Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Ahad, 26 Januari 2014

Kesepian: Istri ke Malaysia, Pria Ini Setubuhi Bocah




SINGKAWANG - Seorang pria, SL (31), warga Semelagi Kecil, Kecamatan Singkawang Utara ditangkao polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang siswi kelas 3 SMP berusia 15 tahun.

SL ditangkap di rumah korbannya di daerah Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, setelah dipancing oleh pihak kepolisian, Kamis malam lalu.

Kepala Polres Singkawang, AKBP Andreas Widihandoko memaparkan, kepada korban nya SL mengaku masih bujangan dan berusia 21 tahun. Selain itu, SL juga mengganti namanya menjadi Robi untuk mengelabui korbannya.

Penangkapan SL berawal dari laporan orang tua korban karena anaknya tidak pulang ke rumah selama dua hari. Sulitnya menemukan SL karena dia menggunakan nama samaran. Kemudian polisi bekerjasama dengan korban untuk memancing SL supaya datang kerumah korban.

"Jadi korban berpura-pura menyuruh SL datang kerumahnya melalui telepon, dengan alasan orangtuanya sedang tidak berada dirumah atau sedang kosong. SL datang pada saat maghrib, dan saat itu juga langsung disergap oleh petugas," ujar Widihandoko, Minggu (19/1/2014) kemarin.

Kepada wartawan SL mengaku mengenal korban lewat pesan singkat (SMS). Dari perkenalan lewat sms, berujung pada pertemuan keduanya. "Saya dapat nomornya dari kawan, kenal lewat SMS. Baru kenal sebulan yang lalu, itupun dia yang ngajak ketemuan," kata SL.

Dari pertemuan keduanya, SL mengaku sudah lima kali berbuat cabul kepada korbannya tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan di beberapa tempat di antaranya di rumah kosong, di jalan setapak yang sepi dan di semak-semak.

SL pun mengaku jika dirinya merasa kesepian karena ditinggal istrinya bekerja di Malaysia. SL yang memiliki dua orang anak ini mengaku tak terpikirkan olehnya ketika berhubungan intim dengan gadis yang seusia dengan anaknya.

Saat ini SL mendekam di sel tahanan Polres Singkawang untuk menjalani proses hukum selanjutnya. SL diancam dengan UU nomor 23 pasal 81 tentang perlindungan anak.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular