Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Jumaat, 29 Julai 2011

Ramas Dada Kanan, Kena 4 Bulan





MAKASSAR - Gara-gara meremas dada sebelah kanan Sitti Halifah (24) tetangganya, Safa (63) divonis penjara 4 bulan oleh majelis hakim PN Makassar, Rabu (27/7/2011).

Warga Desa Tuinumbu Kecamatan Tallo Makassar ini, didakwa melanggar UU keasusilaan pada pasal 281 KUHP. Hanya saja, lelaki bercucu ini diberi kesempatan selama 8 bulan masa percobaan. Jika selama 8 bulan terdakwa melakukan perbuatan yang sama, maka ia akan dipenjara selama 4 bulan di Rutan kelas I Makassar.

Ketua majelis hakim Railan Silalahi, mengatakan vonis empat bulan penjara dianggap sudah sesuai dengan perbuatan Safa. Apalagi selama persidangan, juga dikuatkan sejumlah bukti dan fakta-fakta. “Pasal inilah yang kami buktkikan, sesuai perbuatan terdakwa,” ujar Railan.

Vonis empat bulan tersebut, lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa Andi Fitrianto, yang menuntutnya selama 7 bulan penjara. Tuntutan itu, menurut jaksa Andi, dinilainya sudah sesuai dan sebagai efek jera terhadap lelaki yang melakukan asusila terhadap wanita.

Kejadian itu, terjadi di sebuah warung di Jl Tinumbu Kecamatam Tallo Makssar, 28 Februari 2011. Warung tersebut, tidak jauh dari rumah terdakwa maupun korban. Saat itu, korban berada di dalam warung membeli pampers untuk anaknya. Setelah mendapat barang yang dibelinya, korban secara membalikkan badan hendak meninggalkan warung.

Bersamaan dengan itu, dari belakang korban tiba-tiba muncul terdakwa yang langsung meremas dada sebelah kanan korban. Korban lalu meninggalkan warung. Mendapat ‘angin segar’, terdakwa justru menceritakan kepada masyarakat kalau dirinya bebas memegang dada korban setelah membayar Rp 50 ribu.

Korban yang merasa dilecehkan, lalu melapor Polsekta Tallo. Petugas yang mendapat laporan, lalu menjemput terdakwa yang akhirnya kasusnya berakhir di pengadilan negeri setempat.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular