
Liputan6.com, Semarang: Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji divonis empat tahun penjara dan denda Rp 60 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu (24/11).
Majelis hakim menilai Syekh Puji dinilai terbukti bersalah telah menikahi Lutfiana ulfa yang masih di bawah umur. Syekh Puji dinilai melanggar pasar 81 ayat 2 dan atau pasal 85 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Usai pembacaan vonis, tiba-tiba Lutfiana Ulfa menangis histeris.
Sementara itu, kubu Syekh Puji menyatakan bakal banding atas vonis ini. Sedangkan pihak jaksa akan pikir-pikir dengan putusan hakim. Sebenarnya, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni enam tahun kurungan penjara dan denda Rp 60 juta.