
Liputan6.com, Jakarta: Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video mesum, penyanyi Ariel terancam hukuman dua belas tahun penjara. Pelantun lagu Ada Apa Denganmu ini terjerat Undang-undang Pornografi karena diduga memproduksi konten porno.
Sebelumnya pada dini hari tadi sekitar pukul 03.00 WIB, Ariel menyerahkan diri ke Markas Besar Polri di Jakarta. Hingga Selasa (22/6) malam, kekasih artis Luna Maya itu masih menjalani pemeriksaan dan belum ada kepastian mengenai masalah penahanannya.