/Desa Sambirejo Kecamatan Wonosalam

"Selama setahun lebih, keduanya berpindah dari satu tempat, ke tempat lainnya. Namun akhirnya kami berhasil menangkapnya. Kami tangkap saat sembunyi di rumah saudaranya di Tulungagung," ujar Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto, Rabu sore (27/9/2017).

Agung menjelaskan, dua orang ini dijerat pasal 81 Jo Pasal 82 UURI Nomer 35 tentang Perlindungan Anak.

Meski bisa menangkap dua pelaku, namun polisi masih punya PR (pekerjaan rumah) atas kasus ini. Karena ada dua pelaku lagi yang masih buron.

"Kami mengimbau dua pelaku yang buron ini segera menyerahkan diri. Yakni IM dan UB. Jika tidak menyerah, kami akan lakukan tindakan lebih tegas lagi," ujar Kapolres Agung.

Kasus perkosaan atas korban anak di bawah umur hingga korban hamil ini mencuat pada 2016. Meski sempat mediasi, kasus ini akhirnya dibawa ke jalur hukum dengan terlapor sebanyak lima remaja yang semuanya dari Kecamatan Wonosalam.

Usai dilaporkan, petugas menangkap pelaku berinisial H (19) di jalan raya Kecamatan Bareng, Rabu 29 September 2016.

Sedangkan ARS, AR, IM dan UB menghilang.  Kini, Ars atau Aris dan Ar atau Ari telah tertangkap. Akan tetapi, polisi masih memiliki PR untuk menangkap IM dan UB.

Rabu, 27 September 2017

Pencabulan Pelajar: Korbannya Ketahuan Hamil

PEKANBARU - Seorang pelajar berusia 14 tahun di Pekanbaru diduga telah menjadi korban pelecehan seksual hingga hamil.

Korban berinisial T diketahui hamil setelah orang tuanya melakukan pemeriksaan ke puskesmas, Kamis (14/9/2017).

Orang tua korban awalnya curiga karena korban yang muntah-muntah.

Hasil pemeriksaan dokter pun membuat kaget orang tua korban.

Dari hasil pemeriksaan dokter itulah kemudian orang tua korban mempertanyakan siapa yang telah menghamili korban.

"Berdasarkan keterangan korban selanjutnya kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Pekanbaru," ujar Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Polius Hendriawan, Jumat (15/9/2017).

Pada Kamis malam, polisi akhirnya meringkus terlapor berinisial A (18).

A diamankan keluarga korban dan warga di sekitaran Holiday 88, Pekanbaru.

Kemudian dibawa ke Mapolresta untuk dimintai keterangan lebih lanjut,

A diperiksa di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.

Dari pemeriksaan tersebut diketahui jika A dan kawan-kawannya telah mencabuli korban di kos-kosan di Jalan Tiung Ujung, Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru.

Saat ini A masih dalam pemeriksaan intensif polisi

Ahad, 24 September 2017

Pria Ini Cabuli Bocah Usia 10 Tahun

BATAM - Pelaku pencabulan SM (50) ditangkap tanpa perlawanan oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua BL (10) korban yang dicabuli oleh ?SM.

Kapolsek Bengkong AKP Buala Harefa melalui kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Tigor Sidabariba SH mengatakan, kejadian ini terbongkar setelah korban mengeluhkan sakit kepada orangtuanya.

"Jadi korban mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya. Kemudian dia bilang sama orang tuanya. Dari sana orang tuanya bertanya awal mula kejadian," sebut Tigor menerangkan.

Setelah mendengarkan cerita dari sang anak, orang tua korban kemudian membuat laporan ke Polsek Bengkong. Kemudian polisi mengumpulkan barang bukti.

"Kita kemudian ambil visum dirumah sakit. Dari hasil visum diketahui ada memar di kemaluan korban. Dari sana kemudian kita amankan pelaku," lanjutnya.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan di kediamanya sendiri.

Dia dikenakan pasal UU perlindungan anak no 35 tahun 2014 pasal 81 dan 82 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Jumaat, 22 September 2017

Cabuli Anak Didik, Guru Ngaji Divonis 18 Tahun Penjara

BANDAR LAMPUNG - Basuni, guru ngaji yang terjerat kasus pencabulan itu, tertuduk lemas tatkala hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, membacakan vonis, Rabu (13/9/2017).

Betapa tidak, ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara karena terbukti melakukan perbuatan bejat tersebut kepada anak didiknya, seperti diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak

Hakim juga memberikan hukuman pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara.

Yang memberatkan, yakni statusnya sebagai tenaga pengajar. Mestinya, sebagai guru, Basuni memberi contoh dan menjadi teladan.

Basuni juga dinilai merusak masa depan korban karena perbuatannya menimbulkan trauma.

Jumaat, 15 September 2017

Penyetubuh Sembilan Bocah di Cengkareng Dibekuk Polisi

JAKARTA - Agus Winarto alias Gondes (27) pelaku pedofilia terhadap anak di bawah umur ditangkap jajaran Polsek Cengkareng di rumahnya kawasan Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (18/8).

Setidaknya ada sembilan korban anak dibawah umur berjenis kelamin laki-laki disetubuhi oleh pelaku.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Agung Leksono mengatakan terbongkarnya aksi pedofilia yang dilakukan pelaku karena kecurigaan orang tua korban kalau perilaku anaknya berubah. Dari periang menjadi pendiam.

Hal inilah yang langsung dicurigai orang tua korban dan menanyai para teman-teman sepermainan korban. Ternyata setelah diselidiki, pelaku yang dikenal sering mengantar jemput para anak dibawah umur dan bermain bersama adalah pelaku pedofilia.

"Kami berhasil mengungkap pelecehan seksual terhadap anak. Korbannya ada sembilan orang," kata Kompol Agung di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (22/8).

Lima dari sembilan korban yaitu FI (12), CN (12), AH (14), MS (13), AP (15) sudah dimintai keterangan. Pelaku menggunakan rumahnya dan rumah korban saat melaksanakan aksi pedofilia.

"Modus operandinya mengajak anak bermain dan dikasih iming-iming makanan, mengantar sekolah. Saat keadaan rumah sepi dilakukan kegiatan seksual yang upnormal. Seperti Oral seks lewat anus. Korban ada 9 dan semua dibawah imur," ucap dia.

Pelaku menggunakan Hand Body dan sabun untuk mempermudah proses oral seks. Saat ditanya kenapa sesama jenis yang dipilih pelaku, kata dia, Agus memang memiliki kelainan seksual.

"Saat ngeliat laki-laki, burungnya berdiri. Beda kalau melihat wanita. Sedikit ada kelainan seksual," ucap dia.

Sudah satu tahun, pelaku melakukan pelecehan seksual kepada para anak di bawah umur. Sebelum melakukan pelecehan seksual, korban diajak pelaku untuk menonton video porno dari handphonenya.

"Menurut pemeriksaan awal, lebih dr sekali. Iming-iming jajan, terus dikasih duit Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu. Kemudian diajak mandi, lalu diplorotkan," ucap dia.

Pelaku akan terancam Pasal 82 Jo pasal 76 E UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun. Saat ini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di jeruji besi Mapolsek Cengkareng.

Isnin, 11 September 2017

Ditangkap Karena Cabuli Ibu Mertuanya

LAMPUNG- Kejadian menghebohkan terjadi di Lampung Tengah. Seorang pria ditangkap polisi karena tuduhan memperkosa seorang wanita paruh baya.

Namun, dosa pria itu tak hanya memperkosa saja.

Tapi Wanita yang diperkosanya tak lain dan tak bukan adalah ibu mertuanya sendiri.

Video pelaku ditangkap polisi pun beredar hingga viral di kanal Youtube.

Entah apa yang merasuki pikiran Heru (27) sehingga dengan tega memperkosa ibu mertua sendiri MT (53).

Terlebih, perbuatan tak senonohnya ia lakukan karena dorongan nafsu terhadap perempuan tersebut.

Akibatnya, sang nenek mengalami trauma dan ketakutan hingga membutuhkan pertolongan psikiater.

Karena ulahnya yang membuat malu itu, Heru dilaporkan oleh keluarga korban kepada pihak kepolisian.

Menurut Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, Ajun Komisaris Resky Maulana Z kejadian itu bermula karena pelaku melihat korban sedang sendirian di rumah.

Akibat dorongan nafsu tak terbendung, berpikirlah Heru melampiaskan syahwatnya kepada HT yang tak lain ibu tiri dari istrinya.

"Pelaku terdorong oleh nafsu melakukan pemerkosaan. Apalagi kondisi rumah pada siang waktu kejadian hanya dirinya dan korban saja," terang Resky.

Kemudian, pelaku mendekap korban dengan tangannya, lalu memaksa korban melayani nafsu bejatnya.

MT yang tak berdaya tak bisa melakukan perlawanan sehingga korban pasrah.

Setelah kejadian, korban tak berani berbuat banyak karena diancam pelaku.

Tetapi, karena tak kuasa menahan rasa malunya, MT melaporkan peristiwa yang ia alami kepada keluarga.

Kemudian keluarga melapor kepada Polsek Padang Ratu.

"Kejadian hanya dilakukan satu kali. Setelah mendapat laporan keluarga, polisi langsung menangkap Heru di kediamannya," kata Resky sambil menyebutkan TKP berada di Bukit Rejo Negara Aji Baru, Kecamatan Anak Tuha.

AKP Resky melanjutkan, berdasarkan hasil visum yang dilakukan terdapat luka akibat benda tumpul di alat vital MT.

Untuk pembuktian lainnya polisi juga mengamankan barang bukti pakaian dalam, celana, dan pakaian pelaku.

"Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut (terhadap pelaku). Heru kita kenakan Pasal 284 dan 285 dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular