Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Khamis, 25 November 2010

Syekh Puji Divonis Empat Tahun


Liputan6.com, Semarang: Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji divonis empat tahun penjara dan denda Rp 60 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu (24/11).

Majelis hakim menilai Syekh Puji dinilai terbukti bersalah telah menikahi Lutfiana ulfa yang masih di bawah umur. Syekh Puji dinilai melanggar pasar 81 ayat 2 dan atau pasal 85 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Usai pembacaan vonis, tiba-tiba Lutfiana Ulfa menangis histeris.

Sementara itu, kubu Syekh Puji menyatakan bakal banding atas vonis ini. Sedangkan pihak jaksa akan pikir-pikir dengan putusan hakim. Sebenarnya, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni enam tahun kurungan penjara dan denda Rp 60 juta.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular