
Liputan6.com, Jakarta: Satuan II Psikotropika Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (27/8), mengungkap salah satu tempat yang diduga sebagai tempat memproduksi narkoba di kawasan Apartemen Mitra Bahari, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dari pengungkapan ini, salah seorang tersangka, TS, beserta tiga pucuk senjata api jenis shotgun laras pendek dan laras panjang berikut bahan kimia disita petugas.
Menurut Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Anjan Budi Pramuka, pengungkapan itu berdasarkan pengembangan dari aduan masyarakat. Dari situ, mereka langsung menangkap TS yang juga mantan narapidana dengan kasus serupa yang baru keluar penjara beberapa bulan silam.
TS kini diperiksa Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Ia akan dijerat UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara atau maksimal hukuman mati.