Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Jumaat, 25 Jun 2010

BERJUDI: Tiga Warga Aceh Dihukum sebat


Liputan6.com, Aceh Besar: Jangan berjudi di mana pun, terlebih di Nanggroe Aceh Darussalam. Soalnya, Anda akan dipermalukan di tengah masyarakat, seperti yang dialami tiga warga Aceh Besar, yakni Tar, Her, dan Hasbi. Ketiganya dihukum cambuk sebanyak tujuh kali di halaman Masjid Almunawarah, Kota Janto, Aceh Besar, baru-baru ini.

Pengadilan negeri setempat memvonis Tar, Her, dan Hasbi terbukti bersalah. Dia kedapatan berjudi, perbuatan yang dilarang dalam Qanun atau Perda Syariat Islam tentang maisir atau perjudian. Seharusnya, selain mereka, ada seorang lagi yang harus dihukum cambuk. Namun, karena sedang sakit, hukum cambuk buat tersangka satu lagi ditunda.

Untuk menghindari balas dendam, wajah sang eksekutor ditutup saat pelaksanaan cambuk. Ini supaya para tersangka tak mengenali eksekutor. Setelah menjalani hukuman, para tersangka dibawa berobat sebelum dibebaskan kembali ke masyarakat.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular