Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Rabu, 24 Julai 2013

Potong Penis Suami, Istri Divonis 4 Tahun Penjara




SUMENEP — Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Sumenep, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Marsiyati (33), warga Dusun Langsar Laok, Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Selasa (16/7/2013).

Ketua majelis hakim Sri Rahayu menyatakan Marsiyati terbukti bersalah memotong penis suaminya, Hasan Riyadi. Selain divonis hukuman penjara, terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) berupa hukuman 7 tahun penjara. Keringanan itu diambil majelis hakim karena terdakwa selama lima bulan menjalani persidangan bersikap kooperatif dan masih menanggung anak usia sekolah serta kerap mengalami kekerasan dari korban.

Menyikapi vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa, Risvandi, mengaku pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Risvandi mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang tidak bisa diutarakan saat ini.

Sementara itu, JPU R Teddy Romius juga mengaku pikir-pikir untuk naik banding meskipun vonisnya lebih ringan tiga tahun dari tuntutannya.

Marsiyati memotong alat vital Hasan Riyadi pada 21 Februari 2013. Ketika itu suaminya itu tengah tertidur lelap. Marsiyati mengaku melakukan hal itu karena suaminya menikahi perempuan lain. Dia juga sering dianiaya sejak sang suami beristri lagi.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular