Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Sabtu, 1 Mac 2014

Istri Sedang Hamil Jadi Alasan Deden Jual Video Porno Online




JAKARTA - Deden Martakusuma (28) memilih menjadi penjual video porno online setelah dirinya keluar dari pekerjaannya sebagai analis Forex di sebuah perusahaan di Bandung.

Alasan dirinya keluar dari pekerjaan sepele, ia merasa tidak betah bekerja sebagai analis di perusahaan Forex.

"Dia lulusan sarjana, pernah kerja di Forex sebagai analis, tapi dia alasan tidak nyaman kerja di situ, kemudian kondisi ekonominya dia pengangguran apalagi saat ini istrinya sedang mengandung, melihat itu jadi motifnya ini karena ekonomi," ungkap Kasubdit V Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Rahmad Wibowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2014).

Dikatakan Rahmad dari rekeningnya sepanjang 2013, transaksi keluar masuknya mencapai Rp 100 juta. Sehingga bisa dibayangkan berapa orang yang berlanggan video porno kepada dirinya.

"Hampir setiap hari dia menarik uang sekitar Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu," ujarnya.

Motif ekonomi menjadi faktor utama yang mendorong Deden berbisnis video porno. Hal tersebut terlihat bahwa kebutuhan sehari-hari keluarganya berasal dari bisnis haram tersebut, bahkan sang istri pun tahu apa yang dikerjakan Deden sehari-hari.

"Rumahnya pun tidak mewah, saat digeledah keadaannya pun biasa saja," katanya.

Deden Martakusumah (28) ditangkap tim Bareskrim Polri di sebuah rumah kost-kostan yang terletak di Jalan H Akbar Nomor 46 Kelurahan Pasir Kaliki, Kecamatan Cicendo, Bandung, Jawa Barat sekitar sekitar pukul 03.00 WIB, Senin (24/2/2014).

Penangkapan tersebut terkait dengan bisnis online pornografi anak yang sudah dilakoninya sejak tahun 2012. Dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut, Deden mengelola tiga buah website porno diantaranya nu****.com, bo*******.com, dan sa*****.co***.com yang berisi kurang lebih 14 ribu buah video porno.

Modus yang dilakukan Deden menjajakan video porno di dunia maya adalah dengan mendapatkan video porno dari internet, kemudian diupload di website yang dikelolanya.

Dalam website yang dikelolanya pelaku mencantumkan cara mendaftar sebagai member. Setiap member yang mendaftar ditawarkan paket seharga Rp 30 000 sedangkan Rp 800 000  dan sebagai konfirmasi paket, pelaku memberikan kode kepada pembeli berupa angka dibelakang harga paket.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita 2 buah handphone, satu buah laptop, satu buah modem, tiga buah kartu ATM (BCA, BRI, dan MANDIRI), dan 3 buah buku tabungan (BCA, BRI dan MANDIRI).

Terhadap Deden kepolisian menjeratnya dengan pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan sanksi hukuman paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar, pasal 27 ayat (1) jo pasal 52 Undang-undang ITE dengan sanksi hukuman maksimal 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Terhadap kedua pasal tersebut pun ditambah 1/3 dari maksimum ancaman pidana, karena pelaku melibatkan anak-anak dalam kegiatan dan atau menjadikan anak sebagai objek.


PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular