Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Jumaat, 11 Oktober 2013

Jenazah dalam Kain Dibunuh Istri Muda


BEKASI - Kasus temuan jenazah lelaki korban pembunuhan yang dibungkus kain berlapis, karung, dan kasur di rumah kontrak Pondok Biru, Jalan Pahlawan, Kampung Cerewed, RT 002 RW 07, Durenjaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Kamis (3/10/2013), akhirnya terungkap. Korban diketahui bernama Amang (58).

Korban diduga dibunuh oleh Sur (50), istri muda asal Rengasdengklok, Karawang. Sur membunuh Amang karena kesal sebab korban selingkuh. Seusai menghabisi suami yang tinggal bersama di rumah kontrak tiga bulan ini, Sur kabur.

Namun, tersangka ditangkap oleh tim Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Bekasi Timur di Teluksegara, Bengkulu, Kamis (10/10/2013). Sur ditangkap di rumah kontrak anak kandung. Penangkapan itu juga didukung oleh tim Kepolisian Sektor Teluksegara.

Kepala Kepolisian Sektor Bekasi Timur Komisaris Polisi Suyud, Jumat (11/10/2013), mengatakan, Sur sudah diterbangkan dari Bengkulu ke Bekasi untuk diperiksa sebagai tersangka. Sur juga telah resmi ditahan.

Suyud mengatakan, penangkapan itu berawal dari penyelidikan di tempat kejadian perkara. Saat jenazah Amang ditemukan sudah dalam kondisi membusuk, terbungkus berlapis kain, sarung, dan kasur, penyidik curiga korban dibunuh.

Istri muda, yakni Sur, tidak berada di tempat. Sur dicurigai sebagai pelaku pembunuhan. Di dalam rumah kontrak, penyidik berhasil mendapatkan tiket bus tujuan Bengkulu atas nama Sur. Dari sinilah kecurigaan penyidik membesar.

"Saat ditangkap di Bengkulu, pelaku mengaku telah membunuh suaminya," ujar Suyud.

Yang mengejutkan, Sur ternyata pernah terlibat kasus yang sama pada 2009. Sur dijatuhi hukuman empat tahun dan menjalaninya di Lembaga Pemasyarakatan Bekasi (Bulakkapal). Kepada penyidik, Sur mengatakan, membunuh suami karena diselingkuhi.

Bahkan dua anak tiri Sur, hasil pernikahan Amang dengan istri sebelum Sur, juga sempat datang dan meminta agar Amang bercerai dengan Sur. Hal itu membuat Sur kian kesal dan marah. Cekcok dengan Amang membuat Sur tidak bisa menahan diri dan akhirnya membunuh.

Atas perbuatannya, Sur dijerat dengan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sur terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular