Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Isnin, 21 Oktober 2013

Tahun Depan, Cukai Rokok Tak Jadi Naik


JAKARTA - Pemerintah memastikan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2014. Hal ini dilakukan untuk mengurangi dampak negatif untuk industri rokok yang akan dikenakan pajak daerah 10 persen mulai tahun depan.

"Untuk tahun depan, cukai untuk rokok tidak dinaikan karena ada pajak baru yang diterapkan. Tapi kami tak khawatir dengan pendapatan cukai. Ini karena produksi rokok kan bertambah, jadi otomatis ada kenaikan pendapatan. Intinya target pendapatan cukai d APBN 2014 bakal tercapai," kata Wakil Menteri Keuangan II Bambang P S Brodjonegoro Bambang, Senin (21/10).

Susiwijono Moegiarso, Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menjelaskan kebijakan yang diambil ini sejalan dengan aturan di UU No 28 Thn 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dalam Penjelasan Pasal 29 menurutnya termuat tabel ilustrasi tentang skema Tarif Cukai Hasil Tembakau (HT) dari tahun 2011 hingga 2015.

"Intinya untuk menjaga keseimbangan beban antara cukai yang harus ditanggung oleh Industri HT dgn kebutuhan fiskal untuk negara, maka dibuat ilustrasi skema tarif cukai. Dimana pada 2014 (awal pengenaan Pajak Rokok) maka tarif cukai HT tidak dinaikkan," tuturnya.

Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) sebelumnya menolak kenaikan tarif cukai 5 persen tahun depan. Sekjen Formasi JP Suhardjo mengatakan, kenaikan cukai yang disertai dengan pajak daerah sebesar 10 persen akan sangat membebani pabrik-pabrik menengah. Pengusaha rokok kecil dapat terancam gulung tikar dan merumahkan pegawainya.

"Kalau dihitung dari data pabrikan kami, yang kami khawatirkan itu ada sekitar 12.000-an orang yang yang bisa kena PHK. Masalahnya ini kan pajak daerah yang diterapkan sudah salah kaprah karena menyalahi Undang-Undang Pajak. Kalau rokok sudah kena kenaikan cukai, lalu ada PPN, lalu dikenai pajak daerah. ini sudah triple tax, kalau di forum internasional ini ditertawakan, ada semacam tarif-tarif yang semacam ini," ucapnya.

Berdasarkan target dalam APBN P 2013, target penerimaan cukai tahun ini di patok sebesar Rp 104,7 triliun. Pada 2014, target tersebut dinaikkan menjadi sebesar Rp 116,2 triliun, atau ada kenaikan sebesar Rp 11,5 triliun. Karenanya selain mengandalkan kenaikan volume rokok, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan menggantinya dengan kenaikan cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

"Kalau tarif cukai HT nggak boleh naik, pasti akan cukup berat ngejar target. Ini karena 95 persen penerimaan cukai adalah dari rokok (HT). Sedangkan faktor yang paling pengaruh untuk penerimaan hanya ada dua, yakni volume produksi dan kenaikan tarif cukai. Gak mungkin hanya mengandalkan kenaikan volume," beber Susiwijono.

Pada tahun ini produksi rokok diperkirakan melebihi 343 miliar batang SKM, SPM, dan SKT. Tahun depan jumlahnya hanya naik sebesar 2 miliar batang saja menjadi 345 miliar batang. tahun ini. Kenaikan tarif cukai rokok tahun ini terbukti berkontribusi besar terhadap kenaikan penerimaan cukai tahun ini.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular