Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Isnin, 20 Januari 2014

Setubuhi Pacar, Berharap Dapat Restu Ortu



PONTIANAK  – Karena tak mendapat restu dari orangtua sang pacar, IAN (29) warga Parit Berkat Desa Punggur Besar Kecamatan Sungai Kakap nekat menyetubuhi pacarnya yang masih di bangku sekolah menengah atas (SMA).

Akibatnya, IAN pun harus mendekam di balik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pria yang pernah bekerja sebagai office boy salah satu kantor di Jalan Tanjung Raya I ini sengaja menyetubuhi pacarnya ini karena tidak mengantongi restu dari orangtua sang pacar.

Diakui IAN, selama berpacaran dengan korban, IAN tercatat sudah dua kali melakukan persetubuhan itu. “Selama ini baru dua kali saya melakukan persetubuhan. Itupun saya lakukan di kamar hotel dan kantor dimana saya bekerja,” akunya.

Ia berharap, setelah menyetubuhi sang pacarnya, dan hamil, maka ia akan mendapat restu dari orangtua sang pacar.

“Saya sangat sayang dengan pacar saya, karena tidak disetujui hubungan kami, akhirnya saya mengajak pacar saya untuk melakukan itu. Dengan harapan lansung dinikahkan, dan dia (pacarnya, red) pun menyanggupinya, intinya mengharapkan restu dari calon mertua lah,” jelasnya.

Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Awaludin Syam membenarkan adanya laporan tentang kasus pencabulan anak di bawah umur oleh pacarnya sendiri.

Menurut Awaludin, laporan tersebut sejak beberapa bulan yang lalu, kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berinisial IAN pun berhasil ditangkap di Parit Berkat Desa Punggur Besar.

Dilanjutkan Awaludin, penangkapan terhadap IAN cukup memakan waktu yang lama. Ini lantaran IAN sempat bersembunyi di atas dek rumah, karena takut ditangkap polisi. Bahkan sebelumnya saat dicari di tempat kerjanya di Jalan Tanjung Raya I, IAN sempat menghindar.

“Saat ditangkap ia bersembunyi di atas dek rumahnya, namun karena kita cekatan, kita berhasil menemukan IAN, dan langsung mengamankannya serta melakukan penahanannya di sini,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak, sesuai dengan pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular