Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Isnin, 27 Februari 2012

Kasasi Ditolak, Abu Bakar Ba'asyir Dihukum 15 Tahun Penjara



JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terpidana teroris Abu Bakar Ba'asyir. MA mengadili sendiri Abu Bakar dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Permohonan kasasi ditolak. Mengadili sendiri terdakwa Abu Bakar dan mengembalikan hukuman sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu15 tahun penjara," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, saat mengumumkan hasil putusan di ruang media centre MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (27/2/2012).

Putusan itu diputus siang ini oleh ketua majelis hakim Djoko Sarwoko dengan anggota Mansur Kertayasa dan Andi Samsan Nganro. .

Seperti diketahui, PN Jaksel telah memutuskan Ba'asyir bersalah melakukan tindak pindana terorisme dan menjatuhkan pidana 15 tahun penjara pada 16 Juni 2011 lalu.

Namun putusan ini dikurangi menjadi 9 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 7 Juli 2011. Masih tak terima dengan hukuman 9 tahun penjara, Tim Pengacara Muslim (TPM) mengajukan kasasi ke MA pada November 2011 lalu.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular