Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Jumaat, 14 November 2014

Penganut Sunda Wiwitan Tak Bisa Punya Akta Nikah


Dewi Kanti, penghayat Sunda Wiwitan di Cigugur, Kuningan.

KUNINGAN — Sudah sejak lama, diskriminasi menjadi "makanan sehari-hari" penghayat Sunda Wiwitan. Berbagai urusan administrasi kerap dipersulit karena satu alasan, berbeda keyakinan.

Seorang penghayat keyakinan tersebut, Dewi Kanti Setianingsih (39), mengaku, sejak menikah 2002 silam hingga sekarang, ia dan suaminya tak memiliki akta nikah. Alasannya klasik, yaitu karena Dewi Kanti penghayat Sunda Wiwitan.

Dampak tak memiliki akta nikah ini sangat luas. Dewi Kanti tak berhak atas berbagai tunjangan, seperti tunjangan kesehatan dari kantor suaminya. Sebab, meski faktanya sudah menikah, karena tak memiliki akta nikah, sang suami tetap dianggap sebagai bujang. Perusahaan pun tak berkewajiban memberikan tunjangan istri.

Begitu pun saat nanti Dewi hamil dan melahirkan, anak yang dikandungnya tak akan mendapatkan akta kelahiran. Imbasnya ialah merembet pada kehidupan si anak pada masa depan. "Pintu masuk diskriminasi kerap datang dari administrasi sipil, seperti KTP, akta kelahiran, akta perkawinan," ucap Dewi, belum lama ini.

Kondisi itu seperti rantai kehidupan yang akhirnya tersistematis. Ketika agama tidak dicantumkan dalam KTP, penghayat akan dipersulit dalam urusan administrasi, baik di sekolah, perbankan, maupun dalam pernikahan.

Bagi penghayat yang tidak siap dengan tekanan, mereka digiring masuk ke agama resmi. Misalnya, saat akan menikah, sebagian penghayat berbohong dengan mendaftar sebagai penganut agama yang diakui agar mendapat akta perkawinan.

Namun, bagi mereka yang bertahan dengan keyakinan semula seperti Dewi, akta perkawinan hanya angan-angan. Dewi mengatakan, selama ini, dalam aturan berupa SKB Menteri, UU PNPS 1965 tentang Penodaan Agama, dan lainnya, tidak secara jelas menyatakan agama yang diakui negara.

Semua peraturan itu menyebutkan beberapa agama yang dipeluk orang Indonesia. "Tapi, oleh aparatur diterjemahkan, itulah agama yang diakui negara. Di luar itu tak bisa dilayani," tutur dia.

Hingga kini, tak semua penghayat Sunda Wiwitan mengantongi e-KTP. Bahkan, ada penghayat yang "di-Khonghucu-kan" dalam e-KTP. Kondisi ini tidak hanya terjadi di Cigugur, Kuningan, tetapi juga di daerah lain. 

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular