Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Khamis, 10 Oktober 2013

Dipaksa Bersetubuh Oleh Ayah Tiri Sejak SD




CIANJUR - Lidya Indayani Umar, Kepala Bidang Advokasi dan Penanganan Kasus P2TP2A Cianjur mengatakan, berdasarkan pengakuan AA, K telah memerkosanya ketika masih duduk di bangku SD.

"Setelah itu, tersangka, yakni ayah tirinya, melakukannya berulang kali. Ia melakukannya dengan cara memaksa dan mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatan bejat itu ke ibunya," ungkap Lidya, Kamis (26/9/2013).

Lidya menambahkan, AA takut lantaran di bawah tekanan dan ancaman. Alasan itulah yang membuat AA tak melaporkan hal tersebut kepada ibunya.

AA pun takut, ibunya bakal marah besar jika mengetahui K kerap menyetubuhinya di malam hari.

"Kondisi korban memerihatinkan, secara psikologis ketakutan trauma yang dalam. Karena itu, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait, untuk mendukung dan memberikan keadilan terhadap korban," tutur Lidya.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Gito mengatakan, K dijerat pasal 81 UU No 23/2002 subsider pasal 46 jo pasal 8 huruf A UU No 23/2004. Ia dituding telah melakukan persetubuhan di bawah umur dan melakukan kekerasan seks.

"Tersangka diancam 15 tahun penjara. Dia telah memaksa anak di bawah umur untuk berhubungan seks dan memaksanya untuk mengikuti hawa nafsunya," jelas Gito.

Sebelumnya diberitakan, AA (15), siswi kelas 3 SMP, sedang mengandung delapan bulan. AA diduga dihamili ayah tirinya, K (37), yang kini mendekam di Mapolres Cianjur.



PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular