LAMPUNG - Anggota Polsek Abung Semuli menangkap remaja pria berumur 15 tahun, Selasa (10/4/2018).
Remaja berinisial K itu menjadi tersangka dugaan pencabulan bocah perempuan berusia 7 tahun.
Penangkapan terhadap K berdasarkan laporan korban setelah kejadian. Laporan polisi itu bernomor Lp/88/B/IV/2018/Pld lpg/Res Lu/Sek Ab.Semuli, tertanggal 10 April 2018.
"Anggota menangkap tersangka yang bersembunyi di toilet balai desa, Selasa siang sekitar pukul 13.00 WIB, usai mencabuli korban," kata Kapolsek Abung Semuli Ajun Komisaris Tri Handoko, Rabu (11/4/2018).
Peristiwa bermula ketika korban sedang bermain di halaman rumahnya.
Tri mengungkapkan, K memanggil korban dengan alasan ada teman korban yang mencarinya di balai desa.
Namun, setelah korban datang ke balai desa, temannya ternyata tidak ada.
"Ketika korban hendak kembali ke rumah, K langsung membekap mulut korban dan menyeretnya ke kamar mandi balai desa," tutur Tri.
"K langsung membuka celana korban dan mencabulinya," sambung Tri.
Korban, jelas Tri, berontak hingga berhasil kabur.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada warga sekitar.
Warga langsung menelepon anggota polsek.
Dari penangkapan terhadap tersangka, polisi menyita barang bukti berupa pakaian milik tersangka.
Nuffnang Ads
SAJIAN KAMI
BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..
Ahad, 22 April 2018
Isnin, 16 April 2018
Bocah ini sakit bagian intim saat buang air kecil
BATAM - Pantun (33) tega melakukan pencabulan terhadap bocah yang masih berusia 5 tahun berinisial EG.
Korban diketahui adalah anak pemilik tempat pelaku menumpang tidur di sebuah kapling di kawasan Sekupang, Batam.
SP(46) ayah dari korban menuturkan, perlakuan keji yang dilakukan pria ini terjadi pada siang Jumat (6/4/2018) lalu.
Kasus ini terungkap ketika bocah yang biasanya ceria, tiba-tiba berubah menjadi pemurung dan sedikit ketakutan.
Ia juga mengeluh bagian intimnya sakit saat buang air kecil.
Setelah ditanya ibu korban, sang bocah akhirnya dengan takut-takut mengungkapkan perlakuan tak senonoh dari pelaku.
"Anak saya mengaku pelaku mencoba memperkosa anak saya. Ia melakukan itu dengan mengoleskan minyak goreng. Kami langsung melaporkan pelaku ke Polsek Sekupang," katanya, Senin (9/4/2018).
Tidak hanya bagian intim putrinya yang dicabuli pelaku, korban juga kesakitan pada bagian anusnya.
Dia juga menuturkan, istrinya sangat stres dan terpukul dengan ulah pelaku sampai tidak bisa makan hampir dua hari.
Hal yang membuat mereka kesal adalah, pelaku ini diberikan tempat penumpang oleh istrinya, tapi tega melakukan perbiatan keji terhadap keluarga mereka.
"Pantun ini kan teman kerja istri saya. Karena kasihan padanya, pelaku diberikan tempat tinggal di rumah kami," katanya.
Ea (29) ibu korban mengakui sangat kecewa dan marah terhadap ulah pelaku hingga tega melakukan tindakan senonoh kepada putrinya sendiri.
"Saya tidak habis pikir pelaku ini tega melakukan hal itu kepada putri saya. Sungguh tidak ada rasa terima kasih,"katanya.
Kapolsek Sekupang, Kompol Oji Fahroji mengatakan, pelaku langsung diamankan setelah orangtua korban melaporkan ke Polsek Sekupang.
"Kita sudah amankan ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginlan. Tetapi kita belum tetapkan sebagai tersangka karena hasil visum terhadap korban belum keluar," katanya.
Korban diketahui adalah anak pemilik tempat pelaku menumpang tidur di sebuah kapling di kawasan Sekupang, Batam.
SP(46) ayah dari korban menuturkan, perlakuan keji yang dilakukan pria ini terjadi pada siang Jumat (6/4/2018) lalu.
Kasus ini terungkap ketika bocah yang biasanya ceria, tiba-tiba berubah menjadi pemurung dan sedikit ketakutan.
Ia juga mengeluh bagian intimnya sakit saat buang air kecil.
Setelah ditanya ibu korban, sang bocah akhirnya dengan takut-takut mengungkapkan perlakuan tak senonoh dari pelaku.
"Anak saya mengaku pelaku mencoba memperkosa anak saya. Ia melakukan itu dengan mengoleskan minyak goreng. Kami langsung melaporkan pelaku ke Polsek Sekupang," katanya, Senin (9/4/2018).
Tidak hanya bagian intim putrinya yang dicabuli pelaku, korban juga kesakitan pada bagian anusnya.
Dia juga menuturkan, istrinya sangat stres dan terpukul dengan ulah pelaku sampai tidak bisa makan hampir dua hari.
Hal yang membuat mereka kesal adalah, pelaku ini diberikan tempat penumpang oleh istrinya, tapi tega melakukan perbiatan keji terhadap keluarga mereka.
"Pantun ini kan teman kerja istri saya. Karena kasihan padanya, pelaku diberikan tempat tinggal di rumah kami," katanya.
Ea (29) ibu korban mengakui sangat kecewa dan marah terhadap ulah pelaku hingga tega melakukan tindakan senonoh kepada putrinya sendiri.
"Saya tidak habis pikir pelaku ini tega melakukan hal itu kepada putri saya. Sungguh tidak ada rasa terima kasih,"katanya.
Kapolsek Sekupang, Kompol Oji Fahroji mengatakan, pelaku langsung diamankan setelah orangtua korban melaporkan ke Polsek Sekupang.
"Kita sudah amankan ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginlan. Tetapi kita belum tetapkan sebagai tersangka karena hasil visum terhadap korban belum keluar," katanya.
Jumaat, 13 April 2018
Mencabuli Teman Anaknya,Dihukumnya 15 Tahun Penjara
TULUNGAGUNG - Yatimun (46), pelaku pencabulan anak asal Kecamatan Besuki, Tulungagung, menghadapi sidang putusan, Kamis (5/4/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Kamis (5/4/2018).
Dari sidang itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada Yatimun, yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 1.000.000.
Jika tidak membayar denda, Yatimun harus menambah masa hukuman enam bulan penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yatimun 10 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan penjara.
“Terdakwa diputus hukuman maksimal,” terang Humas PN Tulungagung, Gaguk Yuli Prasetyo seusai sidang.
Gaguk menjelaskan, hakim menilai Yatimun bersikap tidak kooperatif. Selama persidangan Yatimun hanya diam dan tidak pernah menjawab pertanyaan.
Sikap diamnya ini dianggap hakim sebagai upaya mempersulit persidangan.
“Pertimbangan hakim, karena mempersulit persidangan maka divonis hukuman maksimal,” tambah Gaguk.
Sidang dilaksanakan secara tertutup, karena menyangkut perkara pencabulan anak. Meski selalu diam selama persidangan, Yatimun akhirnya menangis seusai mendengar putusan hakim.
Gaguk menduga, Yatimun sengaja diam agar mengesankan mengalami gangguan jiwa.
Dari sidang itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada Yatimun, yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 1.000.000.
Jika tidak membayar denda, Yatimun harus menambah masa hukuman enam bulan penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yatimun 10 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan penjara.
“Terdakwa diputus hukuman maksimal,” terang Humas PN Tulungagung, Gaguk Yuli Prasetyo seusai sidang.
Gaguk menjelaskan, hakim menilai Yatimun bersikap tidak kooperatif. Selama persidangan Yatimun hanya diam dan tidak pernah menjawab pertanyaan.
Sikap diamnya ini dianggap hakim sebagai upaya mempersulit persidangan.
“Pertimbangan hakim, karena mempersulit persidangan maka divonis hukuman maksimal,” tambah Gaguk.
Sidang dilaksanakan secara tertutup, karena menyangkut perkara pencabulan anak. Meski selalu diam selama persidangan, Yatimun akhirnya menangis seusai mendengar putusan hakim.
Gaguk menduga, Yatimun sengaja diam agar mengesankan mengalami gangguan jiwa.
Isnin, 9 April 2018
Siswi SMA Hamil Gara-Gara Digagahi Temannya
RUTENG- Siswi SMA , di Kota Ruteng, Kabupaten Manggarai bernama EA (16), harus kehilangan masa depannya.
EA yang kini hamil tujuh bulan dan depresi berat usai digagahi F, pelajar SMA di Kota Ruteng saat pulang nonton pasar malam di Stadion Motang Rua, Kota Ruteng September 2017 lalu
F yang kini masih dicari aparat Polres Manggarai sudah diduga masih berlibur di kampung halamannya.
"Kasusnya sudah ditangani Penyidik Polres Manggarai usai keluarga korban melapor kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan," kata Kapolres Manggarai,AKBP Cliffry Steiny Lapian,SIK melalui Kasubag Humas,Ipda Daniel Djihu yang dihubungi Pos Kupang di Ruteng,Jumat (30/3/2018) malam.
Persetubuhan anak di bawah umur dilakukan pada bulan September 2017 mengakibatkan kondisi korban saat ini hamil usia kàndungan 7 bulan.
Daniel menjelaskan,korban masih berstatus pelajar SMA dan pelaku juga berstatus pelajar.
"Saat ini terduga dugaan perkosaan masih menjalani liburan sehingga belum bisa didatangi petugas," kata Daniel.
Ia menjelaskan,pada September 2017 korban bersama temanya mengunjumgi acara pasar malam di Lapangan Motang Rua ketika mau pulang korban bersama temanya berpisah karena korban jalan sendiri.
Kemudian korban didatangi pelaku .dan menawarkan untuk mengantar pulang korban ke Waso.
Korban pun mengikuti ajakan pelaku untuk antar pulang,sesampainya di Waso pelaku mengajak korban untuk singgah di kos tidak jauh dari rumah korban.
"Sesampainya di dalam kos pelaku mengajak korban untuk tidur sama-sama lalu melakukan hubungan badan dengan korban," katanya.
Setelah melakukan aksinya pelaku mengantar korban Ke rumahnya sekitar jam 22.00 Wita
EA yang kini hamil tujuh bulan dan depresi berat usai digagahi F, pelajar SMA di Kota Ruteng saat pulang nonton pasar malam di Stadion Motang Rua, Kota Ruteng September 2017 lalu
F yang kini masih dicari aparat Polres Manggarai sudah diduga masih berlibur di kampung halamannya.
"Kasusnya sudah ditangani Penyidik Polres Manggarai usai keluarga korban melapor kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan," kata Kapolres Manggarai,AKBP Cliffry Steiny Lapian,SIK melalui Kasubag Humas,Ipda Daniel Djihu yang dihubungi Pos Kupang di Ruteng,Jumat (30/3/2018) malam.
Persetubuhan anak di bawah umur dilakukan pada bulan September 2017 mengakibatkan kondisi korban saat ini hamil usia kàndungan 7 bulan.
Daniel menjelaskan,korban masih berstatus pelajar SMA dan pelaku juga berstatus pelajar.
"Saat ini terduga dugaan perkosaan masih menjalani liburan sehingga belum bisa didatangi petugas," kata Daniel.
Ia menjelaskan,pada September 2017 korban bersama temanya mengunjumgi acara pasar malam di Lapangan Motang Rua ketika mau pulang korban bersama temanya berpisah karena korban jalan sendiri.
Kemudian korban didatangi pelaku .dan menawarkan untuk mengantar pulang korban ke Waso.
Korban pun mengikuti ajakan pelaku untuk antar pulang,sesampainya di Waso pelaku mengajak korban untuk singgah di kos tidak jauh dari rumah korban.
"Sesampainya di dalam kos pelaku mengajak korban untuk tidur sama-sama lalu melakukan hubungan badan dengan korban," katanya.
Setelah melakukan aksinya pelaku mengantar korban Ke rumahnya sekitar jam 22.00 Wita
Rabu, 4 April 2018
Dua Pria Ini Minta Dilayani
SAMBAS - RZ (25), tersangka persekusi dan asusila dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang videonya sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu tampak tertunduk lesu, di depan penyidik Sat Reskrim Polres Sambas.
RZ mengaku, pada malam peristiwa tersebut, ia hanya mengenal temannya, DE dan HD.
Jika menurut pengakuan korban AN kepada pihak kepolisian, kejadian persekusi yang dialaminya, dilakukan sekitar belasan oknum warga.
Yang di antaranya satu dari 3 tersangka tersebut yang dikenalinya adalah RZ.
"Yang lain saya tidak tahu, soalnya gelap. Awalnya kami itu tidak saling kenal, saya berdua sama HD. Kemudian DE itu sama teman-temannya," ungkap RZ yang mengenakan baju biru Tahanan Polres Sambas, di ruang Sat Reskrim Polres Sambas, Selasa (27/3/2018).
Lanjut RZ, di jalan, ia berjumpa dengan dua gadis yang berselisih jalan dengannya dan HD.
"Terus kawan saya pun ngomong, katanya ada cewek. Sudahlah kata saya, saya sudah ngantuk mau balik (pulang)," ujarnya.
Kemudian, sekitar 20 sampai 30 meter dibelakang dua cewek yang berboncengan, ada sekelompok rombongan tersangka DE dan teman-temannya, yang juga mengendarai sepeda motor.
"Terus dia bilang, sudah sudah sudah katanya, ayok ayok katanya kan. Itu pun saya ndak tahu siapa yang ngajak saya sama HD. Terus kami pun ikut-ikutan," kisahnya.
Sekelompok oknum warga ini kemudian menggerebek pasangan AN dan NT, yang sedang melakukan asusila.
RZ mengaku, pada malam peristiwa tersebut, ia hanya mengenal temannya, DE dan HD.
Jika menurut pengakuan korban AN kepada pihak kepolisian, kejadian persekusi yang dialaminya, dilakukan sekitar belasan oknum warga.
Yang di antaranya satu dari 3 tersangka tersebut yang dikenalinya adalah RZ.
"Yang lain saya tidak tahu, soalnya gelap. Awalnya kami itu tidak saling kenal, saya berdua sama HD. Kemudian DE itu sama teman-temannya," ungkap RZ yang mengenakan baju biru Tahanan Polres Sambas, di ruang Sat Reskrim Polres Sambas, Selasa (27/3/2018).
Lanjut RZ, di jalan, ia berjumpa dengan dua gadis yang berselisih jalan dengannya dan HD.
"Terus kawan saya pun ngomong, katanya ada cewek. Sudahlah kata saya, saya sudah ngantuk mau balik (pulang)," ujarnya.
Kemudian, sekitar 20 sampai 30 meter dibelakang dua cewek yang berboncengan, ada sekelompok rombongan tersangka DE dan teman-temannya, yang juga mengendarai sepeda motor.
"Terus dia bilang, sudah sudah sudah katanya, ayok ayok katanya kan. Itu pun saya ndak tahu siapa yang ngajak saya sama HD. Terus kami pun ikut-ikutan," kisahnya.
Sekelompok oknum warga ini kemudian menggerebek pasangan AN dan NT, yang sedang melakukan asusila.
Isnin, 2 April 2018
Kronologi Terungkapnya Kasus Video Mesum
SAMBAS - Jajaran Polres Sambas membongkar kasus penyebaran video mesum yang melibatkan pasangan asal Kabupaten Sambas AN (17) dan pasangannya NT.
Polisi memastikan pasangan ini korban persekusi yang dilakukan belasan pria yang memergoki mereka saat tengah berbuat asusila.
Belasan pria ini memaksa korban beradegan intim dan merekamnya menggunakan kamera telepon seluler.
Berikut kronologis terungkapnya kasus peredaran video asusila ini:
Minggu, 18 Maret 2018
- Akun Facebook Biak Sempadian mengunggah video asusila yang diduga direkam di wilayah Kabupaten Sambas.
- Kapolres Sambas AKBP Cahyo Hadiprabowo memerintahkan jajarannya menganalisa video yang tersebar.
Senin, 19 Maret
- Personel Polsek Paloh berhasil mengidentifikasi pemeran wanita.
- Polisi menyambangi rumah si pemeran wanita berinisial AN berusia 17 tahun. AN mengakui dirinyalah yang ada di dalam video. Video itu direkam akhir tahun 2015.
- AN menyatakan, digerebek belasan pria saat bersama NT pasangannya. Saat itu AN membantah tengah berhubungan suami istri. Namun ia mengaku bertindak asusila.
- Oleh belasan pria ini, AN dan NT dipaksa beradegan layaknya suami istri. Bahkan beberapa pria bertindak asusila padanya. Pria lain merekam AN dan NT.
- RZ yang merekam adegan asusila mengancam AN hendak menyebarkan video jika tak melayani dia dan rekannya. Dalam keadaan terpaksa AN melayani permintaan bejat RZ.
Selasa 20 Maret
- Polisi menerima laporan korban.
- Pukul 19.30 WIB, polisi menangkap RZ (25), tersangka pertama.
- Pukul 23.00, giliran HD alias BD (32) dicokok petugas.
Rabu, 21 Maret
- Pukul 12.00, polisi kembali mengamankan DE alias DT (28).
- RZ dan HD dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Tersangka DE dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 atau pasal 289 KUHP.
Polisi memastikan pasangan ini korban persekusi yang dilakukan belasan pria yang memergoki mereka saat tengah berbuat asusila.
Belasan pria ini memaksa korban beradegan intim dan merekamnya menggunakan kamera telepon seluler.
Berikut kronologis terungkapnya kasus peredaran video asusila ini:
Minggu, 18 Maret 2018
- Akun Facebook Biak Sempadian mengunggah video asusila yang diduga direkam di wilayah Kabupaten Sambas.
- Kapolres Sambas AKBP Cahyo Hadiprabowo memerintahkan jajarannya menganalisa video yang tersebar.
Senin, 19 Maret
- Personel Polsek Paloh berhasil mengidentifikasi pemeran wanita.
- Polisi menyambangi rumah si pemeran wanita berinisial AN berusia 17 tahun. AN mengakui dirinyalah yang ada di dalam video. Video itu direkam akhir tahun 2015.
- AN menyatakan, digerebek belasan pria saat bersama NT pasangannya. Saat itu AN membantah tengah berhubungan suami istri. Namun ia mengaku bertindak asusila.
- Oleh belasan pria ini, AN dan NT dipaksa beradegan layaknya suami istri. Bahkan beberapa pria bertindak asusila padanya. Pria lain merekam AN dan NT.
- RZ yang merekam adegan asusila mengancam AN hendak menyebarkan video jika tak melayani dia dan rekannya. Dalam keadaan terpaksa AN melayani permintaan bejat RZ.
Selasa 20 Maret
- Polisi menerima laporan korban.
- Pukul 19.30 WIB, polisi menangkap RZ (25), tersangka pertama.
- Pukul 23.00, giliran HD alias BD (32) dicokok petugas.
Rabu, 21 Maret
- Pukul 12.00, polisi kembali mengamankan DE alias DT (28).
- RZ dan HD dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Tersangka DE dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 atau pasal 289 KUHP.
Sabtu, 31 Mac 2018
ABG Itu Dipaksa Intim dan Direkam
SAMBAS - Perlahan tapi pasti, video mesum yang diduga terjadi di satu daerah di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, beberapa waktu lalu, mulai terungkap.
Aparat kepolisian akhirnya bertemu sosok perempuan dalam video porno yang menggebohkan masyarakat.
Wanita itu berinisial AN.
Korban menceritakan, ia dan pasangannya yang dipergoki warga pada video tersebut, baru dikenalnya sekitar empat hari sebelum kejadian.
"Seorang pria mengenakan baju merah tersebut, dikenalnya. Pria ini berinisial NT (bukan inisial sebenarnya), yang baru dikenal olehnya sejak empat hari sebelum kejadian," ungkap, Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra, Jumat (23/3/2018).
Sebelumnya diberitakan, perkembangan penyelidikan kasus beredarnya video asusila di media sosial, yang diduga merupakan warga Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas mulai terlihat titik terang.
Analisa dan penyelidikan mendalam Polres Sambas dengan Polsek jajaran, membuahkan hasil.
AKP Raden Real Mahendra mengungkapkan, setelah mendapatkan informasi akurat, baik dari analisa awal hingga penyelidikan mendalam.
Pada Senin (19/3/2018) pukul 14.00 WIB, personel Polsek Paloh mendatangi kediaman dan langsung meminta keterangan terhadap seorang wanita, yang kuat diduga merupakan korban asusila yang ada dalam video yang beredar tersebut.
"Korban perempuan berinisial AN (bukan inisial sebenarnya), saat ini sudah berusia 17 tahun," jelasnya
Aparat kepolisian akhirnya bertemu sosok perempuan dalam video porno yang menggebohkan masyarakat.
Wanita itu berinisial AN.
Korban menceritakan, ia dan pasangannya yang dipergoki warga pada video tersebut, baru dikenalnya sekitar empat hari sebelum kejadian.
"Seorang pria mengenakan baju merah tersebut, dikenalnya. Pria ini berinisial NT (bukan inisial sebenarnya), yang baru dikenal olehnya sejak empat hari sebelum kejadian," ungkap, Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra, Jumat (23/3/2018).
Sebelumnya diberitakan, perkembangan penyelidikan kasus beredarnya video asusila di media sosial, yang diduga merupakan warga Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas mulai terlihat titik terang.
Analisa dan penyelidikan mendalam Polres Sambas dengan Polsek jajaran, membuahkan hasil.
AKP Raden Real Mahendra mengungkapkan, setelah mendapatkan informasi akurat, baik dari analisa awal hingga penyelidikan mendalam.
Pada Senin (19/3/2018) pukul 14.00 WIB, personel Polsek Paloh mendatangi kediaman dan langsung meminta keterangan terhadap seorang wanita, yang kuat diduga merupakan korban asusila yang ada dalam video yang beredar tersebut.
"Korban perempuan berinisial AN (bukan inisial sebenarnya), saat ini sudah berusia 17 tahun," jelasnya
Langgan:
Catatan (Atom)
PENCARIAN DIBLOG INI
Arkib Blog
Pengikut
Ads
Catatan Popular
-
JAKARTA - Angka 13 kerap kali dikaitkan dengan sebuah kesialan. Paling tidak itu yang dialami seorang siswi SMK. Dirinya diperkosa 13 pe...
-
Foto ini beredaran di internet. JAKARTA - Beberapa waktu lalu, pedangdut Siti Badriah diterpa isu foto syur. Foto bugil wanita mirip ...
-
LAMPUNG - Perbuatan tidak senonoh semacam ini patut dijadikan pembelajaran penting bagi orangtua dan guru di sekolah. Bagaimana tidak,...
-
INDRALAYA - Sum saat ditemui wartawan di SPK Polres OI mengaku sebelum digerebek warga, malam itu memang melakukan hubungan badan satu kali...
-
JAKARTA - Penampilan Anang dan Ashanty di Dahsyat, Minggu (8-1) kemarin menjadi bahan perbincangan di dunia maya. Pasalnya, pakaian yang di...
-
JAKARTA - Model dan aktris Baby Margaretha mengaku diintai kamera saat buang air kecil di toilet sebuah restoran. Tapi Baby tahu siapa pe...
-
SAMPIT, (Kalteng) - Pemain video syur berdurasi 3 menit 59 detik terungkap. sang wanita memang benar siswa SMAN 1 Sampit dan telah dilkelu...
-
PEKALONGAN - Sepasang pelajar SMA di Pekalongan, Jawa Tengah tertangkap basah tengah berbuat mesum didalam bilik warnet. Petugas yang meng...
-
MANOKWARI - Jaksa Penuntut Umum (JPU),Lan Woretma,SH menuntut terdakwa bersial M (14 tahun) selama 3 tahun penjara dan denda Rp 30 juta sub...
-
MEDAN - Akhir pekan kemarin, warga Kota Medan digegerkan beredarnya foto mesum mirip seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dise...






