Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Selasa, 30 Julai 2013

Menolak Diajak Bersetubuh, Ibu Dua Anak Dilempar ke Sumur




SUMENEP - Apes nasib Mutam (32), warga Dusun Ambulung, Desa Suka Jeruk, Kecamatan Masalembu, Sumenep. Gara–gara tidak mau diajak berhubungan badan oleh Masyanto (43), tetangganya sendiri, tubuhnya dilempar ke dalam sumur sedalam tiga meter di belakang rumahnya, Selasa, (9/7/2013).

Akibatnya korban mengalami luka lecet di sekujur tubuh, bahkan sempat pingsan saat tubuhnya membentur dinding sumur. Beruntung nyawanya masih selamat karena warga sekitar segera menolong korban yang berteriak minta tolong ketika berada di dalam sumur.

Sebagaimana penuturan korban, kejadian bermula ketika Mutam hendak buang air kecil ke kamar mandi yang terletak di belakang rumahnya, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat mau masuk kamar mandi, tiba–tiba ada orang yang memeluk tubuhnya dari belakang dan memaksa untuk berhubungan badan.

Korban yang sudah bersuami dan memiliki dua orang anak ini seketika berontak dan tidak mau melayani niat busuk pelaku. Dekapan lelaki berbadan tegap tersebut sempat membuat korban tidak bisa bernafas karena ditutup tangan pelaku. Namun korban tetap berontak dan berusaha melepaskan diri dari dekapan pelaku yang seperti orang kesetanan.

‘’Saya saat itu sudah berteriak minta tolong kepada warga tetapi karena kondisi hujan lebat sehingga teriakan minta tolong saya tidak didengar warga,’’ papar Mutam ketika melaporkan kejadian tersebut ke Seksi PPA BPKB, Sumenep, Selasa (9/7/2013).

Karena korban tidak bisa dipaksa melayani nafsu bejatnya dan khawatir teriakan korban terdengar tetangga serta suaminya, pelaku melempar tubuh korban ke dalam sumur yang ada di sekitar kamar mandi.

“Saat tubuh saya dilempar ke dalam sumur, saya tidak ingat apa–apa dan baru sadar setelah para tetangga dan suami saya mengangkat tubuh saya dari dalam sumur,” kisah Mutam.

Mendengar penuturan istrinya yang akan diperkosa dan dianiaya tetangganya, Samsul Bahri (40), suami korban, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat, dan petugas langsung menangkap pelaku.

‘’Anehnya polisi menilai belum cukup bukti karena tidak ada saksi pada saat kejadian. Pelaku dilepaskan dan hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali,’’ lanjutnya.

Merasa tidak puas dengan tindakan petugas kepolisian, korban bersama suaminya mengadukan persoalan tersebut ke Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (BPMKB), serta Polres Sumenep.

Kepala Bidang PPA BPMKB Sumenep, Sri Nurhayati mengatakan, perbuatan pelaku sudah masuk perbuatan kriminal dan semestinya persoalan tersebut ditangani polisi dan diberikan sanki pidana.

‘’Akan segera kami tindak lanjuti laporan korban ke Polres Sumenep. Dan kami akan meminta polisi mengusut tuntas kasus ini hingga ke meja hijau,’’ papar Sri Nurhayati.

Samsul Bahri, suami korban, mengatakan, akan terus memperjuangkan kasus penganiayaan yang menimpa istrinya demi menjaga kehormatan dan harga diri keluarganya dan agar si pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Mengingat pelaku dikenal sudah beberapa kali menggangu istri orang.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular