Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Selasa, 23 Januari 2018

Penghibur di Malang Cabuli Bocah 7 Tahun

MALANG - Cabuli bocah berusia tujuh tahun, Hri (40), warga Desa Randuagung, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang diciduk Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang.

Pria yang bekerja sebagai badut penghibur ini melakukan aksi bejatnya di rumahnya, Minggu (7/1/2018).

Saat itu, korban bersama anak tersangka sedang bermain.

Dengan membawa permen untuk hadiah, tersangka memanggil korban.

Korban memenuhi panggilan tersangka yang mengajaknya masuk ke dalam rumah.

"Di salah satu kamar rumah, tersangka mencabuli korban yang masih anak-anak," kata Azi Pratas Guspitu didampingi Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni, Jumat (12/1/2018).

Merasa perbuatannya aman, menurut Azi Pratas Guspitu, tersangka melanjutkan perbuatannya itu dengan menyetubuhi korban yang masih anak-anak tersebut.

Setelah itu, korban diberi hadiah permen dan diminta pulang serta tidak boleh menceritakan apa yang dialaminya kepada siapapun.

Terungkapnya kasus tersebut, menurut Azi Pratas Guspitu, berawal dari adik korban yang melapor kepada orang tuanya ketika pulang dari kerja.

Adik korban memberitahukan kalau alat vital kakaknya berdarah.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular