Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Sabtu, 31 Mac 2012

Tak Sempat "Enak", Terancam Penjara 7 Tahun



SAMARINDA - Meski tak sempat merasakan kehangatan tubuh remaja putri sebut saja Jingga (16), salah satu siswa SMP di Samarinda Ulu, Ar (16), warga Jl Pahlawan harus merasakan akibatnya.

Ar ditetapkan polisi sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsekta Samarinda Ulu. Ar dijerat pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002, dengan ancaman kurungan penjara di atas 7 tahun.

"Pelaku (Ar, Red) sudah kami tahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Karena statusnya di bawah umur, tentu ada penanganan khusus dan berbeda dengan tahanan dewasa lainnya," tandas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arief Prapto S, melalui Kapolsekta Samarinda Ulu Kompol Kelana Jaya SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Kadiyo kepada wartawan.

Dihadapan polisi, Ar yang sempat mengelak telah mencabuli Jingga mengaku jika dia sempat meraba kemaluan remaja hitam manis tersebut. Ar juga mengakui ada mencium Jingga. Bahkan Ar menyebut saat hendak menyetubuhi Jingga, dia sempat ditampar di wajah.
"Kami juga sudah melakukan visum terhadap korban. Sementara hasilnya masih kami tunggu, untuk pembuktian di persidangan nanti," kata Kadiyo.

Polisi juga masih mengumpulkan keterangan saksi untuk melengkapi berkas penyidikan yang dilakukan.

Informasi yang dihimpun, sebenarnya kasus ini sempat hendak diselesaikan secara kekeluargaan. Namun belakangan karena orangtua Jingga tahu anak mereka sudah diperlakukan tak senonoh, maka niat untuk berdamai pun urung dilakukan. Kasusnya lalu diproses sesuai hukum yang berlaku.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular