Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Khamis, 24 Mei 2012

2 Tahun Kakek Setubuhi Cucu berusia 14 tahun





TULUNGAGUNG - Kerinduan akan hubungan biologis yang tidak tersalurkan akibat pasangan hidup yang berusia senja membuat Sunari (80), warga Desa Sumberinginkidul, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung gelap mata.

Dia mendekati Melati 14,cucunya yang tengah tertidur pulas. Sunari menyampaikan keinginanya disertai ancaman akan memutuskan seluruh biaya sekolah jika hasratnya tak dituruti sang cucu.

Dan sejak malam itu, Melati menjadi tumpahan nafsu binatangnya. Setiap libido bergolak, cucu kandungnya dipaksa untuk menyerahkan diri.  Peristiwa biadap tersebut berlangsung sejak tahun 2010.

Tidak tahan terus-terusan menjadi pelabuhan nafsu, korban memutuskan melapor kepada Kepolisian. “Terlapor ditangkap di rumahnya. Saat ini dijebloskan ke Mapolres Tulungagung, “ ujar Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP I Gede Dewa Juliana kepada wartawan, Selasa (22/4/2012).

Sejak ibunya meninggal dunia, oleh ayahnya korban dititipkan di rumah kakek neneknya, sebab sang ayah memutuskan mengadu nasib menjadi buruh migran ke Malaysia.

Kepada petugas,  Sunari mengaku menyesali semua perbuatanya. Pikiran kotor tersebut, dia akui  tidak serta merta hadir hanya karena sering tidur dengan korban yang notabene cucu kandungnya. “Saya menyesal telah merusak masa depan cucu saya sendiri, “ tuturnya.

Nafsu ingin menjajal kelakianya tersebut  muncul setiap teringat istrinya sudah tidak sanggup lagi melaksanakan kewajibanya sebagai istri. Sementara, meski sudah berusia uzur, nafsu Sunari untuk berhubungan badan belum sepenuhnya padam.

Di sisi lain, egonya sebagai pengganti orangtua yang mampu mencukupi semua kebutuhan Melati menjadi pembenaran untuk meminta imbalan yang setimpal. Dan kesempatan melaksanakan hubungan terlarang tersebut semakin terbentang mengingat istrinya lebih memilih tidur dengan cucunya yang lain daripada dengan dirinya.

Persetubuhan antara kakek dengan cucu itu berlangsung sejak korban berusia 12 tahun.

“Terakhir hubungan tersebut saya lakukan pada 18 Mei 2012 lalu,“ ujarnya. Dalam kasus ini Kepolisian Tulungagung  sudah melakukan visum dokter. Atas perbuatan biadabnya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 junto 82  UU No 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular