Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Jumaat, 31 Disember 2010

Pencegah Rasuah Indonesia: Siasat Pengedaran Tiket Percuma Tonton Bola AFF

Ribuan penonton harus rela antre berjam-jam dan berdesakan untuk mendapatkan tiket final Piala AFF 2010. Sementara itu, ribuan orang, termasuk pejabat, bisa mendapatkan tiket tanpa bersusah payah. Gratis pula!



JAKARTA, KOMPAS.com — KPK akan memanggil Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia atau PSSI terkait dengan ribuan tiket gratis yang diberikan kepada para pejabat. KPK menilai, tiket-tiket gratis kepada pejabat merupakan bentuk gratifikasi yang harus diinformasikan kepada KPK.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK M Jasin, Jumat (31/12/2010) di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.

"Kemarin saya sudah menegaskan kepada Direktur Gratifikasi Pak Sigit untuk menghubungi PSSI guna meminta data tentang tiket dan undangan gratis. Ini tidak lebih dari bentuk transparansi dan mendorong penyelenggara negara untuk melaporkan dana yang bersumber dari luar sistem penggajian," ucap Jasin.

Ia menjelaskan, apabila ditemukan ada suatu hadiah hiburan (entertainment) seperti diskon tiket, akomodasi, atau fasilitas lain, apa pun yang diterima pegawai negeri, maka itu termasuk ke dalam bentuk gratifikasi. "Ini merupakan perintah undang-undang Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jadi, ini perintah UU, bukan perintah saya," ujar Jasin.

Di dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disebutkan, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Sesuai dengan Pasal 12 C UU Nomor 20 Tahun 2001, apabila seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima suatu pemberian, maka ia mempunyai kewajiban untuk melaporkan hal itu kepada KPK. Laporan penerima gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.

Jasin meminta kepada tiap individu untuk memiliki kesadaran dalam melaporkan penerimaan gratifikasi. "Saya saja walaupun merupakan pimpinan KPK, tiap mendapat hadiah, langsung melapor ke gratifikasi. Jadi, siapa pun harus melapor," ungkap Jasin.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PSSI Nugraha Besoes mengatakan, sejumlah tiket diberikan kepada beberapa pejabat pemerintah untuk menyaksikan pertandingan final Indonesia melawan Malaysia di SUGBK. Tiket-tiket itu antara lain diberikan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Dalam Negeri, pejabat teras TNI, dan Polri.

Ketua Panitia Lokal Final Piala AFF, Joko Driyono, mengaku bahwa pihaknya memberikan sekitar 7.000 tiket untuk sponsor, lembaga pemerintah, organisasi olahraga, atau siapa pun yang punya andil dalam perkembangan olahraga rakyat ini.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular