
TRENGGALEK I - Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur, Senin (27/6/2011), menangkap pelaku perkosaan, Dwi Karyanto alias Dimas Saputro alias Krepo (29) terhadap siswi salah satu SMA negeri di wilayah setempat. Tersangka warga Dusun Krajan, Desa Suruh, Kecamatan Suruh Kabupaten Trenggalek.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Saiful Rohman, mengatakan tersangka ditangkap di rumah korban setelah tersangka berhasil ditelepon dan dibujuk korban agar pulang untuk melamar dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga korban hamil.
“Tersangka kami tangkap di rumah korban sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Saiful.
Tersangka yang bekerja sebagai buruh di kebun karet itu tampaknya mencintai korban. Hanya saja cintanya bertepuk sebelah tangan. Lalu ia berbuat nekat menggagahi korban sebanyak tiga kali pada bulan September - Oktober 2010, berujung pada kehamilan korban sehingga orang tua korban melapor ke polisi.
“Kronologinya agak aneh, korban mengatakan sudah berusaha menolak tetapi tersangka tetap memaksa. Korban mengaku takut karena pelaku mengancam akan bunuh diri di depannya,” ujar Kasat Reskrim .
Atas perbuatan tersangka, pihak Polres Trenggalek menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun.